Apa yang di maksud dengan hak paten

Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Mengenai waktu masa berlaku perlindungan paten adalah 20 tahun untuk paten, dan 10 tahun untuk paten sederhana.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penemu (inventor) adalah seseeorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan). Sedangkan pengertian dari pemegang paten adalah penemu atau inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Adapun penemuan (invensi) adalah segala sesuatu yang bersumber dari penelitian baik secara penuh ataupun sederhana yang dapat memudahkan kehidupan manusia. Sedangkan ada beberapa invensi yang tidak dapat diberi paten, yaitu:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor dan Pemegang Paten

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak Prioritas

Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga

anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Hak Ekslusif

Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.

Hak Pemegang Paten

  1. pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
    1. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
    2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf A.
  2. pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
  3. pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
  4. pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Kita sering mendengar kata paten atau hak paten. Namun mungkin beberapa orang belum paham betul mengenai paten serta perbedaannya dengan hak cipta.

Agar lebih jelasnya, simak berikut ini penjelasan mengenai hak paten.

Pengertian Hak Paten

Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi pada waktu tertentu. Baik itu pelaksanaannya dijalankan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksa Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Stefano Thomy A menjelaskan bahwa paten diartikan sebagai sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara. Tujuannya untuk melindungi invensi di bidang teknologi yang spesifik dalam kurun waktu tertentu atau terbatas.

Contoh Hak Paten

Paten berbeda dengan merek dagang, paten pada umumnya berupa karya ilmiah atau benda-benda yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Beberapa contoh di antaranya:

1. Hak Paten Radio

Penemuan radio telah menjadi telah menjadi titik awal dari perkembangan besar bidang komunikasi radio, penyiaran, dan layanan navigasi dunia. Guglielmo Marconi merupakan salah satu sosok yang dikenal berjasa dalam sejarah perkembangan penemuan radio melalui telegraf nirkabel.

Bermula pada tahun 1896, Marconi memutuskan pergi ke London, Inggris untuk menghabiskan waktu melakukan penelitian mengenai teknik gelombang elektromagnetik. Selama di London, ia dibantu oleh Sir William Preece, yakni seorang kepala teknisi kantor pos.

Di tahun 1897 Marconi akhirnya mengajukan paten pertama dan menjadikannya orang pertama yang menemukan gelombang radio dapat merambat melalui refleksi dari bagian atas atmosfer.

2. Hak Paten WiFi

Hedy Lamarr populer dengan berbagai filmnya seperti Samson and Delilah, White Cargo, dan masih banyak lagi. Kecerdasan Lamarr mulai terasah lebih dalam ketika dirinya memiliki hubungan dengan seorang pilot bernama Howard Hughes.

Hughes memberi satu set peralatan inovasi yang bisa digarapnya saat sela-sela syuting. Pada 1940, ia dan George Antheil menemukan sistem komunikasi yang digunakan untuk memandu torpedo ke target perang.

Lamarr dan Antheil pun mendapat Pioneer Award pada 1997 dari Electronic Frontier Foundation. Lamarr juga menjadi perempuan pertama yang memperoleh penghargaan Invention Convention's Bulbie Gnass Spirit of Achievement.

Ia meninggal pada tahun 2000 dan dikukuhkan ke dalam National Inventors Hall of Fame pada 2014, karena perannya dalam pengembangan teknologi lompatan frekuensi. Prestasinya sebagai penemu ini membuatnya dijuluki The Mother of WiFi atau Ibu WiFi dan berbagai teknologi komunikasi nirkabel lainnya seperti Bluetooth dan GPS.

3. Hak Paten Komputer

Charles Babbage, seorang profesor matematika asal Inggris adalah seorang penemu komputer pertama. Pada tahun 1812, Babbage memperhatikan potensi mesin mekanik sebagai alat untuk menjawab kebutuhan matematika.

Tahun 1816, Babbage mulai tertarik mencoba membuat mesin hitung seperti diungkap oleh Syerif Nurhakim dalam bukunya yang berjudul Dunia Komunikasi dan Gadget. Hingga ia mengembangkannya menjadi Analytical Engine pada tahun 1856 yang mampu menyelesaikan berbagai jenis operasi aritmatika.

Gagasan awal tentang komputer ditulis dalam sepucuk surat dari Charles Babbage kepada Masyarakat Astronomi Kerajaan (Royal Astronomical Society) yang berjudul "Note on the application of machinery to the computation of astronomical and mathematical tables" pada 14 Juni 1822.

Cara Mendapat Hak Paten

Dalam Laman Portal Informasi Indonesia dijelaskan cara mendaftarkan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Spesifikasi paten yang meliputi:
  1. Judul invensi
  2. Latar belakang invensi
  3. Uraian invensi
  4. Gambar dan uraian
  5. Penjelasan batasan fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
  • Formulir permohonan rangkap empat
  • Biaya permohonan paten sebesar Rp 750.000

Setelah tiga syarat di atas dipenuhi, maka pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan dan diminta melengkapi persyaratan dengan jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan, meliputi:

  • Membawa berkas berupa:
  1. Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
  2. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa
  3. Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan
  4. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum
  5. Fotokopi NPWP

Lama Berlakunya Hak Paten

Jangka waktu paten sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 Pasal 8-9. Di dalamnya tertuang bahwa paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan. Sementara untuk paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Disitat dari laman Sentra HKI UIN Ar-Raniry dijelaskan paten diatur secara khusus dalam UU No.13 Tahun 2016, sedangkan hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014. Jika sudah diketahui mengenai penjelasan paten, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis setelah adanya penciptaan nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta menganut prinsip deklaratif yang mampu membuat karya yang terlebih dahulu akan memperoleh haknya, namun jika pada paten maka siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu itulah yang akan memperoleh hak (prinsip first to file).

Nah detikers, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai hak paten. Sekarang kamu sudah memahaminya, kan? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Apa yang dimaksud dengan hak paten dan contohnya?

Hak Paten adalah bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diberikan oleh negara kepada individu atau lembaga. Contoh paten dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai, seperti yang diajukan oleh BJ Habibie, mantan presiden Republik Indonesia, untuk menghitung retak pada sayap pesawat terbang.

Apa itu hak paten dan fungsinya?

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Apa saja contoh hak paten?

Contoh Hak Paten.
Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell. ... .
2. Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen. ... .
3. Hak Paten atas Vaksin AstraZeneca oleh Sarah Gilbert. ... .
4. Hak Paten atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo. ... .
Hak Paten atas 4G LTE oleh Dr. Eng. ... .
6. Hak Paten atas ECVT oleh Dr. Warsito Purwo Taruno..

Apa tujuan dari hak paten?

Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu. Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya.