Apa saja persyaratan untuk membuat SITU dan SIUP?

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), menjadi surat lain yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha. Tanpa kepemilikan kedua bentuk surat tersebut, perusahaan bisa disebut ilegal dan bisa digusur bahkan dibubarkan secara paksa.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang dibuat untuk pemilik usaha yang hendak membuka suatu tempat usaha. Surat ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memiliki izin menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan tata kelola ruang dan wilayah di lokasi tempat usaha.

Tidak hanya itu, Surat Izin Tempat Usaha tersebut juga bisa dipakai untuk menanam modal pada perusahaan tadi. Proses pembuatan SITU membutuhkan waktu sekitar 5 (lima) hari kerja setelah semua persyaratan dilengkapi. Surat Izin Tempat Usaha berlaku selama 3 (tiga) tahun dan bisa dilakukan perpanjangan selama tidak terdapat perubahan pada subjek maupun objek.

Kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berfungsi sebagai payung hukum perusahaan. Jadi, perusahaan akan mendapatkan jaminan keamanan dalam melakukan aktivitasnya. Pun, segala urusan yang berkaitan dengan bisnis akan lebih mudah dengan adanya surat ini sehingga tidak akan mengakibatkan munculnya masalah yang dapat merugikan berbagai pihak.

Baca juga: Cara Membuat NIB Online Gratis Untuk Usaha Mikro Kecil

Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Secara umum, persyaratan yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan.
  • Surat keterangan atau rekomendasi dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Kecamatan.
  • Surat Izin Gangguan.
  • Denah kondisi atau gambaran lokasi.
  • Berita acara yang berisikan pengecekan lokasi.
  • Salinan biaya retribusi izin gangguan.
  • Salinan dari pajak reklame.
  • Salinan bukti lunas pembayaran PBB.
  • Surat keterangan fiskal daerah dari Dispenda.
  • Surat kepemilikan sertifikat tanah untuk usaha.
  • Surat sewa atau kontrak bangunan.
  • Akta mendirikan perusahaan.
  • Surat rekomendasi dari perusahaan teknis yang berkaitan dengan bidang bisnis.
  • Salinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Salinan kartu identitas yang telah mendapatkan legalisir dari Kecamatan.
  • Foto berwarna berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar.

Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi berbagai persyaratan lainnya, yaitu:

Persyaratan Keamanan

  • Menyediakan alat keselamatan berupa alat pemadam kebakaran.
  • Bangunan perusahaan harus dibuat dari material yang tidak gampang terbakar.
  • Mengikuti peraturan perundangan keselamatan kerja.

Persyaratan Ketertiban

  • Perusahaan harus bisa menjaga kesopanan.
  • Tidak dibolehkan menyiapkan berbagai bentuk barang di tepi jalan.
  • Harus mendapatkan izin khusus apabila kegiatan operasional ternyata melebihi jam kerja.

Persyaratan Kesehatan

  • Menjaga kebersihan.
  • Memiliki fasilitas untuk membuang sampah.
  • Memastikan aktivitas operasional tidak mencemari lingkungan.
  • Menyediakan berbagai kebutuhan untuk pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan kerja.

Persyaratan Lainnya

  • Perusahaan wajib mempekerjakan masyarakat sekitar sesuai pendidikan dan telah memiliki kartu identitas.
  • Wajib menjaga kelestarian lingkungan dan penghijauan.

Sementara untuk perpanjangan SITU, berkas persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat permohonan untuk melakukan perpanjangan SITU yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
  • Salinan SITU yang lama.
  • Salinan Izin Mendirikan Usaha (IMB).
  • Salinan STTS PBB dan SPPT terakhir.
  • Salinan Akta Mendirikan Usaha. Khusus untuk perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas mungkin bisa turut melampirkan surat pengesahan mendirikan perusahaan yang berasal dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan domisili usaha yang berasal dari kecamatan.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Berikut contoh Surat Izin Tempat Usaha yang bisa Anda jadikan acuan:

Semarang, 1 Juli 2019

Nomor : Lampiran : Satu jepitan

Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kepada Yth, Walikota Semarang Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Semarang

di tempat.

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Adrian Pramanda Alamat : Jl. Tirto Mukti V No.15 RT.02/RW.24, Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Semarang.

Pekerjaan : Wirausaha

Bersama surat ini Saya hendak mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan informasi usaha seperti berikut:

Jenis Usaha : Toko roti Nama Perusahaan : Toko Roti Arsen Bakery Alamat tempat Usaha : Tirto Mukti V No.16 Kelurahan : Tlogosari Kulon

Kecamatan : Pedurungan

Guna melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, berikut Saya sertakan:

  • Surat permohonan pembuatan SITU.
  • Foto berwarna berukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
  • Salinan kartu identitas.
  • Surat rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan.
  • Salinan bukti pelunasan PBB terakhir.
  • Berkas lain yang diperlukan.

Demikian surat permohonan Saya buat dengan informasi yang sebenar-benarnya. Saya mengucapkan terima kasih atas izin yang diberikan.

Pemohon,

Adrian Pramanda

Setelah mengajukan permohonan dan petugas telah memvalidasi semua berkas yang dibutuhkan, Anda diharuskan membayar biaya sebesar Rp5.000 untuk setiap meternya. Namun, biaya yang dibebankan biasanya berbeda pada setiap daerah.

Baik pengajuan awal maupun perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha membutuhkan waktu proses selama kurang lebih lima hari kerja terhitung setelah berkas persyaratan lengkap.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Berikut langkah-langkah dalam membuat Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang perlu Anda ketahui:

  • Pertama, buat surat permohonan pengajuan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan materai Rp6.000 lengkap dengan cap perusahaan.
  • Sertakan salinan kartu identitas dari pemohon (biasanya adalah pemilik usaha, direktur atau pihak lain yang bertanggung jawab. Jika pemohon adalah WNA, bisa menggunakan Surat Izin Sementara).
  • Jika pengajuan permohonan dikuasakan, jangan lupa menyertakan surat kuasa sekaligus salinan kartu identitas dari penerima kuasa.
  • Salinan IMB yang tentunya masih berlaku.
  • Salinan Bukti Penguasaan Hak atas Tanah, termasuk perjanjian sewa, sertifikat, atau bentuk perjanjian lain terhadap bangunan.
  • Salinan akta mendirikan usaha sekaligus pengesahannya.
  • Salinan STTS dan SPPT PBB tahun terakhir.
  • Bukti persetujuan dari masyarakat setempat yang diketahui pula oleh RT, RW, dan Kelurahan.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU. Pembuatannya dilakukan di Dinas Perizinan sesuai dengan lokasi usaha. Setelah dilakukan survei oleh petugas dan semua berkas dinyatakan lengkap, Surat Izin Tempat Usaha akan diterbitkan.

Menjalankan usaha memang membutuhkan waktu, tenaga, dan pastinya modal. Namun, supaya Anda bisa memantau semua bisnis dengan nyaman, gunakan saja aplikasi IREAP POS PRO. Aplikasi kasir ini gratis dan bisa langsung digunakan tanpa harus menggunakan batasan data.

Aplikasi ini menjadi pilihan terbaik untuk mengelola berbagai bisnis, termasuk bisnis kecil seperti warung makan, warung kopi, warung bakso, hingga toko kelontong. Segera kunjungi laman ireappos.com untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi UMKM.

KOMPAS.com - Setelah menentukan akan bergerak di bidang apa, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku UMKM.

SIUP adalah surat yang harus dipegang pelaku UMKM. Terutama mereka yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Setiap pengusaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) diwajibkan memiliki SIUP. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009.

SIUP wajib dikantongi dengan berbagai tujuan. Selain memiliki bukti pengesahan dari pemerintah sehingga bisa menaikkan branding, SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat tambahan ketika akan mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Jenis SIUP menurut skala usaha

Berikut ini adalah beberapa jenis SIUP yang bisa Anda sesuaikan dengan bentuk usaha Anda:

1. SIUP mikro 

Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro. Yaitu untuk mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih tak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).

2. SIUP kecil

Merupakan surat izin usaha untuk kategori menengah, yaitu mereka yang menjalankan usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. 

3. SIUP besar

Izin SIUP besar diberikan kepada pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar.  

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Cara membuat SIUP

Untuk mengurus SIUP, Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIUP.

Berikut adalah syarat yang harus Anda siapkan:

  • Fotokopi identitas diri atau KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga 3 lembar.
  • Fotokopi NPWP 3 lembar.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha adalah tanah sewa).
  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
  • Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak dua lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun.

Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mengurus SIUP dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.

Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, namun SIUP harus terus diperbaharui setiap lima tahun sekali.  

Untuk pengurusan SIUP ini pemohon tak akan dikenai biaya apapun. Jika Anda dikenai pungutan, maka Anda bisa melayangkan keluhan melalui www.lapor.go.id. 

Baca juga: Ada Keluhan Soal Layanan Publik? Laporkan Segera di LAPOR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA