Fungsi pancasila sebagai tujuan yang akan dicapai bangsa indonesia jelaskan

adjar.id - Bukan hanya sebagai dasar negara atau pandangan hidup bangsa saja, Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan bangsa.

Yap! Menjadi cita-cita dan tujuan bangsa merupakan salah satu fungsi dan kedudukan Pancasila.

Sesuai dengan judulnya, kali ini kita akan membahas materi Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa.

Adjarian bisa menyimaknya di dalam buku Kurikulum Merdeka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII, mulai halaman 16.

Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa?

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa bermakna bahwa kita perlu menjadikan Pancasila sebagai acuan dalam mengarahkan tujuan Bangsa dan Negara Indonesia.

Untuk itu, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa.

Kita pelajari selengkapnya di bawah ini, yuk!

"Pancasila memberikan arah cita-cita dan tujuan bangsa dan negara Indonesia."

Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa

Apa cita-cita Adjarian?

Baca Juga: Pancasila: Fungsi-Fungsi Pancasila dan Arti Kedudukannya

Setiap orang memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dengan caranya masing-masing.

Cita-cita membuat kita lebih bersemangat dalam menjalani hidup, membuat hidup lebih berarti karena memiliki tujuan.

Begitu pula dengan bangsa Indonesia yang memiliki cita-cita dan tujuan yang tercantum di dalam Pancasila.

Pancasila menjadi alat pemersatu bangsa yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Tujuan bangsa Indonesia pun juga tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:

"...melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."

"Pancasila menjadi alat pemersatu bangsa dengan tujuan akhir untuk mewujudkan masyarakat Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Upaya Mewujudkan Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita tidak akan terwujud bila kita hanya diam di tempat, tanpa adanya suatu upaya.

Nah, dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa, ada beberapa upaya yang dilakukan negara Indonesia, di antaranya adalah:

1. Memberikan kepastian hukum kepada semua warga negara tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Berbagai Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai.

3. Memberikan sarana pendidikan yang memadai dan merata.

4. Menyediakan biaya pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan bagi warga negara.

5. Menyediakan infrastruktur dan transportasi yang memadai, guna menunjang perekonomian rakyat.

6. Menyediakan lapangan kerja.

7. Mengirimkan pasukan perdamaian, dalam rangka turut berpartisipasi menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Nah, Adjarian, demikianlah penjelasan materi Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.

Coba Jawab!
Bagaimana bunyi tujuan Bangsa Indonesia yang terantum di dalam pembukaan UUD 1945?
Petunjuk: Cek halaman 2.

Simak video berikut, yuk!

KOMPAS.com - Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan. Hal ini karena setiap sila pada Pancasila mengandung empat sila lainnya.

Kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.

Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematik-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila dalam Pancasila menunjukkan suatu rangkaian urutan yang bertingkat.

Di mana setiap sila memiliki tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan, sehingga tidak dapat dipindahkan.

Diambil dalam buku Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) karya Ronto, Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila memiliki sembilan fungsi yang terdiri dari sebagai berikut:

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional.

Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu.

Kemudian berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara.

Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.

Baca juga: Simbol Negara Garuda Pancasila

Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.

Mengubah Pancasila artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut:

  1. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa.
  3. Sebagai dasar, arahan dan petunjuk aktivitas perkehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa.

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

Baca juga: Fungsi dan Peran Pancasila

Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia

Diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental.

Sikap mental dan tingkah laku memiliki ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas yang dimaksud adalah kepribadian.

Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia

Semua aktivitas kehidupan Bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila. Hal ini karena Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan Bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut yaitu:

  1. Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan
  2. Nilai dan jiwa kemanusiaan
  3. Nilai dan jiwa persatuan
  4. Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi
  5. Nilai dan jiwa keadilan sosial

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber

Di sini Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.

Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.

Cita-cita itu meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional.

Baca juga: Butir-butir Pengamalan Pancasila

Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia

Pada saat mendirikan negara, Bangsa Indonesia belum memiliki undang-undang dasar negara yang tertulis.

PPKI merupakan penjelmaan atau wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur untuk membela Pancasila selama-lamanya.

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia

Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi atau jiwa Pancasila. Sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.

Cita-cita luhur inilah yang akan disampaikan oleh Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa

Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah hidup.

Pancasila merupakan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma yang diyakini Bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Pancasila merupakan konsep pemikiran yang diciptakan dari kepribadian bangsa Indonesia dengan tujuan dan fungsi tertentu. Apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia?

Sejak 1 Juni 1945, Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Setiap silanya memiliki nilai kehidupan yang harus diamalkan semua warga negara Indonesia.

Lantas apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia? Dikutip dari buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, berikut ini fungsi Pancasila beserta penjelasannya.

Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat.

Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.


2. Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Dalam ketetapan MPR tersebut juga dijelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita dan tujuan negara.

Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain:

a. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.

b. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4.

c. Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

3. Fungsi Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.


4. Fungsi Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.


5. Fungsi Pancasila Indonesia sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.


6. Fungsi Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia

Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.


7. Fungsi Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis.

Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia dan turut mengesahkan perjanjian luhur selama-lamanya.


8. Fungsi Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita luhur Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila. Cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.


9. Fungsi Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Sebagaimana nilai dari sila ke-3, Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.

Tak hanya sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.


Itulah 9 fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia beserta penjelasannya. Sekarang jadi semakin paham kan detikers?

Simak Video "Riuh Klakson Saat Penutupan Jalan di Depan Monumen Pancasila Sakti"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA