Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan kode transaksi penyerahan BKP dan/atau dan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nomor Seri Faktur Pajak merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak. NSFP tersebut dikeluarkan
oleh DJP, PKP tidak diperbolehkan membuat sendiri nomor seri faktur pajak ini. Tata cara permintaan nomor seri Faktur Pajak, KLIK! Format Kode Faktur Pajak terdiri dari 3 (tiga) digit, yaitu :Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
- 0 (nol) untuk status normal
- 1 (satu) untuk status penggantian.
Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 13 (tiga belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) digit pertama adalah Kode tertentu.
- 2 (dua) digit kedua adalah Tahun Penerbitan.
- 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Urut.
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan menjadi sebagai berikut :
Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit. Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak berikut artinya :
010.000-07.00000001 | berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1 |
011.000-07.00000005 | berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5. |
Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.
Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
01 | Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP |
02 | Kode ini digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah. |
03 | Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah |
04 | Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain. |
05 | Kode ini tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010. |
06 | Kode ini digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis dan Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau |
07 | Kode ini digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada selain Pemungut PPN |
08 | Kode ini digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN. |
09 | Kode ini digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN. |