Jangka waktu PELAPORAN Pajak terutang yang benar adalah

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan :

NoJenis SPTBatas Waktu PembayaranBatas WaktuPelaporan
Masa
1PPh Pasal 4 ayat (2)Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
2PPh Pasal 15Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
3PPh Pasal 21/26Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
4PPh Pasal 23/26Tgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
5PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badanTgl. 15 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
6PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT MasaAkhir masa Pajak terakhirTgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai1 hari setelah dipungutHari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8PPh Pasal 22 – Bendahara PemerintahPada hari yang sama saat penyerahan barangTgl. 14 bulan berikut
9PPh Pasal 22 – PertaminaSebelum Delivery Order dibayar
10PPh Pasal 22 – Pemungut tertentuTgl. 10 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
11PPN dan PPn BM – PKPAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikanAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12PPN dan PPn BM – BendaharawanTgl. 7 bulan berikutTgl. 14 bulan berikut
13PPN & PPn BM – Pemungut Non BendaharaTgl. 15 bulan berikutTgl. 20 bulan berikut
14PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria TertentuSesuai batas waktu per SPT MasaTgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Berikut batas waktu pembayaran dan Pelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan :

NoJenis SPTBatas Waktu PembayaranBatas WaktuPelaporan
Tahunan
1PPh – Orang PribadiSebelum SPT Tahunan PPh disampaikanakhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2PPh – BadanSebelum SPT Tahunan PPh disampaikanakhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3PBB6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT—-

14,130 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini


BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

  1. Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    3.  

  2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    3.  

  3. Untuk SPT Masa
    1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
    2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
      1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
      4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah : 



       
  • Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
    1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
      • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
      • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
    2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
  • Layanan Mengurus Pajak – Banyak masyarakat awam bahkan pelaku bisnis belum memahami apa Surat Pemberitahuan jenis-jenis, fungsi dan bagaimana prosedur penyampaian atau pelaporannya. Sebagai informasi tambahan, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan diatur oleh Undang-Undang.

    Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadi, jika Anda lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan, Anda akan mendapatkan sanksi administratif atau denda yang besarannya ditentukan sesuai dengan jenis Surat Pemberitahuan yang tidak Anda laporkan.

    Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman web Dirjen Pajak, terdapat tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa.

    Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya. Berikut batas waktu penyetoran dan pelaporan masing-masing jenis pajak dan Surat Pemberitahuan Masanya:

    1. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, dan PPh Pasal 23/26

    Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

    Khusus PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per Surat Pemberitahuan Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

    1. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25

    Pada PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

    Untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) bagi WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir. Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

    Baca Juga : Mengetahui Tentang SPT Masa dan Jenis-Jenisnya

    1. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22
    • Bagi PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
    • PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada hari yang sama saat penyerahan barang dan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
    • Untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.
    • PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
    1. Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPN Dan PPnBM
    • Bagi PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
    • untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
    • Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

    Video yang berhubungan

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA