Apa yang dimaksud dengan prasarana lalu lintas?

PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kepentingan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. PP tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini menggarisbawahi pentingnya perlengkapan jalan dan prasarana angkutan jalan untuk memberi pelindungan dalam hal keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelacaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Show

Perlengkapan jalan dan prasaran lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perlengkapan jalan dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan tersebut diantaranya adalah:

  1. Rambu Lalu Lintas,

  2. Marka Jalan,

  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,

  4. alat penerangan jalan,

  5. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan,

  6. alat pengawasan dan pengamanan jalan,

  7. Terminal penumpang,

  8. Terminal barang untuk umum dan Terminal barang untuk kepentingan sendiri,

  9. fasilitas parkir umum,

  10. fasilitas pendukung yang terdiri atas trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan Pejalan Kaki, Halte, serta

  11. fasilitas pendukung bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, dan wanita hamil.

Dalam PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipasang pada persimpangan dan/atau ruas jalan serta dapat dilengkapi dengan alat pendeteksi kendaraan, kamera, Display Information System (DIS) dan/atau teknologi informasi untuk kepentingan lalu lintas yang menjadi bagian dari sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas terkoordinasi (Area Traffic Control System/ATCS).

Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2013. PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal 10 Desember 2013 di Jakarta. PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193. Penjelasan Atas PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468. Agar setiap orang mengetahuinya.

PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mencabut

PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan dalam PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 25 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

Penjelasan Umum PP Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, perlu didukung ketersediaan jaringan dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan yang layak dan baik. Kelayakan jaringan dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan dapat dijamin jika didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan beserta lembaga pelaksanaannya.

Pengaturan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menghubungkan semua wilayah di daratan. Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berpedoman pada rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional, rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi, dan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.

Di samping itu, untuk lebih meningkatkan daya guna, hasil guna, dan pemanfaatan jalan, diperlukan pula adanya ketentuan bagi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, pemasangan fasilitas perlengkapan jalan, maka jalan dikelompokkan ke dalam beberapa kelas berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.

Untuk kepentingan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai perlengkapan jalan dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, yang meliputi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, Terminal penumpang, Terminal barang untuk umum dan Terminal barang untuk kepentingan sendiri, fasilitas parkir umum, fasilitas pendukung yang terdiri atas trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan Pejalan Kaki, Halte, serta fasilitas pendukung bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, dan wanita hamil. Perlengkapan jalan dan prasarana angkutan jalan tersebut merupakan unsur yang penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Isi PP tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berikut adalah isi PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau Ruang Kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan permukiman, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan, pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.

  3. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

  4. Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

  5. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

  6. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

  7. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

  8. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

  1. Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

  2. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

  3. Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.

  4. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

  5. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas.

  6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

  1. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  2. Ruang Lalu Lintas;

  3. Perlengkapan Jalan;

  4. Terminal;

  5. fasilitas parkir umum; dan

  6. fasilitas pendukung.

BAB IIRENCANA INDUKJARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 3

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah daratan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  3. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

    1. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;

    2. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; dan

    3. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.

  4. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun.

Bagian KeduaRencana IndukJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional

Pasal 4

  1. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional meliputi:

    1. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk antarkota yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;

    2. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk perkotaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; dan

    3. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk perdesaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.

  2. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala nasional.

  3. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan yang lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi memuat:

    1. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;

    2. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi nasional;

    3. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan

    4. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.

  4. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:

    1. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;

    2. integrasi antar dan intra moda transportasi nasional;

    3. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan nasional;

    4. penyusunan rencana umum jaringan jalan nasional;

    5. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan antarprovinsi serta angkutan lintas batas negara;

    6. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang nasional;

    7. pembangunan Simpul nasional; dan

    8. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan tingkat nasional.

Pasal 5

  1. Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

  2. Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. dokumen rencana pembangunan jangka panjang nasional;

    2. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;

    3. dokumen rencana induk perkeretaapian nasional;

    4. dokumen rencana induk pelabuhan nasional; dan

    5. dokumen rencana induk nasional bandar udara.

Pasal 6

Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagian KetigaRencana IndukJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi

Pasal 7

  1. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi meliputi:

    1. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk antarkota dalam wilayah provinsi;

    2. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk perkotaan dalam wilayah provinsi; dan

    3. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk perdesaan dalam wilayah provinsi.

  2. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala provinsi.

  3. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam wilayah provinsi memuat:

    1. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;

    2. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;

    3. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala provinsi; dan

    4. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala provinsi.

  4. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:

    1. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi;

    2. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat provinsi;

    3. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan provinsi;

    4. penyusunan rencana umum jaringan jalan provinsi;

    5. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam provinsi;

    6. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang provinsi;

    7. pembangunan Simpul provinsi; dan

    8. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.

Pasal 8

  1. Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dilakukan oleh Gubernur.

  2. Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;

    2. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;

    3. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

    4. dokumen rencana induk perkeretaapian provinsi;

    5. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;

    6. dokumen rencana induk nasional bandar udara; dan

    7. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional.

Pasal 9

Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Menteri.

Bagian KeempatRencana IndukJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten

Pasal 10

  1. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten meliputi:

    1. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten untuk antarkota dalam wilayah kabupaten;

    2. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten untuk perkotaan dalam wilayah kabupaten; dan

    3. rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten untuk perdesaan dalam wilayah kabupaten.

  2. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala kabupaten.

  3. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam wilayah kabupaten memuat:

    1. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten;

    2. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten dalam keseluruhan moda transportasi;

    3. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala kabupaten; dan

    4. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas skala kabupaten.

  4. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:

    1. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten;

    2. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat kabupaten;

    3. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten;

    4. penyusunan rencana umum jaringan jalan kabupaten;

    5. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan;

    6. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang kabupaten;

    7. pembangunan Simpul kabupaten; dan

    8. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten.

Pasal 11

  1. Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten dilakukan oleh Bupati.

  2. Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;

    2. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;

    3. dokumen rencana tata ruang wilayah kabupaten;

    4. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

    5. dokumen rencana induk perkeretaapian kabupaten;

    6. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;

    7. dokumen rencana induk nasional bandar udara;

    8. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan

    9. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.

Pasal 12

Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.

Bagian KelimaRencana IndukJaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota

Pasal 13

  1. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota memuat:

    1. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kota;

    2. arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan kota dalam keseluruhan moda transportasi;

    3. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kota; dan

    4. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kota.

  2. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan Ruang Kegiatan yang berskala kota.

  3. Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk:

    1. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota;

    2. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat kota;

    3. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan kota;

    4. penyusunan rencana umum jaringan jalan kota;

    5. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan;

    6. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang kota;

    7. pembangunan Simpul kota; dan

    8. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan kota.

Pasal 14

  1. Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota dilakukan oleh Walikota.

  2. Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;

    2. dokumen rencana tata ruang wilayah provinsi;

    3. dokumen rencana tata ruang wilayah kota;

    4. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

    5. dokumen rencana induk perkeretaapian kota;

    6. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;

    7. dokumen rencana induk nasional bandar udara;

    8. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional; dan

    9. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.

Pasal 15

Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.

Bagian KeenamPengaturan Lebih Lanjut

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IIIRUANG LALU LINTAS

BagianKesatu Kelas Jalan

Pasal 17

  1. Kelas jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor terdiri atas:

    1. jalan kelas I;

    2. jalan kelas II;

    3. jalan kelas III; dan

    4. jalan kelas khusus.

  2. Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jalan arteri dan kolektor.

  3. Jalan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.

  4. Jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.

  5. Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Pasal 18

  1. Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:

    1. jalan nasional dilakukan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri;

    2. jalan provinsi dilakukan dengan keputusan gubernur setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan;

    3. jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan dengan keputusan bupati; dan

    4. jalan kota dilakukan dengan keputusan walikota.

  2. Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan, struktur jalan, dan geometrik jalan.

  3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tata cara penetapan kelas jalan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Pasal 19

  1. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.

  2. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas I ditentukan:

    1. ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;

    2. ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter;

    3. ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan

    4. ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

  3. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas II ditentukan:

    1. ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;

    2. ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter;

    3. ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter; dan

    4. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

  4. Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas III ditentukan:

    1. ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter;

    2. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter;

    3. ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan

    4. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

Pasal 20

  1. Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati kendaraan bermotor dengan ukuran:

    1. lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter;

    2. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan

    3. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter.

  2. Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan.

Pasal 21

  1. Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan dengan pemasangan Rambu Lalu Lintas pada setiap ruas jalan.

  2. Pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

    1. jalan nasional dilakukan oleh Menteri;

    2. jalan provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi;

    3. jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan oleh pemerintah kabupaten;

    4. jalan kota dilakukan oleh pemerintah kota; dan

    5. jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh gubernur.

Pasal 22

Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimuat dalam dokumen jalan.

Bagian KeduaBatas Kecepatan

Pasal 23

  1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

  2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. batas kecepatan jalan bebas hambatan;

    2. batas kecepatan jalan antarkota;

    3. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan

    4. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

  3. Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan batas kecepatan paling rendah.

  4. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

    1. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

    2. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

    3. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

    4. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

  5. Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Pasal 24

  1. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:

    1. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan;

    2. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atau

    3. usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

  2. Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

  3. Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

    1. Menteri, untuk jalan nasional;

    2. gubernur, untuk jalan provinsi;

    3. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. walikota, untuk jalan kota.

  4. Proses penetapan batas kecepatan dilakukan setelah rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan pada semua tingkatan sesuai dengan kewenangan jalan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, pedoman, dan kriteria penetapan batas kecepatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB IVPERLENGKAPAN JALAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 26

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:

  1. Rambu Lalu Lintas;

  2. Marka Jalan;

  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

  4. alat penerangan jalan;

  5. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;

  6. alat pengawasan dan pengamanan jalan;

  7. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan

  8. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Pasal 27

  1. Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan harus sesuai dengan peruntukan.

  2. Penentuan lokasi, pengadaan, dan pemasangan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan rekayasa lalu lintas.

  3. Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

    1. Menteri, untuk jalan nasional;

    2. gubernur, untuk jalan provinsi;

    3. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. walikota, untuk jalan kota.

  4. Khusus untuk jalan tol, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan jalan dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri.

  5. Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 28

  1. Penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di ruang milik jalan dilarang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan.

  2. Tata cara penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaRambu Lalu Lintas

Pasal 29

  1. Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:

    1. rambu peringatan;

    2. rambu larangan;

    3. rambu perintah; dan

    4. rambu petunjuk.

  2. Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.

  3. Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.

  4. Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan.

  5. Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.

Pasal 30

  1. Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipasang secara tetap.

  2. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara.

  3. Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. Pada Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilengkapi papan tambahan yang memuat keterangan tertentu.

Pasal 31

  1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas:

    1. penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu sementara pada jalan yang rusak; dan

    2. pelaksana pekerjaan jalan wajib memberi tanda atau rambu sementara pada saat melaksanakan pekerjaan jalan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau rambu sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 32

  1. Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat berupa:

    1. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau

    2. Rambu Lalu Lintas elektronik.

  2. Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.

  3. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Bagian KetigaMarka Jalan

Paragraf 1Umum

Pasal 33

  1. Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun Pengguna Jalan dalam berlalu lintas berupa:

    1. peralatan; atau

    2. tanda.

  2. Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

    1. paku jalan;

    2. alat pengarah lalu lintas; dan

    3. pembagi lajur atau jalur.

  3. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

    1. marka membujur;

    2. marka melintang;

    3. marka serong;

    4. marka lambang;

    5. marka kotak kuning; dan

    6. marka lainnya.

  4. Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi lalu lintas sesuai arah lalu lintas.

  5. Pada kondisi tertentu, Marka Jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat dilengkapi dengan paku jalan.

Pasal 34

  1. Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat berwarna:

    1. putih;

    2. kuning;

    3. merah; dan

    4. warna lainnya.

  2. Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.

  3. Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Pengguna Jalan dilarang berhenti pada area tersebut.

  4. Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan keperluan atau tanda khusus.

  5. Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Marka Jalan selain warna putih, kuning, dan merah yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Paragraf 2Marka Membujur

Pasal 35

Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a terdiri atas:

  1. garis utuh;

  2. garis putus-putus;

  3. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus; dan

  4. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Pasal 36

  1. Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

  2. Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

  3. Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan pembatasan lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

  4. Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda, dan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda.

  5. Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Pasal 37

  1. Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) pada permukaan jalan dapat digantikan dengan kerucut lalu lintas.

  2. Penggunaan kerucut lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara.

Paragraf 3Marka Melintang

Pasal 38

  1. Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b berupa:

    1. garis utuh; dan

    2. garis putus-putus.

  2. Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.

  3. Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.

Paragraf 4Marka Serong

Pasal 39

  1. Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c berupa:

    1. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan

    2. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus.

  2. Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyatakan:

    1. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;

    2. pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;

    3. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau

    4. larangan bagi kendaraan untuk melintasi.

  3. Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

Paragraf 5Marka Lambang

Pasal 40

  1. Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d dapat berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu Pengguna Jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.

  2. Marka lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan Rambu Lalu Lintas tertentu.

Paragraf 6Marka Kotak Kuning

Pasal 41

  1. Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

  2. Marka kotak kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan pada:

    1. persimpangan; atau

    2. lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan tertentu.

Bagian KeempatAlat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Pasal 42

  1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:

    1. lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;

    2. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau Pejalan Kaki; dan

    3. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan.

  2. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan tiga warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersusun secara:

    1. vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa cahaya berwarna merah, kuning, dan hijau; atau

    2. horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna Jalan dari kanan ke kiri berupa cahaya berwarna merah, kuning, dan hijau.

  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan dua warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tersusun secara vertikal dengan:

    1. cahaya berwarna merah di bagian atas; dan

    2. cahaya berwarna hijau di bagian bawah.

  4. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan satu warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa cahaya berwarna kuning kelap kelip atau merah.

Pasal 43

Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a terdiri atas cahaya berwarna:

  1. merah, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang berfungsi sebagai garis henti;

  2. kuning yang menyala sesudah cahaya berwarna hijau padam, dipergunakan untuk menyatakan bahwa cahaya berwarna merah akan segera menyala, kendaraan bersiap untuk berhenti;

  3. kuning yang menyala bersama dengan cahaya berwarna merah, dipergunakan untuk menyatakan bahwa lampu hijau akan segera menyala, kendaraan dapat bersiap- siap untuk bergerak; dan

  4. hijau, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan berjalan.

Bagian KelimaAlat Penerangan Jalan

Pasal 44

  1. Alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang Lalu Lintas.

  2. Lampu penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan lampu penerangan jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian KeenamAlat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Pasal 45

  1. Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.

  2. Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. alat pembatas kecepatan; dan

    2. alat pembatas tinggi dan lebar.

Pasal 46

  1. Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e digunakan untuk pengamanan terhadap Pengguna Jalan.

  2. Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. pagar pengaman;

    2. cermin tikungan;

    3. patok lalu lintas (delineator);

    4. pulau lalu lintas;

    5. pita penggaduh;

    6. jalur penghentian darurat; dan

    7. pembatas lalu lintas.

Bagian KetujuhAlat Pengawasan dan Pengamanan Jalan

Paragraf 1Umum

Pasal 47

Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi ketentuan:

  1. tata cara pemuatan;

  2. daya angkut;

  3. dimensi kendaraan; dan

  4. kelas jalan.

Pasal 48

  1. Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:

    1. muatan diletakkan pada ruang muatan mobil barang sesuai rancang bangun kendaraan; dan

    2. memperhatikan distribusi muatan pada setiap sumbu sesuai daya dukungnya.

  2. Daya angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b yaitu berdasarkan jumlah berat yang diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan yang ditentukan berdasarkan rancangannya.

  3. Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c mengacu pada dimensi utama kendaraan bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan, dan julur belakang yang telah ditetapkan sesuai bukti lulus uji.

  4. Kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 49

Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri atas:

  1. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan

  2. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.

Paragraf 2Alat Penimbangan yang Dipasang Secara Tetap

Pasal 50

  1. Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilengkapi dengan peralatan utama dan peralatan penunjang.

  2. Peralatan utama dan peralatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 51

Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan.

Paragraf 3Alat Penimbangan yang Dapat Dipindahkan

Pasal 52

  1. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b digunakan untuk penimbangan kendaraan di jalan dengan lokasi berpindah-pindah.

  2. Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 53

Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan.

Bagian KedelapanFasilitas untuk Sepeda, Pejalan Kaki, dan Penyandang Cacat

Pasal 54

  1. Jalan dilengkapi dengan fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g.

  2. Fasilitas untuk sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lajur dan/atau jalur sepeda yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan Pejalan Kaki.

  3. Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas yang disediakan secara khusus untuk Pejalan Kaki dan/atau dapat digunakan bersama- sama dengan pesepeda.

  4. Fasilitas penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas khusus yang disediakan untuk penyandang cacat pada perlengkapan jalan tertentu sesuai pertimbangan teknis dan kebutuhan Pengguna Jalan.

  5. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan paling sedikit:

    1. Rambu Lalu Lintas yang diberi tanda-tanda khusus untuk penyandang cacat;

    2. Marka Jalan yang diberi tanda-tanda khusus untuk penyandang cacat;

    3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang diberi tanda- tanda khusus untuk penyandang cacat; dan/atau

    4. alat penerangan jalan.

  6. Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

    1. tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

    2. trotoar;

    3. jembatan penyeberangan; dan/atau

    4. terowongan penyeberangan.

Bagian KesembilanFasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Berada di Jalan dan di Luar Badan Jalan

Pasal 55

Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h meliputi:

  1. jalur khusus angkutan umum;

  2. jalur/lajur sepeda motor;

  3. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;

  4. parkir pada badan jalan;

  5. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau

  6. tempat istirahat.

Bagian KesepuluhPengaturan Lebih Lanjut

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VTERMINAL

Bagian KesatuUmum

Pasal 58

  1. Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda, di tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.

  2. Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.

  3. Terminal penumpang dan/atau Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai perwujudan dari rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagian KeduaTerminal Penumpang

Pasal 59

  1. Untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan diselenggarakan Terminal penumpang.

  2. Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

    1. lokasi;

    2. teknis; dan

    3. pelayanan.

Pasal 60

  1. Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe yang terdiri atas:

    1. Terminal penumpang tipe A;

    2. Terminal penumpang tipe B; dan

    3. Terminal penumpang tipe C.

  2. Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.

  3. Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.

  4. Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi.

  5. Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan.

  6. Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.

Pasal 61

  1. Untuk keterpaduan antar moda angkutan dan kemudahan akses pada Simpul transportasi yang meliputi bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api, serta pusat kegiatan, dapat dilengkapi dengan fasilitas perpindahan moda angkutan umum.

  2. Fasilitas perpindahan moda angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan stasiun kereta api, serta pusat kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

  1. Terminal penumpang tipe A dan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b diklasifikasikan ke dalam kelas berdasarkan intensitas kendaraan yang dilayani.

  2. Masing-masing tipe Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) kelas, yaitu:

    1. kelas 1;

    2. kelas 2; dan

    3. kelas 3.

Pasal 63

  1. Tipe dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 62 ditetapkan oleh:

    1. Menteri, untuk Terminal tipe A;

    2. gubernur, untuk Terminal tipe B;

    3. bupati/walikota, untuk Terminal tipe C; dan

    4. gubernur, untuk Terminal tipe C Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Tipe dan kelas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pelayanan angkutan.

Pasal 64

Klasifikasi Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 62 ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani meliputi:

  1. tingkat permintaan angkutan;

  2. keterpaduan pelayanan angkutan;

  3. jumlah trayek;

  4. jenis pelayanan angkutan; dan

  5. fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal.

Pasal 65

  1. Dalam penetapan lokasi Terminal penumpang harus memperhatikan rencana kebutuhan Simpul Terminal.

  2. Simpul Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

    1. Menteri, untuk Simpul Terminal penumpang tipe A;

    2. gubernur, untuk Simpul Terminal penumpang tipe B;

    3. bupati/walikota, untuk Simpul Terminal penumpang tipe C; dan

    4. gubernur, untuk Simpul Terminal penumpang tipe C Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Lokasi Terminal penumpang harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu.

Pasal 66

Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ditetapkan oleh:

  1. Menteri, untuk Terminal penumpang tipe A;

  2. gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B;

  3. bupati/walikota, untuk Terminal penumpang tipe C; dan

  4. gubernur, untuk Terminal penumpang tipe C Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 67

Lokasi Terminal penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 66 ditetapkan dengan memperhatikan:

  1. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;

  2. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

  3. kesesuaian lahan dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan trayek;

  4. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;

  5. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;

  6. permintaan angkutan;

  7. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;

  8. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan

  9. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria penetapan Simpul dan lokasi Terminal penumpang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 69

  1. Setiap Penyelenggara Terminal penumpang wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

  2. Fasilitas Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. fasilitas utama; dan

    2. fasilitas penunjang.

  3. Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

    1. jalur keberangkatan;

    2. jalur kedatangan;

    3. ruang tunggu penumpang, pengantar, dan/atau penjemput;

    4. tempat naik turun penumpang;

    5. tempat parkir kendaraan;

    6. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;

    7. perlengkapan jalan;

    8. media informasi;

    9. kantor penyelenggara Terminal; dan

    10. loket penjualan tiket.

  4. Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa jalur keberangkatan, jalur kedatangan, tempat naik turun penumpang, dan tempat parkir kendaraan dapat ditempatkan dalam satu area.

  5. Luasan, desain, dan jumlah fasilitas utama yang di tempatkan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan:

    1. kebutuhan pelayanan angkutan orang;

    2. karakteristik pelayanan;

    3. pengaturan waktu tunggu kendaraan;

    4. pengaturan pola parkir; dan

    5. dimensi kendaraan.

Pasal 70

  1. Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal.

  2. Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui;

    2. pos kesehatan;

    3. fasilitas kesehatan;

    4. fasilitas peribadatan;

    5. pos polisi;

    6. alat pemadam kebakaran; dan

    7. fasilitas umum.

  3. Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:

    1. toilet;

    2. rumah makan;

    3. fasilitas telekomunikasi;

    4. tempat istirahat awak kendaraan;

    5. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;

    6. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;

    7. fasilitas kebersihan;

    8. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum;

    9. fasilitas perdagangan, pertokoan; dan/atau

    10. fasilitas penginapan.

  4. Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi Terminal.

  5. Penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

  6. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

  1. Dalam penyediaan fasilitas bagi penumpang penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a, luasan dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.

  2. Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah fasilitas utama dan fasilitas penunjang untuk masing-masing tipe dan kelas Terminal ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 73

  1. Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.

  2. Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Penyelenggara Terminal.

  3. Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

  4. Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.

  5. Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan Terminal.

Pasal 74

  1. Untuk kemudahan pengaturan naik turun penumpang, perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat dibangun Terminal penumpang.

  2. Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang.

  3. Pembangunan Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

    1. rancang bangun;

    2. buku kerja rancang bangun;

    3. rencana induk Terminal;

    4. analisis dampak lalu lintas; dan

    5. izin lingkungan.

Pasal 75

  1. Rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang memuat desain tata letak fasilitas Terminal.

  2. Buku kerja rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b merupakan dokumen teknis yang memuat rancangan detail desain Terminal yang meliputi paling sedikit struktur bangunan, mekanikal elektrikal, lansekap, arsitektural, serta rencana anggaran biaya.

  3. Rancang bangun dan buku kerja rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dokumen acuan dalam pembangunan Terminal.

  4. Pembuatan rancang bangun dan buku kerja rancang bangun Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:

    1. prakiraan volume angkutan yang dilayani;

    2. sinkronisasi tata letak fasilitas Terminal penumpang;

    3. pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam Terminal;

    4. manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal; dan

    5. arsitektural dan lansekap Terminal.

  5. Penyusunan rancang bangun Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sehingga Terminal dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk pelayanan angkutan orang.

  6. Pedoman penyusunan rancang bangun Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 76

  1. Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf c merupakan dokumen rencana pengembangan setiap Terminal penumpang di masa yang akan datang.

  2. Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

    1. kondisi saat ini;

    2. rencana pengembangan fasilitas utama;

    3. rencana pengembangan fasilitas penunjang;

    4. perubahan pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam Terminal;

    5. perubahan pola pergerakan lalu lintas di luar Terminal; dan

    6. Perubahan pemanfaatan tata ruang di sekitar Terminal.

  3. Rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Masa berlaku rencana induk Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 77

Analisis dampak lalu lintas dan izin lingkungan Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf d dan huruf e disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

  1. Pembangunan Terminal penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

  2. Pembangunan Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

  1. Pengoperasian Terminal penumpang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

    1. perencanaan;

    2. pelaksanaan; dan

    3. pengawasan operasional.

Pasal 80

  1. Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a meliputi rencana:

    1. penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal;

    2. pengaturan lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal;

    3. pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor umum;

    4. pengaturan petugas di Terminal; dan

    5. pengaturan parkir kendaraan.

  2. Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:

    1. pelaksanaan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1);

    2. pendataan kinerja Terminal, meliputi:

      1. pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat;

      2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap kendaraan bermotor umum;

      3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan

      4. pencatatan faktor muat (load factor);

    3. pemungutan jasa pelayanan Terminal penumpang;

    4. pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada penumpang dan informasi lainnya; dan

    5. pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja Terminal.

  3. Kegiatan pengawasan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c meliputi:

    1. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi:

      1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perjalanan;

      2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan cadangan;

      3. buku uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, peruntukkan; dan

      4. pemeriksaan manifes penumpang terhadap jumlah penumpang.

    2. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi:

      1. persyaratan teknis dan laik jalan;

      2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor umum;

      3. fasilitas penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil; dan

      4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan trayek, dan jenis pelayanan.

    3. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi:

      1. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;

      2. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan

      3. jam kerja pengemudi.

    4. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:

      1. pemanfaatan fasilitas utama Terminal;

      2. pemanfaatan fasilitas penunjang Terminal;

      3. ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan

      4. keamanan di dalam Terminal.

Pasal 81

  1. Sebelum Terminal dioperasikan wajib dilakukan uji coba dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dinyatakan beroperasi.

  2. Sebelum dilakukan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah kabupaten/kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib menyampaikan rencana pengoperasian kepada:

    1. Menteri untuk Terminal penumpang tipe A; dan

    2. gubernur, untuk Terminal penumpang tipe B.

Pasal 82

  1. Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dipimpin oleh Kepala Terminal.

  2. Kepala Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi:

    1. kompetensi manajemen pengelolaan Terminal melalui pendidikan di bidang Terminal; dan

    2. pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

  3. Kepala Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas Terminal lainnya.

Pasal 83

  1. Penyelenggara Terminal penumpang wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan minimal.

  2. Standar pelayanan minimal Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. pelayanan fasilitas utama dan fasilitas penunjang sesuai dengan tipe dan kelas Terminal; dan

    2. standar operasional prosedur pelayanan Terminal.

Pasal 84

Penyelenggara Terminal penumpang wajib melaksanakan sistem informasi manajemen Terminal.

Pasal 85

  1. Pemanfaatan fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dapat dipungut jasa pelayanan.

  2. Tata cara pemungutan, besarnya pungutan, serta penggunaan hasil pungutan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

  1. Penyelenggara Terminal penumpang wajib melakukan pemeliharaan.

  2. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

Pasal 87

  1. Untuk mempertahankan kinerja Terminal sesuai standar pelayanan minimal dilakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Terminal.

  2. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian kinerja sumber daya manusia, fasilitas utama, fasilitas penunjang, dan standar operasional prosedur Terminal.

  3. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilakukan 2 (dua) tahun sekali.

  4. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:

    1. Menteri untuk Terminal penumpang tipe A;

    2. gubernur untuk Terminal penumpang tipe B; dan

    3. bupati/walikota untuk Terminal penumpang tipe C.

  5. Hasil kegiatan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai tindakan korektif serta evaluasi tipe dan kelas Terminal penumpang.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan teknis, dan sumber daya manusia penyelenggaraan Terminal penumpang diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian KetigaTerminal Barang

Paragraf 1Umum

Pasal 89

  1. Terminal barang merupakan tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang.

  2. Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk menunjang kegiatan ekspor dan impor.

  3. Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai tempat kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan barang.

Pasal 90

  1. Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 terdiri atas:

    1. Terminal barang untuk umum; dan

    2. Terminal barang untuk kepentingan sendiri.

  2. Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Terminal yang digunakan umum untuk penyelenggaraan angkutan barang.

  3. Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Terminal yang digunakan untuk kegiatan angkutan barang sendiri dalam menunjang kegiatan pokoknya.

Paragraf 2Terminal Barang Untuk Umum

Pasal 91

  1. Penetapan lokasi Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a harus memperhatikan:

    1. tingkat aksesibilitas pengguna jasa angkutan;

    2. kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang;

    3. kelas jalan;

    4. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan jalan dan jaringan lintas;

    5. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;

    6. kesesuaian dengan sistem logistik nasional;

    7. permintaan angkutan barang;

    8. pola distribusi angkutan barang;

    9. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;

    10. keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau

    11. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

  2. Lokasi Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 92

  1. Setiap Penyelenggara Terminal barang untuk umum wajib menyediakan fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

  2. Fasilitas Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. fasilitas utama; dan

    2. fasilitas penunjang.

  3. Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

    1. jalur keberangkatan;

    2. jalur kedatangan;

    3. tempat parkir kendaraan;

    4. fasilitas pengelolaan kualitas lingkungan hidup;

    5. perlengkapan jalan;

    6. media informasi;

    7. kantor penyelenggara Terminal;

    8. loket;

    9. fasilitas dan tempat bongkar muat barang;

    10. fasilitas penyimpanan barang;

    11. fasilitas pergudangan;

    12. fasilitas pengepakan barang; dan/atau

    13. fasilitas penimbangan.

  4. Dalam hal Terminal barang yang digunakan untuk kegiatan ekspor dan impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disediakan fasilitas utama berupa:

    1. fasilitas kepabeanan;

    2. fasilitas imigrasi;

    3. fasilitas karantina; dan

    4. fasilitas lainnya yang terkait ekspor dan impor.

  5. Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

    1. pos kesehatan;

    2. fasilitas kesehatan;

    3. fasilitas peribadatan;

    4. pos polisi;

    5. alat pemadam kebakaran; dan/atau

    6. fasilitas umum.

  6. Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f meliputi:

    1. toilet;

    2. rumah makan;

    3. fasilitas telekomunikasi;

    4. tempat istirahat awak kendaraan;

    5. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan lingkungan;

    6. fasilitas alat pemantau kualitas udara dan emisi gas buang;

    7. fasilitas kebersihan;

    8. fasilitas perdagangan, industri, pertokoan; dan/atau

    9. fasilitas penginapan.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai luas, desain, dan jumlah fasilitas utama dan fasilitas penunjang Terminal barang untuk umum ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 94

  1. Penyelenggaraan Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pihak ketiga.

  2. Penyelenggaraan Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal barang untuk umum.

  3. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

  1. Pengoperasian Terminal barang untuk umum wajib dilengkapi sistem informasi Terminal barang untuk umum dan dilakukan penilaian kinerja.

  2. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penilaian kinerja sumber daya manusia, fasilitas utama, fasilitas penunjang, dan standar operasional prosedur Terminal.

  3. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilakukan 2 (dua) tahun sekali.

  4. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:

    1. Menteri, untuk Terminal barang untuk umum yang berakses langsung pada jalan nasional;

    2. gubernur, untuk Terminal barang untuk umum yang berakses langsung pada jalan provinsi; dan

    3. bupati/walikota, untuk Terminal barang umum yang berakses langsung pada jalan kabupaten/kota.

Paragraf 3Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri

Pasal 96

  1. Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dapat dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu.

  2. Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, penyimpanan barang, dan/atau tempat parkir angkutan barang.

Pasal 97

  1. Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 harus memperhatikan penetapan lokasi Terminal barang untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.

  2. Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian.

  3. Penyelenggaraan Terminal barang untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Menteri.

  4. Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan:

    1. data perusahaan yang meliputi akte perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;

    2. gambar tata letak lokasi Terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai;

    3. bukti penguasaan tanah;

    4. proposal Terminal untuk kepentingan sendiri;

    5. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu;

    6. analisis dampak lalu lintas; dan

    7. izin lingkungan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 98

  1. Persetujuan atau penolakan permohonan penyelenggaraan Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) diberikan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

  2. Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan.

Paragraf 4Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyelenggaraan Terminal barang diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIFASILITAS PARKIR UMUM

Bagian KesatuFasilitas Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan

Paragraf 1Jenis dan Penetapan Lokasi

Pasal 100

  1. Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.

  2. Fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan kendaraan bermotor.

  3. Fasilitas parkir sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman.

  4. Penetapan lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:

    1. rencana umum tata ruang;

    2. analisis dampak lalu lintas;

    3. kemudahan bagi pengguna jasa; dan

    4. kelestarian fungsi lingkungan hidup.

  5. Lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh:

    1. gubernur untuk lokasi parkir yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    2. bupati untuk lokasi parkir yang berada di wilayah administrasi kabupaten; dan

    3. walikota untuk lokasi parkir yang berada di wilayah administrasi kota.

Paragraf 2Perizinan

Pasal 101

  1. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin.

  2. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:

    1. usaha khusus perparkiran; atau

    2. penunjang usaha pokok.

  3. Izin penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:

    1. gubernur untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    2. bupati untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kabupaten; dan

    3. walikota untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kota.

  4. Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, bupati, atau walikota melakukan pengawasan secara berkala.

Paragraf 3Kewajiban Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan

Pasal 102

  1. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib:

    1. menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;

    2. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;

    3. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;

    4. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;

    5. memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan

    6. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area parkir dan tidak mendapatkan tempat parkir, dibebaskan dari biaya parkir.

  3. Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    1. kebutuhan ruang parkir;

    2. persyaratan satuan ruang parkir;

    3. komposisi peruntukkan;

    4. alinyemen;

    5. kemiringan;

    6. ketersediaan fasilitas Pejalan Kaki;

    7. alat penerangan;

    8. sirkulasi kendaraan;

    9. fasilitas pemadam kebakaran;

    10. fasilitas pengaman; dan

    11. fasilitas keselamatan.

  4. Selain memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fasilitas parkir di dalam gedung harus memenuhi persyaratan:

    1. konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. ramp up dan ramp down;

    3. sirkulasi udara;

    4. radius putar; dan

    5. jalur keluar darurat.

  5. Dalam pembangunan fasilitas parkir, penyelenggara fasilitas parkir harus mendapatkan rekomendasi atas pemenuhan persyaratan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4).

  6. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh:

    1. Menteri untuk gedung parkir yang berada di jalan nasional;

    2. gubernur untuk gedung parkir yang berada di jalan provinsi; dan

    3. bupati/walikota untuk gedung parkir yang berada di jalan kabupaten/kota.

Paragraf 4Tarif Parkir

Pasal 103

  1. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat memungut tarif terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.

  2. Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:

    1. penggunaan fasilitas parkir per jam atau per hari;

    2. perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu;

    3. biaya operasional; dan

    4. asuransi.

  3. Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

  4. Besaran tarif dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ditetapkan dengan:

    1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk lokasi parkir di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

    2. peraturan daerah kabupaten/kota untuk lokasi parkir di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 104

  1. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang parkir.

  2. Pembatasan kapasitas ruang parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemberlakuan tarif parkir khusus.

Bagian KeduaFasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan

Pasal 105

  1. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.

  2. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk sepeda dan kendaraan bermotor.

  3. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

    1. paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah untuk jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa;

    2. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;

    3. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;

    4. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

    5. tidak memanfaatkan fasilitas Pejalan Kaki.

Pasal 106

Parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilarang dilakukan di:

  1. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;

  2. jalur khusus Pejalan Kaki;

  3. jalur khusus sepeda;

  4. tikungan;

  5. jembatan;

  6. terowongan;

  7. tempat yang mendekati perlintasan sebidang;

  8. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan;

  9. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan;

  10. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

  11. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; atau

  12. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Pasal 107

  1. Lokasi fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ditetapkan oleh:

    1. gubernur untuk jalan kota yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

    2. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan

    3. walikota untuk jalan kota.

  2. Penetapan lokasi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

  1. Penyediaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dapat dipungut tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penyelenggara parkir di dalam ruang milik jalan wajib:

    1. menyediakan tempat parkir yang sesuai standar teknis yang ditentukan;

    2. melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, dan waktu;

    3. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;

    4. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir; dan

    5. mengganti kerugian kehilangan atau kerusakan kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Pengguna parkir di dalam ruang milik jalan wajib:

    1. mematuhi ketentuan tentang tata cara parkir dan tata cara berlalu lintas; dan

    2. mematuhi tata tertib yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir.

  4. Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaTempat Parkir Khusus

Pasal 109

  1. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 wajib menyediakan tempat parkir khusus untuk:

    1. penyandang cacat;

    2. manusia usia lanjut; dan

    3. wanita hamil.

  2. Tempat parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:

    1. kemudahan akses menuju dari dan/atau ke bangunan/fasilitas yang dituju;

    2. tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk dan keluar dari kendaraannya;

    3. dipasang tanda parkir khusus; dan

    4. tersedia ramp trotoar di kedua sisi kendaraan.

Bagian KeempatSanksi Administratif

Pasal 110

Setiap penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), Pasal 102 ayat (1) atau ayat (5), Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Bagian KelimaPengaturan Lebih Lanjut

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan diluar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 112

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan fasilitas parkir umum di luar ruang milik jalan serta sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIIFASILITAS PENDUKUNG

Bagian KesatuUmum

Pasal 113

  1. Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:

    1. trotoar;

    2. lajur sepeda;

    3. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;

    4. Halte; dan/atau

    5. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

  2. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. Menteri untuk jalan nasional;

    2. gubernur untuk jalan provinsi;

    3. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa;

    4. walikota untuk jalan kota; dan

    5. badan usaha pengelola jalan tol untuk jalan tol.

  3. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaTrotoar

Pasal 114

  1. Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a disediakan khusus untuk Pejalan Kaki.

  2. Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pesepeda apabila tidak tersedia jalur sepeda.

  3. Penyediaan trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

    1. keamanan;

    2. keselamatan;

    3. kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan

    4. kelancaran lalu lintas.

Pasal 115

Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 harus disediakan pada ruas jalan di sekitar pusat kegiatan.

Bagian KetigaLajur Sepeda

Pasal 116

  1. Lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b disediakan untuk pesepeda.

  2. Lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. lajur yang terpisah dengan badan jalan; dan

    2. lajur yang berada pada badan jalan.

  3. Lajur sepeda pada badan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipisahkan secara fisik dan/atau marka.

  4. Lajur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

    1. keamanan;

    2. keselamatan;

    3. kenyamanan dan ruang bebas gerak individu; dan

    4. kelancaran lalu lintas.

Bagian KeempatTempat Penyeberangan Pejalan Kaki

Pasal 117

  1. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c disediakan khusus untuk Pejalan Kaki.

  2. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. penyeberangan di jalan;

    2. terowongan; dan/atau

    3. jembatan penyeberangan.

  3. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:

    1. volume lalu lintas kendaraan;

    2. volume Pejalan Kaki;

    3. tata guna lahan; dan

    4. status dan fungsi jalan.

  4. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan tempat penyeberangan pesepeda apabila tidak tersedia tempat penyeberangan pesepeda.

Pasal 118

Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 harus disediakan pada ruas jalan di sekitar pusat kegiatan.

Bagian KelimaHalte

Pasal 119

  1. Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf d berfungsi sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

  2. Pembangunan Halte sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memperhatikan:

    1. volume lalu lintas;

    2. sarana angkutan umum;

    3. tata guna lahan;

    4. geometrik jalan dan persimpangan; dan

    5. status dan fungsi jalan.

Pasal 120

Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 wajib disediakan pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek.

Bagian KeenamFasilitas Khusus Bagi Penyandang Cacat dan Manusia Usia Lanjut

Pasal 121

Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf e berupa:

  1. prasarana; dan

  2. informasi.

Bagian KetujuhPengaturan Lebih Lanjut

Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan Pejalan Kaki, Halte, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 123

  1. Dana preservasi jalan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi jalan.

  2. Dana preservasi jalan ditujukan untuk terciptanya penyelenggaraan preservasi jalan yang berkelanjutan.

  3. Pengelolaan dana preservasi jalan dilakukan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.

  4. Ketentuan mengenai pengelolaan dana preservasi jalan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 124

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 125

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 126

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apa yang dimaksud dengan prasarana lalu lintas dan Angkutan Jalan?

6. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Apa yang dimaksud dengan prasarana jalan?

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali ...

Apa yang dimaksud dengan lalu lintas adalah?

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, lalulintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, adalah prasarana yang Page 10 diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dengan fasilitas pendukungnya.

Apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana itu?

Secara etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uangdsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. misalnya; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.