PENJELASAN UMUM Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara
pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Bea
Materai. Download Buku Bendahara Mahir Pajak versi 2016 Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
a. PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
b. PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
c. JASA KONSTRUKSI
d. PENGHASILAN DARI USAHA YG DITERIMA/DIPEROLEH WP YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Final :Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah ini berbagai objek pajak dengan tarif masing-masing sesuai dengan peraturan :
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Untuk UMKMTarif pajak untuk UMKM, wiraswasta dan bisnis online ini menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1 % (satu persen) yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan. Contohnya : Dalam 1 bulan jumlah total penghasilan (omzet) yang didapat salah satu UMKM ini adalah sebesar Rp55.000.000. PPh pasal 4 ayat 2 final atas penghasilan tersebut adalah sebesar: Rp55.000.000 x 1% = Rp550.000 Tarif PPh Final Jasa KonstruksiDalam peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi ada ketentuan bahwa sebelum mengajukan mengajukan permohonan untuk meminta surat izin usaha jasa konstruksi, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan sertifikasi dan registrasi kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk
memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU). Ini semacam dokumen formal yang menyatakan kemampuan atau kompetensi dari si pengusaha jasa konstruksi. Dalam kesehariannya, SBU ini sering hanya disebut dengan kualifikasi usaha atau sertifikat kualifikasi usaha. Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi :
Tetapi dalam kenyataannya tidak sedikit pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) yang tidak memiliki sertifikat tersebut. Ada juga kontraktor yang tidak memperpanjang masa berlaku sertifikat kualifikasi usaha. Asal tahu saja, sertifikat kualifikasi usaha itu memiliki masa berlaku layaknya SIM atau KTP. Kalau tidak salah, masa berlaku SBU atau sertifikat kualifikasi usaha ini selama 3 tahun. Kembali ke soal tarif PPh Final jasa konstruksi, menurut PP Nomor 51 Tahun 2008 tarif untuk kontraktor yang punya SBU atau sertifikat kualifikasi usaha dibedakan dengan tarif untuk kontraktor yang tidak punya SBU (termasuk kontraktor yang masa berlaku SBU-nya sudah habis tetapi tidak atau belum diperpanjang). Tarif PPh Final jasa konstruksi sebagaimana ditetapkan oleh PP Nomor 51 Tahun 2008 adalah seperti berikut :
Jadwal Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2
Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
73,637 kali dilihat, 280 kali dilihat hari ini Bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk apa?Bukti potong PPh 4 ayat (2) atau PPh Final adalah bukti potong yang berasal dari pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh Terutang.
Siapa yang membuat bukti potong PPh 4 2?SEJAK masa pajak April 2022, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh melalui aplikasi e-bupot unifikasi, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2).
Dimana mendapatkan bukti potong pajak?Gunakan aplikasi e-Bupot untuk mendapatkan bukti potong pajak.. Lakukan login ke website OnlinePajak.. Masuk ke fitur "e-Bupot PPh 23/26", lalu klik tombol "+ Tambah", dan pilih jenis e-Bupot yang akan kamu buat.. Apakah PPh 4 ayat 2 Nihil wajib lapor?PPh 4 ayat 2 dilaporkan jika ada pajak terutang yang telah dipotong dan atau dibayar sendiri. Dengan kata lain, jika tidak ada pajak yang dibayarkan alias SPT Nihil, maka pelaporan atas PPH pasal 4 ayat 2 tidak dilaporkan.
|