Nomor seri faktur pajak untuk Apa?

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan kode transaksi penyerahan BKP dan/atau dan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nomor Seri Faktur Pajak merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak. NSFP tersebut dikeluarkan oleh DJP, PKP tidak diperbolehkan membuat sendiri nomor seri faktur pajak ini.

Tata cara permintaan nomor seri Faktur Pajak, KLIK!

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 3 (tiga) digit, yaitu :

  • 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi
  • 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status

Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • 0 (nol) untuk status normal
  • 1 (satu) untuk status penggantian.

Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 13 (tiga belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :

  • 3 (tiga) digit pertama adalah Kode tertentu.
  • 2 (dua) digit kedua adalah Tahun Penerbitan.
  • 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.

Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :

Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit. Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berikut artinya :

ContohArti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
010.000-07.00000001 berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1
011.000-07.00000005 berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5.

Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.

Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut :

KodeArti Kode Faktur Pajak
01 Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP
02 Kode ini digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
03 Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
04 Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain.
05 Kode ini tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010.
06 Kode ini digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis dan Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau
07 Kode ini digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada selain Pemungut PPN
08 Kode ini digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN.
09 Kode ini digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.

Cara penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Apa kegunaan dari kode dan nomor seri faktur pajak?

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak? NSFP adalah serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan validasi pada Faktur Pajak elektronik yang dibuat PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Untuk apa NSFP?

NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP sebagai syarat pembuatan e-Faktur. Nomor seri ini dapat berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf.

Apakah nomor seri faktur pajak harus dikembalikan?

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Bagaimana jika nomor seri faktur pajak habis?

Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengajukan kembali permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) apabila persediannya sudah menipis. Ketentuan soal pengajuan kembali NSFP ada dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Kode seri faktur pajak 010 untuk siapa?

Kode 01 atau kode faktur pajak 010 ini berperan sebagai bukti penyerahan atas barang kena pajak dan jasa kena pajak, yang sifatnya terutang PPN. Sedangkan untuk PPN-nya sendiri dipungut langsung oleh pengusaha kena pajak atau penjual, yang melakukan penyerahan atas barang kena pajak ataupun jasa kena pajak.

Nomor seri faktur pajak apakah harus urut?

Sesuai dengan PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, penomoran faktur pajak tidak harus urut. Jadi boleh saja nomor faktur pajak mendahului tanggal faktur. Hal ini bisa terjadi karena transaksi sudah dilakukan sementara faktur pajak belum dibuat.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA