Buku panduan jakevo siup dan tdp

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi atau sistem perizinan online JakEVO pada 7 Mei 2018.

Aplikasi itu digunakan untuk mengurus berbagai perizinan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Dua bulan kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Urus IMB di DKI Kini Bisa Lewat Aplikasi JAKEVO

Melalui OSS, para investor dan pelaku usaha bisa mengurus izin usaha melalui situs www.oss.go.id atau secara manual dengan datang ke kantor layanan OSS di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

DKI integrasikan JakEVO dan OSS

Dengan adanya OSS, Pemprov DKI akan mengintegrasikan JakEVO dengan sistem perizinan online yang digagas pemerintah pusat itu. Dua sistem perizinan online tersebut diintegrasikan agar tidak tumpang tindih.

Baca juga: Saat Jokowi Sarankan Sandiaga Coba Buat Izin Usaha melalui OSS...

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, OSS akan menjadi aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mengajukan perizinan, sedangkan JakEVO untuk memproses perizinan yang diajukan.

"Kemarin disepakati masuknya lewat OSS, dari OSS kemudian langsung ke JakEVO, diproses JakEVO, kemudian keluar izinnya. Enggak (tumpang tindih), justru disinkronkan jadi satu," ujar Anies di Condet, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra memastikan, JakEVO bukanlah pesaing OSS. JakEVO justru diluncurkan sebelum ada OSS.

"Hadirnya JakEVO sebagai sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online bukan dibuat untuk menyaingi OSS," kata Benni.

Baca juga: Pemprov DKI: Perizinan Online JakEVO Bukan Pesaing OSS

Benni memastikan, JakEVO tidak akan mengambil alih fungsi OSS karena izin/non-izin tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah.

Pemprov DKI, kata Benni, justru berkomitmen mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang dibangun pemerintah pusat, termasuk upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

Integrasi masih diproses

Benni menyampaikan, Pemprov DKI dan pemerintah pusat hingga kini masih memproses integrasi JakEVO dan OSS. Integrasi dua sistem perizinan online itu diperlukan agar warga Jakarta yang sudah mengajukan perizinan melalui JakEVO tidak mengulang kembali proses perizinan yang sama saat menggunakan OSS.

JakEVO, kata Benni, memiliki fitur folder berkas sehingga pemohon tidak perlu berulang kali mengunggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.

JakEVO juga dilengkapi fitur peta digital sehingga sudah terintegrasi dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta. Fitur itu berfungsi untuk melegalkan kegiatan usaha sekaligus mengendalikan tata ruang Ibu Kota.

"JakEVO sudah dilengkapi fitur peta digital yang telah disesuaikan dengan RDTR di mana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit," ujar Benni.

Fitur peta digital dalam JakEVO itu juga sedang diintegrasikan dengan OSS.

"Fitur tersebut yang saat ini sedang berusaha diintegrasikan dengan sistem OSS," kata Benni.

Pemprov DKI dan pemerintah pusat masih terus berkoordinasi mewujudkan integrasi JakEVO dan OSS, termasuk untuk mengatasi kendala teknis dalam integrasi tersebut.

Integrasi dengan OSS membutuhkan waktu karena JakEVO sudah memiliki database perizinan/non-perizinan dan pemohon izin/non-izin yang cukup banyak. Karena itu, Pemprov DKI saat ini belum bisa menjalankan OSS di Jakarta.

"Koordinasi tersebut masih terus berjalan sampai dengan hari ini, sehingga kami belum mengimplementasikan OSS di Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meluncurkan JakEVO, aplikasi ponsel untuk mengurus perizinan di DKI.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, selain untuk perizinan, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

"Kami menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa urus sendiri itu mudah," kata Edy di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca juga : Dinas PTSP Gunakan Berita Media Jadi Salah Satu Bukti Prostitusi di Hotel Alexis

Edy mengatakan, pengajuan izin dengan aplikasi ini lebih singkat karena hanya dengan tiga langkah.

Tiga langkah itu yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi, serta disclaimer. Kemudian, dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri.

Selain itu, aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan.

Berkas disimpan dalam folder "berkas saya" sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan.

Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberi peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.

Selanjutnya, jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan arahan untuk mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah.

Baca juga : Kini, Pedagang Bisa Belanja Barang di Jakgrosir Tanpa ke Pasar Kramatjati

Pemohon tidak perlu mendatangi service point berkat teknologi digital signature oleh pejabat yang berwenang.

"JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic sehingga aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman," ucap Edy.

Saat ini, aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui Play Store atau dengan mengunjungi situs web jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa lama proses JakEVO?

Lamanya proses pengerjaan izin dokumen melalui Jakevo tergantung kategori perizinan apa yang diajukan oleh pemohon. "Waktu pengerjaan untuk izin tenaga kesehatan kurang lebih 3-5 hari kerja.

JakEVO itu untuk apa?

Aplikasi JakEVO bertujuan untuk memudahkan, dan mempercepat proses dalam perizinan dan non perizinan. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone pribadi dan dilakukan secara daring dalam proses pengajuan perizinan dan non perizinan, sehingga memudahkan masyarakat dalam penggunannya.

Dimana warga dapat mengajukan jasa ajib dan bagaimana proses nya?

Masyarakat Jakarta bisa memesan layanan AJIB hanya dengan menghubungi call center 1500-164. Petugas call center kemudian akan menjelaskan tentang persyaratan yang harus dilengkapi dan mengirimkan petugas AJIB ke lokasi yang diinginkan pemohon izin.