Show PAJAK PENGHASILANApa itu SPT PPh 21 (jasa konsultan pajak spt tahunan pajaknesia.id) SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, diikuti oleh batas akhir waktu lapor, yaitu tanggal 20. Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
Besar Tarif PTKP
Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas, berikut ini penjelasan selengkapnya:
*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Dengan NPWP
Namun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:
Apakah PPh 21 wajib lapor tiap bulan?PPh Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK. 03/2018 tentang surat pemberitahuan.
PPh 21 dilaporkan setiap tanggal berapa?Sedangkan batas pelaporan PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya. Apabila bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dan penyeteron dapat mundur ke hari kerja berikutnya.
Apakah wajib lapor SPT bulanan?Ditambah lagi, bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan setiap masa pajak, harus melaporkan SPT Masa secara bulanan. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pelaporan pajak secara daring atau cara laporan pajak online. guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT pajak.
Bagaimana jika tidak melaporkan PPh 21?Sanksi Telat Lapor dan Tidak Lapor Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat/ tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 wajib membayar denda sebesar Rp100.000,-. Bila wajib pajak Badan/ Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.. |