Apakah harga di siplah sudah ditambah pajak

Jakarta -

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah naik menjadi 11 persen, berlaku mulai 1 April 2022. Kebijakan baru itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN adalah tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri, oleh wajib pajak (WP). Adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Rumus menghitung PPN perlu diketahui masyarakat, agar bisa memahami cara menghitung PPN 11 persen. Banyak juga yang bertanya tentang Bagaimana cara menghitung PPN beserta contohnya?

Aturan Perhitungan PPN

Aturan baru itu, merevisi sejumlah poin yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Rumus cara menghitung PPN terbaru dihitung berdasarkan UU HPP terbaru. Perubahan tentang PPN itu menjelaskan bahwa semua barang atau jasa, yang ditransaksikan di Indonesia akan terkena PPN, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan. Dari situ, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud pajak masukan dan pajak keluaran (PPN masukan dan PPN keluaran) untuk mengetahui cara menghitung PPN 11 persen.

Rumus Menghitung PPN

Berdasarkan Pasal 8A UU HPP, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain).

Dalam Pasal 8A UU HPP itu menjelaskan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan pajak pertambahan nilai terutang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Aturan lain tentang rumus cara menghitung PPN masukan, juga dijelaskan dalam Pasal 9 hingga Pasal 9A.

Contoh cara menghitung PPN 11 persen penerapannya bisa kita lihat, misalkan, ada pengusaha kena pajak X menjual tunai barang kena pajak dengan harga Jual Rp 20.000.000.

Pajak pertambahan nilai yang terutang = 11 persen x Rp 20.000.000 = Rp 2.200.000. Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 2.200.000 itu adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak X.

Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11 persen adalah, jika ada seseorang mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11 persen dengan nilai impor Rp 30.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11 persen x Rp 30.000.000 = Rp 3.300.000.

Demikian informasi tentang rumus cara menghitung PPN 11 persen dan contoh penerapan hitungan PPN 11 persen. Semoga membantu!

Simak Video: 1 April PPN Jadi 11 Persen, Samsung Tegaskan Produknya Tidak Naik Harga

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Perpajakan

Siapa yang membayar pajak ketika terjadi pembelian di SIPLah-INTANONLINE?
Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, pembayaran PPN bisa dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau penyedia.

Bagaimana sistem pemungutan pajak ketika melakukan transaksi di SIPLah-INTANONLINE?
Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, Misal Untuk PPN bisa dipungut oleh Bendahara Satuan Pendidikan atau jika Bendahara Satuan Pendidikan tidak memungut, Penyedia berkewajiban menyetorkan ke Kantor Pajak.

Apakah semua barang di SIPLah-INTANONLINE sudah termasuk pajak?
Terkait harga barang, SIPLah-INTANONLINE menyediakan pilihan harga sebelum dan sesudah PPN.


    Informasi Aturan Pajak Terbaru SIPLah

    01 Jul 2022

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, sejak tanggal 01 Juli 2022, Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang/jasa. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak. Satuan pendidikan sementara ini hanya dapat bertransaksi di Mitra SIPLah yang telah mengimplementasikan PMK 58/2022, antara lain: PT Deka Sari Perkasa (siplah.innolaku.id), PT Emaro Online Indonesia (siplah.klikmro.com), PT Eureka Bookhouse (siplah.eurekabookhouse.co.id), PT Global Digital Niaga (siplah.blibli.com), PT Intan Pariwara (siplah.intanonline.com), PT Ladang Karya Husada (siplah.tokoladang.co.id), PT Masmedia Buana Pustaka (siplahmasmedia.co.id), PT Mitra Edukasi Nusantara (siplah.gramedia.id), PT Pesona Edukasi (siplah.pesonaedu.id), PT Sandiarta Sukses (siplah.bizone.co.id), PT Telekomunikasi Indonesia (siplahtelkom.com), PT Temprina Media Grafika (siplah.temprina.co.id), PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (siplah.tisera.id).

    Mulai 1 Juli 2022, sebelum mencetak invoice pembayaran di SIPLah, satuan pendidikan wajib memastikan NPWP subunit sekolah sudah diperbarui di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi. Bagi sekolah yang belum mengetahui nomor NPWP subunit nya, dimohon menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

Siapa yang membayar pajak SIPLah?

Siapa yang membayar pajak ketika terjadi pembelian di SIPLah-INTANONLINE? Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, pembayaran PPN bisa dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau penyedia.

Belanja apa saja yang kena pajak?

Barang Kena Pajak terdiri dari: Barang yang berwujud. Misalnya mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain-lain. Barang yang tidak berwujud. Misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.

Apakah non PKP tidak kena PPN?

Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP atau Non-PKP tidak diperkenankan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak perusahaan sebagai berikut : Memotong ataupun memungut PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang.

Pajak Non PKP berapa?

PPh Final Sebagai Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP Tarif PPh Final terbaru yang ditetapkan Pemerintah adalah sebesar 0,5% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.