Apa hukum Meninggalkan shalat karena Ketiduran?

SRIPOKU.COM-- Mendirikan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim.

Karena mendirikan shalat lima waktu merupakan rukun islam yang kedua.

Bagi orang yang meninggalkan sholat, maka ia berdosa.

Karena saking wajibnya untuk menunaikan shalat lima waktu ini, apabila kita meninggalkan shalat tersebut hingga sampai habis waktu shalat itu, maka kita diwajibkan untuk mengqadhanya di luar waktu tersebut.

Mengqadha dalam shalat artinya mengerjakan shalat diluar waktu yang telah ditentukan untuk mengganti shalat yang tertinggal atau terlewatkan itu.

Ilustrasi ()

Berdasarkan kesepakatan para ulama, ada dua keadaan yang perlu diketahui mengenai qadha salat, yaitu:

1. Meninggalkan shalat dengan tiada disengaja

Tidak sengaja meninggalkan shalat seperti ketiduran, lupa dan lain sebagainya hingga waktu shalat sudah habis, maka hukumya wajib diqadha.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ia ingat".

"Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat" (HR. Muslim).

Melihat hadits diatas, jelaslah bahwa ketiadasengajaan meninggalkan shalat dikarenakan ketiduran, ataupun lupa tidaklah berdosa, namun tetap harus dilakukan yakni dengan cara di qadha ketika ia terbangun ataupun teringat.

Ilustrasi ()

2. Meninggalkan shalat dengan sengaja

Untuk hal yang demikian ini, para ulama berselisih pendapat tentang apakah ia wajib mengqadha atau tidak.

Hukum Ketinggalan Sholat karena Ketiduran, Ustadz Adi Hidayat : Waktu Sholatnya saat Bangunnya

BANGKAPOS.COM  - Apa yang dilakukan jika ketinggalan sholat karena ketiduran? apakah ditinggalkan atau dikerjakan meski sudah lewat waktunya?

Menjawab pertanyaan ini, Ustadz Adi Hidayat mengatakan untuk kasus seperti tersebut sholat bisa dikerjakan saat bangunnya meski sudah melewati batas waktu.

"Jadi orang yang tertidur, waktu sholatnya saat bangunnya. Antum ketinggalan sholat magrib karena ketiduran misalnya teman-teman sekalian, bangun jam sembilan seperti kasus ini, maka saat bangun itu waktu sholatnya.

Apa yang didahulukan? magrib dulu baru isya, berdasarkan tertib waktu sholatnya, jadi magrib baru tunaikan sholat isya," ujarnya.

Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, yang menjadi pertanyaan ialah kenapa orang tersebut bisa ketiduran saat waktu sholat.

Hal ini katanya penting untuk mengetahui penyabab sehingga orang tersebut bisa meningalkan waktu sholat.

"Pertanyaannya kenapa antum ketiduran? itu masalah utamanya, sama dengan orang masbuk, kadang sering bertanya posisi, ustadz kalau misalnya ini ada orang masbuk datang, posisinya di mana?

yang salah, pertanyaan pertamanya kenapa dia masbuk? itu masalahnya ya.

jadi ayo biasakan kalau bisa tepat waktu itu lebih baik dibandingkan dengan kondisi tertentu," tegasnya

Sosok Ustadz Adi Hidayat

Dilansir dari Wikipedia, Ustadz Adi Hidayat, Lc., MA lahir di Pandeglang, Banten, 11 September 1984 adalah ulama asal Indonesia yang dapat menguasai isi kitab suci Alquran beserta letak barisnya. Selain itu, ia juga menguasai ilmu hadist dan berbagai kitab agama beserta makna dan posisinya.

Pada 2013, Ustaz Adi mendirikan Quantum Akhyar Institute dan tiga tahun berikutnya ia mendirikan Akhyar TV sebagai media dakwah utama. Saat ini Ustaz Adi aktif menjadi narasumber keagamaan baik ta’lim, seminar, dan selainnya. Ia juga aktif menulis dan telah memiliki beberapa karya dalam bahasa Arab dan Indonesia.

Baca juga: Inilah Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat, Ustadz Adi Hidayat : Meremehkan Saja Disebut Munafik

Baca juga: 2 Ciri Tobat Kamu Diterima, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hal Penting Ini

Ustaz Adi Hidayat memulai pendidikan formal di TK Pertiwi Pandeglang tahun 1989 dan lulus dengan predikat siswa terbaik. Kemudian melanjutkan pendidikan dasar di SDN Karaton 3 Pandeglang hingga kelas III dan beralih ke SDN III Pandeglang di jenjang kelas IV hingga VI.

Pertanyaan

Pada saat bulan puasa, saya merasa capek yang apabila saya bawa tidur maka dua atau tiga waktu shalat akan terlewat, dan saya merasa berdosa. Pertanyaan saya adalah apabila saya tertidur dan tidak mendirikan shalat dzuhur dan ashar sampai memasuki waktu maghrib, saya juga hawatir waktu shalat maghrib akan habis. Apa yang harus saya perbuat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Meninggalkan shalat tidak dikerjakan pada waktunya adalah perkara besar, Allah mengancam dengan ancaman yang pedih, dalam firman-Nya:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (سورة مريم: 59) .

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan”. (QS. Maryam: 59)

Arti kata (غَيًّا ) menurut Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- adalah: kerugian, menurut Qatadah: kejelekan, menurut Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- adalah: sebuah lembah di neraka jahannam, yang sangat dalam dan baunya busuk. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 3 / 172)

Dikatakan kepada Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu-: Sesungguhnya Allah banyak menyebutkan shalat dalam al Qur’an:

الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ ﴿ المعارج: 23)

"yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya”. (QS. Al Ma’arij: 23)

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ ﴿المعارج: 34)

Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. (QS. Al ma’arij: 34)

الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿الماعون: 5)

yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya (QS. Al Ma’un: 5)

Ibnu Mas’ud menjawab: “Ancaman itu berkaitan dengan kelalaian waktu”. Mereka menyanggah: “Wahai Aba Abdir Rahman, kami tidak berpendapat kecuali kalau meninggalkannya”. Ibnu Mas’ud menjawab: “Meninggalkannya Kafir”. (Ta’dzim Qadris Shalat, al Marwazi dengan sanad yang baik)

Rasulullah pernah menyebutkan bahwa tidak shalat karena tertidur termasuk yang menyebabkan seseorang diadzab di dalam kubur. Lihatlah jawaban soal nomor: 46068. Maka anda hendaknya memperhatikan dahsyatnya adzab Allah. Semoga memberikan keselamatan kepada kita.

Cukuplah bagi anda pelajaran dari seorang sahabat Rasulullah yang agung Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu-: berkata dengan kalimat singkat tentang hukum shalat jama’ah, dan yang meninggalkannya, dan pahala yang melaksanakannya, dan keadaan orang yang bersemangat mendatanginya namun berhalangan.

“Barang siapa yang ingin bertemu dengan Allah sebagai muslim, maka jagalah shalat lima waktu dari mana dikumandangkan; karena sesungguhnya Allah telah mensyariatkan bagi Nabi kalian sunnah-sunnah yang lurus. Shalat berjama’ah adalah bagian dari sunnah-sunnah tersebut. Jikalau kalian shalat di rumah kalian berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi Kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian maka kalian tersesat”. Hal ini beliau sampaikan kepada mereka yang shalat pada waktunya akan tetapi tidak berjama’ah di masjid. Lalu bagaimana nasib bagi mereka yang tidak shalat sampai waktunya habis ?!!. Lalu beliau berkata: Tidaklah seseorang bersuci dengan sempurna di rumah, lalu bersengaja pergi ke masjid, melainkan Allah akan mencatat setiap langkahnya kebaikan dan akan mengangkat dari setiap langkah derajatnya, dan digugurkan dari setiap langkah dosanya. Dan kami berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah adalah munafiq. Dan seseorang pernah dihadirkan dengan dicela sampai berada pada shaf”. (HR. Muslim: 654)

Tidak selayaknya bagi seorang muslim mengetahui puasa hanya pada bulan ramadhan saja, karena sesungguhnya dalam satu tahun ada hari-hari utama yang disunnahkan berpuasa, seperti puasa arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah), puasa asyura’ (tanggal 10 Muharram), puasa pekanan pada hari senin dan kamis, puasa tiga hari setiap bulannya. Kalau anda telah membiasakan diri untuk berpuasa pada hari-hari tersebut sepanjang tahun, maka anda tidak akan merasa berat untuk menjalankan puasa ramadhan, apalagi sampai tidur sepanjang siang dan meninggalkan shalat.

Anda harus mencari cara agar anda bisa bangun pada waktu-waktu shalat, dan anda tidak boleh sengaja meninggalkan shalat dengan alasan tidur, padahal sebenarnya anda bisa bangun pada waktu-waktu shalat.

Dan juga perlu dilihat, apa penyebab anda capek menjalankan Ibadah puasa. Kalau anda capek karena pekerjaan, maka anda harus menyesuaikan pekerjaan dengan puasa anda. Apabila pekerjaan bukan yang termasuk kategori darurat, sedang anda tidak bisa puasa dan shalat dengan alasan pekerjaan, anda bisa ambil cuti selama bulan puasa. Lihatlah jawaban soal nomor: 43772 dan 65803.

Namun apabila penyebabnya adalah karena begadang, maka begadang menjadi haram bagi anda karena menjadi penyebab anda meninggalkan shalat pada waktunya.

Sebelum tidur, anda harus berpesan kepada keluarga, istri, anak-anak agar membangunkan anda pada waktu-waktu shalat. Juga wajib bagi mereka membantu anda taat kepada Allah, dan mendirikan shalat pada waktunya.

Apabila anda sudah berusaha dengan berbgai cara, akan tetapi belum bisa bangun juga karena sangat capek atau sakit sampai melewati dua waktu shalat, maka anda wajib mengqodho’ dua shalat yang ditinggalkan dengan urut yaitu, dzuhur kemudian ashar. Kecuali anda hawatir kalau waktu shalat yang kedua (ashar) mau habis, maka anda shalat ashar dulu. Misalnya anda bangun tidur beberapa saat sebelum terbenamnya matahari, sedangkan anda belum shalat dzuhur dan ashar, maka anda mulai shalat ashar dulu, kemudian dzuhur, kemudian maghrib.

Kami memohon kepada Allah agar menguatkanmu untuk taat kepada-Nya dengan ibadah yang baik, dan menguatkan tekad anda dalam kebaikan. Lihat juga jawaban soal nomor: 38158 dan 4123.

Wallahu a’lam.

Apa hukumnya tidak sholat karena ketiduran?

“Barangsiapa yang terlewat sholat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib sholat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Apakah boleh mengganti sholat karena ketiduran?

Jawab: Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhârî dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat.

Bagaimana cara mengganti shalat yang tertinggal karena tidur?

“Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”

Apakah boleh shalat telat?

Apabila seseorang belum melaksanakan shalat sampai waktu shalat habis, maka ia wajib mengqadhanya, baik karena ada udzur atau pun tidak. Jika ada udzur, maka ia disunnahkan bersegera melakukannya. Ia tidak berdosa jika menundanya di waktu berikutnya, karena Rasulullah ﷺ menunda qadha sampai beliau keluar dari lembah.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA