Berapa lama waktu pembuatan e ktp

tirto.id - “Jangan sampai rakyat menunggu lama, mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian e-KTP berapa hari.”

Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan itu saat membuka rapat kabinet terbatas tentang penataan administrasi kependudukan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Permintaan Jokowi itu sebagai respons atas lambannya proses pembuatan e-KTP yang sering dikeluhkan warga.

Sebagai tindak lanjut dari rapat itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin (9/4/2018) ini adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 19/2018. Berdasarkan aturan ini, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan paling sedikit dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dokumen yang dimaksud, yaitu: "Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.

Tak hanya itu, regulasi yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo itu, bahkan mengatur jika pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri itu, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan.

Namun demikian, kata Tjahjo, ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer. “Tapi prinsipnya satu jam selesai,” kata Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

Tjahjo menuturkan, layanan satu jam itu sempat diujicobakan di Cilegon, Banten. Hasilnya memuaskan, hanya dalam hitungan menit, Tjahjo mengklaim, e-KTP sudah bisa dicetak. Akan tetapi, kata Tjahjo, tetap saja masyarakat harus proaktif. Layanan jemput bola yang sekarang diintensifkan harus didukung oleh kesadaran warga.

“Ini tergantung semua pihak. Jangan salahkan pemerintah daerah, tapi juga masyarakat harus proaktif. Sekarang sudah 97,6 persen perekaman dari 184 juta sekian penduduk. Sisanya itu Pemda, Dukcapil proaktif tapi juga mohon masyarakat di perkotaan khususnya juga harus aktif merekam,” kata dia berharap.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Minta Pembuatan KTP Elektronik Dipercepat

Bagaimana Praktik di Lapangan?

Menanggapi beleid baru ini, Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, Yonrisal menyatakan, pihaknya belum bisa menunaikan ketentuan tersebut. Alasannya, selama ini pihaknya masih terkendala di proses cek ketunggalan data yang dilakukan pada sistem pusat data Kementerian Dalam Negeri yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

“Di sana [Kemendagri] itu sudah diproses atau belum? Kalau sudah diproses, kemungkinan mah bisa, tapi selama ini mah bisa berbulan-bulan. Lamanya di situ,” kata Yonrisal, kepada Tirto, Selasa.

Sebagai informasi, ketika seseorang baru pertama kali melakukan perekaman data e-KTP, maka hasil perekaman tersebut akan langsung dikirim ke pusat data di Kemendagri secara daring. Hal ini dilakukan pengecekan apakah sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya data ganda.

Data-data tersebut, kata Yonrisal, dihimpun dari seluruh kantor kelurahan dari seluruh Indonesia. Hal inilah yang kerap menimbulkan antrean dalam proses pengujian ketunggalan data.

Lebih lanjut, menurut Yonrisal, Kelurahan Joglo juga terkendala dengan mesin cetak. Ia mengatakan, alat cetak e-KTP baru hari ini, Selasa (10/04/2018) dipindah ke kantornya, dan belum bisa dioperasikan. Sebelumnya, mesin cetak tersebut berada di Kecamatan Kembangan.

Sementara untuk blangko, kata Yonrisal, sudah tidak lagi jadi masalah. Ia kemudian menunjukkan sebuah kertas yang ditempel di papan pengumuman bahwa blangko e-KTP tersedia.

Kendala tersebut, kata Yonrisal, mengakibatkan proses pembuatan e-KTP di Kelurahan Joglo bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Padahal, Yonrisal sendiri menjanjikan pembuatan e-KTP akan jadi dalam waktu dua minggu pada tiap pemohon.

Baca juga: Kepala Dukcapil Kena Pemecatan Jika Terbitkan Dokumen Lewat 24 Jam

Hal ini dibenarkan Dewi (17), salah satu warga yang ditemui Tirto saat hendak mengambil e-KTP, di Kelurahan Joglo. Ia mengaku sudah melakukan perekaman data sebulan lalu. Namun baru hari ini bisa mengambil e-KTP-nya

"Sudah dari sebulan lalu [perekaman data dilakukan]” kata Dewi bercerita.

Karena itu, menurut Yonrisal, pihaknya belum mampu untuk menerbitkan e-KTP dalam waktu 1 jam seperti yang diminta Kementerian Dalam Negeri. Namun, kata dia, jika hanya mencetak kembali e-KTP warga, seperti karena rusak atau hilang, Yonrisal menyatakan mampu melakukannya.

“Kalau yang KTP elektronik hilang bisa cepat, kan, tinggal ngeprint doang,” kata Yonrisal.

Sedikit berbeda dengan Yonrisal, Lurah Bintaro, Dimas Prayudi mengungkapkan, pihaknya sudah siap sarana dan prasarana untuk melakukan penerbitan e-KTP dalam kurun waktu 1 jam selesai.

Hanya saja, kata dia, lagi-lagi tahapan uji ketunggalan data menjadi kendala dalam melaksanakan ketentuan baru itu. Menurut Dimas, proses uji ketunggalan data di Kemendagri tidak bisa ditentukan akan memakan waktu berapa lama.

"Tidak dapat ditentukan berapa lama lagi, karena di luar Pemprov [DKI Jakarta]" kata Dimas.

Selain itu, kata dia, pada tahap pengecekan ketunggalan data ini biasanya kerap terjadi masalah. Sebab kadangkala ada warga yang rupanya sudah melakukan perekaman data di tempat lain. “Tapi kalau aman, lancar, langsung cetak,” kata Dimas.

Melihat kendala tersebut, menurut Reza, salah satu operator Dukcapil Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, seharusnya Kementerian Dalam Negeri memperbaiki terlebih dahulu sistem pengujian ketunggalan data sebelum mengumumkan ketentuan soal 1 jam e-KTP jadi.

“Jadi kami berharapnya sih sistem uji ketunggalan datanya bisa diperbaiki,” kata Reza.

Lebih lanjut, menurut Reza, jika informasi pembuatan e-KTP hanya memakan waktu satu jam sudah didengungkan, padahal sistem pemeriksaan ketunggalan data masih seperti itu, maka informasi itu justru membuat masyarakat salah paham.

“Kadang-kadang orang berpikir 'katanya satu jam!,' tapi sistem dari kita-nya dia enggak tahu, tapi kami sih enggak bisa nyalahin," kata Reza.

Padahal, menurut Reza, selama ini proses uji ketunggalan data tidak bisa ditebak waktunya. Paling cepat bisa memakan waktu 2-3 hari.

“Sistemnya mudah-mudahan cepat lancar. Saya enggak mau tambah kerjaan juga sebenarnya. Datang, langsung cetak. Jadi kan enak," tutup Reza.

Baca juga: Perekaman E-KTP di Seluruh Indonesia Wajib Selesai Tahun Ini

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan menarik lainnya Abdul Aziz
(tirto.id - abd/abd)

Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Cara membuat KTP ternyata mudah kok. Ingat syarat dan juga tahapan cara mengurusnya, pastinya kepemilikan identitas penting banget lo. 

Kamu sudah berusia minimal 17 tahun pastinya telah memiliki KTP (kartu tanda penduduk) alias e-KTP atau KTP elektronik. 

Kartu identitas ini penting banget lo lantaran menjadi identitas awal untuk membuat sejumlah kartu lainnya. 

Pastinya kamu memerlukan KTP untuk membuat SIM (surat izin mengemudi), buku nikah, KK (kartu keluarga). 

Lantas kamu juga membutuhkan saat membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), paspor, dan lainnya. 

Saat kamu ingin membeli rumah atau apartemen, tentunya salah satu dokumen yang diperlukan adalah KTP. 

Lantaran penting, banyak orang yang mencari tahu mengenai cara membuat KTP, cara membuat KTP online. 

Atau juga orang mencari cara membuat e-KTP, cara membuat KTP baru, cara membuat KTP sendiri, hingga cara membuat KTP saat corona

Situs properti Rumah123.com akan mengupas bagaimana cara membuat KTP 2022 dan juga syarat-syaratnya. 

Rumah123.com mengutip sumber dari portal informasi Indonesia, Indonesia.go.id yang milik pemerintah. 

Sumber: Funeralwise.com

Syarat Membuat KTP 

Sejumlah mengetahui bagaimana cara membuat KTP, kamu harus mengetahui sejumlah syarat-syarat yaitu: 

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Seluruh dokumen ini tentunya menjadi persyaratan membuat KTP bagi pemula, mungkin untuk keponakan atau sepupu kamu. 

Untuk surat keterangan pindah, tentunya menjadi salah satu syarat dan cara membuat e-KTP bagi perantau.

Kamu harus datang langsung ke kantor Kelurahan, nanti petugas akan mengambil foto dan sidik jari. 

Setelah kamu melengkapi semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan, kamu memang harus datang sendiri. 

Sumber: Heylawedu.id

Cara Membuat KTP 

Saat kamu mengurus dokumen di kantor pemerintahan, biasanya kamu akan mendapatkan pengarahan dari petugas. 

Tetapi, kamu perlu mengetahui alur atau tahapan saat mengurus pembuatan KTP di kantor kelurahan. 

1. Fotokopi Dokumen 

Setelah melengkapi seluruh dokumen sebagai syarat pembuatan KTP, kamu harus menggandakan dengan cara fotokopi. 

Pihak kelurahan cuma memerlukan satu lembar salinan dokumen, tetapi kamu harus mempunyai beberapa lembar salinan. 

2. Mendatangi Kantor Kelurahan 

Saat mengurus pembuatan KTP, kamu memang harus datang sendiri ke kantor kelurahan dan tidak bisa diwakilkan. 

Jangan lupa mengambil nomor antrian sebelum dilayani, cari tahu jam pelayanan kelurahan di daerah kamu. 

3. Menyerahkan Dokumen 

Setelah kamu mendapatkan giliran, serahkan seluruh salinan dokumen kepada petugas kelurahan. 

Pastikan kamu membawa dokumen asli, petugas akan melihat atau meminta ditunjukkan, namun mereka hanya meminta salinan.

4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari 

Usai menyerahkan dokumen, kamu akan melalui tahapan selanjutnya yaitu untuk pengambilan pas foto dan juga pengambilan sidik jari. 

Kalau seluruh tahapan ini selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar yang harus diperlihatkan ketika mengambil e-KTP. 

Sumber: Haute-garonne.fr

Sebelum Mendapatkan KTP, Bisa Punya Kartu Identitas Sementara

Hal ini tentunya menjawab cara membuat surat keterangan KTP sementara, saat kamu memerlukan surat identitas sementara. 

By the way, surat ini dapat menjadi kartu identitas sementara selama menanti pengambilan KTP nanti. 

Proses pembuatan e-KTP biasanya tidak memerlukan waktu lama kok, bisa jadi kamu lebih lama saat mengantri. 

Untuk pengambilan KTP, kamu bisa menunggu selama 14 hari kemudian, jangan lupa untuk mengambilnya ya. 

Akhirnya, kamu bisa mengetahui bagaimana cara membuat e-KTP atau cara membuat KTP secara online 2020, 2021, atau 2022, caranya sama saja. 

Untuk ulasan mengenai cara membuat KTP yang hilang, cara membuat e-KTP yang hilang, atau cara membuat KTP baru yang hilang sudah dibahas di artikel lain. 

Kamu bisa mencari pembahasannya, ingat jaga baik-baik KTP agar tidak disalahgunakan oleh orang lain ya.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuatKamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA