Apakah emas termasuk harta gono gini

Putus : 25-04-2016 — Upload : 23-04-2018

Putusan PN PEMALANG Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Pml

Tanggal 25 April 2016 — 1. SUGIHARTO, SH. MKn. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkantor di Jalan A. Yani Utara no.104 Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I; 2. UNTUNG WALUYO, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah Kabupaten Pemalang, berkantor di Jalan Jenderal Sudriman no. 116 Pemalang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II; 3. JUSTINA SRI BUDHIHARSIH, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang beralamat kantor di Kedungwuni Kabupaten Pekalongan atau bertempat tinggal di Jalan Kopi Blok A Perumahan Binagria Kota Pekalongan Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III; 4. LILIE WIBOWO , pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Rambutan no.80 Kota Pekalongan Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV; 5. Drs. SUSIDIN, MM., MBA., pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Jalan Sudirman Tengah (Toko Sukses Busana) Rt.06 Rw.22 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat V; 6. Hj. ISTIQOMAH, pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Jalan Sudirman Tengah (Toko Sukses Busana) Rt.06 Rw.22 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama YOVI ALAMSYAH, SH., MH. Advokat yang beralamat kantor di Jalan Ciremai Giri Blok E4 no.11 Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat; M e l a w a n 1. CHRISTINE TJIPTONO (TAN KIM TJOE), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman no.159 Rt.06 Rw.22 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, selanjutnya disebut Tergugat I; 2. CHRIS SUTRISNO UNARTO, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Dr. Cipto no.22 A Kota Pekalongan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTRIAN DALAM NEGERI cq KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH cq KEPALA DAERAH KABUPATEN PEMALANG cq. KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN PEMALANG, beralamat di Jalan Pemuda no. 29 Pemalang Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I; 4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG yang dalam hal ini diwakili KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG, beralamat di Jalan Pemuda no.35 Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II;
173 — 48

  • gono gini.
    .gini, namun sesuai faktafakta yangterungkap di pengadilan, Tergugat merasa tertekan dan terancamdalam menandatangani akta pembagian gono gini tersebut.Dan hal ini dengan jelas' telah tertuang di dalam PutusanPengadilan Negeri Pemalang No. 01/Pdt.G/2007/PN.Pml tanggal 23Juli 2007 jo.
    gini Tergugat meminta pembuatan Akta pembagian harta gono gini di Kantor NotarisSUGIHARTO, SH.
    PutusanNo. 92/PDT/2008/PT Smg tanggal 24 Juni 2008 jo Putusan No.2887.K/Pdt/2008 tanggal 24 Maret 2009 dan bahwa Penggugat mengetahuibahwa antara Tergugat dan Tergugat Il ketika membuat Akta PernyataanBersama tentang Pembagian Harta Gono Gini masih belum bercerai karenamasih dalam proses Kasasi sedangkan Tergugat Il membantah dalildalil ParaPenggugat dengan alasan bahwa pada saat pembuatan Akta Nomor:01tentang Pernyataan Bersama tentang Pembagian Harta Gono Gini, putusanperceraian antara Tergugat
    Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il yang mempergunakan Surat TandaTerima Pencabutan Pemeriksaan Kasasi tertanggal 2 Juni 2005 untukmembuat Akta Pernyataan Bersama Pembagian Harta Gono Gini dan AktaPerceraian No.03/C/2005 untuk kemudian melakukan perikatan jual beliatas Harta Gono Gini miliknya dengan Penggugat INV adalah telahmelakukan perbuatan melawan hukum;3.

KOMPAS.com - Perceraian menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern. Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga. Ditambah lagi berbagai permasalahan dan tekanan yang datang dari sana dan sini.

Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono gini. Pembagian harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai.

Agar proses perceraian tidak memanas, berikut tips pembagian harta gono gini yang bisa dipraktikkan.

Baca juga : Cerai Gaya Miliarder, Bayar Harta Gono-gini Senilai Rp 52 triliun!

1. Menghitung Jumlah Harga secara Menyeluruh

Langkah pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh. Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud.

Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki.
Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang bercerai ditambah “pihak saksi”.

Apabila suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini. Dengan begitu, kedua pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.

2. Menjual Harta yang Dimiliki

Proses penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash atau uang tunai. Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.

Baca juga : Tips Mengatasi Masalah Keuangan bagi Wanita Muda yang Baru Bercerai

Proses penjualan harta bisa dilakukan apabila pihak yang bercerai sama-sama setuju untuk menjualnya. Adapun harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan.

3. Membagi Harta Sama Rata

Setelah menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta dalam porsi yang sama. Apabila suami mendapatkan Rp 2 miliar, istri pun harus mendapat Rp2 miliar. Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak.

Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku.

Salah satu pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut hingga anak tumbuh dewasa nanti.

4. Membeli Kembali Harta yang Dijual

Menjual lalu membeli kembali harta yang dijual sering dilakukan pihak yang bercerai dengan alasan “tidak bisa lepas” atau “terlalu menyayangi” harta tersebut. Alasan ini pun dilatarbelakangi beberapa motif tergantung dari apa yang dirasakan pihak yang bercerai.

Proses reowned atau mendapatkan kembali harta yang dijual perlu proses yang cepat agar harta tersebut tidak sempat jatuh ke tangan orang lain.

Proses lobby pun diperlukan di mana salah satu pihak harus bersedia menghubungi pihak lain untuk menanyakan proses “mendapatkan kembali” lalu melakukan negosiasi demi mencapai kesepakatan.

5. Membagi Warisan Kepada Anak

Beberapa pihak yang bercerai memutuskan untuk membagi harta warisan kepada anak supaya terhindar dari konflik berkepanjangan. Sama halnya seperti proses pembagian harta antara suami dan istri.

Pembagian harta kepada anak juga harus sama rata. Artinya, suami ataupun istri harus mengibahkan jumlah yang sama kepada anak. Pembagian harta warisan hanya bisa dilakukan ketika anak sudah berusia 18 tahun ke atas.

Apabila anak masih di bawah umur, pembagian harta dapat dilakukan dengan surat wasiat yang menyatakan jumlah yang berhak didapat anak dari kedua orang tuanya. Penyerahan warisan berlaku saat kedua orang tua anak tersebut sudah meninggal dunia.

Pembagian Harta sesuai Proses Hukum

Perceraian memang menjadi hal yang paling dihindari, tapi tidak dapat dielakkan demi kebaikan bersama. Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta gono gini harus segera diselesaikan sebelum resmi bercerai.

Ada baiknya untuk mengundang kuasa hukum atau pengacara dalam pembagian harta gono gini agar terhindar dari adanya konflik yang akan merugikan salah satu pihak di masa mendatang. Dengan pembagian harta yang didasarkan pada hukum yang berlaku, semua pihak akan merasa diperlakukan adil.

Artikel ini merupakan konten kerja sama dengan Cermati.com, Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan.

Apa saja yg termasuk harta gono gini?

Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini; Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.

Apakah tabungan suami istri termasuk harta gono gini?

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Harjono, harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama pernikahan, termasuk harta yang disimpan oleh suami dan/atau isteri di satu bank baik dalam bentuk tabungan, deposito dan produk perbankan lainnya merupakan harta benda milik bersama suami isteri yang ...

Bagaimana pembagian harta gono gini jika istri menggugat cerai?

Hak Istri Terhadap Harta Gono-gini Kembali pada pertanyaan yang kerap ditanyakan, jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono gini? Jawabannya adalah benar, istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta.

Apakah anak dapat bagian harta gono gini?

Jika merujuk pada definisi dari harta gono gini, anak tidak termasuk dalam pihak yang bisa mendapatkan harta gono gini ketika terjadi perceraian.