Apakah ada ganjil genap di Tol?

Suara.com - Pasca libur Lebaran, pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengendalikan lalu lintas. Terdapat daftar 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta yang perlu diwaspadai.

Sebelumnya, ada 13 titik lokasi ganjil genap. Namun belakangan pemerintah melakukan penambahan titik menjadi 28 gerbang tol lokasi ganjil genap Jakarta. Di mana saja itu?

28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang. 

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso. 

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2. 

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama. 

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1. 

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan. 

Baca Juga: Polda Metro Akan Evaluasi Pelaksanaan Ganjil Genap di 26 Kawasan Setelah 3 Bulan

7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar. 

Bisnis.com, JAKARTA – Guna mengatasi kemacetan Ibu Kota, sistem ganjil genap juga diberlakukan di 28 gerbang tol di DKI Jakarta.

Pengemudi yang melanggar dan dinyatakan bersalah dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

“Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya,” kata Syafrin dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (24/6/2022).

Adapun dia menyebut, pengguna kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan akan ditilang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) No 22/2009 pasal 287 ayat pertama.

Berikut ini adalah daftar 28 gerbang tol yang masuk ke dalam zona ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Amanda Kusumawardhani

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah Gerbang Tol Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan akan diterapkan sanksi kepada pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ketika memasuki atau keluar dari Gerbang Tol.

“Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, tetap dikenakan (sanksi)," ungkap Syafrin.

Sebelumnya memang masih ada pelonggaran sanksi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: 5 Cara Diabetes Dapat Mempengaruhi Kesehatan Wanita

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin.

Syafrin mengatakan penindakan aturan ganjil genap Gerbang Tol ini akan berlaku mulai 9 September 2022 mendatang.

Aturan tersebut berlaku pada waktu sibuk dari Senin sampai Jumat pada pukul 06:00-10:00 WIB serta pukul 16:00-21:00 WIB.

Berikut adalah daftar Gebang Tol di Jakarta yang akan memberlakukan sistem ganjil genap:

Apakah ganjil genap berlaku untuk tol?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta juga berlaku pada akses menuju gerbang tol. Bagi mobil yang masuk atau keluar gerbang tol dan tidak sesuai waktu penetapan akan ditindak. Tindakan tersebut berupa denda tilang karena melanggar sistem aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta.

Apakah di tol Jakarta ada ganjil genap?

Karena sistem ganjil genap Jakarta juga berlaku di 28 pintu tol. Jika sampai melanggar, dipastikan pengemudi bisa diberi sanksi tilang. Aturannya tertuang di pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ganjil genap di tol sampai jam berapa?

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB hari Senin-Jumat.

Dimana saja titik ganjil genap?

Berikut 25 Titik Ganjil Genap Jakarta:.
Jalan Pintu Besar Selatan..
Jalan Gajah Mada..
Jalan Hayam Wuruk..
Jalan Majapahit..
Jalan Medan Merdeka Barat..
Jalan MH Thamrin..
Jalan Jenderal Sudirman..
Jalan Sisingamangaraja..

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA