Apa yang dimaksud dengan SPT (Surat Pemberitahuan)? Show
PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apa dasar hukum dari SPT?
3) Apa saja jenis-jenis SPT? Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Body Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. JAKARTA, KOMPAS.com – SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan. Apa itu SPT dan SPT online? Singkatnya, SPT adalah laporan wajib pajak (WP) atas pembayaran pajak penghasilan. Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Selain itu, SPT adalah digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Baca juga: Menaker: Kami Tak Ragu Jatuhi Sanksi Perusahaan yang Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran RI Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April. Lantas, mengapa wajib pajak wajib lapor SPT? Alasan wajib pajak harus lapor SPTDikutip dari Kompas.com, alasan pekerja dalam hal ini wajib pajak harus lapor SPT lantaran SPT adalah alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh wajib pajak. Ketentuan mengenai alasan di balik untuk apa lapor pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Baca juga: Erick Thohir Sebut Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Saat Posisi Dirut Dijabat ES SPT adalah berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Secara umum berikut 3 alasan pekerja wajib lapor SPT adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Resi Pos Indonesia dan ID Express Online secara Praktis Ketentuan pengisian SPT tahunan
Baca juga: Pemerintah Jepang Berterima Kasih kepada Pemerintah RI Telah Mencabut Larangan Ekspor Batu Bara Kewajiban lapor SPT bagi pekerjaSetiap pekerja pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan formulir 1721 A2 untuk ASN. Sementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Ini Cara Beli Tiket MotoGP Mandalika di Livin by Mandiri SPT tahunan adalah dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan dan jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT atau terlmbat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Sebagai contoh, apabila seorang wajib pribadi (perseorangan) tidak melaporkan SPT, maka pekerja yang bersangkutan akan didenda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, denda yang berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT adalah Rp 1 juta. Lapor SPT tahunan onlineLapor SPT tahunan adalah dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, lewat jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta. Lapor SPT tahunan juga bisa melalui mitra DJP yakni penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Baca juga: Mau Daftar NPWP Online dengan Mudah? Simak Persyaratan dan Tahapannya Terakhir, lapor SPT tahunan adalah secara daring lewat aplikasi DJP Online atau e-Filing. Cara ini disebut sebagai SPT online. Dengan adanya cara lapor SPT online, wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak untuk lapor pajak. Namun jika ingin lapor SPT online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi. Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Apa yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan pajak?SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak. SPT Tahunan PPh wajib dilaporkan baik oleh pribadi maupun badan usaha.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan?2.1.1. Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban.
Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan orang pribadi?Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan ...
Laporan SPT Tahunan untuk apa?SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
|