Tuliskan beberapa keputusan yang dihasilkan pada sidang PPKI ketiga tanggal 22 Agustus 1945

PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Jepang, merupakan wujud lain realisasi Jepang atas janji kemerdekaanya.

PPKI pernah menggelar 3 kali  sidang yaitu:

  1. Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, hasilnya: mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pembentukan Komite nasional untuk membantu tugas Presiden sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
  2. Sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945, hasilnya: pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi, membentuk Komite Nasional (daerah), menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama.
  3. Sidang PPKI III tanggal 22  Agustus 1945, hasilnya: Pembentukan Komite Nasional, membentuk Partai Nasional Indonesia, pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

Dengan demikian, sebagai lanjutan dari lembaga yang dibentuk Jepang untuk mewujudkan janji kemerdekaan, setelah berakhirnya tugas BPUPKI maka dibentuklah PPKI pada 7 Agustus 1945 yang berhasil mengadakan sidang sebanyak tiga kali.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan hasil sidang sebanyak tiga kali.

1. Hasil sidang pertama tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang pertama ini diputuskan tiga kesepatakan, diantaranya;     a. Mengesahkan UUD 1945     b. Memilih Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. 

    c. Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuk MPR dan DPR.

2. Hasil sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua ini diputuskan tiga kesepaktan, diantaranya;     a. Membentuk 12 kementrian dan 4 mentri negara

    b. Membentuk pemerintahan daerah menjadi 8 provinsi yang masing - masing dipimpin oleh seorang gubernur (Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo) 

3. Hasil sidang terakhir kalinya pada tanggal 22 Agustus 1945. Hasil keputusan dari sidang ini adalah pembentukan berbagai wadah perjuangan seperti;    a. Partai Nasional Indonesia (PNI),    b. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

   c. Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Yang bukan termasuk badan wadah perjuangan adalah Komite Nasional Indonesia. 
Sehingga, jawaban yang tepat adalah B. 

Ilustrasi sidang PPKI. Foto: belajar.kemendikbud.go.id

Setelah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), BPUPKI langsung dibubarkan. Lalu, peran mereka dilanjutkan dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.

Organisasi dengan nama lain Dokuritsu Junbi Inkai ini adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dan diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.

Anggota PPKI terdiri atas 21 orang, di mana semuanya adalah orang Indonesia yang berasal dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi , Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan golongan penduduk Cina (Tionghoa).

PPKI mampu menyelesaikan tugasnya pada 22 Agustus 1945 dan dibubarkan pada 29 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Apa saja hasil ketiga sidang tersebut? Berikut informasinya.

Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Konferensi Pers Sukarno-Hatta Pasca-Proklamasi (Foto: kitlv.nl)

Seharusnya sidang pertama PPKI diadakan pada 16 Agustus 1945. Namun, peristiwa Rengasdengklok yang didalangi golongan pemuda membuat rapat perdana tersebut harus diundur.

Sidang pertama PPKI akhirnya dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 di Pejambon yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Tujuan sidang ini adalah untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD.

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Ganesha Operation (2017), berikut hasil sidang pertama PPKI:

  • Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.

  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

  • Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

Hasil Sidang PPKI 19 Agustus 1945

Bung Karno dan Bung Hatta. (Foto: Dok. Kemdikbud)

Sidang PPKI dilanjutkan kembali pada 19 Agustus 1945. Pertemuan ini membahas hasil kerja panitia kecil yang dipimpin Otto Iskandardinata. Adapun hasil sidang kedua PPKI, yaitu:

  • Membentuk Pemerintahan Daerah dengan membagi wilayah NKRI menjadi delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, Sumatera, dan Jawa Barat yang dikepalai oleh gubernur.

  • Membentuk 12 departemen kementerian dan 4 menteri negara.

  • Mengangkat menteri negara dan beberapa pejabat tinggi negara.

Hasil Sidang PPKI 22 Agustus 1945

PPKI kembali mengadakan sidang untuk ketiga kalinya, yakni pada 22 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI ketiga yaitu:

  • Membentuk Komite Nasional Indonesia (KNIP).

  • Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI).

  • Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA