Bagaimana tarif dan objek PPh Pasal 23?

 No

Uraian

Tarif x DPP

1

Dividen

(Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis)

Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf fUU 36 tahun 2008);
  • bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK), (karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 tahun 2008) dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf eUU 36 tahun 2008);
  • Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 4(2). ..
  • Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat:
    • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan
    • Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
    • (karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)

15% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 101

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2

Bunga

Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008);
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf hUU 36 tahun 2008); Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/PMK.03/2008.
  • Bunga Deposito, Tabungan (yg didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP), karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2). ..

15% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 102

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

3

Royalti

15% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 103

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

4

Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat (1) huruf e.

Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21); ..
  • Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, (karena bukan termasuk objek pajak); ..

15% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 100

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

5

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2).

Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)...
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

2% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 100

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

6

Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2)

2% x jumlah bruto

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.

sejak 1 Januari 2009

Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.

KAP: 411124

KJS: 104

Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Berapa tarif pajak PPh Pasal 23?

Tarif PPh dan Objek Pasal 23. Tarif yang dikenakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objeknya.

Apa saja objek pajak PPh Pasal 23?

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

2 Apa saja objek pemotongan PPh Pasal 23 Berapa tarif pemotongan PPh 23?

Tarif dan Objek PPh Pasal 23 Terdapat dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, antara lain: Tarif 15% dari jumlah bruto: Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.

Bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 23?

Untuk penghitungan PPh 23 dengan tarif 2%, berikut contohnya: PT XYZ adalah sebuah badan usaha tetap yang menerima jasa merancang busana dengan jumlah bruto Rp15.000.000. Dengan demikian, jumlah PPh 23 yang dibayarkan, yaitu 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000.