Apakah panitia zakat berhak menerima zakat

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bulukumba (Humas Bulukumba)- Sebagai seorang muslim, membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan setiap muslim dan muslimah. Salah satu jenis zakat tersebut adalah zakat fitrah.

Seperti yang dilakukan RA Al-Amanat Bulukumba, Kamis (21/04/22) sedang melaksanakan rapat tahunan pembentukan panitia zakat fitrah.

Rapat yang dihadiri oleh para pendidik di RA tersebut membahas tentang besaran zakat fitrah yang harus dibayar setiap jiwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang zakat fitrah. 

"Sementara para panitia penerimaan Zakat adalah para pendidik di RA tersebut, zakatnya itu dari guru, anak didik, masyarakat setempat, dan untuk tempat penerimaan Zakat, tetap di RA Al Amanat," Kata Kepala RA Al Amanat, Nurmaela Randa kepada kontributor Humas IGRA Bulukumba.

Dalam penerimaan Zakat fitrah, panitia juga menerima zakat fitrah berupa uang yang besarannya disesuaikan dengan harga pasar per kilogram.

"Semoga dengan dibentuknya kepanitiaan ini agar zakat sampai kepada yang berhak termasuk yang diberi adalah anak didik dari RA Al Amanat yang tidak mampu, warga masyarakat sekitar sekolah," Tutupnya. (Incess/JSI).

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H seluruh Masjid di Desa Surya Adi membentuk panitia penerimaan Zakat Fitrah. Panitia Zakat Fitrah telah mengumumkan kepada jamaah bahwa pada tanggal 28 Ramadhan 1443 H akan menerima zakat Fitrah dari warga. Dan pembagian zakat Fitrah akan disalurkan pada hari minggu tanggal 29 Ramadhan 1443 H.

Zakat Fitrah yang diterima berupa beras yang merupakan makanan pokok sehari-hari dengan berat 2,8 kg sampai dengan 3 kg yaitu berupa beras. Dapat juga dibayar dengan uang sebesar Rp. 40.000 ( empat puluh ribu rupiah). Para jamaah yang akan bayar zakat dapat mendatangi panitia. Setelah diserahkan kepada panitia jamaah yang mewakili keluarga menyampaikan tujuan zakat, selanjutnya didoakan semoga zakat kita Diterima Allah SWT Sang Penguasa Alam Semesta.

Kepala Desa Surya Adi HM. Toufik M.Si menghimbau agar Panitia Zakat Fitrah dapat bekerja dengan baik serta menyalurkan zakat Fitrah kepada  orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan zakat Fitrah kita berdoa semoga yang menerima dapat menikmati indahnya Ramadhan dan bisa menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan ceria serta gembira serta saling maaf dan memaafkan, Minal Aidin Wal Faizin.

loading...

Apakah panitia Zakat Fitrah yang dibentuk oleh takmir masjid berhak mendapat hasil dari Zakat Fitrah? Pertanyaan ini sering muncul di setiap pengujung Ramadhan.

Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia). Panitia zakat dadakan yang munculnya hanya di bulan Ramadhan lalu bubar setelah itu, bukanlah Amil Zakat.

Amil Zakat itu mereka yang ditunjuk oleh negara dan memang sehari-harinya bertugas memungut zakat dari para Muzakki lalu menyalurkan kepada para mustahiq.

Seperti Lembaga Zakat yang sudah mendapatkan lisensi dari pemerintah, dan pegawainya pun menghabiskan umurnya untuk itu, itulah Amil Zakat yang berhak mendapatkan zakat. Dalam kamus Al-Ma'aniy:

هو المكلف من قبل ولي الأمر بأمور جباية الزكاة من مصادرها وإنفاقها في مصارفها الشرعية ‏

"Dia adalah petugas yamng ditunjuk oleh penguasa (pemerintah), dengan perintah memungut zakat dari sumbernya dan menyalurkannya sesuai aturan syariat".

Dalam Mazhab Syafi'ii, Syekh Wahbah Az-Zuhailiy rahimahullah mengatakan: "Amil Zakat adalah mereka yang diutus oleh pemimpin untuk memungut zakat, baik pekerjanya, penulisnya, pengumpulnya dan distributornya yang menyalurkan ke 8 asnaf. (Al-Fiqhusy Syafi'iy Al Muyassar, 1/342)

Syekh Muhammad Muhajirin Amsar rahimahullah menjelaskan:

وهو من استعماله الإمام لأخذ الصدقات و دفعها لمستحقيها

"Dia adalah orang yang dipakai oleh imam untuk mengambil zakat dan memberikannya kepada yang berhak." (Misbahuzh Zhalam, 2/126)

Jadi, panitia zakat dadakan bukanlah Amil Zakat yang sebenarnya. Tapi, panitia zakat dadakan ini boleh saja diberikan ujrah (upah), dengan akad ijarah (sewa jasa) dengan nominal yang sepatutnya, dan diambil dari sumber selain zakat.

Terkait Amil Zakat, berapakah bagian mereka? Imam Syafi'i mengatakan: "Amil diberikan 1/8 sesuai dengan realisasi firman Allah Ta'ala."

Sedangkan, Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: "Imam memberikan para Amil Zakat sesuai kadar pekerjaan mereka." (Misbahuzh Zhalam, 1/28)

Wallahu A'lam

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Bacaan Latin dan Doanya

(rhs)

Siapa saja tidak berhak menerima zakat?

Dalam laman resmi NU.or.id, disebutkan ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat. Mereka adalah anak cucu keluarga Rasulullah SAW. Lalu, yang kedua adalah sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu dan lain-lain.

Siapa sajakah yang berhak menerima zakat?

Golongan Penerima Zakat Zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf. Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Apa perbedaan panitia zakat dan amil zakat?

Perbedaan Amil Zakat dengan Panitia Zakat Panitia zakat dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat. Amil zakat statusnya sebagai wakil mustahiq (penerima zakat), maka zakat sudah dianggap sah setelah diserahkan kepada amil.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA