PendahuluanShalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak
lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah. Show
Asal makna shalat menurut bahasa ialah “doa” tetapi yang di maksud disini ialah “ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang di mulai dengan takbir, di sudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang di tentukan. Firman Allah Swt: وَاَقِيْمِ الصَّلاَةَاِنَّ الصَّلاَةَتَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِ (سورةالعنكبوت ٤٥) Artinya:”Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar”(Q.S. Al-‘ankabut; 45)
Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan yang ke dua syarat sah. Syarat wajib adalah sayarat yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria lain seperti rukun.Syarat wajib salat adalah sebagai berikut:
Orang yang bukan islam tidak di wajibkan shalat, berarti ia tidak di tuntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk islam, karena meskipun di kerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena ia tidak shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan masuk islam terlebih dahulu. Firman Allah Swt: فِى جَنَّتٍ يَتَسَاءَلُوْنّّ عَنِ الْمُجْرِمِيْنّّ مَاسَلَكَكُمْ فِى سَقَرّّ قَالُوْلَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنّّ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنّّ Artinya: “Berada di dalam surga mereka tanya menanya tentang keadaan orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukan kamu kedalam saqor(neraka)?’ Mereka menjawab, kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang miskin’”.(Al-mudassir; 40-44)
Baligh adalah seseorang yang telah sampai umurnya lima belas tahuh hijriah atau sudah mendapat kan satu tanda baik dengan inzal (mimpi basah) bagi laki laki atau perempuan dan datang haidh khusus bagi perempuan anak-anak yang baligh tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban (taklif), demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya: “dan dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
Maka tidak wajib shalat bagi keduanya baik tunai ataupun qadha,kecuali datang haid atau nifas setelah lewat waktu fardhu seukuran muat untuk bersuci dan shalat, maka shalat itu wajib di qadha setelah suci,atau suci dalam waktu shalat yang sisa waktu nya muat untuk shalat,maka wajib qadha shalat tersebut dan wajib qadha pula satu waktu sebelumnya bila suci dalam waktu kedua shalat jama’ yaitu shalat asar dan shalat ‘isya,maka bila suci dalam waktu asar,shalat yang wajib ditunaikan adalah shalat dhuhur dan asar, dan apa bila suci di waktu isya walau di ujung waktu, maka shalat yang wajib di tunaikan adalah magrib dan isya.
Bila satu balad atau pulau yang tidak sampai dakwah maka tidak wajib shalat bagi ahli pulau tersebut kecuali setelah dating dakwah
Maka tidak wajib shalat bagi orang yang dilahirkan dalam keadaan buta dan tuli.
Sabda rasulullah saw: لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلَاَةاَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ– رواه البخارى ومسلم Artinya: Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu (riwayat bukhari dan muslim) Firman Allah swt: وَاِنْكُنْتُمْ جُنُبًافَاطَّهَّرُوْا – المائده ٦ Artinya: jika kamu junub maka mandilah (al-maidah 6)
Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan. Yang dimaksudkan dengan pakaian adalah yang dipakai dan yang di tanggung dan yang dimaksudkan dengan badan adalah dhahir badan yang meliputi dalam mulut dalam hidung serta dalam mata Dan yang dimaksudkan dengan shalat adalah sesuatu yang bersentuh dengan badan dan pakaian orang yang sedang shalat.
Aurat pada istilah bahasa artinya kekurangan dan pada istilah syara’ adalah sesatu yg wajib menutupnya dan haram Melihat nya Aurat di tutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Oleh karena itu tidak dianggab menutup aurat dengan keadaan gelab atau dalam satu kurungan, Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut,aurat perempian seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Firman Allah swt: يبَنِى ادَمَ خُذُوْازِيْنَتَكُمْ عِنْدَكُلِّ مَسْجِدٍ-الاعراف ۳۱ Artinya: Hai anak adam pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid (Al-a’raf; 31)
Di antara syarat sah shalat ialah mengetahui bahwa waktu shalat sudah tiba. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti dan cara mengetahui masuk waktu ada tiga:
Dalam mengetahui masuk waktu harus terhimpun dua perkara yaitu zan mukaaf serta nafsul amri, bila saah atu tidak ada mak shalat tidak sah.
Selama dalam shalat wajib menghadap ke kiblat. Kalau shalat berdiri atau shalat duduk menghadapkan dada. Kalau shalat berbaring menghadap dengan dada dan muka. Kalau shalat menelentang, hendaklah dua tapak kaki dan mukanya menghadap ke kiblat, kalau mungkin, kepalanya di angkat dengan bantal. Firman Allah swt: قَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَالْمَسْجِدِالْحَرَامِ وَحَيْثُ مَاكُنْتُمْ فَوَلُّوْاوُجُوْهَكُمْ شَطْرَه- البقره۱٤٤ Artinya: Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya (Al-baqarah 144)
Rukun shalat menurut mamazhab syafi’i ada 13, antara lain:
Arti niat ada dua:
Sabda rasulullah saw: اِنَّمَاالْاَعْمَلُ بِالنِّيَاتِ . رواه البخارى ومسلم Artinya: sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat (riwayat bukhari dan muslim) Niat ada tiga tingkatan
(2) Berdiri bagi orang yang kuasa Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh shalat sambil berdiri dengan lutut,kalau tidak kuasa boleh duduk; kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring; dan kalau tidak kuasa berbaring, boleh menelentang; kalau tidak kuasa juga demikian, salatlah sekuasanya, meskipun dengan isyarat.yang penting shalat tidak boleh ditinggalkan selama iman masih ada.
Syarat membaca takbiratu ihram ada 18
لاَصَلَاةَلِمَنْ لَمْ يَقْرَأْبِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ . رواه ا لبخارى Artinya: Tiadalah shalat bagi seorang yang tidak membaca fatihah (riwayat bukhari) Syarat membaca a fatihah ada 8
Syarat ruku’ ada 4
Sabda rasulullah saw: ثُمَّ ارْكَعَ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا . رواه البخارى ومسلم Artinya: Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk. (riwayat bukhari dan muslim)
I’tidal pada istilah bahasa adalah bersamaan dan arti I’tidal pada istialah syara’ adalah kembali orang sembahyang kepada hal sebelum ruku’ Syarat I’tidal ada 4
Sabda rasulullah saw: ثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَعْدِلَ قَائِمًا . رواه البخارى ومسلم Artinya: Kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk i’tidal. (riwayat dukhari dan muslim)
Syarat sujud ada tujuh
Sabda rasulullah saw: ثًمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًاثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًاثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا . زواه البخارى ومسلم Artinya: kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud. Kemudian bangkitlah engkau hingga engkau bangkit untuk duduk. Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud. (riwayat bukhari dan muslim)
Syarat syarat antara dua sujud
Sabda rasulullah saw: ثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًاثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًاثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا . رواه البخارى ومسلم Artinya: kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud. Kemudian bangkitlah engkau hingga engkau bangkit untuk duduk. Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud. (riwayat bukhari muslim)
Untuk tasyahud akhir, shalawat atas nabi saw, dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal Rasulullah saw. (beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan shalawat).
Dinamakan tasyahhud akhir karena pada padanya ada sebutan dua kaimat shahadat Syarat syarat bacaan tasyahhud akhir ada 8
Syarat syarat nya seperti Syarat syarat bacaan tasyahhud Akhir Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir. Adapun membaca shalawat atas keluarga beliau menurut syafi’i tidak wajib melainkan hanya sunah ab’az. Sabda rasulullah saw: عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اِذَاتَشَهَّدَاَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِفَلْيَقُلْ:اَللّهُمَّ صَلّ…. الخ.رواه البيهقى والحاكم Artinya: Dari ibnu mas’ud, dari Nabi saw: apabila salah seorang diantara kamu telah membaca tasyahud dalam shalat, hendaklah ia membaca: Allahumma solli… (shalawat) sampai akhir (riwayat baihaki dan hakim)
Dalam mazhab syafii Yang wajib adalah salam pertama saja,namun demikian bila terjadi hal yang membatal kan setelah salam pertama dan sebelum salam kedua maka shalat itu dianggab batal kecuali ada rencana untuk sekali salam saja. Sebagian ulama berpendapat bahwa memberi salam itu wajib dua kali, ke kanan dan ke kiri. Sabda rasulullah saw: عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍاَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كاَنَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ حَتّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ. رواه الخمسه وصححه الترمذى Artinya: Dari ibnu mas’ud, sesungguhnya Nabi saw. Memberi salam ke kanan dan ke kiri, beliau mengucapkan, “Assalamualaikum warohmatullah, assalamualaikum warohmatullah.” Sehingga kelihatan putih pipi beliau. (riwayat lima ahli hadis dan di sahkan oleh tarmidzi)
Artinya meletakkan rukun pada tiap-tiap tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah di sebutkan di atas.
Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang
Shalat sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan. dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana bulan. Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi saw. Yang artinya : “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka apabila kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).
Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan. Secara individual shalat merupakan pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT, menguatkan jiwa dan keinginan, semata-mata mengagungkan Allah SWT, bukan berlomba-lomba untuk memperturutkan hawa nafsu dalam mencapai kemegahan dan mengumpulkan harta. Di samping itu shalat merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam menghadapi aktivitas dunia. Shalat mengajar seseorang untuk berdisiplin dan menta’ati berbagai peraturandan etika dalam kehidupan dunia. Hal ini terlihat dari penetapan waktu sholat yang mesti di pelihara oleh setiap muslim dan tata tertib yang terkandung di dalamnya. Dengan demikan orang yang melakukan shalat akan memahami peraturan, nilai dan sopan santun, ketentraman dan mengkonsentrasikan pikiran kepada hal-hal yang bermamfaat, karena shalat penuh dengan pengertian ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung nilai-nilai tersebut. Dari segi social kemasyarakatan shalat merupakan pengakuan aqidah setiap anggota masyarakat dan kekuatan jiwa mereka yang berimplikasi terhadap persatuan dan kesatuan umat. Persatuan dan kesatuan ini menumbuhkan hubungan social yang harmonis dan kesamaan pemikiran dalam menghadapi segalam problema kehidupan social kemasyarakatan.
Muwafiq adalah Seorang makmum Yang antara berdirinya dan ruku’ imam ada waktu yang bisa menghabiskan fatihah. Hukum bagi makmum yang muwafiq adalah bisa mukhalafah satu rukun atau terdahulu satu rukun walau pun hokum nya makruf
Masbuk adalah seorang makmum yang antara berdirinya dan ruku’ imam ada waktu yang tidak bisa menghabiskan fatihah. Hukum bagi makmum yang masbuk adalah wajib mengikuti dan mendapat kan ruku’sebelum imam bangkit dari sekurang kurang ruku’,dan tidak wajib menghabiskan bacaan fatihah nya,Bacaan fatihahnya di tanggung oleh imam yang sah shalatnya,dan makmum yang terlambat tidak dianjur kan untuk membaca yang sunat,dan kalau pun sempat membaca yang sunat maka dikala imam rukuk makmum wajib menambahkan fatihah nya seukuran bacaan sunat yang yang telah dibaca
Ma’zur adalah keadaan seorang makmum yang tidak bisa menghabiskan fatihahnya dikala imam sudah ruku’ dikarenakan beberapa keuzuran seperti Orang yang lambat bacaan nya atau lupa fatihah dikala imam mau ruku’ atau lain sebagainya. Makmum yang uzur kewajiban nya adalah menghabiskan fatihah nya walau imam sudah ruku’,Asal kan tidak melampoi sujud E Kesimpulan
Apa yang dimaksud dengan sholat?Definisi Shalat
Jadi shalat merupakan suatu wujud penghambaan seorang makhluk terhadap penciptanya. Shalat yaitu ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, serta memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan.
Apa yang dimaksud dengan sholat wajib?Salat Fardu adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni: Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
Apa sebutan salat dalam agama Islam?Hukum salat secara umum terbagi menjadi dua yaitu wajib dan sunah. Salat yang wajib dikerjakan disebut salat fardu, sedangkan yang sunah untuk dikerjakan disebut salat sunah.
Apakah setiap umat Islam wajib menunaikan ibadah salat?Ibadah salat jadi salah satu kewajiban umat Islam yang tak boleh ditinggalkan. Al-Qur'an menyebutkan salat dengan lafaz yang berbeda, bentuk yang bermacam-macam dan susunan kalimat yang beraneka ragam. "Perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam".
|