Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Ilustrasi Ilustrasi

Di dalam hukum fiqih Islam ada beberapa faktor yangmenjadi penyebab berubahnya beberapa hukum pokok seperti diperbolehkannya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, menjamak shalat dhuhur dan ashar dalam satu waktu, menjamak shalat maghrib dan isya juga dalam satu waktu, berbuka atau tidak berpuasa, meninggalkan shalat Jum’at dan lain sebagainya. Di antara faktor-faktor itu adalah sakit, hujan lebat, perjalanan atau safar, pingsan, gila, dan lain sebagainya. Sebagaimana ibadah wajib lainnya dalam puasa Allah juga memberi keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya dengan konsekuensi menggantinya di hari yang lain, membayar fidyah, atau gabungan dari keduanya. Salah satu kelompok orang yang diberi keringan boleh tidak berpuasa adalah orang yang sedang melakukan perjalanan atau lebih kaprah disebut musafir. Di dalam Al-Qur’an Allah dengan jelas menyatakan hal tersebut dalam firman-Nya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain...” (QS. al-Baqarah: 185) Hanya saja ketentuan bahwa seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan-aturan main yang tidak disebutkan secara rinci di dalam al-Qur’an. Aturan-aturan ini perlu diketahui oleh masyarakat muslim agar tak salah dalam menerapkannya. Tidak dipungkiri bahwa tidak setiap muslim benar-benar memahami hal ini. Mereka hanya memahami bahwa seorang yang sedang bepergian boleh tidak berpuasa, itu saja, tidak lebih. Maka terjadilah satu perbuatan di mana di pagi hari seseorang berpuasa lalu membatalkannya karena ia melakukan satu perjalanan dan menyebut dirinya sebagai musafir. Atau ada seorang yang sejak malam hari sudah berniat tidak akan berpuasa di esok hari karena akan melakukan perjalanan jauh, pun dengan pemahaman karena pada hari itu ia sebagai musafir. Lalu bagaimana sebenarnya aturan main bagi seorang musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa? Para fuqaha (ulama ahli fiqih) menjelaskan masalah ini secara rinci dalam kitab-kitab mereka. Di antaranya Imam Jalaludin Al-Mahalli menuturkan:

( وَ ) يُبَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ . ( وَلَوْ أَصْبَحَ ) الْمُقِيمُ ( صَائِمًا فَمَرِضَ أَفْطَرَ ) لِوُجُودِ الْمُبِيحِ لِلإِفْطَارِ . ( وَإِنْ سَافَرَ فَلا ) يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ الْحَضَرِ وَقِيلَ يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ السَّفَرِ . ( وَلَوْ أَصْبَحَ الْمُسَافِرُ وَالْمَرِيضُ صَائِمَيْنِ ثُمَّ أَرَادَا الْفِطْرَ جَازَ ) لَهُمَا لِدَوَامِ عُذْرِهِمَا . ( فَلَوْ أَقَامَ ) الْمُسَافِرُ ( وَشُفِيَ ) الْمَرِيضُ ( حَرُمَ ) عَلَيْهِمَا ( الْفِطْرُ عَلَى الصَّحِيحِ ) لِزَوَالِ عُذْرِهِمَا وَالثَّانِي يَجُوزُ لَهُمَا الْفِطْرُ اعْتِبَارًا بِأَوَّلِ الْيَوْمِ


“Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudarat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir. Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian. Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian. Bila seorang musafir (orang sudah dalam keadaan pergi) dan orang yang sakit pada pagi hari berpuasa kemudian menghendaki untuk berbuka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka karena berlanjutnya alasan keduanya untuk tidak berpuasa. Bila seorang musafir telah bermukim dan seorang yang sakit telah sembuh maka haram bagi keduanya berbuka menurut pendapat yang sahih karena telah hilangnya alasan untuk tidak berpuasa. Pendapat kedua membolehkan keduanya berbuka dengan mempertimbangkan keadaan di awal hari.” (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin [Kairo: Darul Hadis, 2014], juz 2, hal. 161) Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Khatib As-Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj. Hanya saja beliau menambahkan penjelasan:

وَلَوْ نَوَى وَسَافَرَ لَيْلًا، فَإِنْ جَاوَزَ قَبْلَ الْفَجْرِ مَا اُعْتُبِرَ مُجَاوَزَتُهُ فِي صَلَاةِ الْمُسَافِرِ أَفْطَرَ، وَإِلَّا فَلَا


“Bila seseorang berniat puasa dan melakukan perjalanan pada malam hari, bila sebelum terbitnya fajar ia telah melewati batasan yang ditetapkan dalam bab shalatnya musafir maka ia boleh berbuka, bila tidak maka tidak boleh berbuka.” (Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 2009], juz 1, hal. 589) Dari kedua penjelasan di atas secara rinci dapat diambil kesimpulan aturan main kebolehan tidak berpuasa bagi seorang musafir sebagai berikut:

1. Perjalanan yang dilakukan menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqashar shalat. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal kilometer yang ditempuh untuk bisa menqashar shalat. Ini bisa dimengerti karena berbagai dalil yang menuturkan hal ini tidak menggunakan ukuran kilometer tapi menggunakan ukuran yang biasa dipakai oleh bangsa Arab saat itu yakni empat burud yang kemudian dikonfersikan menjadi empat puluh delapan mil menurut ukuran Hasyimi, dan empat puluh mil menurut ukuran Bani Umayah (Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah [Kuwait: 1980], juz 25, hal. 28-29). Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. 1, hal. 191) secara jelas Dr. Musthofa Al-Khin dan kawan-kawan mengkonversikan ukuran ini ke dalam ukuran kilometer dengan bilangan 81 kilometer.

2. Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk melakukan suatu kemaksiatan. 3. Perjalanannya dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu subbuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya, dalam konteks wilayah Indonesia adalah batas kelurahan. Hal ini sebagaimana pernah disampaikan oleh KH. Subhan Ma’mun, Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah, Luwungragi Brebes dan Rais Syuriah PBNU, pada kajian kitab Tafsir Al-Munir di Islamic Center Brebes. 4. Bila ia pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak diperbolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu. 5. Seorang musafir (yang dalam keadaan melakukan perjalanan sebagaimana syarat-syarat di atas) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.

6. Seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang berbuka (tidak berpuasa). Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)


 

Artikel-artikel Favorit Fiqih Bencana

Musafir adalah – Istilah musafir tentu sudah tidak asing lagi ditelinga Grameds bukan? Biasanya istilah musafir digunakan ketika membahas tentang masalah Fiqih dalam Islam atau merujuk pada orang yang melakukan perjalanan jauh.

Dalam Islam, seorang musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dan memiliki hak-hak serta keringanan yang dapat dimanfaatkan. Sebelum menggunakan hak dan keringanan tersebut, Grameds perlu tahu siapa sebenarnya orang-orang yang termasuk musafir, syarat seseorang menjadi musafir dan apa saja hak-hak serta keringanan yang didapatkan oleh seorang musafir.

Agar tidak ragu dan tidak meraba-raba informasi soal musafir, berikut penjelasan tentang musafir adalah orang yang bepergian secara lengkap. Simak hingga akhir ya Grameds!

Pengertian Musafir

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah
Sumber: Pexels

Istilah musafir diambil dari kata bahasa Arab yang artinya adalah melakukan perjalanan, kata musafir dalam bahasa Arab adalah isim Fa’il atau kata yang memiliki posisi sebagai subyek atau pelaku. Musafir dalam pengertian secara bahasa adalah orang yang melakukan perjalanan.

Sedangkan secara syar’i, musafir adalah seseorang yang sedang bepergian untuk mencapai tujuan tertentu dan jarak perjalanannya tidak kurang dari 85 KM. Selama perjalanan untuk mencapai tujuan tersebut, seorang musafir tidak memiliki rencana untuk menetap di daerah tertentu selama lebih dari empat hari.

Apabila seorang musafir memiliki rencana untuk menetap di suatu daerah tertentu dan lamanya lebih dari empat hari, lalu perjalanan yang ditempuh untuk mencapai daerah tersebut kurang dari 85 KM, maka status orang yang melakukan perjalanan tersebut bukanlah sebagai musafir, menurut fikih dalam agama Islam.

Namun sebagian ulama menyatakan, bahwa ukuran perjalanan atau safar seseorang dapat ditentukan dengan cara melihat ‘urf atau adat atau kebiasaan yang dikenal oleh masyarakat tersebut.

Apabila masyarakat yang berada di suatu daerah menganggap bahwa jarak perjalanan biasa disebut sebagai safar, maka perjalanan tersebut termasuk sebagai safar, meskipun jarak perjalanannya cukup dekat.

Begitu pula sebaliknya, apabila masyarakat di suatu daerah menganggap bahwa suatu jarak perjalanan tidak disebut sebagai safar, maka perjalanan tersebut bukanlah safar, meskipun jaraknya dinilai cukup jauh.

Jika perjalanan yang dilakukan oleh seseorang tidak disebut atau tidak termasuk safar, maka keringanan serta hak seorang musafir tidak dapat digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa seorang musafir memiliki hak keringanan untuk melaksanakan ibadah dalam Islam, yaitu seorang musafir diperbolehkan untuk menjamak sholatnya atau mengerjakan dua sholat dalam satu waktu.

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Musafir juga diberikan keringanan untuk mengqashar shalatnya atau meringkas sholat yang mulanya memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat, musafir diperbolehkan membatalkan puasa wajib serta boleh tidak ikut melaksanakan shalat Jumat, tetapi tetap melaksanakan sholat dhuhur.

Sebagai catatan, hak-hak dan keringanan yang didapatkan oleh musafir hanya berlaku dan dapat diambil bagi seorang musafir yang tujuan perjalanannya bukan untuk bermaksiat pada Allah.

Apabila tujuan dari safar seorang musafir adalah untuk melakukan maksiat, meskipun ia seorang muslim sekalipun maka otomatis keringanan dan hak-hak musafir ini hilang.

Islam memberikan keringanan pada hamba-Nya untuk melaksanakan ibadah, termasuk bagi seorang musafir. Namun rukhsah atau keringanan yang dimiliki oleh musafir memiliki syarat dan ketentuannya.

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Dengan mengetahui syarat, ketentuan atau mengetahui batas awal hingga akhir diperbolehkannya mengambil keringanan tersebut, maka seorang musafir menjadi mengetahui sah atau tidaknya ibadah yang mereka laksanakan dengan menerapkan keringanan-keringanan tersebut.

Syarat-syarat Seseorang Disebut Musafir

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah
Sumber: Pexels

Istilah musafir, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya berasal dari kata bahasa Arab yaitu safara yang artinya adalah bepergian. Namun seperti yang kita ketahui, bahwa tidak semua orang yang melakukan perjalanan disebut sebagai musafir.

Pada zaman Rasulullah, safar dapat ditentukan berdasarkan waktu tempuh perjalanan tersebut. Hal ini pula yang menjadi perhatian atau point bagi muslim yang menganut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Syafi’i, safar adalah keluarnya seseorang dari tempat tinggal atau rumahnya dengan tujuan untuk melakukan perjalanan selama minimal dua hari.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, perjalanan dapat disebut sebagai safar ketika perjalanan tersebut ditempuh selama tiga hari.

Muhammad Bagir dalam Fiqih Praktis menuliskan bahwa ketika seseorang yang masuk dalam kategori musafir adalah seseorang yang bepergian dengan jarak kurang lebih 80,6 km. Sementara itu, Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedia Hukum Islam mengungkapkan bahwa safar seseorang tidak akan mengurangi kecapakan orang tersebut dalam bertindak, namun memiliki pengaruh pada ketentuan hukum suatu ibadah. Hukum tersebut berubah dari yang mulanya berat atau azimah menjadi hukum rukhshah.

Apabila azimah adalah hukum syariat yang berlaku sejak semula, maka rukhsah merupakan formulasi hukum yang telah berubah dari bentuk asalnya, sebab mempertimbangkan beberapa faktor seperti situasi, obyek hukum serta kondisi.

Ada berbagai dalil yang menerangkan tentang keringanan ibadah bagi seorang musafir. Salah satu adalah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 101, yang artinya adalah sebagai berikut.

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

“Dan jika kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa jika kamu mengqashar ibadah (mu), apabila kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata untukmu.”

Dalam hadits lainnya, Aisyah berkata: “Aku pernah keluar melakukan ibadah umrah bersama dengan Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan, beliau berbuka dan aku tetap melaksanakan puasa, beliau mengqashar shalat sedangkan aku tidak. Maka aku berkata: Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku, Anda berbuka puasa dan aku berpuasa, Anda mengqashar sedangkan aku tidak. Beliau menjawab: kamu baik, wahai Aisyah.” (HR. Al-Daruquthuny).

Menurut situs UIN Suska Riau, bentuk rukhsah yang diberikan ketika seseorang melakukan safar antara lain adalah sebagai berikut.

  • Meringkas sholat
  • Menjama’ sholat
  • Menyapu muzah, khuf atau sepatu
  • Meninggalkan sholat Jumat, lalu menggantinya dengan sholat dhuhur
  • Berbuka puasa atau membatalkan puasa wajib ketika Ramadhan
  • Sholat di atas kendaraan.

Apabila diringkas dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dianggap sebagai musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan syarat-syarat berikut ini.

  • Jarak perjalanan yang ditempuh kurang lebih 85 KM atau lebih atau melihat pada ukuran ‘urf,
  • yaitu adat atau kebiasaan yang dikenal oleh masyarakat sekitar.
  • Orang yang melakukan perjalanan tidak berniat untuk menetap di suatu daerah selama lebih dari empat hari.
  • Safar yang dilakukan oleh orang tersebut tidak memiliki tujuan yang berbau-bau kemaksiatan.

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Salah satu rukhsah dari seorang musafir adalah diperbolehkan untuk membatalkan puasa wajib di bulan Ramadhan, akan tetapi rukhsah satu ini memiliki beberapa aturan lain yang harus dipahami. Berikut penjelasannya.

  • Perjalanan yang dilakukan oleh seseorang menempuh jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat. Apabila dilihat menurut ukuran Bani Umayah, maka jarak seseorang yang dapat disebut sebagai seorang musafir apabila telah menempuh empat buruh atau setara dengan 40 mil serta 48 mil menurut ukuran Hasyimi atau setelah dikonversikan dalam ukuran kilometer, maka setara dengan 81 KM.
  • Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan mubah.
  • Perjalanan yang dilakukan pada malam hari, sebelum terbit fajar atau waktu subuh dan telah melewati batas daerah rumahnya, dalam konteks rumah atau tempat tinggal ini dapat diartikan sebagai batas kelurahan.
  • Apabila orang yang melakukan perjalanan tersebut pergi setelah fajar terbit, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai musafir, sehingga tidak diperbolehkan untuk berbuka atau membatalkan puasa Ramadhan.
  • Seorang musafir, jika berada sesuai dengan keadaan melakukan perjalanan sesuai dengan syarat seseorang disebut sebagai musafir, maka diperbolehkan untuk membatalkan atau berbuka puasa.
  • Seorang musafir yang telah menetap atau bermukim di suatu daerah, dilarang berbuka atau tidak berpuasa wajib di bulan Ramadhan.

Sebagai catatan, seorang musafir diperbolehkan untuk tetap melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan jika mampu, kemudian musafir yang memilih untuk membatalkan puasanya memiliki kewajiban untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.

Keringanan Sholat di Atas Kendaraan dan Ketentuan Menjamak Bagi Musafir

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah
Sumber: Pexels

Seorang musafir yang melakukan suatu perjalanan dengan mengendarai kendaraan, baik itu kendaraan umum, pribadi maka tetap memiliki kewajiban dalam melaksanakan sholat fardhu atau sholat wajib dengan turun dari kendaraan.

Hal ini dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA, berikut artinya:

“Rasulullah SAW melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke mana pun kendaraannya tersebut menghadap. Akan tetapi, jika beliau hendak melaksanakan sholat fardhu, maka beliau turun, kemudian melaksanakan sholat menghadap kiblat.” (H.R Bukhari).

Namun terkadang seorang musafir mengalami beberapa kendala tertentu yang menyebabkan orang tersebut terpaksa harus melaksanakan sholat di atas kendaraannya. Di antara beberapa kendala yang ditemui adalah khawatir jika waktu pelaksanaan shalat fardhu habis.

Nabi Muhammad SAW suatu waktu pernah memerintahkan Ja’far bin Abi Thalib untuk melaksanakan sholat di kendaraan, ketika sedang bepergian ke Habasyah, berikut riwayatnya : “Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ja’far bin Abi Thalib untuk melaksanakan sholat di atas kapal laut dengan berdiri, selama ia tidak takut tenggelam.” (H.R Al- Bazzar).

Dalil dari hadits ini, lalu digunakan oleh umat Islam untuk mendirikan sholat di atas kendaraan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang lainnya. Sutrisno dalam buku Fikih, menjelaskan bahwa ketentuan sholat di atas kendaraan, baik itu berada di mobil, bus, kereta, kapal laut maupun pesawat adalah sebagai berikut.

  • Sholat dilaksanakan dengan berdiri dan menghadap ke arah kiblat, jika orang yang melakukan perjalanan tersebut mampu.
  • Meskipun diringankan, akan tetapi seorang musafir tetap diberi kewajiban untuk berusaha sholat berjamaah, terutama bagi laki-laki.
  • Melaksanakan sholat seperti biasa.
  • Jika tidak mampu untuk rukuk, maka cukup dengan menundukan kepala dengan keadaan berdiri.
  • Jika tidak mampu melakukan sujud, maka cukup dengan duduk dan menundukan kepala saja.
  • Jika sholat dilaksanakan dalam keadaan duduk, maka ketika rukuk dan sujud, cukup dengan menundukan kepala dan menjadikan posisi kepala untuk sujud lebih rendah dari sebelumnya.

Selain diberikan keringanan untuk melaksanakan sholat di kendaraan dalam keadaan berdiri maupun duduk, seorang musafir juga diberi keringanan untuk tayamum. Ketentuan tayamum bagi musafir ini hadir, sebab biasanya orang yang melakukan safar dan mengendarai kendaraan umum akan sulit menemukan toilet sehingga mengalami kendala untuk mengambil air wudhu.

Meskipun wudhu dapat dilakukan dengan menggunakan air mineral, akan tetapi tidak jarang pihak berwenang dari kendaraan umum tersebut melarangnya. Oleh karena itulah, Islam kemudian memberikan keringanan atau rukhsah bagi musafir untuk bersuci dengan memperbolehkan melakukan tayamum.

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Syeikh Musthafa al Khin, seorang ulama besar di Damaskus dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ala Madzahib Al Imam As Syafi’i menjelaskan bahwa satu dari empat alasan seseorang diperbolehkan untuk melakukan tayamum adalah karena tidak ada air baik itu secara kasat mata maupun secara syariat.

Tidak ada air secara kasat mata dapat diartikan bahwa air tidak dimiliki maupun tidak ditemukan ketika seorang musafir melakukan perjalanan atau safar. Sedangkan ketiadaan air secara syariat adalah air ada, akan tetapi digunakan untuk kebutuhan yang lainnya seperti minum.

  • Tayamum di atas kendaraan dapat dilakukan dengan menggunakan debu yang suci, seperti tayamum biasanya. Berikut adalah beberapa ketentuan dan hal-hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang melaksanakan tayamum.
  • Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu sholat tertentu.
  • Apabila tidak ada air, keadaan tersebut harus dibuktikan lebih dulu yaitu dengan berusaha mencari air setelah masuk waktu sholat.
  • Tanah yang digunakan untuk bertayamum harus lembut, bersih dan berdebu. Artinya tanah tersebut tidak basah, tidak bercampur dengan zat lain seperti tepung, kapur, batu atau bahkan kotoran-kotoran lainnya.
  • Tayamum hanyalah berfungsi sebagai pengganti wudhu dan mandi besar dan bukan pengganti untuk menghilangkan najis. Artinya, sebelum melaksanakan tayamum, maka najis harus dihilangkan lebih dulu.
  • Tayamum hanya dapat digunakan sekali setiap mendekati waktu sholat fardhu atau sholat wajib.
  • Tayumum berbeda dari wudhu. Apabila wudhu setidaknya harus dilaksanakan dengan enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat rukun saja, di antaranya adalah : niat di dalam hati, mengusap-usap wajah, mengusapkan kedua tangan dan dilakukan dengan tertib.

Rukhsah berikutnya dari seorang musafir adalah diperbolehkan untuk menjamak atau meringkas sholatnya. Akan tetapi, ada beberapa syarat agar seorang musafir memiliki keringanan untuk menjamak sholatnya. Berikut penjelasannya.

  • Musafir dalam keadaan safar yang telah melewati batas tempat tinggalnya dan mengetahui bahwa diperbolehkan untuk melakukan qashar sholat.
  • Bepergian dan tidak memiliki tujuan untuk melakukan maksiat.
  • Bepergian menuju daerah tertentu, apabila seorang musafir bepergian dan tidak memiliki tujuan untuk mencapai daerah tertentu, maka ia tidak diperbolehkan untuk qashar shalatnya.
  • Membaca niat untuk qashar shalatnya.
  • Tidak ragu untuk melaksanakan sholat dengan cara diqashar.
  • Tidak bermakmum pada orang yang sedang menyempurnakan shalatnya.
  • Masih dalam perjalanan untuk menuju ke daerah tertentu.
  • Telah mencapai tapal batas daerahnya sendiri.
  • Sedang berada dalam keadaan ketakutan atau keadaan lain yang menyulitkannya untuk melaksanakan sholat tanpa diqashar, seperti sakit, berada dalam keadaan hujan lebat, angin topan maupun bencana alam yang lain.
  • Melaksanakan shalat dengan tertib dan dimulai dengan shalat pertama yang masuk waktunya.

Itulah penjelasan musafir adalah orang yang bepergian untuk mencapai daerah tertentu dan telah melewati batas daerah tempat tinggalnya atau menempuh perjalanan sejauh 81 KM.

Meskipun seorang musafir diberi keringanan dan hak yang boleh diambil, akan tetapi seseorang yang melakukan perjalanan perlu mengetahui batasan dan syarat seseorang menjadi musafir dan diperbolehkan untuk mengambil keringanan tersebut. Jika masih belum paham, Grameds bisa membaca tentang materi lain terkait sholat atau fikih dalam agama Islam pada buku terkait.

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Demikian ulasan mengenai musafir. Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com tentu saja menyediakan buku agama Islam dan fikih sesuai dengan kebutuhan Grameds yang bisa kamu dapatkan di Gramedia.com.

Penulis: Khansa

Baca juga:

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Batas minimal jarak perjalanan untuk mendapatkan rukhsah adalah