Apa saja yang harus dilakukan pengusaha untuk bisa memahami keselamatan dan kesehatan kerja?

Artikel di bawah ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Semua Perusahaan Wajib Memberlakukan K3? yang pertama kali dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Jumat, 21 November 2014.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1]

Tempat kerja apa yang dimaksud? Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:

"tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;

termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

Tempat kerja yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 adalah tempat kerja di mana:

  1. dibuat, dicoba, dipakai, atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya, atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;

  2. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

  3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;

  4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan;

  5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;

  6. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

  7. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

  8. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

  9. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

  10. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut, atau terpelanting;

  11. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

  12. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

  13. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

  14. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;

  15. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;

  16. dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

  17. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Ini artinya, di tempat kerja dimana dilakukan kegiatan di atas, diperlukan aturan K3.

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.

  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:

a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau

b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

  1. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.

Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.[2]

Menjawab pertanyaan Anda, jadi pada dasarnya, jika perusahaan jasa konsultasi hukum tersebut mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, maka perusahaan tersebut wajib menerapkan SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di dalamnya. Namun dari segi lingkungan kerja perusahaan jasa konsultasi hukum yang umumnya minim potensi bahaya yang tinggi, maka perusahaan tersebut tidak wajib menerapkan SMK3 di dalamnya.

Menurut praktisi Hukum Ketenagakerjaan Umar Kasim, dalam hal tertentu tidak semua perusahaan harus memiliki divisi K3 (divisi yang melakukan pengesahan yang lengkap untuk norma K3, seperti pengesahan penggunaan listrik di tempat kerja, pengesahan penggunaan instalasi penyalur petir, dan pemakaian instalasi proteksi kebakaran). Tapi secara umum, jika mengandung potensi bahaya tinggi, maka perusahaan harus mempunyai divisi K3 yang mengelola hal-hal tersebut.

Bagi perusahaan jasa konsultasi hukum di suatu gedung, hanya wajib mematuhi standar kerja sesuai ketentuan K3 yang bukan wilayahnya pengelola gedung. Maksudnya, pada prinsipnya jika sebuah kantor konsultan hukum berada di suatu gedung, maka penerapan SMK3 nya melekat pada pengelola gedung. Misalnya K3 penggunaan listrik, K3 elevator, K3 alat pemadam kebakaran, dan sebagainya. Semua itu dikelola oleh manajemen gedung. Kantor konsultan hukum ini tidak perlu mengelola seluruh aspek K3 seperti adanya SMK3.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Catatan:

Kami telah melakukan wawancara via pesan WhatsApp dengan Umar Kasim pada Selasa, 17 Desember 2019 pukul 19.44 WIB dan Senin, 3 Februari 2020 pukul 10.21 WIB.

[1] Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

[2] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b PP 50/2012

Apa saja yang harus dilakukan pengusaha untuk bisa memahami keselamatan dan kesehatan kerja?
  • Posted: 2021-02-22 11:57:44
  • By: administrator29
  • Readed: 156103

Melindungi dan menjamin semua dari keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk menjamin setiap sumber dari produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Kesehatan dan keselamatan atau disingkat dengan k3 adalah merupakan instrumen yang melindungi pekerjaan, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerja. Bagi pekerja, k3 akan melindungi mereka dari bahaya yang akan terjadi selama proses bekerja dan juga efek dari kesehatan dalam jangka panjang.

Bagi perusahaan k3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi dan produktivitas kerja. Sedangkan, bagi lingkungan masyarakat, k3 bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian k3 dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.

Pengertian dari k3 adalah merupakan upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkatan tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerjaan dari resiko kerja.

K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja yang mendapat perlindungan dari kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi yang layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang di akibatkan oleh kecelakaan kerja.

Tujuan K3

Adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat dari aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.

Pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini:

· Mencegah dan melindungi kecelakaan kerja.

· Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atau penularan.

· Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.

· Membuat para pekerja agar optimal dalam bekerja.

· Menciptakan sistem kerja yang aman.

· Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.

· Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.

· Melakukan pengendalian terhadap terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.

· Memelihara kebersihan, kesejahteraan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan sekitarnya.

Tujuan ditetapkannya produser k3 adalah untuk:

Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan dari k3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan;

· Menjamin pekerjaan dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib;

· Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja;

· Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya k3 dan mengikuti produser yang sudah ditetapkan

· Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif.

Bagi perusahaan, produser k3 sangat penting untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan dari produktivitas akan tercapai jika perusahaan bisa menciptakan di lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif.

Jenis bahaya dalam k3

Perlu di ketahui beberapa istilah bahaya yang sering kita temui dalam lingkungan kerja.

· HAZARD (berkaitan dengan sumber bahaya) adalah suatu keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya suatu kecelakaan, penyakit, dan kerusakan, atau penghambat pekerja dalam menjalankan pekerjaan.

· DANGER (berkaitan dengan tingkat bahaya) adalah peluang bahaya yang sudah terlihat atau kondisi bahaya sudah ada, tetapi masih dapat dicegah dengan berbagai tindakan.

· RISK adalah perkiraan tingkat keparahan yang akan timbul jika terjadi bahaya dalam dalam siklus tertentu.

· INCIDENT adalah merupakan munculnya kejadian bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan.

· ACCIDENT adalah merupakan kejadian bahaya yang disertai adanya korban atau kerugian (manusia ataupun benda).

Tanpa melihat jenis perusahaannya, bahaya K3 dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu jenis kimia, fisik, dan proyek/pekerjaan.