Apakah penyakit jantung ditanggung bpjs

Penyakit Katastropik Jadi Tanggungan Terbesar BPJS KesehatanDikutip dari databoks.katadata.co.id, penyakit yang tergolong katastropik menjadi tanggungan BPJS Kesehatan yang cukup besar selama tahun 2019. Penyakit-penyakit tersebut adalah penyakit jantung dengan 13 juta kasus, kanker dengan 2,5 juta kasus, dan stroke 2,3 juta kasus.

Kemudian penyakit selanjutnya adalah gagal ginjal dengan 1,8 juta kasus, thalasemia dengan 224,9 ribu kasus, dan haemophilia dengan 71 ribu kasus. Lalu ada penyakit leukemia dan sirosis hepatis yang masing-masingnya sebanyak 134,3 ribu dan 183,5 ribu kasus.

Sedangkan biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk membiayai penyakit katastropik di tahun 2020 berdasarkan dari info BPJS Kesehatan, biaya tersebut mencapai Rp 20,0 triliun atau 25 % dari total biaya klaim layanan kesehatan JKN-KIS di tahun tersebut untuk 19,9 juta kasus penyakit katastropik.

Beberapa penyakit yang telah menghabiskan anggaran tersebut untuk posisi pertama adalah penyakit jantung dengan pembiayaan 49 %, lalu kanker 18 %, stroke 13 %, gagal ginjal 11 %, dan disusul penyakit thalasemia, sirosis hepatis, leukemia, dan hemofilia.

Dari Rp 20 triliun biaya penyakit katastropik, sekitar Rp 9,8 triliun dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk menanggung pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS yang menderita penyakit jantng dengan 12,9 juta kasus. Lalu di posisi kedua adalah penyakit kanker dengan biaya mencapai Rp 3,5 triliun untuk 2,5 juta kasus. Dan di posisi ketiga adalah penyakit stroke dengan biaya mencapai Rp 2,5 triliun untuk 2 juta kasus.

Untuk penyakit ginjal telah menggunakan anggaran sebanyak Rp 2,2 triliun dengan 1,7 juta kasus. Penyakit thalasemia menggunakan anggaran sebanyak Rp 581,8 milyar untuk 258.347 kasus. Penyakit hemofilia menggunakan anggaran sebanyak Rp 491,1 milyar untuk 83.026 kasus. Penyakit leukemia menggunakan anggaran sebanyak Rp 400,8 milyar dengan 140.484 kasus. Dan penyakit terakhir adalah sirosis hepatis yang menggunakan anggaran sebanyak Rp 291,7 milyar dengan 178.400 kasus.

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyakit jantung merupakan penyakit katastropik dengan tingkat kunjungan tertinggi di Kota Kediri Jawa Timur, berdasarkan data BPJS Kesehatan. Jumlahnya mencapai lebih dari 25 ribu kunjungan sejak Januari 2020.

Sebagai penyakit yang beresiko dan berbiaya tinggi, pengobatan penyakit katastropik tidak termasuk dalam paket manfaat kebanyakan asuransi komersial. Namun, pengobatan penyakit-penyakit ini tetap dijamin oleh pemerintah melalui program JKN-KIS.

Tidak terbatasnya penjaminan pengobatan penyakit katastropik kerap membuahkan apresiasi dari masyarakat. Misalnya saja Budiana Mayang Primasari (33), warga Kota Kediri yang memanfaatkan JKN-KIS untuk penjaminan pengobatan Penyakit Jantung Koroner (PJK) neneknya. Diceritakan olehnya, pada bulan Agustus 2020 lalu Sukarmini (87), nenek Mayang, dilarikan ke Rumah Sakit Aura Syifa Kediri akibat pembengkakan jantung.

"Mbah Mini diopname disana. Jantungnya bengkak karena terlalu banyak minum. Orang yang menderita PJK itu kan minumnya dibatasi agar kinerja jantungnya tidak terlalu berat," ujar Mayang.

Pilihan Redaksi

  • Lewat Program JKN-KIS, Perhatian Pemerintah Terasa Nyata
  • Terungkap! Ini Tantangan BPJS Kesehatan di Era Populasi Menua
  • Permintaan Anggota DPR Soal Vaksin Covid-19, Banyak Yah!

Mayang yang kala itu turut mendampingi neneknya mengaku tidak dikenai biaya meskipun neneknya dirawat inap selama satu minggu. Ia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mencetuskan Program JKN-KIS untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Baginya, tak terbayangkan bagaimana jadinya kondisi pelayanan kesehatan tanpa JKN-KIS.

"Cuci darah akibat gagal ginjal, operasi jantung, perawatan stroke, hipertensi dan penyakit kronis lainnya kan biayanya tidak terhingga. Setahu saya dulu orang-orang barangnya sampai ludes kalau menderita sakit kronis. Sekarang rasanya sudah tidak pernah mendengar ada kondisi seperti itu. Manfaat program ini masif sekali, tinggal bagaimana kita menjaga kesehatan saja," tambah Mayang.

PJK adalah kondisi ketika pembuluh darah jantung (arteri koroner) tersumbat oleh timbunan lemak. Lemak yang menumpuk menyebabkan arteri menyempit dan membuat aliran darah ke jantung berkurang.

PJK merupakan penyakit tidak menular dan dapat dicegah dengan cara menjalani pola hidup sehat, mengelola stress dengan baik, serta rutin menjalani pemeriksaan gula darah dan kolesterol terutama untuk pasien dengan riwayat hipertensi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

BPJS Kesehatan Dorong Pemenuhan Faskes di Daerah Terpencil

(dob/dob)

TRIBUNNEWS.COM - Terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sangat penting.

Inilah sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.

Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis untuk hampir seluruh penyakit yang ada.

Bahkan, talangan biaya tersebut berlaku untuk sejumlah penyakit berbahaya yang tergolong mahal penanganannya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar penyakit berbahaya yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Penyakit Jantung

Beberapa penyakit jantung didasari dengan gangguan jantung seperti Aritmia yang terjadi akibat adanya gangguan pada irama jantung atau Jantung Koroner yang terjadi akibat penyempitan pada pembuluh darah.

Bila kamu adalah pengguna BPJS Kesehatan dan memiliki riwayat penyakit jantung, tidak usah bingung ya, Toppers.

BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis penyakit jantung bahkan operasi yang diperlukan.

2. Penyakit Asma

Ke Halaman 2 ==>

Penyakit apa saja yang tidak di cover BPJS?

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa..
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik..
Perataan gigi seperti behel..
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual..

Apakah BPJS menanggung biaya pasang ring jantung?

Pemasangan Ring Jantung Menggunakan BPJS Kesehatan Jadi biaya pasang ring jantung pakai BPJS bisa gratis. Sudah banyak peserta JKN-KIS yang mengaku mereka sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk melakukan operasi pertama dan operasi kedua pemasangan ring jantung.

Apakah USG jantung ditanggung BPJS?

BPJS Menanggung Biaya USG yang Direkomendasikan Faskes 1 Kemudian dokter akan merujuk untuk melakukan USG di rumah sakit, klinik bersalin, maupun tempat layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Dalam hal ini, maka BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya dari USG yang akan dilakukan oleh bumil.

Penyakit apa aja yang ditanggung BPJS?

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan.
Kejang demam..
Mabuk perjalanan..
Tetanus..
HIV AIDS tanpa komplikasi..
Tension headache..
Migren..
Bell's Palsy..
Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo).

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA