Apakah pakaian yang terkena madzi bisa dipakai sholat

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bagaimana hukum pakaian yang terkena madzi, najiskah? Selamat membaca.

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Air madzi dan wadi yang menempel atau berbekas di celana dalam, yang menyebabkan celana dalam basah. Apakah celana dalam tersebut harus dicuci atau cukup dibersihkan dengan cara dipercikkan dengan air?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarokatuh

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa madzi dan wadzi adalah najis, sehingga harus dihilangkan sebelum kita melakukan shalat dan perkara ibadah lainnya yang menuntut kita untuk membersihkan najis.

Hadits yang diriwayatkan dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ) رواه أبو داود (206)، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله .

“Saya adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi, maka saya bersuci dengan mandi besar sampai punggungku seakan menjadi pecah, maka saya menyampaikan hal itu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau telah diberitakan oleh orang lain, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Janganlah kau lakukan !, jika kamu melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudhu’lah dengan wudhu’ yang sama dengan wudhu’nya shalat”. (HR. Abu DaudL 206 dan dishahihkan oleh Albani –rahimahullah-)

An-Nasaa’iy rahimahullah membawakannya riwayat tersebut dengan sanad dan lafazh:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، وَاللَّفْظُ لِقُتَيْبَةَ، قال: حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنْ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَنْ حُصَيْنِ بْنِ قَبِيصَةَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قال: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : “إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، وَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ

Telah mengkhabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid dan ‘Aliy bin Hujr – dan lafadhnya milik ‘Aliy bin Hujr – , ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abiidah bin Humaid, dari Ar-Rukain bin Ar-Rabii, dari Hushain bin Qabiishah, dari ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Dulu aku adalah seorang yang mudah mengeluarkan madzi. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku : “Apabila engkau melihat madzi, cucilah dzakarmu dan berwudlulah untuk shalat. Namun jika engkau mengeluarkan mani, mandilah.” (As-Sunan no. 193; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan An-Nasaa’iy, 1/69, Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. 1/1419 H).

Sebagaimana hadits lain yang diriwayatkan oleh Sahal bin Hunaif berkata: “Saya telah sangat menjauhkan diri saya dengan madzi dengan memperbanyak mandi besar, maka saya menyampaikan hal itu kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan menanyakannya kepada beliau, maka beliau bersabda:

إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ ) فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ؟ قَالَ : ( يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ ) رواه أبو داود(210) الترمذي (115). وحسنه الألباني في صحيح أبي داود “)

“Sebenarnya sudah cukup dengan wudhu’ saja”, maka saya berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika madzi tersebut mengenai pakaianku?”. Beliau menjawab: “Cukup bagimu dengan mengambil air satu telapak tangan kemudian menyiramkannya kepada pakaianmu sampai kamu melihat bekas air telah membasahinya”. (HR. Abu Daud: 210 dan Tirmidzi: 115 dan dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

Para ulama telah melakukan konsensus akan najisnya madzi.

Asy-Syaukani berkata dalam Nail Authar (1/73):

“Para ulama telah bersepakat bahwa hukumnya madzi adalah najis, tidak ada yang menyelisihinya kecuali sebagian (syi’ah) imamiyah, mereka berdalil bahwa hanya dengan menyiramkan air di atasnya tidak bisa menghilangkan najis, kalau hukumnya (madzi) itu najis maka diwajibkan mencucinya.

Khilaf, antara perintah mencucinya atau cukup memercikan air diatasnya, sebagaimana yang di jelaskan oleh imam At-Tirmidziy rahimahullah, ia berkata:

وقد اختلف أهل العلم في المذي يصيب الثوب فقال بعضهم لا يجزئ إلا الغسل وهو قول الشافعي وإسحاق وقال بعضهم يجزئه النضح وقال أحمد أرجو أن يجزئه النضح بالماء

“Para ulama berselisih pendapat tentang madzi yang mengenai pakaian. Sebagian dari mereka berkata : ’Tidak cukup menjadi suci kecuali jika dicuci’. Ini adalah pendapat Asy-Syaafi’iy dan Ishaaq. Sebagian yang lain mengatakan cukup memercikkannya/menyiramnya saja. Ahmad berkata: ’Aku harap hal itu cukup diperciki dengan air” (As-Sunan, 1/158).

Sebagaimana yang disebutkan, dengan khilaf yang terjadi, dengan alasan supaya keluar dari khilaf dan lebih menenangkan hati ini, serta dengan melihat dalil dari berbagai riwayat yang menyatakan tentang perintah Nabi untuk mencuci kemaluannya, bukan mencipratkan air saja ke kemaluannya, dan alasan alasan yang lainnya, maka sebaiknya madzi dan baju yang terkena madzi tersebut sebaiknya dicuci bukan sekadar diperciki dengan air saja.

Hal ini sebagaimana pendapat dari Imam Syafi`i rahimahullah dan yang lainnya yang menyatakan tentang keharusan untuk mencuci bajunya bila terkena madzi.

Setelahnya, bila dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi baju telah dicuci dan masih meninggalkan bekas maka tidak mengapa bila masih membekas, dengan harapan Allah memaafkan segala kelemahan kita semua.

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jumat, 27 Safar 1444 H/ 23 September 2022 M

Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi Bimbingan
Islam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Jika baju terkena air madzi apakah bisa dipakai sholat?

Maka bila tidak ditemukan adanya wadi atau madzi pada pakaian tersebut, maka pakaian yang terkena air mani tetap sah dipakai sholat. Sedangkan bila ditemukan adanya madzi maka pakaian itu harus disucikan terlebih dulu.

Bagaimana jika air madzi terkena celana?

Namun apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi. Adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.

Apakah madzi najis yang dimaafkan?

Hukum najis madzi ini sama dengan hukum najis air kencing. Namun, madzi yang sedikit dimaafkan karena sulitnya untuk dihindari.

Apakah madzi harus dicuci?

Sebagian orang mungkin belum begitu familiar mendengar istilah air madzi. Padahal, perlu dipahami bahwa keduanya harus dibersihkan karena termasuk najis. Air madzi adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan laki-laki maupun perempuan.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA