Berapa lama balik nama mobil

Biaya Balik Nama Motor & Mobil – Balik nama kendaraan bemotor atau BBNKB merupakan perubahan (pengalihan) hak kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya. Untuk proses balik nama wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat secara langsung dengan membawa dokumen persyaratan.

Berapa biaya untuk proses balik nama kendaraan bermotor?

Biaya balik nama motor (BBN2) adalah 2/3 dari PKB + pajak tahunan + SWDKLLJ Rp 35.000 +penerbitan plat nomor Rp. 60.000 + penerbitan STNK Rp. 100.000 + penerbitan BPKB Rp. 225.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran balik nama.

Daftar Isi :

  • Cek Biaya Balik Nama Via Aplikasi Android
  • Biaya Balik Nama Mobil & Motor
  • Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 Wilayah
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbeda Wilayah
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor Melalui Calo
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor Terkena Denda
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor Terblokir
  • Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan

Cek Biaya Balik Nama Via Aplikasi Android

di era modernisasi, segala sesuatu sudah dapat dilakukan secara online, salah satunya adalah pengecekan biaya balik nama melalui Aplikasi Balik Nama.

Dalam aplikasi balik nama, terdapat beberapa layanan yang telah disediakan, yaitu kalkulator balik nama dan jadwal pemutihan balik nama. Pada kalkulator balik nama, Anda hanya perlu menginputkan PKB kendaraan. Biaya yang ditampilkan kalkulator tersebut adalah biaya normal saat balik nama.

Jika kendaraan yang Anda cek berasal dari daerah yang sedang melakukan pemutihan, maka biaya balik nama akan lebih sedikit.

Untuk dapat mengakses layanan pada Aplikasi Balik Nama, Anda dapat mendownloadnya pada smartphone Android Anda melalui tombol berikut.

Balik nama kendaraan bermotor dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu balik nama penyerahan pertama, dan balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.

Perbedaan diantara keduanya yaitu balik nama penyerahaan pertama untuk kendaraan baru yang keluar dari dealer, sedangkan balik nama penyerahan kedua untuk pembeli kendaraan bermotor bekas yang hendak melakukan perubahan data kepemilikan.

Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 tentang bea balik nama kendaraan bermotor, tarif balik nama penyerahan pertama sebesar 10% dari NJKB, dan balik nama penyerahan kedua sebesar 1% dari NJKB.

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya balik nama motor (BBN2) adalah 2/3 dari PKB + pajak tahunan + SWDKLLJ Rp 143.000+penerbitan plat nomor Rp. 100.000+ penerbitan STNK Rp. 200.000 + penerbitan BPKB Rp. 375.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pendaftaran balik nama.

Jenis PembayaranBiaya
Pendaftaran Proses Balik Nama Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat)
Proses Balik Nama (BBN2) Mobil 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB
Pajak Tahunan (PKB) Cek Melalui STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ Mobil Rp. 143.000
Penerbitan TNKB Mobil Rp. 100.000
Penerbitan STNK Mobil Rp. 200.000
Penerbitan BPKB Mobil Rp. 375.000

Biaya Balik Nama Motor

Jenis PembayaranBiaya
Pendaftaran Proses Balik Nama Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Proses Balik Nama (BBN2) Motor 1% dari NJKB atau 2/3 dari PKB
Pajak Tahunan (PKB) Cek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJ Motor Rp. 35.000
Penerbitan BPKB Motor Rp. 225.000
Penerbitan STNK Motor Rp. 100.000
Penerbitan TNKB Motor Rp. 60.000

Contoh :

Rudi baru saja membeli motor Beat bekas (second) dengan NJKB senilai Rp. 10.000.000 (domisili Jakarta). Setelah itu, Rudi ingin melakukan proses balik nama untuk mengubah hak kepemilikan atas kendaraan tersebut, sekaligus melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Berapa tarif yang perlu dibayarkan oleh Rudi?

NJKB Honda Beat = Rp. 10.000.000

Proses Bea Balik Nama 2 (BBN2) = 1% x Rp. 10.000.000 = Rp. 100.000

Pajak tahunan Honda Beat = 2% x Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000.

*2% merupakan persentase tarif pajak tahunan wilayah Jakarta.

Pendaftaran Balik Nama Honda Beat Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat)
Pajak Tahunan Honda Beat Rp. 200.000
SWDKLLJ Motor Rp. 35.000
Proses Balik Nama Honda Beat Rp. 100.000
Penerbitan TNKB Rp. 60.000
Penerbitan STNK Rp. 100.000
Penerbitan BPKB Rp. 225.000
Total Pembayaran Rp. 820.000

Contoh perhitungan di atas hanya perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melakukan proses balik nama kendaraan. Tarif di atas dapat bertambah mahal, jika terkena denda pajak, pajak progresif, serta wilayah asal (setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dalam menentukan persentase tarif pajak tahunan suatu kendaraan).

Tarif pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil) dapat Anda cek secara online dengan menginputkan data kendaraan melalui Aplikasi Cek Pajak.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk acuan dokumen persyaratan balik nama kendaraan bermotor 1 wilayah milik perorangan atau milik PT, kami menggunakan informasi yang diberikan oleh petugas Kantor Samsat Surabaya Timur, sebagai berikut.

  • KTP asli dan 3 lembar fotokopi
  • BPKB asli dan 3 lembar fotokopi
  • STNK asli dan 3 lembar fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor (Pelaksanaan di Kantor Samsat)
  • Kuitansi jual beli bermaterai
  • Izin usaha, izin komersial, lembar pengesahan, NIB (Khusus nama PT)
  • Surat pelepasan dan stempel (Khusus nama PT)
  • Surat kuasa, jika proses balik nama diwakilkan

Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pada dasarnya prosedur balik nama kendaraan roda 2 dan roda 4 sama, wajib dilakukan di Kantor Samsat. Berikut langkah – langkah balik nama kendaraan bermotor.

  1. Siapkan dokumen persyaratan untuk proses balik nama

    Bagi Anda yang belum menggandakan/fotokopi dokumen persyaratan, Anda dapat melakukannya di toko fotokopi sekitar Kantor Samsat dengan menyebutkan maksud dari fotokopi berkas tersebut. Jangan lupa untuk memasukkan berkas ke dalam map.

  2. Lakukan cek fisik kendaraan

    Cek fisik kendaraan bermotor merupakan proses gesek nomor mesin dan nomor rangka yang dilakukan oleh petugas. Sebelum melakukan cek fisik, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di loket cek fisik.

  3. Lakukan pengesahan cek fisik kendaraan

    Setelah hasil cek fisik kendaraan bermotor (sticker hasil gesek no. rangka dan no. mesin) telah jadi, silahkan menuju ke loket cek fisik untuk melakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan.

  4. Ambil formulir di loket SPOPD (Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah)

    Lakukan pengisian formulir pendaftaran tersebut dengan benar sesuai data yang Anda miliki.

  5. Silahkan menuju ke loket balik nama

    Setelah formulir pendaftaran telah terisi, kumpulkan formulir tersebut dan dokumen persyaratan ke petugas loket pendaftaran balik nama. Kemudian, tunggu di antrian hingga nama Anda dipanggil untuk pendaftaran proses balik nama.

  6. Isi formulir pendaftaran proses balik nama

    Lakukan pengisian formulir balik nama dengan teliti dan sesuai data yang Anda miliki, kemudian kumpulkan kembali ke petugas loket pendaftaran balik nama.

  7. Silahkan menuju ke loket pembayaran

    Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan dipanggil kembali untuk melakukan proses pembayaran pajak dan lain sebagainya.

  8. Silahkan menuju ke loket pengambilan STNK

    Di loket pengambilan STNK, Anda akan diberikan surat pengantar untuk membayar penerbitan BPKB.

  9. Bayar biaya penerbitan BPKB

    Lakukan pembayaran penerbitan BPKB di loket BRI, dan Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.

  10. Ambil STNK dan TNKB (Plat Nomor) baru

    Setelah semua pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda di loket pengambilan STNK, dan TNKB. Sedangkan, pengambilan BPKB dilakukan setelah beberapa hari kemudian.

  11. Ambil BPKB baru

    Sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh petugas Kantor Samsat, silahkan Anda kembali lagi ke Kantor Samsat untuk mengambil BPKB baru dengan membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli.

Berapa lama balik nama mobil

Namun, ada beberapa daerah yang proses penerbitan BPKB dilakukan di Kantor Polda. Oleh sebab itu, silahkan Anda bertanya langsung ke petugas atau layanan call center Kantor Samsat setempat.

Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbeda Wilayah

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan proses balik nama beda wilayah, Anda harus melakukan proses mutasi terlebih dahulu.

Proses mutasi merupakan proses registrasi ulang kendaraan bermotor, karena pemilik kendaraan berpindah domisili. Ada 2 jenis mutasi yaitu mutasi keluar dan mutasi masuk.

Untuk mutasi keluar (pencabutan berkas) dilakukan di Kantor Samsat lama, sedangkan mutasi masuk dilakukan di Kantor Samsat tujuan. Setelah itu barulah Anda melakukan proses balik nama.

Balik Nama Kendaraan Bermotor Melalui Calo

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, wajib pajak memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan proses balik nama sendiri, Anda dapat menggunakan jasa perorangan.

Namun, proses balik nama yang dilakukan melalui jasa perorangan (calo), dapat membuat tagihan pembayaran Anda lebih mahal daripada semestinya.

Balik Nama Kendaraan Bermotor Terkena Denda

Pemilik kendaraan bermotor yang terkena denda pajak tetap dapat melakukan proses balik nama. Namun, tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan akan semakin mahal. Hal ini dikarenakan wajib pajak harus membayar tarif denda beserta tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar.

Contoh :

Pak Budi hendak melakukan balik nama motor Honda Beat domisili Jakarta dengan NJKB = Rp. 9000.000 yang dibelinya beberapa waktu lalu, dan ternyata pajak kendaraan tersebut telah terlambat 8 bulan. Berapakah tarif balik nama yang harus Pak Budi bayarkan?

Balik nama kendaraan bermotor (BBN2) = 1% x Rp. 8.000.000 = Rp. 80.000

Pajak tahunan = 2% x Rp. 9.000.000 = Rp. 180.000

Denda pajak =  25% x Rp. 180.000 x 8/12= Rp. 30.000

Denda SWDKLLJ motor = Rp. 32.000

Sehingga, total denda kendaraan bermotor (denda pajak + denda SWDKLLJ) = Rp. 65.000

Pendaftaran Balik Nama Rp. 100.000 (Tergantung Samsat)
Proses Balik Nama (BBN2) Rp. 80.000
Pajak Tahunan Rp. 180.000
SWDKLLJ Rp. 35.000
Denda Pajak + Denda SWDKLLJ Rp. 62.000
Penerbitan STNK Rp. 100.000
Penerbitan TNKB Rp. 60.000
Penerbitan BPKB Rp. 225.000
Total Pembayaran Rp. 842.000

*Total tarif diatas belum termasuk biaya untuk cek fisik kendaraan

Balik Nama Kendaraan Bermotor Terblokir

Berdasarkan Undang Undang No. 22 Thn 2009 Pasal 74 Ayat 1 dan 2, kendaraan bemotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dikarenakan 3 hal yaitu :

  • Permintaan pemilik kendaraan bermotor.
  • Kendaraan bermotor rusak berat hingga tidak dapat beroperasi.
  • Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 thn setelah masa berlaku STNK untuk pajak 5 tahunan habis.

Selain itu, penghapusan Regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor juga tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 5 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 17.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor yang telah diblokir, harus melakukan ganti nama untuk mengaktifkan kembali izin operasional kendaraan tersebut. Apabila Anda hanya membuka blokirnya saja, maka Anda akan terkena pajak progresif yang cukup mahal.

Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan

Wajib pajak bisa saja mendapatkan keringanan, bahkan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor. Bagaimana caranya?

Melalui program pemutihan denda pajak dan bea balik nama yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melakukan proses balik nama tanpa mengeluarkan tarif balik nama (0%).

Tidak hanya balik nama, wajib pajak juga bebas sanksi administrasi denda pajak. Namun, ada juga program pemutihan bea balik nama yang tidak dibebaskan 100%, tetapi pemerintah hanya memberikan diskon untuk meringankan beban wajib pajak.

Penyelenggaraan program seperti ini, tidak hanya menguntungkan bagi wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah untuk mendisiplinkan para pemilik kendaraan untuk taat bayar pajak.

Untuk informasi tentang jadwal pemutihan, anda bisa cek di jadwal Pemutihan seluruh indonesia.

Atau anda bisa memantau sosial media samsat di kota anda, jadwal pemutihan setiap daerah berbeda-beda ya.

Berapa lama proses mutasi dan balik nama mobil?

Pada umumnya, proses mutasi mobil memerlukan waktu sekitar satu bulan. Tetapi kamu tidak perlu khawatir karena petugas Samsat akan memberikan informasi apabila proses mutasi mobil sudah selesai. Untuk pengambilan berkas biasanya sekitar 5 hingga 7 hari setelah mengurus proses mutasi.

Berapa lama cabut berkas di Samsat?

Karena sudah melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi maka kendaraan tidak perlu dihadirkan di samsat asal saat pengajuan mutasi keluar. Proses cabut berkas tidak bisa selesai dalam 1 hari kerja, tetapi membutuhkana waktu kurang lebih 21 hari kerja. sehingga pemohon harus datang 2 kali ke samsat.

Berapa biaya balik nama BPKB mobil?

Biaya cetak atau ganti BPKB: Rp375 ribu. Biaya Surat Mutasi: Rp250 ribu. Biaya cek fisik mobil: Rp25 ribu.

Bagaimana proses balik nama mobil?

Proses balik nama mobil baru dan bekas sama-sama dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama yaitu mengurus di Samsat tempat mobil terdaftar, sementara tahap kedua mengurus di tempat kita berada. Tujuannya supaya penerbitan STNK dan BPKB sesuai dengan identitas pemilik mobil yang baru.