Apa keuntungan pma dari sisi ekonomi jelaskan

Jakarta - Adanya modal dalam sebuah bisnis merupakan hal yang sangat lumrah dan memang modal adalah dasar suatu bisnis bisa berjalan. Modal itu sendiri adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia bisnis dan usaha atau secara umum bisa diartikan sebagai aset atau dana yang berbentuk uang atau bentuk lainnya yang mempunyai nilai ekonomis yang real dan dapat datang baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (WNA).  

Salah satu bentuk modal yang datang dari luar negeri atau warga negara asing dikenal sebagai Penanaman Modal Asing atau Foreign Investment. Penanaman Modal Asing ini membantu bisnis dalam melakukan ekspansi untuk mencapai peluang keuntungan yang lebih besar dari sebelumnya.

Tapi apa sih sebenarnya PMA itu?

Pengertian dari Penanaman Modal Asing dapat diserap dari UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur penanaman modal di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan peraturan tersebut, Penanaman Modal Asing merupakan suatu kegiatan penanaman modal guna untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dapat dilakukan oleh pelaku penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau melakukan kerjasama modal dengan penanam modal dari dalam negeri.

PMA mengacu pada perseorangan, sebuah badan usaha, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Sedangkan modal asing memiliki artian bahwa modal tersebut dimiliki oleh negara, seorang warga negara, sebuah badan usaha, sebuah badan hukum asing atau badan hukum Indonesia baik sebagian atau seluruhnya modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Melihat keuntungan adanya PMA serta peluang peningkatannya di Indonesia, pemerintah telah mengatur hal ini dalam kebijakan terkait penanaman modal dalam upaya mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif seiring meningkatnya penanaman modal.

Pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas bagi warga negara asing yang juga merupakan pelaku penanaman modal di Indonesia dengan pemberian izin tinggal terbatas selama 2 tahun, memberikan pengalihan status izin tinggal terbatas menjadi izin tetap tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut, memberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dengan jangka waktu berlaku 1 tahun, dan fasilitas-fasilitas lainnya yang tentunya mempermudah pelaku PMA untuk melakukan aktivitasnya. 

Meskipun dengan keringanan yang diberikan, tidak bisa begitu saja dengan bebas warga negara asing dapat melakukan penanaman modal asingnya di Indonesia. Mengacu pada hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku PMA akan dikenakan pajak sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI No.36 tahun 2008 yang juga merupakan perubahan atas UU No.7 tahun 1983 tentang wajib pajak yang melakukan penanaman modal bidang usaha tertentu di daerah tertentu atau di daerah tertentu yang diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk : 

  • Mendapat pengurangan untuk penghasilan neto yang didapat paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan.
  • Mendapat penyusutan dan amortisasi yang dapat dipercepat.
  • Mendapat kompensasi atas kerugian yang lebih lama, tetapi tidak melebihi dari 10 tahun kompensasi.

Pelaku penanaman modal mendapat pengenaan pajak atas penghasilan dividen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 yaitu dengan tarif sebesar 10%, terkecuali bila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku memberikan tarif yang lebih rendah.

Indonesia mengalami peningkatan jumlah angka pengangguran selama pandemi berlangsung, hal ini tentu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.Terbukti pada kuartal IV 2020, pertumbuhan ekonomi adalah minus -2,19%. Faktor paling kuat yang menyebabkan hal tersebut adalah banyaknya perusahaan yang merugi dan bahkan tutup.

Salah satu cara pemerintah untuk menyediakannya adalah dengan meningkatkan investasi asing di Indonesia agar tercipta banyak lapangan pekerjaan baru. Penanaman modal ini dapat dilakukan melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) di berbagai daerah. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2019, Realisasi Investasi Indonesia mencapai Rp809,6 triliun dan kontribusi terbesar berasal dari PMA sebesar Rp423,1 triliun. Data tersebut menunjukan bahwa investasi di Indonesia memiliki nilai positif dan membawa keuntungan. Memangnya keuntungan apa yang akan didapatkan pihak asing jika menanamkan modalnya di Indonesia? Mari simak ulasan lebih lanjut di bawah ini.

Sumber Daya Alam 

Indonesia memiliki beragam Sumber Daya Alam (SDA. Hal ini tentu menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebagai contoh, sektor pariwisata yang menjadi magnet para investor asing karena Indonesia memiliki alam yang indah dan berpotensi untuk dijadikan tempat rekreasi. Sektor lainnya juga dapat dijumpai seperti pertambangan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain. 

Bonus Demografi

Indonesia memiliki penduduk lebih dari 265 juta jiwa dan menjadi negara keempat di dunia dengan jumlah tenaga kerja yang besar.  Kabar baiknya, pada tahun 2020-2030, Indonesia akan memasuki bonusi demografi di mana jumlah penduduk produktif atau angkatan kerja (usia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk yang tidak produktif. Pada rentan tahun tersebut, diperkirakan penduduk usia produktif Indonesia akan mencapai 70 persen. 

Ketersediaan tenaga kerja ini menjadi daya tarik Indonesia dalam menggaet investor asing. Bahkan biaya tenaga kerja di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja asing yang biasanya lebih tinggi. Setelahnya, para investor asing dapat melangsungkan program keterampilan kerja untuk memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Fasilitas Pajak

Pasal 31A Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 mengatur tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilanwajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha dan/atau daerah tertentu diberikan fasilitas pajak dalam bentuk:

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  3. Kompensasi kerugian yang lebih lama (tidak lebih dari 10 tahun). 
  4. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Fasilitas Keimigrasian 

Berdasarkan Pasal 4 huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, investor asing diberikan fasilitas keimigrasian yang berupa:

1.     Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagai pemegang saham

2.     Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas

3.     Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Iklim Investasi

Meskipun kondisi perokonomian global masih penuh tantangan, Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan iklim ekonomi dan investasi yang sehat. Salah satu upaya yang diberikan pemerintah Indonesia adalah adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana memuat peraturan mengenai penyederhanaan persyaratan investasi. Selanjutnya, pada beberapa sektor usaha tertentu terbuka kemugkinan diperbolehkannya investor asing untuk menanamkan modal sebesar 100%. Hal-hal seperti ini dapat membantu menarik minat penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Pasar Domestik 

Pasar domestik adalah seluruh kegiatan perdagangan yang berlangsung di suatu negara di luar ekspor impor. Pasar domestik yang dimiliki Indonesia memiliki produk-produk yang tidak kalah saing dan kualitas yang terjamin. Hal ini dapat dilihat dari hasil produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sampai industri manufaktur yang lebih besar. Maka dari itu, pasar domestik Indonesia sangat mampu memberikan imbal hasil prositif kepada investor.  

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa PMA tidak hanya menguntungkan negara yang diberikan modal, tetapi juga bagi para pihak investor asing. Semakin banyak investor asing yang tertarik untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia, semakin banyak pula tenaga kerja yang terserap dan berujung kepada meningkatnya perekonomian Indonesia. 

Anda tertarik untuk mendirikan PT PMA? Serahkan saja pengurusannya kepada Kontrak Hukum. Kami memberikan layanan yang professional dan terpercaya bagi bisnis Anda. Atau Anda punya pertanyaan terkait hukum bisnis dan investasi? Ayo segera hubungi Sales Consultant di website kami!