Berikan contoh konflik intrapersonal dan konflik yang diselesaikan dengan cara mediasi

Berikan contoh konflik intrapersonal dan konflik yang diselesaikan dengan cara mediasi

Berikan contoh konflik intrapersonal dan konflik yang diselesaikan dengan cara mediasi
Lihat Foto

freepik.com

llustrasi bentuk-bentuk konflik

KOMPAS.com – Setiap manusia pastinya pernah mengalami konflik dalam kehidupannya. Bentuk konflik yang dialami pastinya juga berbeda-berbeda.

Bisa saja berbentuk konflik antarindividu atau bisa juga berbentuk konflik antarkelompok.

Konflik antarindividu dan konflik antar kelompok hanyalah segelintir contoh bentuk konflik yang dialami manusia dalam menjalani kehidupan sosialnya. Sebenarnya masih ada bentuk-bentuk konflik yang lain.

Dilansir dari buku Pengantar Sosiologi (2020) karya Trisni Andayani, Ayu Febryani, dan Dedi Andriansyah, dijelaskan berbagai macam bentuk konflik, yaitu:

  • Konflik menurut sifat pelaku yang berkonflik

Menurut sifat pelaku yang berkonflik, konflik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Konflik terbuka adalah konflik yang diketahui oleh semua pihak. Misalnya konflik antara Amerika Serikat dan Irak.
  2. Konflik tertutup adalah konflik yang hanya diketahui oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat dalam konflik.

Baca juga: Resolusi Konflik: Definisi dan Metodenya

  • Konflik menurut posisi pelaku yang berkonflik

Menurut posisi pelaku yang berkonflik, konflik dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Konflik vertikal merupakan konflik yang terjadi antara komponen masyarakat di dalam satu struktur yang mempunyai tingkatan dan hierarki. Misalnya konflik antara buruh dengan atasan.
  2. Konflik horizontal merupakan konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang mempunyai kedudukan yang sama. Contoh konflik horizontal adalah konflik antar ras, etnis, maupun agama.
  3. Konflik diagonal merupakan konflik yang terjadi akibat adanya ketidakadilan alokasi sumber daya ke seluruh organisasi sehingga menimbulkan pertentangan yang ekstrim. Contoh konflik diagonal adalah konflik Aceh.
  • Konflik menurut cara pengelolaannya

Menurut cara pengelolaannya, konflik dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Konflik interindividu adalah konflik yang terjadi dalam diri individu karena ada hubungan erat dengan emosi individu hingga tingkat keresahan yang paling tinggi.
  2. Konflik antar individu merupakan konflik yang terjadi antara individu dengan individu yang lain. Konflik ini sifatnya substantif. Selain itu, konflik ini erat kaitannya dengan perbedaan pendapat, ide, gagasan, dan kepentingan.
  3. Konflik antar kelompok merupakan konflik yang terjadi antara kelompok satu dengan kelompok yang lain.

Baca juga: Mediasi Sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

  • Konflik menurut konsentrasi aktifitas manusia di dalam masyarakat

Menurut konsentrasi aktifitas manusia di dalam masyarakat, konflik dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Konflik sosial merupakan konflik terjadi karena adanya perbedaan kepentingan sosial. Konflik sosial biasanya berbentuk konflik vertikal dan horizontal.
  2. Konflik politik merupakan konflik yang terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan yang berhubungan dengan kekuasaan.
  3. Konflik ekonomi merupakan konflik yang terjadi karena adanya perebutan sumber daya demi kepentingan ekonomi.

Menurut sifatnya, konflik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

Dalam buku Konflik dan Manajemen Konflik (2010) karya Wirawan, dijelaskan bahwa konflik konstruktif merupakan konflik yang prosesnya mengarah pada pencarian solusi mengenai substansi konflik.

Dalam suatu perusahaan/lingkungan kerja pasti pernah mengalami konflik. Konflik biasanya terjadi karena komunikasi yang kurang baik. Konflik dalam perusahaan bisa terjadi antar sesama karyawan seperti adu mulut tentang strategi bisnis, ide yang dicuri, ejekan dan senioritas. Perusahaan dituntut untuk bisa menghilangkan masalah senioritas dalam perusahaan dan membina hubungan yang sehat dengan karyawan. Dengan suasana yang harmonis dan kekeluargaan yang kuat antar karwayan, masalah akan sulit muncul.

Konflik juga terjadi di tingkat antara karyawan dan perusahaan. Biasanya karyawan menuntut apa yang sudah menjadi haknya seperti gaji, keadilan karir, kesejahteraan, dan hak pekerja lainnya. Apabila pihak manajemen perusahaan tidak bertindak cepat, tuntutan ini bisa disertai dengan demo dan pemogokan kerja.

Konflik-konflik antar perusahaan dan karyawan dapat diselesaikan dengan beberapa metode melalui mediasi , konsiliasi , arbitrase dan pengadilan industri. Ketiga istilah diawal sering dijumpai dalam perkara ketenagakerjaan atau lazim dikenal sebagai perkara perselisihan hubungan industrial. Lalu, apa yang dimaksud dengan ketiga istilah diatas?

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) menjadi dasar hukum keberadaan tiga metode alternatif penyelesaian konflik hubungan industrial. Ketiga metode ini baru bisa dipakai jika perundingan langsung antara karyawan dan perusahaan (perundingan bipartit) menemui jalan buntu.

Apa yang dimaksud dengan mediasi?

Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.

Mediator harus mengusahakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak yang berselisih. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Mediator ikut menandatangani perjanjian itu sebagai saksi. Lalu, perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun pada prakteknya, mediator sering menemui kegagalan dalam mendamaikan karyawan dan perusahaan. Jika hal ini terjadi, mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.

Apabila tidak ada keberatan dari para pihak atas anjuran tertulis, maka para pihak harus menuangkan kesepakatannya kedalam perjanjian bersama. Lagi-lagi perjanjian bersama itu harus didaftarkan ke PHI. Tapi jika para pihak merasa tidak puas dengan anjuran tertulis, para pihak menyelesaikan perselisihannya ke PHI.

Dari empat jenis perselisihan hubungan industrial, semua tidak lepas dari jangkauan mediasi.

Apa saja jenis perselisihan hubungan industrial?

Menurut pasal 2 UU No.2 tahun 2004. Jenis perselisihan industrial terbagi menjadi empat yaitu

Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak karyawan, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

Perselisihan yang muncul dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam kontrak kerja, PKB atau PP.

    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perselisihan yang muncul saat terjadi silang pendapat antara karyawan maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

    • Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan

Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Apa yang dimaksud dengan Konsiliasi?

Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.

Konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak. Sebaliknya, jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para pihak dapat menandatangani perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke PHI.

Apa yang dimaksud dengan Arbitrase?

Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Sama seperti konsiliasi, arbitrase baru bisa ditempuh ketika pihak yang berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan nama lengkap dan alamat pihak yang berselisih, pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan, jumlah arbiter yang disepakati, pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase serta tanggal, tempat dan tanda tangan para pihak.

Setelah itu, para pihak masih harus membuat sebuah perjanjian tertulis lain, yaitu perjanjian penunjukan arbiter. Di sini para pihak diberi pilihan antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter. Dalam perjanjian penunjukan arbiter ini, salah satu yang dibahas adalah biaya arbitrase dan honorarium arbiter.

Sebelum memulai persidangan arbitrase, biasanya arbiter berupaya mendamaikan para pihak. Jika berhasil, maka akan dibuatkan perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI. Jika gagal, persidangan arbitrase dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi. Produk dari persidangan arbitrase ini adalah putusan arbitrase yang sifatnya final dan mengikat.

Sumber:

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Hukum online