Beranda Hukum Islam Hukum Umroh Berkali-Kali dalam Satu Kesempatan Perjalanan Show
Penulis Zainal Abidin Sukorejo- 21 Juli 2022186 1 Close Ads X BincangSyariah.Com – Besarnya pahala haji dan umrah mendorong umat Islam untuk melaksanakannya. Harta, benda dan pusaka rela dijual demi berangkat ke tanah suci Makah untuk menunaikan ibadah ini. Sebagian saudara kita yang datang dari Indonesia, karena mumpung berada di tanah suci, jadinya mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk umrah berulang kali. Lantas, bagaimanakah hukum umroh berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan? Dalam literature kitab fikih, umrah berasal dari bahasa Arab i Berkenanaan dengan hukum umrah, ulama masih berbeda pendapat. Menurut Syafi`iyyah dan Hanabilah hukum umrah adalah wajib satu kali seumur hidup. Dengan demikian, umrah untuk kedua kalinya dihukumi sunnah. Menurut mereka ibadah ini diperintahkan Allah untuk dikerjakan dan disempurnakan. Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah, وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. [Q.S. Al-Baqarah: 196]” Bagi ulama yang menghukumi umrah wajib beralasan bahwa ayat ini memerintahkan untuk melakukan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah berpendapat bahwa ayat ini adalah perintah untuk menyempurnakan haji dengan umrah ketika telah melakukan haji. Oleh karena itu, ketika seseorang melaksanakan ibadah haji, maka wajib disempurnakan dengan umrah sekalipun hukum asalnya adalah sunnah. [lihat: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, al-Fiqh ‘ala al-Madzhahib al-Arba`ah, Maktabah Syamilah; Hukmu al-‘Umroh] Ulama yang menghukumi ibadah umrah sebagai hal yang sunnah adalah Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapatnya berdasarkan Hadits Nabi Saw., الْحَجُّ مَكْتُوْبٌ وَالْعُمْرَةُ تَطَوُّعٌ (رواه ابن ماجة) Artinya : “Haji itu wajib sedangkan umrah adalah sunnah”. Meskipun dua kubu ulama di atas berbeda pendapat berkenaan dengan hukum umrah, namun mereka sepakat bahwa seseorang yang melakukan ibadah haji wajib menyempurnakanya dengan ibadah umrah. Seseorang juga diperbolehkan untuk melakukan umrah berkali-kali dalam sehari semalam. Hal ini tidak dimakruhkan, karena memperbanyak umrah adalah termasuk dari amal kebajikan. Sebagaimana keterangan Muhyiddin Syarf An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, juz 7, halaman 138 berikut, وَلَا يُكْرَهُ عُمْرَتَانِ وَثَلَاثٌ وَأَكْثَرُ فِي السَّنَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَا فِي الْيَوْمِ الْوَاحِدِ بَلْ يُسْتَحَبُّ الْاِكْثَارُ مِنْهَا بِلَا خَلَافٍ عِنْدَنَا Artinya, “Tidak dimakruhkan melakukan dua umrah, tiga, atau lebih banyak lagi dalam satu tahun. Begitu juga ketika dilakukan dalam satu hari, bahkan dalam kalangan kami (madzhab Syafi’i) hal tersebut memang dianjurkan untuk memperbanyaknya.” Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan untuk melakukan umroh berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan. Hal ini tidak dimakruhkan, karena memperbanyak umrah adalah termasuk dari amal kebajikan. Demikian penjelasan mengenai hukum melakukan umroh berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan. Semoga bermanfaat. Wallahua ‘lam. (Baca: Hukum Perempuan Pergi Haji dan Umrah Tanpa Mahram). TerkaitLINE Telegram Berita sebelumyaResensi Kitab Miftahul Ma’iyyah; Kunci Memahami Hakikat dan Menggapai Makrifat Berita berikutnyaChildfree dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga Zainal Abidin Sukorejo Mahasantri Mahad Aly Sukorejo BERITA TERKAITDARI PENULISBenarkah Menjaga Gereja Termasuk Membantu Maksiat?Hukum Guru Bermain HP Saat MengajarHukum Menggunakan Alat Kontrasepsi IUD dalam Islam1 KOMENTAR
|