Sebutkan delapan provinsi yang disahkan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945

JAKARTA - Hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 membuahkan beberapa kesepakatan. Salah satunya yakni adanya pembagian provinsi-provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bertugas melanjutkan pekerjaan dari BPUPKI.

Pada sidang pertama yang digelar pada 18 Agustus 1945, terdapat tiga hasil keputusan antara lain: disahkannya Undang-undang Dasar 1945, mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia serta membentuk Komite Nasional.

BACA JUGA:Apa Sih Tujuan Pembentukan PPKI?   

Nah pada tulisan ini Anda akan melihat bagaimana hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945. Sidang Kedua PPKI, digelar pada 19 Agustus 1945. Pada fokus kali ini membahas tentang wilayah Indonesia dan mengatur pemerintahan.

Dalam sidang tersebut memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi- provinsi itu nantinya akan dikepalai oleh seorang gubernur.

Berikut ini adalah pembagian provinsi beserta gubernur untuk mengepalai provinsi tersebut: Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja Suroso, Jawa Barat oleh Sutarjo kartohadikusumo, Jawa Tengah oleh R Panji Suroso, Jawa Timur dipimpin oleh R.A Suryo. Di Provinsi Sumatera dikepalai oleh Teuku Mohammad Hasan. Kalimantan oleh Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku dipimpin oleh Latuharhary. Terakhir Sulawesi oleh J Ratulangi.

Setelah terbagi menjadi 8 provinsi, sidang kedua juga membentuk Komite Nasional Daerah. Mereka akan bekerja di 8 provinsi tersebut. Tujuan pembentukan Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu tugas presiden.

Hasil ketiga pada sidang kedua PPKI yakni pembentukan beberapa departemen dan menteri. Ada 12 departemen yang dipimpin oleh seorang menteri. Selain itu dibentuk juga empat menteri non departemen.

Berikut adalah nama-nama departemen beserta menteri yang memimpinnya pada kabinet Negara Republik Indonesia yang pertama: Departemen Keuangan dipimpin oleh A.A Maramis, Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosujoso, Prof Soepomo memimpin Departemen Kehakiman, Ki Hajar Dewantara bertugas di Departemen Pengajaran, Abikusno Tjokrosujoso juga menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum, Mr Achmad Soebardjo menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dipimpin oleh R.A.A Wiranata Kusumah.

Iwa Kusuma Sumantri menjabat sebagai Menteri Sosial, Buntaran Martoadmojo sebagai Menteri Kesehatan, Menteri Kemakmuran Ir. Surachman Tjokroadisurjo, Menteri Keamanan Rakyat Soeprijadi, Menteri Penerangan Mr. Amir Sjarifudin, Menteri Negara Non Departemen R. Otto Iskandardinata, Menteri Negara Non Departemen Wachid Hasjim, Menteri Negara Non Departemen Mr.R.M. Sartono dan Menteri Negara Dr.M. Amir.

Inilah Hasil Sidang Kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 yang membuahkan beberapa keputusan.

  • #sidangkeduappki
  • #soekarnohatta
  • #hasilsidangkeduaPPKItanggal19Agustus1945

Pada awal berdirinya NKRI atau baru merdeka hanya terdiri atas 8 (delapan) propinsi saja. Tokoh yang menetapkan pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945 dalam sidang pertama nya.

Di masa itu, dengan delapan provinsi sudah mencukupi untuk berdirinya sebuah negara.

Berikut daftar 8 provinsi berserta dengan nama gubernurnya

  1. Sumatera (Teuku Mohammad Hasaan).
  2. Jawa Barat (Sutardjo Kartohadikusumo).
  3. Jawa Tengah (R.A.  Panji Soeroso).
  4. Jawa Timur (R.M. Suryo).
  5. Maluku (Mr. J. Latuharhary).
  6. Sulawesi (R. G.S.S.J. Ratulangi).
  7. Kalimantan (Ir. Pangeran Mohammad Noor).
  8. Sunda Kecil (Mr. I. Gusti Ketut Pudja).

Berdasarkan data diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa pada awal kemerdekaan Indonesia setiap pulau dijadikan provinsi. Yang artinya, pada saat itu setiap wilayah provinsi miliki ukuran yang sangat luas. Itu karena pada saat itu penduduk Indonesia masih belum sepadat sekarang. ini

Baca juga: Urusan Pemerintah Pusat Yang Tidak Diserahkan Kepada Daerah

Contohnya saja, Provinsi Sunda Kecil adalah sebuah provinsi yang berada di sebelah timur dari wilayah Jawa Timur. Saat ini Sunda Kecil terpecah menjadi beberapa provinsi yaitu provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dan pada saat itu belum ada provinsi DKI Jakarta, karena masih menjadi dalam satu kesatuan dengan provinsi Jawa Barat. Begitu pula dengan provinsi Banten yang belum ada karena masih bersatu dengan provinsi Jawa Barat.

Tambahan…
Pada awal kemerdekaan NKRI, daerah papua belum termasuk wilayah dari Indonesia. Papua barat baru bisa dikuasai oleh pemerintah Indonesia setelah melakukan penyerangan senjata pada tahun 1963. Sedangkan Papua timur tidak termasuk wilayah NKRI karena Papua Timur bukan termasuk wilayah jajahan Belanda, setelah wilayah tersebut merdeka menjadi negara sendiri yaitu negara Papua Nugini atau Papua New Guinea.

Jakarta -

Daerah Republik Indonesia pada awal kemerdekaan hanya terdiri atas 8 provinsi. Wilayah tersebut ditetapkan dalam sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.

PPKI dibentuk pasca dibubarkannya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 7 Agustus 1945. Pembentukan PPKI dilakukan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan dan hal-hal praktis lainnya.

Selama bertugas, PPKI telah melaksanakan tiga kali sidang, masing-masing tanggal 18,19, dan 20 Agustus 1945. Sidang tersebut berhasil mengesahkan UUD 1945 yang dirancang oleh BPUPKI, memilih Presiden dan Wakil Presiden, pembentukan Komite Nasional, penetapan wilayah Indonesia, pembentukan Partai Nasional Indonesia, dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

Salah satu hasil sidang PPKI adalah penetapan wilayah Indonesia. Hal tersebut diputuskan dalam sidang kedua, tepatnya dua hari pasca proklamasi kemerdekaan. Dilansir dari laman Kebudayaan Kemdikbud, daerah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 terdiri atas 8 provinsi, antara lain sebagai berikut:

1. Provinsi Jawa Barat

2. Provinsi Jawa Tengah

3. Provinsi Jawa Timur

4. Provinsi Sumatra

5. Provinsi Borneo

6. Provinsi Sulawesi

7. Provinsi Maluku

8. Provinsi Sunda Kecil

Masing-masing daerah tersebut dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk langsung oleh PPKI. Gubernur Jawa Barat adalah Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Jawa Tengah adalah RP Soeroso, dan Jawa Timur adalah RMT Ario Soerjo.

Sedangkan, Gubernur Sumatra adalah Mr. Teuku Muhammad Hasan, Borneo adalah Pangeran Muhammad Noor, Sulawesi adalah GSSJ Ratulangi, Maluku adalah Mr. Johannes Latuharhary, dan Sunda Kecil dipimpin oleh I Goesti Ketoet Poedja.

Sebagai tindak lanjutnya, Presiden mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Dalam ketetapan pada Pasal 2, Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya.

Komite Nasional Daerah terdapat di daerah-daerah kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta di Karesidenan, di kota berautonomi, kabupaten dan daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri.

Simak Video "Penjelasan Mendagri RI soal Pemekaran Provinsi Papua"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)

Provinsi pertama kali yang dibentuk PPKI pasca kemerdekaan Indonesia adalah

  1. Sumatera, dengan gubernur Teuku Mohammad Hasan
  2. Jawa Barat, dengan gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
  3. Jawa Tengah, dengan gubernur R. Panji Surono
  4. Jawa Timur, dengan gubernurR.M. Suryo
  5. Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dengan gubernur Mr. I. Gusti Ketut Puja
  6. Maluku, dengan gubernur Mr. J. Latuharhary
  7. Sulawesi, dengan gubernur R. G.S.S.J. Ratulangi
  8. Kalimantan, dengan gubernur Ir. Pangeran Mohammad Noor  

Pembahasan:  

Salah satu kebijakan awal dari Indonesia setelah kemerdekaan adalah pembagian wilayah dan pembentukan pemerintah daerah. presiden Soekarno dengan persetujuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk 8 provinsi di Indonesia, sebagaimana disebutkan di atas. Pembentukan provinsi ini dilakukan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945.

Dalam perjalanannya, provinsi-provinsi di atas hampir seluruhnya mengalami pemekaran dan mebentuk provinsi baru. Misalnya Provinsi Sumatera dimekarkan membentuk Aceh, Sumaetra Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung.

Hanya provinsi Jawa Timur saja yang sampai sekarang masih mempertahankan wilayahnya dari awal kemerdekaan dan tidak pernah dimekarkan.  

Pelajari lebih lanjut:

Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan di ...  

brainly.co.id/tugas/21003584  

Detail Jawaban    

Kode: 9.10.3  

Kelas: IX  

Mata pelajaran: IPS / Sejarah  

Materi: Bab 3 - Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949)

Kata kunci: Sidang PPKI,  8 Provinsi di Awal Kemerdekaan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA