Beli iPhone Second IMEI tidak terdaftar

KOMPAS.com - Di pasaran saat ini, cukup banyak dijumpai iPhone dijual dengan berbagai macam kondisi seperti “iPhone Ex-Inter”, “iPhone Ex-iBox”, dan sebagainya. Dari kondisi itu, beberapa di antaranya ada yang rentan mengalami pemblokiran IMEI.

Untuk diketahui, IMEI atau International Mobile Equipment Identity sendiri adalah nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka. IMEI biasa dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.

Baca juga: iPhone Tidak Resmi dengan IMEI Bodong Banyak Dijual di Yogyakarta

Tiap ponsel, tak terkecuali iPhone, selalu memiliki IMEI. Lalu, apa penyebab IMEI iPhone diblokir? Penyebab IMEI iPhone diblokir adalah iPhone diedarkan di Indonesia dengan cara yang tidak resmi atau ilegal (BM).

iPhone BM dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak melakukan pembayaran pajak dan pendaftaran IMEI ke database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

Berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, bila perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah maka bakal dimasukkan ke daftar hitam.

Saat IMEI iPhone diblokir atau dimasukkan ke daftar hitam, iPhone tersebut tidak akan bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator. Alhasil, iPhone tiba-tiba bisa muncul tulisan “tidak ada layanan” atau “no service” di bar sinyal meski telah dipasang kartu seluler.

Masalah ini akan merepotkan pengguna yang terlanjur beli iPhone ilegal. Pasalnya, bila IMEI terblokir dan masalah iPhone tidak ada layanan terjadi, iPhone tersebut tidak bakal dapat dipakai buat mengakses SMS, internet, atau telepon dari jaringan seluler.

Mengingat masih banyak iPhone tidak resmi dengan IMEI yang rentan diblokir beredar di pasaran, sebelum membeli hendaknya pengguna perlu senantiasa memastikan status legalitas barang.

Status itu perlu dipastikan agar terhindar dari masalah iPhone tidak layanan atau “no service” lantaran IMEI terblokir. Lalu, apa saja yang harus dicek saat beli iPhone agar terhindar dari masalah tersebut? Simak tipsnya di bawah ini.

Tips membeli iPhone yang aman dari pemblokiran IMEI

1. Pastikan iPhone berasal dari distributor resmi

Di Indonesia, terdapat dua distributor resmi iPhone yang cukup besar, yakni iBox dan Digimap. Kedua distributor itu mengedarkan iPhone di Indonesia secara legal. Artinya, mereka telah membayar pajak dan mendaftarkan IMEI iPhone ke database pemerintah.

Jadi, iPhone yang bersumber dari distributor resmi itu relatif lebih aman untuk dibeli dan dipakai. Kecil kemungkinan iPhone dari iBox atau Digimap mengalami masalah hilang sinyal akibat IMEI tidak terdaftar dan diblokir.

Gerai iBox atau Digimap rata-rata sudah tersedia di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan sebagainya. Pengguna bisa langsung mengunjungi gerai distributor resmi tersebut untuk membeli iPhone secara aman.

2. Cek kode dari nomor model iPhone resmi di Indonesia

iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi seperti iBox dan Digimap umumnya memiliki nomor model dengan kode “PA/A” (untuk iBox) atau “DA/A” (untuk Digimap). Kode tersebut biasanya terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone.

Kode dari nomor model iPhone itu berfungsi untuk mengidentifikasi wilayah atau negara tempat iPhone dipasarkan. Tiap wilayah punya kode nomor model iPhone yang berbeda, seperti “LL/A” untuk Amerika Serikat dan “ZP/A” untuk Singapura.

Baca juga: Blokir IMEI iPhone BM di Indonesia Belum Merata

Bila hendak mencari iPhone bekas yang aman, pastikan tercantum nomor model dengan kode berakhiran “PA/A” atau “DA/A” untuk mengetahui bahwa barang tersebut diedarkan dari distributor resmi di Indonesia.

Untuk memeriksa nomor model iPhone, caranya silakan buka menu pengaturan dan klik opsi “Umum” atau “General”. Selanjutnya, pilih opsi “About” atau “Tentang” dan kunjungi kolom “Nomor Model”.

3. Hindari membeli iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator”

Di pasar Indonesia saat ini, terdapat iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator”. iPhone dengan kondisi itu adalah iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan di Indonesia bukan oleh distributor resmi.

Umumnya, iPhone tersebut berasal dari Singapura dan diimpor ke Indonesia secara ilegal atau tidak membayar pajak. Harga iPhone kondisi ini umumnya jauh lebih murah ketimbang iPhone yang berasal dari distributor resmi, bisa selisih Rp 1 juta - Rp 2 jutaan.

Kendati murah, namun lantaran didistribusikan secara ilegal, iPhone Ex-Inter All Operator rentan mengalami masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal. Saat awal dipakai, iPhone Ex-Inter All Operator mungkin masih bisa mengakses jaringan seluler.

Tapi itu tak berlangsung lama, iPhone Ex-Inter All Operator bisa mengalami pemblokiran IMEI kapan saja. Kisah pengguna yang mengalami masalah tersebut bisa dibaca lebih lanjut pada tautan ini.

Jadi, supaya tidak mengalami masalah serupa, sebaiknya beli iPhone yang berasal dari distributor resmi dan menghindari untuk memilih iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator” yang diedarkan secara ilegal.

4. Cek IMEI iPhone di website Kemenperin atau Bea Cukai

Tidak semua iPhone yang berasal dari luar negeri diedarkan di Indonesia secara ilegal. Ada iPhone Ex-Inter yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan dengan membayar pajak dan mendaftarkan IMEI ke database pemerintah.

Seandainya ingin membeli iPhone Ex-Inter, cobalah untuk memeriksa terlebih dahulu apakah IMEI dari barang tersebut telah terdaftar atau tidak di database pemerintah.

Pemeriksaan status pendaftaran IMEI iPhone dapat dilakukan melalui melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

5. Cek bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter

Selain melakukan pemeriksaan statusnya, cobalah juga untuk meminta bukti pembayaran pajak dan tanda pendaftaran IMEI pada iPhone Ex-Inter yang ditawarkan oleh penjual. Ini untuk memastikan bahwa iPhone tersebut adalah barang legal.

Baca juga: Pemerintah Klaim Sudah Berantas Jasa Unlock IMEI untuk iPhone

Demikianlah penjelasan lengkap seputar lima tips membeli iPhone yang aman dari masalah pemblokiran IMEI dan hilang sinyal secara tiba-tiba alias “no service”, semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apakah iPhone ex Inter bisa daftar IMEI?

Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.

Apa yang Terjadi Jika nomor IMEI iPhone tidak terdaftar?

Ada beberapa kemungkinan yang terjadi bila IMEI ponsel tak terdaftar di Kemenperin. Umumnya, IMEI tak terdaftar berpotensi membatasi fungsi perangkat hingga pemblokiran akses telekomunikasi termasuk penggunaan kartu SIM. Akibatnya, ponsel dengan IMEI tak terdaftar tak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Berapa biaya unlock IMEI?

Pantauan KompasTekno pada akhir November 2022 ini, jasa unlock IMEI atau aktivasi IMEI iPhone bodong ini harganya mulai dari rentang Rp 150.000 hingga Rp 900.000.

Jika IMEI tidak terdaftar apa yang harus dilakukan?

Berikut cara mengatasi IMEI tidak terdaftar lewat situs resmi Bea Cukai. Buka situs web Bea Cukai lewat peramban di laptop, lalu masukkan alamat www.beacukai.go.id/register-imei. html. Setelah itu, lengkapi formulir mulai dari data diri, data barang yang akan didaftarkan IMEI-nya, dan dokumen-dokumen pendukung.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA