Buku panduan beasiswa dikti 2022

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menawarkan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi bagi masyarakat Indonesia. Program ini merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Para peserta yang dapat mengikuti program ini adalah calon mahasiswa (mahasiswa baru) yang sudah mendapatkan surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS atau mahasiswa on-going yang sudah memulai perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) atau masuk perkuliahan pada tahun 2021. Persyaratan utama pelamar adalah telah diterima pada Program Studi dan Perguruan Tinggi minimal akreditasi B. Peserta dapat melakukan cek akreditasi pada portal website resmi.

Adapun jadwal penting beasiswa unggulan yaitu:

NoKegiatanJadwal Pelaksanaan
1Pendaftaran Beasiswa Unggulan 10 - 25 Oktober 2022
2Seleksi Administrasi 23 - 27 Oktober 2022
3Seleksi Wawancara 01 - 05 November 2022
4Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara 12 November 2022
5Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak 14 - 26 November 2022
6Pencairan Dana Beasiswa Minggu ke IV November - Minggu ke II Desember 2022

Penerima Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi ditujukan kepada masyarakat yang:

  1. berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional
  2. berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang

Cakupan Beasiswa Unggulan:

  1. Biaya Pendidikan SPP/UKT/Semester
  2. Biaya hidup
  3. Biaya buku

Durasi Pemberian Beasiswa Unggulan:

  1. Jenjang Sarjana (S1) baru, diberikan dengan jangka waktu 4 tahun (8 semester)
  2. Jenjang Magister (S2) baru, diberikan dengan jangka waktu 2 tahun (4 semester)
  3. Jenjang Doktoral (S3) baru, diberikan dengan jangka waktu 3 tahun (6 semester)
  4. Jenjang Sarjana, Magister, Doktoral on-going diberikan untuk sisa masa studi yang akan dilaksanakan sampai batas waktu sesuai periode di atas.

Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan:

  1. Diutamakan bagi peserta yang mempunyai serti kat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
  3. Tidak sedang mendapatkan beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
  4. Diterima atau sedang berkuliah pada Perguruan Tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
  5. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah program beasiswa pemerintah Indonesia yang berupa pemberian biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk studi pada perguruan tinggi penyelenggara. Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa bergelar (degree) jenjang pendidikan S1, S2 atau S3 bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi negeri/swasta dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan akreditasi institusi dan program studi minimal B/sangat baik. Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi tenaga pendidik pada Perguruan Tinggi (dosen), pelaku budaya, guru atau masyarakat yang sudah masuk dalam target penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek. Beasiswa Unggulan telah memberikan pelayanan dalam pemberian biaya pendidikan dimulai sejak tahun 2008 dan saat ini sudah memasuki tahun ke-14, dengan harapan Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu tujuan pelayanan kami yaitu memberikan pelayanan dan menjamin mutu pelaksanaan Beasiswa Unggulan, terutama dalam proses pendaftaran, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menyusun Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi tahun 2022 ini. Dengan adanya buku panduan ini, diharapkan dapat mempermudah para pendaftar Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pemantauan dan evaluasi dilakukan setiap tahun anggaran. Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan bersama-sama dengan perguruan tinggi tempat studi.

PELAPORAN

  1. Penerima program Beasiswa Unggulan diwajibkan menyampaikan Laporan Hasil Studi Sementara dan bukti pembayaran biaya pendidikan ke Sistem Pelaporan Beasiswa Unggulan setiap akhir semester.
  2. Batas akhir pelaporan setiap semester adalah 30 hari kerja setelah akhir perkuliahan semester.
  3. Pembayaran akan dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan apabila  mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan telah melakukan pelaporan KHS dan bukti pembayaran biaya pendidikan selama 2 (dua) semester secara lengkap.

SANKSI

  1. Mahasiswa tidak menyapaikan laporan selama 2 semester berturut-turut,
  2. Mahasiwa drop out,
  3. Mahasiswa pindah program studi atau pindah perguruan tinggi,

Beasiswa Unggulan akan memberikan sangsi pemutusan, jika : Beasiswa Unggulan akan memberikan sangsi pemotongan dana beasiswa 5% dari besaran total nilai kontrak jika mahasiswa tidak dapat memenuhi persyaratan Indeks Prestasi Sementara (IPS) setiap semester sesuai yang tercantum pada Kontrak Perjanjian Beasiswa.

Download 

Kapan pendaftaran beasiswa Kemendikbud 2022 dibuka?

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 untuk kuliah gratis baik jenjang S1, S2, maupun S3 sudah dibuka sejak Senin (10/10/2022) lalu. Peserta bisa mendaftar secara daring melalui link yang tersedia.

Beasiswa Kemendikbud 2022 kapan ditutup?

Sesuai jadwal yang tertera di laman Beasiswa Unggulan 2022, masa pendaftaran beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek akan berakhir pada 23 Oktober 2022 mendatang.

Beasiswa 2022 Apa Saja?

Daftar Beasiswa untuk Mahasiswa S1 On-Going.
BEASISWA BANK INDONESIA (PENDAFTARAN TAHUN 2022 SAAT INI SEDANG DIBUKA) ... .
DJARUM BEASISWA PLUS (Pendaftaran Tahun 2022 belum dibuka) ... .
BEASISWA YBM BRI (Pendaftaran Tahun 2022 belum dibuka) ... .
BEASISWA KARYA SALEMBA EMPAT (KSE) (PENDAFTARAN TAHUN 2022 SEDANG DIBUKA).

Apa itu beasiswa Unggulan 2022?

Merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) pada saat mendaftar.