Apa yang dimaksud dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan?

Proses pembangunan di Provinsi Banten dilakukan disegala bidang satu diantaranya adalah bidang pendidikan, terkoordinasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan bidang pendidikan (Pergub No: 26 Tahun 2008).

Seiring dengan perkembangan dan perjalanan pemerintahan provinsi Banten, saat ini telah tiga belas tahun perjalanan pembangunan di bidang pendidikan. Regulasi-regulasi bidang pendidikan telah banyak dilahirkan, inovasi-inovasi bidang pendidikan telah banyak dikembangkan, dan anggaran pendidikan dari waktu ke waktu naik cukup signifikan. Sebagai daerah pecahan dari Jawa Barat yang ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2000 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000, Pemerintah Provinsi Banten memiliki perhatian penuh dalam melaksanakan pembangunan pendidikan. Salah satu komitmen yang dibangun adalah mengotimalkan layanan pendidikan :

  1. Pendidikan Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi)
  2. Non Formal Informal (PAUD, Kursus dan Kelembagaan, Keaksaraan)
  3. Balai Pelayanan Pendidikan Khusus (Pendidikan Luar Biasa dan Cahaya Madani Boarding Banten School setingkat SMA)
  4. Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi
  5. Balai Pendidikan Non Fomal Informal

Perkembangan struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Banten selama kurun waktu tiga belas tahun telah mengalami perubahan yang cukup dinamis. Perubahan ini merupakan regulasi strategis dalam rangka mengikuti/menyesuaikan perkembangan dan tuntutan masyarakat. Regulasi strategis tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) tema strategis pembangunan pendidikan sebagai berikut.

Tahap Pertama (2001-2002):

Pada masa ini merupakan tahap konsolidasi dan inisiasi, yakni menekankan pada penguatan dan penggalangan kerjasama, penguatan managerial dan inisiasi peningkatan pelayanan umum, dan percepatan pembangunan. Visi pembangunan pendidikan saat itu adalah “Pendidikan untuk semua menuju Banten Cerdas 2007”.

Tahap Kedua (2003-2006) :

Memprioritaskan pada dua tema strategis pembangunan pendidikan yakni:

  1. Tahap inisiasi dan percepatan pembangunan pendidikan (2003-2004), meliputi: inisiasi program Strategis, prasarana dasar dan ketahanan ekonomi kerakyatan, penyelenggaraan pembangunan, dan sistem tatanan kehidupan masyarakat.
  2. Tahap pengembangan dan diversifikasi pembangunan pendidikan (2005-2006), meliputi: pengembangan dan diversifikasi secara horisontal dan vertikal hasil tahap sebelumnya, koreksi dan penyempurnaan secara efektif, perwujudan sistem dan tatanan sosial pemasyarakatan, serta perwujudan pemerintahan dan pembangunan yang established. Karena itu visi pendidikan pada saat itu adalah “Terwujudnya Pendidikan Untuk Semua Menuju Banten Cerdas 2007 Dalam Rangka Membentuk Masyarakat Madani, Religius, dan Edukatif”.

Tahap Ke tiga (2007 – 2010) :

Pada periode ini tema strategis pembangunan pendidikan berorientasi pada peningkatan kapasitas dan modernisasi mendorong terciptanya insan Banten yang cerdas dan kompetitif dalam tatanan masyarakat lokal dan global difokuskan pada peningkatan daya tampung satuan pendidikan yang ada, dengan visi pendidikan nya “Pendidikan Bermutu untuk Semua Menuju Banten Bermartabat dan Sejahtera”.

Tahap Ke empat (2012-2017) :

Focus pembangunan pendidikan Provinsi Banten ke depan diarahkan untuk:

  1. Meningkatkan mutu dan daya saing SDM Masyarakat Banten pada era perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge based economy) dan pembangunan ekonomi kreatif.
  2. Pendidikan menjadi wahana strategis bagi upaya mengembangkan segenap potensi individu masyarakat Banten, sehingga cita-cita membangun masyaraket Banten sejahtera dapat tercapai.
  3. Pembangunan pendidikan Banten diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi pesertadidik yang berbudaya dengan dilandasi iman dan takwa, sehingga upaya memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat Banten dapat terwujud, dengan visi pendidikan : Terwujudnya Sinergitas Pembangunan Pendidikan Untuk Semua Menuju Rakyat Banten Unggul, Sejahtera, Berbudaya, Berlandaskan Iman dan Taqwa.

Tahap Ke Lima (2017 – 2022) :

periode ini Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan berkualitas:

Terwujudnya akses dan kualitas pendidikan dan sosial menuju kualitas sumber daya manusia yang berakhlakul karimah dan berdaya saing.

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan menengah dan khusus
  2. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan yang merata dan terjangkau
  3. Meningkatkan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan

Beranda > e-PPID 

Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
  8. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Tugas dan fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal
Tugas :

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fungsi

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik,sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
  3. Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  8. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selanjutnya >>

Apa yang dimaksud dinas pendidikan dan kebudayaan?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.

Apa tujuan dinas pendidikan dan kebudayaan?

Adapun tujuan tersebut adalah sebagai berikut : Mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dan kepada aparat pendidikan. Meningkatkan pemerataan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat. Meningkatkan proses belajar mengajar menuju terbentuknya mutu lulusan pendidikan dasar dan menengah.

Apa yang dimaksud dengan Dinas Pendidikan?

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

Apa tugas Dinas Kebudayaan?

Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pengelolaan kebudayaan. penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengelolaan kebudayaan. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan kebijakan nasional / provinsi. Penyiapan bahan penyelengaraan kegiatan pengembangan kesenian dan atraksi wisata.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA