Apakah umroh bisa dilakukan berkali kali

Beranda Hukum Islam Hukum Umroh Berkali-Kali dalam Satu Kesempatan Perjalanan

  • Hukum Islam
  • Ubudiyah
Hukum Umroh Berkali-Kali dalam Satu Kesempatan Perjalanan

Penulis

Zainal Abidin Sukorejo

-

21 Juli 2022

186

1

Close Ads X

Apakah umroh bisa dilakukan berkali kali
Hukum Umroh Berkali-Kali dalam Satu Kesempatan Perjalanan

BincangSyariah.Com –  Besarnya pahala haji dan umrah mendorong umat Islam untuk melaksanakannya. Harta, benda dan pusaka rela dijual demi berangkat ke tanah suci Makah untuk menunaikan ibadah ini.  Sebagian saudara kita yang datang dari Indonesia, karena mumpung berada di tanah suci, jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk umrah berulang kali. Lantas, bagaimanakah hukum umroh berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan?

Dalam literature kitab fikih, umrah berasal dari bahasa Arab itamara</em> yang berarti berkunjung atau ziarah. Kata ini juga berarti meramaikan tanah suci Makah yang di dalamnya terdapat Masjidil Haram dan Kabah. Sedangkan secara istilah umrah adalah sengaja berziarah ke Baitullah (Ka`bah) untuk malakukan ibadah kepada Allah dengan cara-cara tertentu.

Apakah umroh bisa dilakukan berkali kali

Berkenanaan dengan hukum umrah, ulama masih berbeda pendapat. Menurut Syafi`iyyah dan Hanabilah hukum umrah adalah wajib satu kali seumur hidup. Dengan demikian, umrah untuk kedua kalinya dihukumi sunnah. Menurut mereka ibadah ini diperintahkan Allah untuk dikerjakan dan disempurnakan. Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. [Q.S. Al-Baqarah: 196]”

Bagi ulama yang menghukumi umrah wajib beralasan bahwa ayat ini memerintahkan untuk melakukan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah berpendapat bahwa ayat ini adalah perintah untuk menyempurnakan haji dengan umrah ketika telah melakukan haji.

Oleh karena itu, ketika seseorang melaksanakan ibadah haji, maka wajib disempurnakan dengan umrah sekalipun hukum asalnya adalah sunnah. [lihat: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, al-Fiqh ‘ala al-Madzhahib al-Arba`ah, Maktabah Syamilah; Hukmu al-‘Umroh]

Ulama yang menghukumi ibadah umrah sebagai hal yang sunnah adalah Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapatnya berdasarkan Hadits Nabi Saw.,

الْحَجُّ مَكْتُوْبٌ وَالْعُمْرَةُ تَطَوُّعٌ (رواه ابن ماجة)

Artinya : “Haji itu wajib sedangkan umrah adalah sunnah”.

Meskipun dua kubu ulama di atas berbeda pendapat berkenaan dengan hukum umrah, namun mereka sepakat bahwa seseorang yang melakukan ibadah haji wajib menyempurnakanya dengan ibadah umrah. 

Seseorang juga diperbolehkan untuk melakukan umrah berkali-kali dalam sehari semalam. Hal ini tidak dimakruhkan, karena memperbanyak umrah adalah termasuk dari amal kebajikan. Sebagaimana keterangan Muhyiddin Syarf An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, juz 7, halaman 138 berikut,

وَلَا يُكْرَهُ عُمْرَتَانِ وَثَلَاثٌ وَأَكْثَرُ فِي السَّنَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَا فِي الْيَوْمِ الْوَاحِدِ بَلْ يُسْتَحَبُّ الْاِكْثَارُ مِنْهَا بِلَا خَلَافٍ عِنْدَنَا 

Artinya, “Tidak dimakruhkan melakukan dua umrah, tiga, atau lebih banyak lagi dalam satu tahun. Begitu juga ketika dilakukan dalam satu hari, bahkan dalam kalangan kami (madzhab Syafi’i) hal tersebut memang dianjurkan untuk memperbanyaknya.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan untuk melakukan umroh berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan. Hal ini tidak dimakruhkan, karena memperbanyak umrah adalah termasuk dari amal kebajikan.

Demikian penjelasan mengenai hukum melakukan umroh berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan. Semoga bermanfaat. Wallahua ‘lam. (Baca: Hukum Perempuan Pergi Haji dan Umrah Tanpa Mahram).

Terkait

Facebook

Twitter

WhatsApp

LINE

Telegram

Print

Email

Berita sebelumyaResensi Kitab Miftahul Ma’iyyah; Kunci Memahami Hakikat dan Menggapai Makrifat

Berita berikutnyaChildfree dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Apakah umroh bisa dilakukan berkali kali
Apakah umroh bisa dilakukan berkali kali

Zainal Abidin Sukorejo

Mahasantri Mahad Aly Sukorejo

BERITA TERKAITDARI PENULIS

Apakah umroh bisa dilakukan berkali kali

Benarkah Menjaga Gereja Termasuk Membantu Maksiat?

Apakah umroh bisa dilakukan berkali kali

Hukum Guru Bermain HP Saat Mengajar

Apakah umroh bisa dilakukan berkali kali

Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi IUD dalam Islam

1 KOMENTAR

  1. Bisakah Umrah Menggugurkan Kewajiban Haji? 22 Juli 2022 At 5:30 PM

    […] umrah menggantikan dan menggugurkan kewajiban haji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca: Hukum Umroh Berkali-Kali dalam Satu Kesempatan Perjalanan […]

    Apakah boleh umroh berulang kali?

    Demikian fatwa sebagian ulama. Namun, menurut jumhur ulama, mengulangi umrah dalam sehari masih dibolehkan bahkan disunnahkan. Dalilnya karena Aisyah melakukan umrah berulang kali dalam sekali safar. “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari.

    Berapa kali kita bisa umroh?

    Umrah termasuk dalam kategori ini. Sebagai ibadah yang disyariatkan, maka harus bersesuaian dengan rambu-rambu syariat. Sepanjang hidupnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak 4 kali. Menurut Ibnul Qayyim, dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat (Zadul Ma'ad, 2:89).

    Bolehkah umroh setahun 2 kali?

    Dalil mereka adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah melakukan umroh dua kali dalam setahun. Dengan demikian, beramal melebihi amalan mereka hukumnya makruh. Dalil lainnya, bahwa umroh adalah haji kecil, dan haji tidak disyariatkan dua kali dalam setahun.

    Berapa jangka waktu umroh?

    Adapun rangkaian ibadah umrah selama 9-12 hari tersebut sudah disesuaikan dengan rukun ibadah umroh dan sesuai syariat Islam.