Perum (Perusahaan Umum) adalah salah satu perusahaan milik negara yang memiliki semua modal dan kepemilikan dan dikendalikan oleh pemerintah. Show
Perum (perusahaan publik) bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik, untuk melayani masyarakat umum, dan untuk mengejar keuntungan atau keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan pengolahan. Perm dikendalikan oleh negara dan status karyawannya adalah pegawai negeri sipil. Perum Organ (perusahaan publik) termasuk menteri, direktur dan Dewan Pengawas. Pengertian BUMN (yang selanjutnya disebut BUMN) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut UU BUMN) adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Perlu diketahui bahwa BUMN terdiri dari dua jenis, BUMN Berdasarkan Pasal 9 UU BUMN dapat berupa (a) Perseroan (yang selanjutnya disebut Persero) dan (b) Perusahaan Umum (yang selanjutnya disebut Perum). Namun masih banyak masyarakat yang mengira bahwa BUMN adalah satu. Hal ini yang ingin ditekankan oleh penulis kepada masyarakat agar tidak salah dan lebih paham dengan konsep BUMN berdasarkan UU BUMN. Hal pertama yang akan dibahas adalah perseroan. Pasal 1 angka 2 UU BUMN, Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Persero tersebut juga dapat menjadi “Terbuka” yang artinya Persero BUMN yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria untuk melakukan penawaran umum dalam bidang pasar modal. Contoh dari perusahaan Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk. dan sebagainya. Hal kedua, Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU BUMN, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian dan sebagainya. Tujuan utama dari Perum meliputi melayani kepentingan masyarakat yang umum dan modalnya tidak terbagi atas saham yang hanya dimiliki oleh Negara seorang diri. Sebagai kesimpulan, BUMN terbagi atas menjadi dua, yaitu Persero dan Perum. BUMN dapat berupa Persero dan Perum. Selanjutnya, Persero dan Perum memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari struktur kepemilikan saham hingga tujuan masing-masing dibentuknya Persero dan Perum berbeda. Kepemilikan Perum seluruhnya dimiliki oleh Negara tidak seperti Persero yang memungkinkan masyarakat atau pihak selain Negara untuk memiliki saham perusahaan tersebut. Selanjutnya tujuan utama Perum dibuat khusus sebagai pelayan masyarakat umum berbeda dengan Persero yang dibuat mengutamakan keuntungan. Namun, perbedaan ini bukan menjadi penghambat dari fungsi dan peranan dari BUMN yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.[2] Perusahaan Umum (Perum) – Apa yang dimaksud dengan perusahaan umum atau perum? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perusahaan umum, ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan serta contoh perusahaan umum (perum) di Indonesia secara lengkap. Baca Juga : Pengertian Perusahaan Perseorangan Contents hide 1 Pengertian Perusahaan Umum (Perum) 2 Ciri Ciri Perusahaan Umum (Perum) 3 Tujuan Perusahaan Umum (Perum) 4 Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum (Perum) 4.1 Kelebihan Perusahaan Umum (Perum) 4.2 Kekurangan Perusahaan Umum (Perum) 5 Contoh Perusahaan Umum (Perum) Pengertian Perusahaan Umum (Perum)Perusahaan umum (Perum) merupakan salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tapi memiliki sifat mirip perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Hal tersebut disebabkan karena disamping melayani kepentingan masyarakat perum boleh mengejar keuntungan. Pengertian Perusahaan Umum (Perum) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya masih dimiliki Pemerintah, namun memiliki sifat mirip dengan perusahaan jawatan (perjan) dan sisanya perusahaan perseroan (persero). Perusahaan Umum diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum. Perusahaan umum (perum) dikelola oleh Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Pendirian perusahaan umum bisa diusulkan oleh menteri kepada presiden. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perum dan untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal, pemerintah menunjuk menteri. Direksi bertugas sebagai pemimpin perum, direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Sedangkan, Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan dan nasihat kepada direksi. Ciri Ciri Perusahaan Umum (Perum)Ciri atau karakteristik perusahaan umum, diantaranya yaitu:
Tujuan Perusahaan Umum (Perum)Tujuan perusahaan umum atau perum milik negara yang bergerak di bidang produksi, penyedia jasa maupun bidang ekonomi adalah:
Baca Juga : Pengertian BUMN Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)Kelebihan Perusahaan Umum (Perum)Kelebihan perum, diantaranya yaitu:
Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)Kekurangan perum, diantaranya yaitu:
Contoh Perusahaan Umum (Perum)Berikut beberapa perum atau perusahaan umum di Indonesia, diantaranya:
Baca Juga : Pengertian BUMS Namun, ada juga perum yang kini menjadi persero diantaranya yaitu:
Demikian pembahasan tentang pengertian perusahaan umum (perum), ciri, tujuan, kelebihan dan kekurangan serta contoh perusahaan umum (perum) di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya. Apa yang dimaksud Perum dan contohnya?Badan Usaha Umum (Perum)
Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan , dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Contoh Perum antara lai Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Apa saja yang termasuk perusahaan umum?Contoh dari Perum yang ada di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian dan sebagainya.
Apa Maksud didirikannya Perusahaan Umum?Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Apa beda perusahaan umum dan perusahaan perseroan?Perbedaan tersebut terletak pada aspek permodalan dan tujuannya. Seluruh modal Perum dimiliki oleh negara, sedangkan modal Persero dapat seluruhnya dimiliki oleh negara atau sebagian besar dimiliki oleh negara.
|