FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI PENGADAAN Barang dan Jasa

Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Legger Jalan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Dinas Bina Marga Kota Semarang Tahun Anggaran : 2012 .

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

1 1

BAB I. UMUM

A. Dokumen Kualifikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah. B. Dalam Dokumen Kualifikasi ini dipergunakan pengertian, istilah dan

singkatan sebagai berikut : - Jasa Konsultansi : jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware);

- HPS - Kemitraan

: : :

Harga Perkiraan Sendiri; Harga Perkiraan Sendiri; kerja sama usaha antar penyedia yang masingmasing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian

tertulis; : Lembar Data Kualifikasi; - LDK - Panitia pengadaan : yang berfungsi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

C. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi: 1. Umum; 2. Pengumuman Prakualifikasi; 3. Instruksi Kepada Peserta; 4. Lembar Data Kualifikasi; 5. Pakta Integritas; 6. Formulir Isian Kualifikasi; 7. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi; 8. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi. D. Pengadaan melalui prakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalam LDK. E. Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Dinas Bina Marga Kota Semarang mengumumkan pelaksanaan prakualifikasi melalui alamat website yang tercantum dalam LDK, papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. F. Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha.

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI Nomor : 050/10689 Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Dinas Bina Marga Kota Semarang akan melaksanakan Prakualifikasi untuk paket pekerjaan jasa konsultansi dengan sumber dana APBD Kota Semarang T.A. 2012 sebagai berikut : 1. Paket Pekerjaan a. Nama paket pekerjaan : Legger Jalan Lingkup pekerjaan : Sipil / Jasa Nasehat / Pra-Disain dan Disain Enjiniring Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi Nilai HPS

: Rp. 94.730.000,00,- (Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)

2. Persyaratan Peserta a. Memiliki ijin usaha jasa konsultansi pengawasan yang masih berlaku b. Memiliki kualifikasi perusahaan dan tenaga ahli yang sesuai c. Memiliki kemampuan Layanan/Bidang dan sub layanan/sub bidang yang sesuai d. Direktur utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang, apabila menugaskan seseorang pada saat pendaftaran, pendaftar melampirkan surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan kartu pengenal. e. Seseorang dilarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen f. Peserta melakukan pendaftaran langsung di Dinas Bina Marga Kota Semarang. 3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi: Hari Tanggal Waktu

: Jum’at, Senin dan Selasa : 28 September dan 1 - 2 Oktober 2012 : 08.00 - 15.00 WIB

Tempat dan alamat

: Dinas Bina Marga Kota Semarang Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Jl. Pemuda 148 Semarang

4. Batas Akhir Pengembalian Dokumen Kualifikasi: Hari : Kamis Tanggal : Kamis Waktu : 4 Oktober 2012 : Jam Kerja Tempat dan alamat : Ruang Rapat Rekayasa Teknis Dinas Bina Marga Kota Semarang Jl. Pemuda No. 148 Semarang

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Semarang, 28 September 2012 Mengetahui, Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen

Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Dinas Bina Marga Kota Semarang

ttd

ttd

Ir. SUPARJIYATNO NIP 196307231989031006

Faridian Bakhtiar, ST. NIP 197306171998031006

Ketua,

3 3

BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. Umum

1. Peserta Kualifikasi

1.1 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan kemitraan, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki perjanjian kerja sama

operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut. 1.2 Untuk nilai pekerjaan di bawah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) maka kemitraan harus diwakili oleh perusahaan nasional. 2. Larangan 2.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan Pengadaan Korupsi, Kolusi, ini berkewajiban untuk mematuhi etika Pengadaan dan Nepotisme dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: (KKN) serta a. berusaha mempengaruhi anggota Panitia Pengadaan Penipuan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan perundang-

undangan; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil kualifikasi, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil, meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi

persyaratan

dalam Dokumen Kualifikasi.

2.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka 2.1 di atas dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses

kualifikasi, atau pembatalan kelulusan kualifikasi; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. 2.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Panitia Pengadaan kepada PA/KPA. 3. Larangan Pertentangan Kepentingan

3.1 Larangan pertentangan kepentingan ditujukan untuk menjamin perilaku dan tindakan tidak mendua dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya. Oleh karena itu yang bersangkutan tidak Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

4

boleh memiliki/melakukan terafiliasi.

peran

ganda

atau

3.2 Peran ganda sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 diatas antara lain meliputi: a. seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu badan usaha dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Seleksi yang sama; b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau Konsultan pengawas pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. Konsultan pengawas pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. c. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, dilarang merangkap sebagai anggota Panitia/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Seleksi.

3.3 afiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 di atas adalah keterkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antara peserta dengan PPKOM dan/atau anggota Panitia

Pengadaan, antara lain meliputi: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. PPKOM dan/atau anggota Panitia Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama. 4. Satu Dokumen Kualifikasi tiap Peserta

3.4 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti di

luar tanggungan K/L/D/I. 4.1 Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan hanya diperbolehkan untuk menyampaikan satu Dokumen Kualifikasi. 4.2 Setiap peserta yang termasuk dalam kemitraan dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun anggota kemitraan yang lain pada paket pekerjaan yang sama Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

B. Dokumen Kualifikasi

5. Isi Dokumen Kualifikasi

5.1 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Kualifikasi. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi sepenuhnya merupakan resiko peserta. 5.2 Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isi Dokumen Kualifikasi.

6. Bahasa Dokumen Kualifikasi

Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.

7. Perubahan Dokumen Kualifikasi

7.1 Sebelum batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi, Panitia Pengadaan dapat mengubah Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum. 7.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada semua peserta. 7.3 Panitia Pengadaan dapat mengundurkan batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi apabila ada adendum Dokumen Kualifikasi.

8. Berlakunya Kualifikasi

Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang disebut dalam LDK.

9. Biaya Kualifikasi 9.1 Peserta sepenuhnya menanggung mengikuti kualifikasi ini.

biaya

untuk

9.2 Panitia Pengadaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta. C. Penyiapan Dokumen Kualifikasi 10. Pengisian Dokumen Kualifikasi

10.1 Peserta

berkewajiban

melengkapi

Pakta

untuk

Integritas

dan

mengisi

dan

Formulir

Isian

Kualifikasi. 10.2 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi harus ditandatangani oleh : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

6 6

a. direktur utama/pimpinan perusahaan; b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima tercantum dalam akte pendirian

kuasanya atau

perubahannya (dinyatakan dengan surat kuasa); c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen

otentik; atau d. pejabat

yang menurut

perjanjian kerja

sama

berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama. 11. Bentuk Dokumen Kualifikasi

Dokumen

Kualifikasi

disampaikan

sebanyak

3

(tiga)

rangkap, yang terdiri dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 2 (dua) rangkap serta ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”. Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli dan rekaman maka dokumen asli yang berlaku.

D. Pemasukan Dokumen Kualifikasi 12. Pemasuka Dokumen Kualifikasi

12.1

Dokumen Kualifikasi dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Dokumen Kualifikasi” dan nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta disampaikan kepada Panitia Pengadaan dengan alamat yang ditentukan dalam LDK.

12.2

Peserta

menyampaikan

langsung

Dokumen

Kualifikasi kepada Panitia Pengadaan sesuai jadwal yang

ditetapkan dalam LDK. 12.3

Peserta dapat Kualifikasi melalui

menyampaikan

Dokumen

pos/jasa pengiriman dengan ketentuan sudah diterima Panitia Pengadaan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDK.

12.4

Dalam

hal

Dokumen

Kualifikasi disampaikan

melalui pos/jasa pengiriman, maka sampul penutup dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul luar yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat

Panitia Pengadaan. 13. Dokumen Kualifikasi Terlambat

13.1

Setiap Dokumen Kualifikasi yang diterima oleh Panitia Pengadaan setelah batas akhir waktu penyampaian Dokumen Kualifikasi ditolak. Panitia Pengadaan segera memberitahukan kepada peserta yang Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha

(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

7

bersangkutan untuk mengambil kembali seluruh Dokumen Kualifikasi disertai dengan bukti serah

terima. 13.2

Dalam hal Dokumen Kualifikasi disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka segala risiko keterlambatan dan kerusakan dokumen menjadi

risiko peserta. E. Evaluasi Kualifikasi 14. Kerahasiaan Proses 15. Evaluasi Kualifikasi

16. Pembuktian Kualifikasi

Informasi yang berkaitan dengan evaluasi kualifikasi tidak boleh diungkapkan kepada para peserta atau pihak lain hingga hasil kualifikasi diumumkan. 15.1

Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari: a. penilaian Persyaratan Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek.

15.2

Pakta Integritas telah diisi, ditandatangani dan dilampirkan dalam Dokumen Isian Kualifikasi.

15.3

Tata Cara Evaluasi Kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.

16.1

Terhadap peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek, dilakukan pembuktian kualifikasi.

16.2

Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta

salinannya. 16.3

Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.

16.4

Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar

Hitam.

F. Hasil Kualifikasi 17. Penetapan Hasil Kualifikasi

17.1

Semua peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan oleh Panitia Pengadaan ke dalam Daftar

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

8 8

Pendek (short list), untuk Seleksi Umum paling kurang 5 (lima) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta dari daftar peserta yang telah lulus pembuktian kualifikasi berdasarkan urutan terbaik. Untuk Seleksi Sederhana paling kurang 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima) peserta dari daftar peserta yang telah lulus pembuktian kualifikasi berdasarkan urutan terbaik. 17.2

Apabila peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, untuk Seleksi Umum kurang dari 5 (lima), maka seleksi dinyatakan gagal. Untuk Seleksi Sederhana kurang dari 3 (tiga), maka seleksi dinyatakan

gagal. 18. Pengumuman Hasil Kualifikasi

Hasil kualifikasi setelah ditetapkan oleh Panitia Pengadan diberitahukan kepada seluruh peserta dan diumumkan oleh Panitia Pengadan melalui alamat website yang tercantum dalam LDK dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.

19. Sanggahan

19.1

Peserta dapat menyampaikan sanggahan tertulis kepada Panitia Pengadaan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi, disertai bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan kepada PPKOM, PA/KPA, dan APIP K/L/D/I yang

bersangkutan. 19.2

Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur

meliputi: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peratuan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen

Kualifikasi; b. rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan usaha yang

menghalangi sehat;

dan/atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pengadaan

dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. 19.3

Panitia Pengadaan wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan selambat-lambatnya 5 (lima)

hari kerja setelah menerima surat sanggahan. 19.4

Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Panitia Pengadaan menyatakan seleksi gagal.

19.5

Sanggahan yang disampaikan bukan kepada Panitia

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

9 9

Pengadaan atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan tetap akan

ditindaklanjuti. 19.6

Tidak ada sanggahan banding dalam proses

prakualifikasi. 20. Kualifikasi Ulang

20.1

Apabila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana maka dilakukan pengumuman ulang prakualifikasi untuk mencari peserta baru selain peserta yang telah lulus penilaian kualifikasi. Peserta yang sudah lulus penilaian kualifikasi tidak perlu dilakukan penilaian kembali, kecuali ada perubahan

Dokumen Kualifikasi. 20.2

Jika setelah kualifikasi ulang ternyata peserta yang lulus kualifikasi berjumlah kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana maka proses seleksi

dilanjutkan. 21. Undangan kepada Peserta Kualifikasi yang Lulus

Jika tidak ada sanggahan atau sanggahan ditolak maka peserta yang masuk dalam Daftar Pendek diundang untuk mengambil Dokumen Pemilihan untuk memasukkan penawaran.

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) A. Lingkup Kualifikasi Nama Panitia Pengadaan : Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Dinas Bina Marga Kota Semarang Alamat Panitia Pengadan : Jl. Pemuda 148 Semarang Alamat Website : www.lpse.semarangkota.go.id B. Sumber Dana

Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kota Semarang T.A. 2012

C. Berlakunya Kualifikasi

Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan Legger Jalan

D. Penyampaian Dokumen Kualifikasi

E. Persyaratan Kualifikasi

Hari Tanggal Pukul Tempat

: Selasa – Kamis : 2 – 4 Oktober 2012 : 08.00 s.d. 15.00 WIB : Ruang Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Dinas Bina Marga Kota Semarang Jl. Pemuda 148 Semarang

1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh: a. direktur utama/pimpinan perusahaan; b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya (dinyatakan dengan surat kuasa); c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama. 2. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; 3. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam; 4. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF); Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul) 11

5. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; 6. peserta harus memiliki surat izin usaha Jasa Konsultansi untuk Bidang Sipil 7. memiliki pengalaman pada pekerjaan Jasa Nasehat / Pra-Disain dan Disain Enjiniring Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, dengan total bobot penilaian sebesar 60%, terdiri dari : a. Jumlah paket pengalaman dengan bobot sebesar 50%; b. Nilai kontrak tertinggi pada paket pengalaman poin a di atas dengan bobot sebesar 50%; 8. memiliki Tenaga Ahli Tetap dengan kualifikasi keahlian : a. Tenaga Ahli Transportasi/Jala (Team Leader), lulusan Sarjana S1 Teknik Sipil pengalaman minimal 5 tahun efektif atau S2 Teknik Sipil minimal 1-2 tahun dalam bidang legger jalan/jembatan beserta permasalahannya. b. Tenaga Ahli Geodesi lulusan Sarjana S1 Teknik Geodesi pengalaman minimal 4 tahun dalam bidang pengukuran dan survey jalan/jembatan dengan total bobot penilaian sebesar 40%, terdiri dari :

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

12 12

a. Tenaga Ahli 80 %, terdiri dari : 1) ____ orang tenaga Ahli Transportasi/Jalan (Team Leader) bobot penilaian sebesar 60 %; 2) ____ orang tenaga Ahli Geodesi bobot penilaian sebesar 40 %; b. Kemampuan Manajerial 20 %, terdiri dari :

9. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, yaitu: a. Kantor / tempat / ruang untuk konsultan b. Peralatan perkantoran untuk menunjang kegiatan konsultansi c. Peralatan untuk kegiatan konsultansi

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

13 13

BAB V. PAKTA INTEGRITAS PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : __________ [nama wakil sah badan usaha]

Jabatan No. Identitas

: __________ __________ [diisi no. NIK pada KTP/no. SIM/identitas

lainnya] Bertindak untuk dan atas nama

: PT/CV/Firma/Koperasi_______________________ [pilih yang

sesuai dan cantumkan nama]

dalam rangka Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Legger Jalan pada Dinas Bina Marga Kota Semarang dengan ini menyatakan bahwa: 1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); 2. akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses Pengadaan ini; 3. akan mengikuti proses Pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.

__________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] 20__[tahun]

[Nama Penyedia]

[tanda tangan], [nama lengkap] Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

14 14

BAB VI. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama

: _______________ [diisi nama wakil sah badan usaha]

Jabatan

: ________________ [diisi jabatan dalam akte notaris]

Bertindak untuk dan atas nama

: PT/CV/Firma/Koperasi______________________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]

Alamat

Telepon/Fax Email

: ________________ : ________________ : ________________

menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1.

saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak akte berdasarkan Akte Notaris __________[sesuai akte Akte Notaris __________[sesuai pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akte pendirian/perubahan/surat kuasa. Jika Kemitraan, maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/KSO.];

2.

saya bukan sebagai pegawai Kementrian/Lembaga/Pemerinatah Daerah/Instansi [bagi pegawai Kementrian/Lembaga/Pemerinatah Daerah/Instansi yang sedang cuti diluar tanggungan Kementrian/Lembaga/Pemerinatah Daerah/Instansi

ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai Kementrian/Lembaga/Pemerinatah Daerah/Instansi yang sedang cuti diluar tanggungan Kementrian/Lembaga/Pemerinatah Daerah/Instansi”]; 3.

saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;

4.

saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam

proses Pengadaan ini; 5.

badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak

sedang dihentikan; 6.

salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak

masuk dalam Daftar Hitam; 7.

data-data saya/badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut: Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

15 15

A. Data Administrasi 1. Nama (PT/CV/Firma/ Koperasi) 2.

_________

Status : Alamat Kantor Pusat No. Telepon

3. No. Fax E-Mail Alamat Kantor Cabang No. Telepon 4. No. Telepon No. Fax E-Mail B.

: : : : : : : :

Pusat

Cabang

__________ : __________ __________ __________ __________ __________ __________ __________ __________

Izin Usaha 1. No. Surat Izin Usaha ______ : ________________ Tanggal __________ 2. Masa berlaku izin usaha : __________ 3. Instansi pemberi izin usaha : __________

C. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan) 1. No. Surat Izin ____________ : ________________ Tanggal __________ 2. Masa berlaku izin : __________ : __________ 3. Instansi pemberi izin : __________ D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 1. Akte Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi a. No. Akte : __________ : __________ b. Tanggal : __________ c. Nama Notaris 2. Akte Perubahan Terakhir : __________ a. No. Akte : __________ b. Tanggal : __________ c. Nama Notaris : __________ Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha

(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

E. Pengurus 1. Komisaris untuk No.

Perseroan Terbatas (PT)

Nama

No. KTP

Jabatan dalam Badan Usaha

2. Direksi/Pengurus Badan Usaha No. Nama

No. KTP

Jabatan dalam Badan Usaha

F. Data Keuangan 1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma) No.

No. KTP No. KTP

2. Pajak

Persentase Persentase

Nama

a. Nomor Pokok Wajib Pajak b. Bukti Laporan Pajak terakhir

Tahun

: __________ : __________ :

No.__________ tanggal__________ No.__________ tanggal__________ No.__________ tanggal__________ No.__________ No.__________ tanggal__________ No.__________ tanggal__________

c. Bukti Laporan bulanan (tiga bulan terakhir) : 1) PPh Pasal 21 2) PPh Pasal 23 3) PPh Pasal 25/Pasal 29 4) PPN d. [Surat Keterangan Fiskal (sebagai : pengganti huruf b dan c)]

No. ________tanggal ______ Tanggal Selesai Menurut

G. . Data Pengalaman Perusahaan 10 (sepuluh) tahun terakhir Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen No.

1

Nama Nama Paket Pekerjaan

2 2

Bidang/ Bidang/ Sub Bidang Pekerjaan

3 3

Kontrak

Lokasi Lokasi Nama

4 4

5 5

Alamat/ Telepon

Tanggal

Nilai

Kontrak

BA Serah Terima

7 7

8 8

9 9

10 10

No /

6 6

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha

(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

17 17

H. Data Personalia (Tenaga ahli tetap badan usaha)

No Nama

Tgl/bln/thn

Tingkat

lahir lahir

1

I.

Pendidikan Pendidikan

3

2

Keahlian/

Spesialisasi Spesialisasi

4

Kemampuan

Tahun Sertifikat/

(tahun) (tahun)

Manajerial Manajerial

Ijazah Ijazah

5

7

6

8

Data Fasilitas Peralatan/Perlengkapan yang mendukung [cantumkan jika disyaratkan oleh Panitia PENGADAAN] Jenis

Merk Jumlah Jumlah

Kapasitas Kapasitas

dan dan tipe

Tahun Tahun pembuatan

Kondisi Kondisi (%)

Lokasi Lokasi Sekarang

2

3

4

5

6

7

8

2

3

4

5

6

7

8

No. Fasilitas/Peralatan/ Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan 1

J.

Pengalaman Kerja

Bukti Milik/SewaMilik/SewaBeli/Sewa

Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan Pemberi Tugas/Pejabat

Kontrak Progres Terakhir

No.

Nama Pekerjaan

Bidang/ Bidang/ Sub Bidang Pekerjaan

Lokasi

Pembuat Komitmen Pembuat Komitmen

No /

Nama

No / Tanggal

Alamat/

Prestasi Nilai

Telepon Telepon

1

2

3

4

5

6

7

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha

(dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

8

Kontrak (rencana)

Prestasi Kerja

% %

(%) (%)

9

10

18

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak

berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. __________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] 20__[tahun] PT/CV/Firma/Koperasi __________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] [rekatkan meterai Rp 6.000,- dan tanda tangan] (nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan pada badan usaha]

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

19 19

BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI A. Administrasi 1. Diisi dengan nama badan usaha peserta. 2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang). 3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor faksimili dan e-mail kantor pusat yang dapat dihubungi. 4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor faksimili dan e-mail kantor badan usaha yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor

cabang. B. Izin Usaha 1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya. 2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha. C. Izin lainnya (apabila dipersyaratkan) 1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya. 2. Diisi dengan masa berlaku izin. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin. D. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit akte pendirian

badan usaha. 2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit akte

perubahan terakhir badan usaha, apabila ada. E. Pengurus 1. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan jabatan dalam badan usaha,

apabila berbentuk Perseroan Terbatas. 2. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan jabatan dalam badan usaha. F. Data Keuangan 1. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan persentase kepemilikan

saham/pesero. 2. Pajak a. Diisi NPWP badan usaha. b. Diisi nomor dan tanggal bukti Laporan Pajak Tahun terakhir

berupa SPT Tahunan. c. Diisi nomor dan tanggal bukti laporan bulanan (tiga bulan

terakhir): 1) PPh Pasal 21. 2) PPh Pasal 23. 3) PPh Pasal 25/Pasal 29. 4) PPN. d. Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh peserta dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang

dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

20 20

G. Data Pengalaman Perusahaan Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/subbidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing-masing

paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. H. Data Personalia (Tenaga ahli tetap) Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (sarjana, pasca sarjana), kehalian/spesialisasinya, lama pengalaman kerja, kemampuan manajerial yang dimiliki dan tahun penerbitan

sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli tetap yang dimiliki. I. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/sewa) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan. Bukti Status kepemilikan harus dapat

ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi. J. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/subbidang pekerjaan dan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak dan persentase prestasi

kerja terakhir. K. Surat Perjanjian Kemitraan (bila ada) Dibuat di atas kertas segel, apabila peserta merupakan badan usaha yang

bermitra. Untuk pekerjaan kompleks maka harus di akta notaris kan.

Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

21 21

BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI A. Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari: 1. penilaian Persyaratan Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur;

dan 2. evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem

Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. B. Penilaian Persyaratan Kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut: 1. formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh: a. direktur utama/pimpinan perusahaan; b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian

atau

perubahannya (dinyatakan dengan surat kuasa); c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang

dibuktikan dengan dokumen otentik; atau d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili

perusahaan yang bekerja sama; 2. memiliki surat izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam

menjalani sanksi pidana; 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk

dalam daftar hitam; 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan

Surat Keterangan Fiskal (SKF); 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman

subkontrak; 7. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai; 8. memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil

yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; 9. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: a. wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili

kemitraan tersebut; b. evaluasi persyaratan kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 8 dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan; Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

22

10. bagi peserta untuk pekerjaan kompleks yang akan melakukan

kemitraan/kerja sama operasi, maka Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi wajib di akta notariskan. C. Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi dilanjutkan dengan

melakukan Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi. D. Apabila tidak ada Peserta yang memenuhi Persyaratan Kualifikasi maka

seleksi dinyatakan gagal. E. Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian sebagai

berikut: 1. pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas

yang setara, dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK : a. Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 9. Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai

yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK. b. Dihitung nilai kontrak tertinggi yang sama dengan atau lebih besar dari pagu anggaran diberi nilai maksimal dan tetap (dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat pekerjaan dilaksanakan), nilai kontrak yang kurang dari pagu anggaran diberi nilai dengan cara membandingkan nilai kontrak tertinggi dengan pagu anggaran paket pekerjaan. Nilai yang diperoleh

dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK. c. Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan. 2. kepemilikan tenaga ahli tetap, termasuk unsur komisaris/direksi yang berpengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara,

dengan bobot yang ditetapkan dalam LDK : a. Dihitung jumlah tenaga ahli tetap yang memiliki tingkat pendidikan, keahlian/spesialisasi dan pengalaman sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 3. Setiap jenis tenaga ahli yang disyaratkan dihitung nilainya dengan cara memberikan nilai maksimal dan tetap untuk jumlah tenaga ahli yang sama dengan atau lebih banyak dari yang dibutuhkan, untuk tenaga ahli yang jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan dinilai dengan cara membandingkan jumlah tenaga ahli tersebut dengan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Nilai yang didapatkan dikali dengan bobot jenis tenaga ahli yang telah ditentukan. Nilai yang telah dikali dengan bobot

dijumlahkan. b. Dihitung kemampuan manajerial Apabila sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf E angka 3 maka diberikan nilai penuh, apabila tidak

sesuai maka tidak dinilai. c. Nilai pada poin huruf a dan huruf b dijumlahkan. Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha (dengan Prakualifikasi Satu Sampul)

25 25

3. nilai pada poin angka 1 dan angka 2 dijumlahkan, 4. Untuk Perusahaan yang bermitra, penghitungan dilakukan dengan menjumlahkan terlebih dahulu seluruh pengalaman perusahaan dan kepemilikan tenaga ahli tetap semua perusahaan yang bermitra, kemudian dikalikan dengan bobot-bobot seperti yang tercantum pada angka 1 dan 2 di atas, sehingga dengan adanya kemitraan akan terjadi nilai tambah bagi

perusahaan yang bermitra tersebut. F. Peserta yang memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai

Calon Daftar Pendek dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi. G. Apabila tidak ada yang memenuhi Persyaratan Teknis kualifikasi maka seleksi

dinyatakan gagal. H. Panitia PENGADAAN memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian

peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal: 1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. I. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Panitia PENGADAAN dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis dan/atau melengkapi data yang kurang, namun tidak boleh mengubah

substansi Dokumen Kualifikasi. J. Data yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir

Apa saja isi dokumen kualifikasi?

C. Isi Dokumen Kualifikasi meliputi : 1. Umum; 2. Pengumuman Prakualifikasi; 3. Instruksi Kepada Peserta; 4. Lembar Data Kualifikasi; 5. Pakta Integritas; 6. Formulir Isian Kualifikasi; 7. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi; 8. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.

Apa itu Data Kualifikasi?

Dokumen kualifikasi adalah dokumen yang berisi dokumen yang diajukan oleh Peserta Lelang untuk menunjukkan kelayakannya baik dari sisi administratif maupun teknis.

Apa itu pembuktian kualifikasi?

Palangka Raya - Pembuktian kualifikasi adalah prosedur yang dilakukan untuk membuktikan bahwa dokumen kualifikasi yang diserahkan oleh calon penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, adalah benar dan sah.

Apa saja kegiatan yang terdapat dalam prakualifikasi?

Tahapan Pelaksanaan Prakualifikasi.
Pengumuman Prakualifikasi..
Pendaftaran dan Pengambilan dokumen kualifikasi..
Pemberian Penjelasan kualifikasi..
Pengisian data Kualifikasi..
Pemasukan dokumen kualifikasi..
Evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi..
Pengumuman Hasil Prakualifikasi..

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA