Apakah ganti nama harus ke PENGADILAN

Ilustrasi ganti nama (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Tahukah kamu bahwa Kusno Sosrodihardjo ganti nama menjadi Soekarno? Yap, Soekarno yang dikenal sebagai Presiden pertama Republik Indonesia ini menjadi salah satu orang yang mengganti namanya.

Banyak alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya dan mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?

Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah:

1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditandatangani oleh Pemohon (di-copy 2 eks)

2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar

5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar

6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar

7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)

Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. "Ya betul. (Memuat) Maksud dan tujuan ganti nama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya yang dikutip dari kumparan.

Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal.

Pihak yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian nama.

Sidang sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan. "Sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus. Tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian (setelah putusan), Penetapan bisa diambil," kata Ibnu.

Namun tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," imbuh Ibnu.

Ia menambahkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. "Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum (kuitansi resmi). Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain yang tercantum," ujar Ibnu.

Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. (via)

KOMPAS.com - Perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK hingga Akta Kelahiran memang kerap menimbulkan masalah.

Ketidaksesuaian nama yang tertulis di dokumen kependudukan dan bekas pribadi lain seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses ketika melakukan verifikasi.

Baca juga: Dukcapil: Biaya Akses NIK Rp 1.000 untuk Bank, Asuransi, dan Pasar Modal

Satu-satunya cara penduduk harus segera mengajukan ganti nama ke Disdukcapil terdekat, namun bagaimana caranya?

Baca juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili Terbaru 2022

Pengajuan Ganti Nama Perlu Putusan Pengadilan

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa syarat perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan salah satunya adalah putusan pengadilan.

Sebagai catatan, prosedur yang memerlukan putusan pengadilan ini khusus untuk ganti nama KTP, KK, dan akta Kelahiran yang berbeda dari nama awal.

Sebagai contoh, ketika orang tua ingin mengganti nama anak dari Ayu menjadi Ayudya, atau dari Agus menjadi Antoni.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil

Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.

Lebih lanjut, persyaratan permohonan perubahan nama yang harus disiapkan di pengadilan antara lain:

1. Surat permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi kartu keluarga
4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah

Sementara dokumen ganti nama yang harus dibawa ke disdukcapil adalah:
1. Dikumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga

Ganti Nama yang Salah Ketik Tidak Perlu Putusan Pengadilan

Lain halnya jika penduduk menemukan kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya.

Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa.

Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah.

Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan.

Sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses ini tidak lagi memerlukan putusan pengadilan, namun pemohon harus membawa beberapa dokumen yaitu:

1. Fotocopy KTP dan KK
2. Fotocopy Akta Lahir
3. Fotocopy Ijazah terakhir
4. Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Mengisi formulir yang dibutuhkan
6. Materai

Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.

Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan.

Dengan demikian, data kependudukan yang berbeda-beda karena kesalahan penulisan nama tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.

Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil

Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil.

1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan
4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi
5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean
6. Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan

Terkait besaran biaya ganti nama di Disdukcapil, sesuai peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ganti nama apakah harus sidang?

Ganti Nama yang Salah Ketik Tidak Perlu Putusan Pengadilan Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan.

Bagaimana proses sidang ganti nama?

Syarat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan.
Surat permohonan tanda tangan diatas materai 6.000..
Fotocopy KTP pemohon..
Fotocopy Kartu Keluarga..
Fotocopy Akte Kelahiran..
Fotocopy Akte Nikah orang tua..
Fotocopy Surat Kenal Lahir (Bidan/RS).
Fotocopy Surat Keterangan dari kelurahan setempat..

Berapa biaya ganti nama ke pengadilan?

Salinan penetapan pengadilan (Rp 270 ribu) Buatlah surat permohonan perubahan nama yang ditujukan pada Ketua PN di mana kamu berdomisili. Surat tersebut sebenarnya berisi permohonan untuk mengadakan persidangan. Di tahap ini, kamu wajib mengeluarkan biaya senilai Rp 270 ribu.

Kalau mau ganti nama harus kemana?

Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).