Agenda reformasi yang sudah tercapai dan belum tercapai

Agenda reformasi yang sudah tercapai dan belum tercapai

2

0

Terjawab

Jawaban (2)

Agenda reformasi yang sudah tercapai dan belum tercapai

Firda puspitaningrum

Student XII IPA

1

Agenda reformasi yang sudah tercapai dan belum tercapai

Nazhwa Rahma Putri

Student XI IPA

0

© 2020 Pahamify. All rights reserved.

Jakarta - 15 tahun Reformasi sejak 1998 dianggap belum membawa perubahan berarti di segala bidang bagi Indonesia. Hasil positif reformasi lebih banyak dari sisi politik dan ketatanegaraan, sementara masih banyak yang melenceng di bidang lainnya.

"Kita makin demokratis, meskipun belum memenuhi standar demokrasi negara maju. Rakyat memilih langsung pemimpinnya, meski banyak ekses seperti politik uang," kata Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad Wibowo, dalam refleksinya terkait peringatan 15 tahun reformasi yang jatuh di hari ini.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (21/5), Dradjad mengatakan hasil reformasi yang terlihat adalah kebebasan menyatakan pendapat sudah semakin maju, dimana Pers nasional termasuk yang paling bebas di Asia.

Di sisi otonomi daerah, porsinya lebih besar dibandingkan jaman Orba, namun belum memberikan hasil maksimal bagi kesejahteraan rakyat.

"Semua proses demokratisasi itu memberikan stabilitas politik dan keamanan yg mapan, yang membuat banyak pihak luar negeri terkejut," kata Dradjad.

"Mereka menyangka negara dengan kebhinekaan seperti Indonesia akan terpecah-pecah menjadi beberapa negara kecil. Ternyata mereka salah."

Yang dia permasalahkan justru dari sisi kedaulatan ekonomi, pemerataan, sustainabilitas, penegakan hukum, dimana kita masih sangat melenceng dari cita-cita reformasi, kata Dradjad.

Sebagai contoh adalah diserahkannya blok Cepu kepada ExxonMobil dan dominannya penguasaan asing pada berbagai sektor adalah buktinya. Demikian juga dengan kegagalan kebijakan pangan yang membuat impor pangan seperti gila-gilaan.

"Akibatnya, makin besarnya kesenjangan antara si kaya dan miskin juga tak terbantahkan," kata Dradjad.

Di sisi lain, penanganan korupsi yang tajam ke kelompok tertentu, tapi tumpul kepada kelompok yang lain pun sudah jadi berita sehari-hari, dengan bukti masih berhentinya penanganan kasus korupsi Bank Century.

"Birokrasi masih jadi faktor negatif. Jadi masih banyak yang melenceng dari cita-cita reformasi," tegas dia.

Satu catatan lagi, menurut Ekonom itu, masih ada kodisi saat ini yang mirip dengan jaman Orde Baru, yaitu terlantarnya sila ke-5 Pancasila; Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Pada sila ke-5 ini kita jalan di tempat," tegas dia.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

TAG: 

Dradjad Wibowo Partai Amanat Nasional Reformasi

KOMPAS.com - Era Reformasi dimulai pada 1998, sebagai tanda dari berakhirnya masa kepemimpinan Soeharto yang telah berjalan selama 32 tahun.

Setelah Soeharto undur diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998, kedudukannya digantikan oleh Presiden BJ Habibie.

Penyebab lengsernya Soeharto dari jabatan presiden tidak terlepas dari adanya gerakan mahasiswa Indonesia pada 1998.

Kala itu, sejumlah mahasiswa dan rakyat menuntut adanya reformasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Dalam gerakannya, mahasiswa Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan reformasi, yang kemudian dikenal sebagai enam agenda reformasi 1998.

Berikut ini isi agenda reformasi 1988 dan penjelasannya.

Baca juga: Latar Belakang Lahirnya Orde Baru

Adili Soeharto dan pengikutnya

Selama Soeharto memimpin, kondisi perekonomian di Indonesia karut-marut, terutama setelah mengalami krisis moneter tahun 1998.

Akibatnya, para mahasiswa melakukan gerakan untuk menurunkan Soeharto dari jabatannya.

Mereka menuntut adanya reformasi dalam sistem pemerintahan Indonesia dan salah satu agendanya adalah mengadili Soeharto dan para kroninya.

Hal ini dilakukan karena selama 32 tahun Soeharto memimpin, marak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah Indonesia.

Baca juga: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN): Pengertian, Pencegahan dan Sanksi

Isi agenda reformasi yang selanjutnya adalah melakukan amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945.

Sewaktu Soeharto berkuasa, tidak ada hukum yang diterapkan untuk membatasi jabatan atas presiden atau menteri.

Oleh sebab itu, Soeharto bisa dibilang dapat memimpin selama yang ia mau.

Apabila amendemen UUD 1945 tidak dilakukan, maka pemimpin selanjutnya juga dapat melakukan hal yang sama.

Otonomi daerah seluas-luasnya

Agenda Reformasi di bidang pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah adalah otonomi daerah diperluas.

Pada masa Orde Baru, Soeharto hanya melakukan pengembangan di satu titik saja, yaitu di Pulau Jawa.

Maka dari itu, pada era Reformasi, diharapkan dapat membuka jalan bagi otonomi daerah.

Dengan melebarkan otonomi daerah, diharapkan setiap wilayah dapat mengembangkan daerahnya sendiri.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Hapus dwifungsi ABRI

Sebelum menjadi Presiden Indonesia, Soeharto menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Setelah ia memimpin Indonesia, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi memiliki dua fungsi, yaitu fungsi keamanan dan sosial politik.

Dwifungsi menyebutkan bahwa ABRI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Adanya dwifungsi menimbulkan permasalahan pada masa Orde Baru. Pasalnya, dapat dikatakan bahwa ABRI menjadi sebuah kekuatan besar yang tidak memihak rakyat sipil.

Oleh sebab itu, pada era Reformasi, rakyat meminta dwifungsi ABRI dihapuskan.

Baca juga: Dwifungsi ABRI: Sejarah dan Penghapusan

Hapus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Pada masa kepemimpinan Soeharto, terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara masif, yang menyebabkan Indonesia tidak lagi mampu berjalan sesuai dengan harapan bangsa.

Oleh sebab itu, rakyat Indonesia menuntut agar KKN dihapuskan guna menciptakan pemerintahan yang bersih.

Tegakkan supremasi hukum

Pada era Orde Baru, hukum dibuat hanya untuk menghukum rakyat, sementara para pejabat tinggi dapat berperilaku sesuai dengan keinginannya sendiri.

Hal ini tentu merugikan rakyat Indonesia. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.

Oleh karena itu, pada era Reformasi, rakyat menuntut hukum bisa ditegakkan lebih tegas guna mengatur siapa saja, termasuk para pejabat negara.

Referensi:

  • Tilaar, HAR. (1998). Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif Abad 21. Yogyakarta: Tera Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.