Apa gagasan atau pendapat dari Mr Muhammad Yamin mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka Brainly?

Rabu (01/06), kita baru melaksanakan upacara Hari Lahir Pancasila. Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia. Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.

Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Itulah sekilas sejarah Hari Lahir Pancasila yang perlu untuk kita ingat. Tapi tidak hanya untuk diingat saja, Hari Lahir Pancasila juga merupakan momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat dapat memaknai Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai landasan berkeperilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa buat bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Dengan lahirnya lima sila tersebut, Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan perwujudan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga dapat membangun bangsa dan negara yang lebih baik. Nilai-nilai Pancasila dapat diamalkan dalam bentuk sederhana, seperti saling menghargai, bekerja sama, dan saling menghormati.

Berkat Pancasila dengan nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong keberagaman yang ada menjadi suatu berkah penuntun keberagaman yang dapat dirajut menjadi identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika.

Insan Kementerian Keuangan sebagai bagian segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia agar berkomitmen memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jakarta -

Rumusan dasar negara Indonesia telah melewati serangkaian proses sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang disahkan dalam UUD 1945. Landasan negara ini pertama kali diusulkan Mohammad Yamin dalam sidang pertama BPUPKI.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah lembaga yang bertugas untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kemerdekaan, termasuk membuat rancangan UUD 1945.

Mengutip buku Sejarah karya Anwar Kurnia dan Moh Suryana, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI pada 1 Maret 1945 dengan dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya. Adapun, pengangkatan dan pengumuman anggotanya dilakukan pada 29 April 1945.

BPUPKI melakukan dua kali sidang sejak pertama kali dibentuk. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas masalah yang berkaitan dengan dasar negara Indonesia merdeka.

Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945 dengan agenda membahas rancangan undang-undang dasar (UUD).

Dalam sidang pertama, ada tiga tokoh nasional yang mengusulkan rumusan dasar negara. Ketiganya adalah Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut usulan rumusan dasar negara dari ketiga tokoh tersebut.

Rumusan Dasar Negara Menurut Mohammad Yamin

Moh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara melalui pidatonya pada 29 Mei 1945. Ia mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia, sebagai berikut:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan, dan
  • Kesejahteraan Rakyat

Gagasan lima asas dasar tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Usulan mengenai rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Soepomo pada 31 Mei 1945. Ia juga mengusulkan lima poin, yaitu:

  • Persatuan (Unitarisme)
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Berikut bunyinya:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasional atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial, dan
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Kelima asas dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila atas usul salah seorang temannya yang merupakan ahli bahasa. Inilah yang kemudian menjadi awal mula peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.

Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Sebelum rumusan dasar negara terbentuk menjadi Pancasila yang sah sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Berikut bunyi rumusan dasar negara atau Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun demikian, rumusan tersebut terutama pada sila pertama menuai kontroversi. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja.

Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Rumusan Dasar Negara dalam UUD 1945

Setelah melewati proses diskusi yang panjang, rumusan dasar negara yang kemudian disebut dengan Pancasila ini akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan ini dilakukan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945.

Berikut bunyi Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah rangkaian penyusunan rumusan dasar negara yang kemudian menjadi Pancasila sebagai pedoman saat ini.

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/erd)

KOMPAS.com - Pada awal 1945, kedudukan Jepang yang semakin terjepit oleh Sekutu mendorong terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pembentukan BPUPKI merupakan upaya menarik hati rakyat Indonesia agar tidak melakukan perlawanan dan membantu Jepang melawan Sekutu.

Tujuan BPUPKI dibentuk adalah untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

BPUPKI melakukan dua kali sidang, yakni pada 29 Mei- 1 Juni 1945 dan pada 10-17 Juli 1945.

Pada sidang pertama, hal yang dibahas adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.

Selama tiga hari sidang (29 Mei- 1 Juni), terdapat 39 tokoh BPUPKI yang berpidato guna mencoba merumuskan dasar negara merdeka.

Tiga dari 39 tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Lantas, bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir Soekarno terhadap negara merdeka dan apa perbedaannya?

Baca juga: Apa Saja Agenda Sidang BPUPKI?

Pandangan tiga tokoh terhadap negara merdeka

Mohammad Yamin

Pada pidato tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin dipastikan tidak melampirkan Rancangan UUD RI sebagaimana tercantum dalam bukunya berjudul Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945.

Pringgodigdo Archief, yang tersimpan di Pura Mangkunegaran Surakarta, memuat catatan bahwa Mohammad Yamin pada hari itu berpidato selama 20 menit.

Menurut pandangan Moh Yamin, negara Indonesia merdeka harus didasarkan pada peradaban bangsa Indonesia sendiri, bukan meniru suatu susunan tata negara lain.

Moh Yamin juga berpendapat bahwa negara yang akan dibentuk ialah suatu negara rakyat Indonesia yang tersusun dalam suatu Republik Indonesia, yang dikepalai oleh seorang kepala negara pilihan, dan dijalankan sebagai pusat oleh kementerian yang bertanggung jawab pada majelis musyawarah.

Baca juga: Peran Mohammad Yamin dalam Kemerdekaan Indonesia

Soepomo

Dalam sidang pertama BPUPKI, Soepomo mendapat kesempatan berpidato pada 31 Mei 1945.

Paparan Soepomo pada hari itu sangat luas dan panjang, termasuk menyangkut hubungan dengan agama, dan konsep negara integralistik totaliter.

Karakteristik paham negara integralistik Soepomo di antaranya:

  • Negara adalah pengejawantahan secara organik warga negara
  • Pemerintah adalah pusat kekuasaan yang dapat memaksa kepatuhan warga negara atas nama kepentingan publik
  • Kehendak pimpinan negara merupakan keputusan yang tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi hukum yang tidak dapat ditawar lagi.

Pemikiran Soepomo tentang negara integralistik juga dilatarbelakangi untuk mencari jalan tengah antara konsep negara individualis-liberal dan negara komunis.

Pasalnya, dalam sidang BPUPKI untuk menetapkan kerangka dasar negara, terjadi perdebatan di antara para tokoh pendiri Indonesia hingga terpolarisasi dalam beberapa kubu.

Baca juga: Teori Integralistik Menurut Soepomo

Soepomo menyebut konsep ini sebagai ide totaliter dan bersifat integralistik sesuai adat alur pikir ketimuran bangsa Indonesia.

Meurut pandangannya, liberalis-kapitalis adalah paham yang menyebabkan adanya imperialisme dan kolonialisme.

Sedangkan komunisme tidak cocok diterapkan di Indonesia karena cenderung memecah belah dan membuat kelas dalam masyarakat.

Padahal, tujuan Indonesia adalah persatuan dan kesatuan untuk mencapai kemerdekaan.

Pada saat para pendiri bangsa merumuskan dasar negara, negara totaliter bukan konsep yang menakutkan seperti sekarang.

Oleh karena itu, pandangan Soepomo tentang negara integralistik dapat diterima oleh anggota BPUPKI yang lain.

Paham kekeluargaan yang dianut oleh UUD 1945 sebelum amendemen adalah hasil pemikiran Soepomo, yang berdasar konsep negara integralistik.

Baca juga: Sidang Pertama BPUPKI: Tokoh, Kapan, Tujuan, Proses, dan Hasil

Soekarno

Pada 1 Juni 1945, giliran Soekarno menyampaikan pidatonya, yang kemudian dikenal sebagai pidato lahirnya Pancasila.

Di dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan usulan tentang dasar yang akan dijadikan dasar dalam Indonesia merdeka.

Soekarno memberikan rumusan tentang dasar negara yang dapat diringkas dalam lima poin, sebagai berikut.

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau perikemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Soekarno memberikan nama pada rumusan tersebut Pancasila. Pada akhir pidatonya, Soekarno berujar bahwa kelima sila itu dapat diperas menjadi tiga sila (trisila), yaitu nasionalisme, demokrasi, dan ketuhanan.

Baca juga: Mengapa Teks Proklamasi Ditandatangani Soekarno-Hatta?

Tiga sila itu dapat diperas lagi menjadi satu sila atau ekasila, yang intinya adalah gotong-royong.

Menurut catatan hasil rapat BPUPKI, para anggota lain tidak ada yang secara khusus menyampaikan pandangan terkait dengan rumusan Pancasila seperti Soekarno.

Peranan Soekarno sebagai satu-satunya penggali Pancasila dikuatkan oleh Dr Radjiman Wedyodiningrat, Moh Hatta, dan Mohammad Yamin.

Kemudian, melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016, dinyatakan bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir Soekarno, anggota BPUPKI di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Berdasarkan fakta sejarah itu, tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Baca juga: Alasan Soekarno Ingin Sidang Bersama PPKI Sebelum Proklamasi

Beda pandangan tiga tokoh terhadap negara merdeka

Menurut Moh Hatta, ketika Ketua BPUPKI Dr Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang dengan pertanyaan terkait dasar negara Indonesia merdeka, sebagian besar anggota tidak memberikan jawaban.

Hal itu karena mereka khawatir pertanyaan itu menimbulkan persoalan filosofi yang berkepanjangan.

Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno, yang menjadi tiga dari 39 tokoh BPUPKI yang berpidato guna mencoba merumuskan dasar negara merdeka pun berbeda pandangan.

Dalam pidatonya pada 29 Mei 1945, Moh Yamin berpandangan bahwa dasar negara merdeka juga mengenai susunan pemerintah dan penduduk.

Kemudian, Soepomo, yang berpidato pada 31 Mei 1945, berpendapat bahwa Indonesia merdeka harus berdasar pada konsep negara yang integralistik.

Sedangkan Soekarno, pada 1 Juni 1945 menjabarkan dasar Indonesia merdeka ada lima poin, yang kemudian dinamai Pancasila.

Lima poin tersebut adalah kebangsaan Indonesia, internasionalisme/perikemanusiaan, mufakat/demokrasi, kesejahteraan, dan ketuhanan.

Referensi:

  • Andriyan, Dody Nur. (2016). Hukum Tata Negara dan Sistem Politik. Yogyakarta: Deepublish.
  • Aning, Floriberta. (2006). Lahirnya Pancasila: Kumpulan Pidato BPUPKI. Yogyakarta: Penerbit Media Pressindo.
  • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (2020). Sigma Pancasila. Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
  • Sjahdeini, Sutan Remy. (2021). Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum Edisi Pertama. Jakarta: KENCANA.
  • Soetrisno, Slamet. (2006). Kontroversi dan Rekonstruksi Sejarah: Edisi Revisi. Yogyakarta: Media Pressindo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.