Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Chatting) Katalog Elektronik - Bagi Seluruh Pengguna
Diunggah pada 03 Nov 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pre Order) Katalog Elektronik - PPK
Diunggah pada 01 Nov 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pre Order) Katalog Elektronik - Penyedia
Diunggah pada 01 Nov 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pre Order) Katalog Elektronik - PP
Diunggah pada 01 Nov 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pre Order) Katalog Elektronik-Pendaftaran_Pencantuman Produk Penyedia
Diunggah pada 01 Nov 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Katalog Elektronik - Pembuatan Etalase_Admin LKPP
Diunggah pada 01 Nov 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Dashboard Monev Katalog Elektronik [14 Oktober 2022]
Diunggah pada 14 Oct 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (Pemberian Label Penyedia) Katalog Elektronik - Kepala UKPBJ-Direktur
Diunggah pada 11 Oct 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - PP [30 September 2022]
Diunggah pada 04 Oct 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - PPK [30 September 2022]
Diunggah pada 04 Oct 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (E-Purchasing Mini Kompetisi) - Penyedia [30 September 2022]
Diunggah pada 04 Oct 2022
Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi (ePurchasing) Katalog Elektronik - Penyedia [30 September 2022]
Diunggah pada 04 Oct 2022
© 2022 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Langkah langkah e catalog?
Cara daftar e-katalog.
Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. ... .
Mendaftarkan email..
Menerima email konfirmasi pendaftaran..
Melakukan konfirmasi email pendaftaran..
Mengisi form pendaftaran..
Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE..
Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE..
Apakah e
Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. 13. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
Apakah wajib e
Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Mengapa harus menggunakan e
Dengan menggunakan e-katalog, konsumen akan lebih mudah dalam melakukan kesepakatan harga, termin waktu pembayaran pembayaran saat proses pengadaan barang/jasa. Katalog elektronik menyediakan fasilitas pemesan yang tentunya menguntungkan perusahaan.