Apakah asuransi jiwa bisa dicairkan

04 Juni 2018 | Allianz Indonesia

Pada asuransi jiwa, setiap orang berhak untuk membeli polis asuransi dan menjadi Tertanggung atas polis yang dibelinya. Apabila polis dibeli untuk orang lain yang akan menjadi Tertanggung, maka Pemegang Polis harus memliliki insurable interest dengan Tertanggung. Yang dimaksud insurable interest disini adalah adanya hubungan keterkaitan finansial atau manfaat yang didapatkan atas keberadaan dari orang yang dipertanggungkan.

Dalam hal penentuan insurable interest, diperlukan adanya hubungan keluarga dan/atau hubungan dengan kepentingan hukum seperti suami istri, ayah/ibu dan anak. Adanya insurable interest juga diperlukan pada saat menentukan ahli waris dari polis. Dalam hal ini insurable interest antara Tertanggung dengan ahli waris (penerima manfaat).

Insurable interest harus ditentukan pada saat pembelian polis, namun demikian hal ini bisa saja tidak ada saat terjadi klaim, misalnya pada saat pembelian polis, suami sebagai pemegang polis dan Tertanggung, dan istri sebagai ahli waris sebesar 50% beserta dengan anak 50%. Apabila suatu hari terjadi klaim dan antara suami dan istri sudah tidak memiliki hubungan legal sebagai suami istri alias telah bercerai, maka dalam hal ini (mantan) istri tetap memiliki hak untuk mendapatkan klaim sebesar 50% seperti yang sudah ditetapkan saat pembelian polis. Hal ini tidak berlaku apabila pada saat polis berjalan telah dilakukan perubahan polis dimana sang suami mengajukan perubahan pada bagian ahli waris dan dinyatakan istri tidak lagi menjadi ahli waris karena sudah bercerai. Maka dalam hal ini ketika terjadi klaim, (mantan) istri tidak akan mendapatkan manfaat klaim.   

Persyaratan dokumen klaim Credit Life:

  1. Formulir klaim meninggal dunia
  2. Copy identitas Tertanggung
  3. Copy Kartu Keluarga Tertanggung
  4. Copy identitas ahli waris
  5. Kronologis kejadian
  6. Surat keterangan sebab meninggal dari dokter
  7. Surat keterangan meninggal dari kelurahan (asli/copy legalisir)
  8. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal meninggal tidak wajar/kecelakaan lalu lintas (asli/copy legalisir)
  9. Surat Keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat dalam hal meninggal di luar negeri (asli/copy legalisir)

Dokumen dikirimkan ke alamat di bawah ini:

Credit Life & Micro Insurance
PT Asuransi Allianz Indonesia
World Trade Centre (WTC) 6 Lantai Basement
Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Jakarta Selatan 12920

Jakarta - Saya sebenarnya tidak bermaksud menguping pada saat saya mendengar kata-kata itu muncul dari mulut teman saya saat dia sedang berbincang dengan seseorang, sebut saja A.

Teman saya sepertinya sedang mencoba meyakinkan A untuk mengeluarkan dananya guna pembelian suatu produk. Namun A beralasan sedang tidak memiliki uang, sehingga A menolak untuk membeli.

Nah, yang menarik dan menjadi judul artikel kali ini adalah ucapan teman saya. "Kan A punya asuransi, cairkan saja asuransinya, nanti jadi bisa beli deh," begitu kurang lebih yang saya dengar, selebihnya tidak terlalu jelas. Jadi A diminta teman saya mencairkan asuransinya guna mendapatkan uang untuk membeli suatu produk.

Saya tidak mengkonfirmasi lebih lanjut ke teman saya atas percakapan tersebut, namun terlepas dari itu, saya mencoba mengkritisi kalimat yang diucapkan teman saya. Asuransi dalam pemahaman saya adalah untuk tujuan proteksi atas risiko yang mungkin terjadi.

Jika ada kata-kata "asuransi sudah cair," pasti artinya klaim asuransi yang sudah cair. Nah, klaim asuransi baru akan cair atau dapat dilakukan klaim apabila risiko telah terjadi, entah itu risiko kematian, kerusakan atau kerugian, tergantung kontraknya.

Kata-kata "cairkan saja asuransinya" merujuk pada telah terjadinya suatu risiko. Artinya jika kita mencairkan asuransi maka risiko sudah terjadi. Tetapi apakah risiko tersebut dapat dengan sengaja kita lakukan agar klaim bisa cair? Tentu tidak seperti itu.

Tidak akan ada perusahaan asuransi yang mau membayar klaim apabila risiko dilakukan dengan sengaja. Bisa-bisa bangkrut nanti semua perusahaan asuransi hal tersebut boleh dilakukan. Klaim tidak akan dibayarkan perusahaan asuransi jika risiko terjadi karena kesengajaan kita.

Misalnya saya sengaja membakar rumah saya, agar nanti bisa diganti oleh asuransi. Tujuannya agar saya bisa merombak rumah lama saya dan nanti saya akan membangun rumah yang baru dengan biaya dari ganti rugi asuransi. Wah.. asyik sekali kalau bisa begitu.

Atau kalau Anda pernah menonton film di mana ceritanya sesesorang mengarang skenario kematian palsu, agar uang pertanggungan asuransi jiwanya bisa cair. Sementara orang yang sudah "mati" tersebut bersembunyi, ahli warisnya akan mengurus klaim asuransi.

Setelah uang pertanggungan cair, si ahli waris menyusul orang yang sudah "mati" tersebut ke luar negeri dan kemudian hidup bergelimang kekayaan hasil dari klaim uang asuransi jiwanya. Ini tentu saja termasuk dalam modus penipuan.

Kembali ke pembahasan awal, artinya ada sesuatu yang sepertinya kurang tepat apabila kita menganggap bahwa asuransi bisa dicairkan kapan saja sesuai keinginan kita. Hal tersebut bahkan tidak sesuai dengan salah satu prinsip dalam berasuransi, yaitu "utmost good faith."

Bahwa berasuransi disadarkan atas niat atau itikad baik, segala fakta harus disampaikan dengan jujur sehubungan dengan pembukaan dan penutupan asuransi. Artinya asuransi digunakan untuk memproteksi atau meminimalkan risiko finansial apabila terjadi risiko, bukan untuk mencari keuntungan atas terjadinya risiko. Apakah itu risiko kerugian, kerusakan ataupun kondisi meninggalnya seseorang.

Jadi dengan mengikuti asuransi, kita akan mendapatkan "ganti rugi" atas terjadinya risiko. Jika rumah Anda terbakar, maka Anda bisa mendapatkan ganti rugi senilai kesepakatan yang tertera dalam kontrak asuransi.

Apabila terjadi kondisi meninggal pada diri Anda, maka ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar kesepakatan dalam kontrak asuransi. Apabila mobil rusak karena tabrakan, maka Anda bisa memperbaikinya ke bengkel yang telah bekerja sama dengan pihak asuransi untuk diperbaiki hingga mulus kembali dengan hanya membayar own risk yang jumlahnya tidak seberapa dibandingkan dengan total kerusakan mobil.

Ingat jangan sembarangan membeli asuransi, membatalkan ataupun mencairkan polis asuransi yang sudah anda beli meskipun anda merasa telah salah beli. Dibutuhkan keahlian khusus untuk mengetahui apakah asuransi anda sudah benar atau salah dan bagaimana cara mengantisipasinya.

Itulah sebabnya akan lebih baik bila anda konsultasi ke Perencana Keuangan. Bila anda merasa bujetnya terlalu mahal anda bisa belajar sendiri dengan mengikuti workshop yang dilakukan baik oleh AAM & Associates http://ow.ly/pxId30gC3BB maupun IARFC Indonesia http://ow.ly/NbPy30gC3Dy.

Info workshop Kaya Raya Dengan Reksa Dana Januari 2018 buka di sini http://bit.ly/WRD0118. Untuk belajar mengelola gaji bulanan bisa ikut workshop CPMM, info di sini http://bit.ly/PMM0118.

Sementara untuk ilmu yang lengkap, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan ikutan workshop Basic Financial Planning info lihat di sini http://bit.ly/BFP0118.

Selain itu bisa juga bergabung di akun telegram group kami dengan nama Seputar Keuangan atau klik di sini t.me/seputarkeuangan.

Jadi asuransi baru akan bisa dicairkan apabila telah terjadi risiko, dengan beragam persyaratannya, dan tentu bukan karena disengaja. Dan sepertinya tidak ada orang yang membeli polis asuransi kemudian berharap untuk dapat segera mengajukan klaim kepada perusahaan. (ang/ang)

Bagaimana cara mencairkan asuransi jiwa?

Alur Klaim Asuransi Jiwa.
Polis Asli..
Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat..
Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter..
Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris..

Asuransi jiwa kapan cair?

Asuransi jiwa biasanya memberikan masa tunggu selama 3 bulan atau 90 hari. Selama masa ini, ahli waris harus mengajukan klaim maksimal 90 hari setelah tanggal tertanggung meninggal dunia. Kalau pengajuan klaim baru dilakukan setelah lewati dari 90 hari, ahli waris harus melampirkan surat tambahan.

Apakah bisa mengambil uang asuransi?

Premi sebagai perlindungan asuransi akan berpengaruh kepada manfaat yang diterima nasabah saat menggunakan asuransi. Sementara premi sebagai unit investasi, nilai manfaatnya bisa diambil walaupun tidak terjadi risiko kepada nasabah.

Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mendapat asuransi jiwa?

Mulai dari 7 hari kerja hingga 14 hari kerja semua tergantung oleh kebijakan dari perusahaan asuransi masing-masing.