Panjar Biaya Perkara Show Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Baubau Nomor W21-A2/67/Hk.06/SK/I/2021, Tanggal 4 Januari 2021 Link Surat Keputusan No. W21-A2/67/Hk.06/SK/I/2021 NOURAIANTARIF ( Rp )KETERANGANIBIAYA TINGKAT PERTAMA
A. Perkara Gugatan (Contentius) 1. Biaya pendaftaran 2. Biaya ATK 3. a. Cerai Gugat – Panggilan Penggugat 2 X – Panggulan Tergugat 3 X b. Cerai Talak – Panggilan Pemohon 3 X – Panggilan Termohon 4 X
· Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Panggilan Mediasi 2 X Panggil penggugat / Pemohon 1 X Panggil Tergugat / Termohon 1 X 5. PNBP – Panggil Penggugat / Pemohon – Panggil Tergugat / Termohon 6. Redaksi 7. Materai 8. Pemberitahuan Putusan · Penggugat / Pemohon · Tergugat / Termohon PNBP Pemberitahuan Putusan · Penggugat / Pemohon · Tergugat / Termohon Rp. 30.000,- Rp. 50.000,-
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 6.000,-
Sesuai Radius
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- – Apabila Pihak pengaju perkara berbeda tempat tinggal dengan pihak tergugat / Termohon, maka disesuaikan dengan radius tempat tinggal masing-masing.
– Khusus perkara Cerai Talak, Panjar biaya perkara ditambah dengan pemanggilan Sidang ikrar Talak, untuk Pemohon dan Termohon, disesuaikan dengan radius tempat tinggal masing-masing.
– Khusus Perkara Waris, apabila pihak pengaju perkara dan atau pihak lawannya lebih dari satu orang, maka perhitungan biaya panggilan / Pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak. IIB. Perkara Permohonan ( Volunter )1. Biaya pendaftaran2. Biaya ATK 3. Biaya Panggilan 3X · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. PNBP – Panggil Pemohon I – Panggil Pemohon II 5. Redaksi 6. Materai 7 Pemberitahuan Putusan · Pemohon I · Pemohon II – PNBP Pemberitahuan Putusan · Pemohon I · Pemohon II Rp. 30.000,-Rp. 50.000,-
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 6.000,-
Sesuai Radius
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Untuk Perkara Penetapan Ahli Waris dan Sengketa Ekonomi Syariah, apabila pihak pengaju perkara dan atau pihak lawannya lebih dari satu orang, maka perhitungan biaya panggilan / Pemberitahuan disesuaikan dengan jumlah pihak.IIIC. BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING1. Biaya Pendaftaran Banding2. Biaya Proses Banding 3. Biaya Pemberitahuan 7 X 3 X Pemberitahuan Kepada Pembanding 4 X pemberitahuan kepada Terbanding · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Biaya Pengadaan Berkas / Pengiriman Berkas / Biaya perkara Rp. 50.000,-Rp. 150.000,-
Sesuai Kebutuhan Khusus perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan biaya pengadaan, Pengiriman berkas dan pengiriman biaya perkara sesuai kebutuhan.IVC. BIAYA PERKARA KASASI1. Biaya Pendaftaran Kasasi2. Biaya Kasasi ( dikirim ke MARI ) 3. Biaya Pemberitahuan 5 X 2 X Pemberitahuan Kepada Pemohon Kasasi 3 X pemberitahuan kepada Termohon Kasasi · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Biaya Pengadaan Berkas / Pengiriman Berkas/ Biaya perkara Rp. 50.000,-Rp. 500.000,-
Sesuai Kebutuhan 2. Biaya PK ( dikirim ke MARI ) 3. Biaya Pemberitahuan 5 X 2 X Pemberitahuan Kepada Pemohon PK 2 X Pemberitahuan kepada Termohon PK · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Biaya Pengadaan Berkas / Pengiriman Berkas/ Biaya perkara Rp. 200.000,-Rp. 2. 500.000,-
Sesuai Kebutuhan VIE. BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT
Sesuai Letak Objek Sesuai Kebutuhan Apabila diperlukan Sesuai kebutuhan
1. Biaya Pemberitahuan kepada Pihak 2 X 1 X Pemberitahuan kepada Penggugat 1 X pemberithuan kepada Tergugat · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 2. Biaya pemberitahuan kepada Pemerintah Desa / kelurahan / Kecamatan. 3. Biaya Aparat Desa / Kelurahan @ 75.000,- 4. Biaya Pengamanan 5. Biaya Transportasi VIIG. BIAYA PENYITAAN 1. Biaya Pencatatan2. Penetapan Sita 3. BAP Penyitaan · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,- 4. Biaya pemberitahuan kepada Pemerintah Desa / kelurahan / Kecamatan. 5. Uang harian Jurusita/ Jurusita Pengganti 6. Biaya untuk 2 orang saksi @100.000,- 7. Biaya Pengamanan 8. Biaya Transportasi
9. Materai Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- / BAS
Sesuai Letak Objek
Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- Sesuai letak objek, Apabila diperlukan sesuai Kebutuhan
Rp. 6.000,- Biaya Pencatatan dan atau pengangkatan sita dan biaya penyerahan / pencatatan Berita Eksekusi ke BPN sesuai tariff di BPN
Pemberitahuan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, penyitaan dan eksekusi kepada pemerintah Desa/ kelurahan perhitungannya sisesuikan dengan objek.
Panjar biaya perkara ini apabila kurang maka ditambah oleh yang bersangkutan dan apabila lebih dikembalikan kepada yang bersangkutan VIII H. PENGANGKATAN SITA 1. Biaya Pendaftaran2. Biaya Pemberitahuan kepada Pihak 6 X 3 X Pemberitahuan kepada Penggugat 3 X pemberithuan kepada Tergugat · Radius I Rp. 75.000,- · Radius II Rp. 100.000,- · Radius III Rp. 150.000,- · Radius IV Rp. 175.000,- · Radius V Rp. 250.000,-
3. Biaya pemberitahuan kepada Pemerintah Desa / kelurahan / Kecamatan 2 X 4. Uang harian Jurusita/ Jurusita Pengganti 2 X 5. Biaya Transportasi 4 X 6. Biaya Pengamanan 7. Materai Rp. 25.000,-
Sesuai letak objek, Rp. 100.000,- Berdasarkan Radius Biaya pencatatan dan atau pengangkatan sita dan biaya penyrahan / Pencatatan Berita Acara Eksekusi ke BPN sesuai tariff di BPN.
Pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan Setempat, Penyitaan dan Eksekusi kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan perhitungannya disesuaikan dengan letak objek Berapa biaya daftar cerai di Pengadilan Agama?Biaya pendaftaran: Rp30.000. Biaya proses: Rp50.000. Panggilan pemohon: Rp80.000 (x3) = Rp240.000.
Berapa biaya perceraian 2022?Biaya Cerai Talak
Biaya pendaftaran : Rp 30.000. Biaya proses : Rp 50.000. Panggilan pemohon : Rp 80.000 (x3) : Rp 240.000. Panggilan termohon : Rp 80.000 (x4) : Rp 320.000.
Bagaimana cara mengurus cerai gratis?Secara keseluruhan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perceraian gratis di antaranya:. KTP pemohon,. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon dan diketahui ketua Pengadilan Agama setempat,. Surat Keterangan Tidak Mampu,. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya.. Berapa lama proses Pengadilan Agama?Pertanyaan yang menghubungi di no wa saya 0821-3927-2337, tentang berapa lama proses perceraian di pengadilan. Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
|