Sistem ekonomi merupakan suatu keselurahan dari semua lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu Negara atau bangsa untuk mencapai cita-cita yang telah di tetapkan. Ekonomi Pancasila merupakan suatu konsep sistem ekonomi berasal Keadilan Sosial. Ekonomi Pancasila bercirikan keselarasan dan lebih mengutamakan masyarakat
dan bukan kemakmuran perorangan. Berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistis. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan, bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber daya-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara. Hal ini diatur dengan
tegas oleh pasal 33 UUD 1945, maka secara konstitusional sistem ekonomi Indonesia yang banyak dikenal masyarakat adalah sistem ekonomi campuran yaitu sistem ekonomi pancasila.
Indonesia memiliki landasan idiil yakni Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh sebab itu, segala bentuk suatu kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut dengan sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi bisa didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan suatu perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan suatu kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi1. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi DemokrasiBerikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
2. Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi DemokrasiSelain mempunyai ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga memiliki hal-hal yang harus dihindarkan.
Dampak Sistem Ekonomi Demokrasi
Tujuan Sistem Ekonomi PancasilaSistem ekonomi pancasila tidak dapat dibatasi bidang ekonomi saja, tetapi mencakup pula bidang-bidang sosial-budaya, bidang politik, dan bidang-bidang pertahanan-kemanan, karena sistem ekonomi merupakan salah satu komponen dari sistem yang lebih besar, yaitu Sistem Pembangunan Nasional. Tujuan mempelajari sistem ekonomi pancasila yaitu :
Tujuan dan fungsi dari sistem ekonomi pancasila yaitu sebagai dasar Negara, dan sebagai ideologi Negara, yaitu dijelaskan sebagai berikut: 1. Pancasila sebagai Dasar NegaraPancasila juga sering disebut dengan istilah dasar falsafah (filsafat) Negara, ideologi Negara, Staat idée dan phylosofische grondslag. Dalam pengertian ini, pancasila menagatur pemerintahan Negara atau digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar Negara merupakan fungsi pokoknya. Pancasila sebagai dasar Negara berfungsi sebagai pemersatu bengsa Indonesia, sebagai alat pemersatu kesatuan dan persatuan yang didalamnya merumuskan cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraannegar atau pemerintahan. Pancasila sebgai dasar Negara dimuat dalam Pembukuan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada: keTuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” Maksud dari alenia ke 4 dalam UUD 1945 adalah:
Pancasila merupakan suatu asas yang meliputi suasana kebatinan dan cita-cita hukum. Sebagai sumbur dari segala sumber hukum atau sebagai tertib hukum Indonesia, maka pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Menurut Notonagoro pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia (merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental). Oleh karena itu, pancasila merupakan sumber dari nilai dan dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya terbentuk dengan norma-norma hukum oleh negara. Nilai hukum yang tercantum harus berdasarkan dan dijiwai oleh nilai-nilai etis, nilai religius, nilai kebenaran, nilai vital dan nilai materiil seperti yang terkandung dalam Falsafah Pancasila. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
2. Pancasila sebagai Ideologi NegaraIstilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, atau cita-cita’,dan logos yang yang berarti ‘ilmu’. Kata idea berasal dari bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya bentuk. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran mengenai pengertian-pengertian dasar. Ideologi pancasila dipergunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari setiap warga Negara Indonesia. Dalam membentuk posisi subjek dan menghasilkan makna. Ideologi tampil sebagai stuktur pemaknaan atau pandangan dunia untuk semua kelompok masyarakat. Pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan, harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan memliki derajat yang tertinggi dalam Negara. Ideologi mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Oleh karena itu, ideologi pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Kebijakan Sistem Ekonomi DemokrasiKebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam sistem ekonomi pancasila bisa diawali dengan adanya perubahan-perubahan dalam pengembangan IPTEK, bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial-budaya, sebagai berikut ini:
Dalam upaya meningkatkan dan mewujudkan sumber daya kesejahteraan dan peningkatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada hakikatnya suatu hasil kreativitas rokhani setiap individu. Oleh karena itu, modal utama dalam membangun sebuah Negara, yaitu kemajuan teknologi yang dilengkapi keterampilannya untuk memanfaatkan sumberdaya alam dana `teknologi. Tetapi yang menjadi persoalan adalah kualitas dari sumber daya manusia, penawaran tenaga kerja yang melibihi permintaan tenaga kerja, tingginya lulusan sekolah yang menganggur, dan tenaga kerja yang tidak terdidik. Oleh sebab itu, ini merupakan faktor utama dalam membangun kebijakan sistem ekonomi pancasila.
Dalam sistem politik Negara harus mendasarakan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-mahluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan Negara harus berdasarkan pada asal mula dari rakyat untuk rakyat.maka rakyat asal mula dari suatu Negara. Menurut Drs. Moh.Hatta, menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Tetapi berbeda untuk saat ini, kebanyakan dari pemimpin hanyalah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan rakyat.
Terwujudnya perkembangan suatau Negara adalah berawal dari rakyatnya yang mampu mengembangkan teknonolginya. Sebagai mana telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ekonomi kerakyatan merupakan ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
Pengembangan sosial budaya pada masa reformasi, dewasa ini mengankat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nila-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersuber pada harkat martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Demokrasi
Itulah ulasan tentang Sistem Ekonomi Demokrasi: Pengertian, Ciri, Dampak, Tujuan, Kebijakan, Kelebihan dan Kekurangan. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih. Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini :
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari Apa saja dampak positif demokrasi ekonomi?Dampak positif penerapan demokrasi ekonomi adalah sebagai berikut. Tidak ada kesenjangan ekonomi karena distribusi dikendalikan oleh pemerintah dengan merata.
Apa ciriciri positif dari penerapan sistem demokrasi ekonomi adalah diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Apa dampak positif diterapkannya ekonomi Pancasila?Kelebihan sistem ekonomi Pancasila, yakni hak milik individu diakui negara selama pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Untuk cabang atau faktor produksi yang penting bagi masyarakat luas, penguasaan dan pengelolaannya menjadi kewenangan negara.
Apa saja dampak negatif demokrasi ekonomi Indonesia?Tiga hal negatif yang harus dihindari dalam sistem demokrasi ekonomi adalah sebagai berikut.. Sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan (Free Fight Liberalism) ... . Sistem terpusat yang mematikan potensi, kreatif dan inisiatif masyarakat. ... . Pemusatan ekonomi berupa monopoli yang merugikan.. |