Apakah yang dimaksud surat pemberitahuan tahunan

Apa yang dimaksud dengan SPT (Surat Pemberitahuan)?

PajakOnline.comBerdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa dasar hukum dari SPT?

  • Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
  • SE Dirjen Pajak No. SE – 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan menggunakan Media Elektronik.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

3) Apa saja jenis-jenis SPT?

Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Body

Surat  Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

JAKARTA, KOMPAS.com – SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan. Apa itu SPT dan SPT online?

Singkatnya, SPT adalah laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan. Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Selain itu, SPT adalah digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Baca juga: Menaker: Kami Tak Ragu Jatuhi Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran RI

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret.

Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April. Lantas, mengapa wajib pajak wajib lapor SPT?

Alasan wajib pajak harus lapor SPT

Dikutip dari Kompas.com, alasan pekerja dalam hal ini wajib pajak harus lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak.

Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Saat Posisi Dirut Dijabat ES

SPT adalah berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Secara umum berikut 3 alasan pekerja wajib lapor SPT adalah sebagai berikut:

  • Amanat peraturan perundang-undangan
  • Implikasi self assessment yakni sistem perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melapor pajak secara mandiri.
  • Ada kemungkinan perhitungan PPh di satu tahun pajak berbeda. Dengan kata lain, ada kemungkinan seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Baca juga: Cara Cek Resi Pos Indonesia dan ID Express Online secara Praktis

Apakah yang dimaksud surat pemberitahuan tahunan
Pixabay/Steve PB SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak

Ketentuan pengisian SPT tahunan

  • Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang ditandai memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan
  • Wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian menggunakan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • WP badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh WP badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia. Kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Pemerintah Jepang Berterima Kasih kepada Pemerintah RI Telah Mencabut Larangan Ekspor Batu Bara

Kewajiban lapor SPT bagi pekerja

Setiap pekerja pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan formulir 1721 A2 untuk ASN.

Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya:

  • SPT Tahunan 1770SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta. Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
  • SPT Tahunan 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta. Atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  • SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Baca juga: Ini Cara Beli Tiket MotoGP Mandalika di Livin by Mandiri

SPT tahunan adalah dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau terlmbat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pribadi (perseorangan) tidak melaporkan SPT, maka pekerja yang bersangkutan akan didenda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT adalah Rp 1 juta.

Apakah yang dimaksud surat pemberitahuan tahunan
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak

Lapor SPT tahunan online

Lapor SPT tahunan adalah dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, lewat jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta. Lapor SPT tahunan juga bisa melalui mitra DJP yakni penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca juga: Mau Daftar NPWP Online dengan Mudah? Simak Persyaratan dan Tahapannya

Terakhir, lapor SPT tahunan adalah secara daring lewat aplikasi DJP Online atau e-Filing. Cara ini disebut sebagai SPT online.

Dengan adanya cara lapor SPT online, wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak untuk lapor pajak.

Namun jika ingin lapor SPT online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi.

Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan pajak?

SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak. SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan?

2.1.1. Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban.

Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan orang pribadi?

Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan ...

Laporan SPT Tahunan untuk apa?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.