Apa untungnya kenaikan harga materai

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan perubahan tarif bea meterai baru, batasan pengenaan bea meterai, hingga objek bea meterai.

Tarif bea meterai atau materai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Pada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan, tarif bea meterai dijadikan satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar.

Sementara itu, batasan pengenaan bea materai ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas minimal dokumen.

Usulan lainnya, objek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, melainkan juga transaksi digital.

Baca juga: Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Lantas, apa saja kegunaan meterai?

Melansir laman resmi pajak.go.id, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Ketentuan hingga penggunaan meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. 

Adapun, objek bea meterai antara lain:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

  • yang menyebutkan penerimaan uang,
  • yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,
  • yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau
  • yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek

6. Efek dalam nama dan bentuk apa pun

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tidak dikenakan bea meterai atas:

  • Dokumen penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan dokumen lain yang sejenis
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat terkait
  • Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang sejenis dari kas negara
  • Kas pemerintahan daerah dan bank
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
  • Surat gadai dari Pegadaian
  • Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Baca juga: RUU Bea Meterai, Tak Perlu untuk Transaksi di Bawah Rp 5 Juta hingga Tarif Naik Jadi Rp 10.000

Meterai Rp 3.000

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000.

Tak hanya itu, cek dan bilyet giro juga dikenai tarif Rp 3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Surat yang memuat jumlah uang, di mana menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau pengakuan utang uang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, di mana mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000.

Selain itu, efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang mempunyai harga
nominal sampai dengan Rp 1.000.000 juga dikenai bea meterai sebesar Rp 3.000.

Serta, sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000.

Meterai Rp 6.000

Sementara itu, berikut beberapa dokumen yang dikenai bea meterai Rp 6.000:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

b. Akta-akta notaris termasuk salinannya

c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap rangkapnya

d. Surat yang memuat jumlah uang, yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dengan harga nominal lebih dari Rp 1.000.000, maka dikenai bea meterai Rp 6.000

e. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

f. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000

g. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000

h. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp 1.000.000

Baca juga: Tarif Meterai Rp 10.000 Diberlakukan Mulai Awal Tahun Depan?

Permeteraian kemudian

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 juga mengatur masalah pemeteraian kemudian.

Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi bea meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian.

Pemeteraian Kemudian disahkan oleh pejabat pos dengan membubuhkan meterai tempel atau menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tanda lunas bea meterai.

Sedangkan pelunasan sanksi administrasi sebesar 200 persen dari bea meterai yang kurang dilunasi pelunasannya dilakukan dengan menggunakan SSP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa alasan pemerintah menaikkan tarif materai?

Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dan ditetapkan hanya satu tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena produk domestik bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2.000.

Apa fungsi materai dalam surat perjanjian?

Secara garis besar, fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga suatu dokumen perlu menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan.

Mengapa materai sangat penting?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, menjelaskan bahwa fungsi meterai yang utama adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Di mana, pajak atau dokumen hanya dikenakan (satu) kali.

Biaya materai 10000 untuk transaksi berapa?

Aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta pada platform digital diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).