Buku panduan pendma e absensi

Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Wilayah Timur menggelar Pembinaan dan Sosialisasi E-Learning bagi para Kepala, Bendahara dan Operator Madrasah Rabu (22/07/20). Bertempat di MTs. Nurul Islam Sawaran Lor Klakah Lumajang, kegiatan ini diikuti oleh 25 Madrasah se-KKM Wilayah Timur yang meliputi Kecamatan Klakah, Randuagung, Kedungjajang dan Jatiroto.

Kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Kegiatan pada sesi pertama adalah pembukaan seremonial yang diikuti oleh penjabat Pendma, Pengawas dan semua kepala, bendahara dan operator.

Pada sesi ke dua, kegiatan pembinaan dibagi menjadi di tiga ruang terpisah antara Kepala, Bendahara dan Operator. Para Operator Madrasah (OPM) mendapatkan pembinaan khusus seputar E-Learning yang dipandu langsung oleh Staf Pendma Bagian Akademik dan Koordinator Operator Kemenag Lumajang, yaitu Bapak Arif Mustofa, S.Pd.

Dalam paparannya, laki-laki yang akrab dipanggil Mas Arif ini menekankan kepada semua Operator Madrasah akan pentingnya E-Learning bagi madrasah terlebih dalam kondisi saat ini (wabah pandemi). Pandemi yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan berakhir menuntut pengelola dan guru madrasah untuk bisa beradaptasi dan mampu menguasai IT (Informasi Teknologi).

Buku panduan pendma e absensi

“Sekarang semua madrasah harus bisa mengaplikasikan E-Learning, baik melaui Hosting dengan memakai domain sendiri ataupun menggunakan manual”. Tegasnya

“Tentu domain yang dimaksud harusnya www. yang sch.id bukan www.com karena bukan mau berjualan kayu sengon.” imbuhnya – disambut tawa semua operator

ASN yang sudah malang melintang dalam dunia IT juga menyampaikan bahwa E-Learning awalnya hanya diperuntukkan untuk MTs Negeri saja, namun dengan keadaan dan situasi yang sekarang ini, para pemerintah pusat telah membuat gebrakan dengan menyediakan aplikasi E-learning yang bisa diakses dan didownload oleh semua madrasah secara gratis.

“Operator harus sesegera mungkin menyelesaikan E-learning, mengingat adanya akreditasi, pelaporan pertanggungjawaban BOS bisa dipantau melalui aplikasi E-learning, semisal dalam LPJ BOS mau mengatakan bahwa dananya telah dipakai untuk kebutuhan pembelajaran Daring, namun kenyataannya E-learningnya belum jalan, mana bisa hal yang kayak gini bisa di buat LPJ BOS.” ungkapnya.

Pria yang memiliki sifat tegas ini menyampaikan bahwa mayoritas yang menjadi kendala utama adalah sulitnya siswa mengakses E-Learning, padahal siswa itu bisa menggunakan aplikasi WhatsApp, maka dituntut Madrasah itu bisa memudahkan E-Learning itu diakses oleh siswa, semisal buat aplikasi E-Learning yang satu kali klik.

“E-learning harus menjadi aplikasi yang simple dan mudah. Oleh karenanya madrasah harus bekerja cerdas. Siswa tidak harus mengikuti E-Learning secara terus-menerus online, semuanya bisa disiasati, semisal bisa login, absen dan mengunduh tugas. Bahkan pemberian materi pengajaran bisa dilinkskan ke chanel youtube pribadi atau ke FB. Semuanya bertujuan agar siswa tidak merasa kesulitan dan jenuh dan agar tidak membuat domainnya lemot.” lanjutnya

P. Arif juga berharap agar Aplikasi E-learning harus di sosialisasikan kepada para guru dan siswa se-detail-detailnya dengan melibatkan Kamad, Waka Akademik dan Operator.

Penulis : Mochammad Fathur Rosi, SH. (Operator MTs. Miftahul Ulum 2)

Sehubungan dengan adanya RETUR TPP karena INPUT REKENING SALAH, maka nama nama guru sebagaimana terlampir untuk mengumpulkan foto kopi buku rekening TPP (BRI Martadinata) yang dilegalisir oleh bank rangkap dua (2), dikumpulkan ke pendma paling lambat Hari selasa,  tanggal 05 Juni 2018, pukul 11.00 WIB,

Adapun nama dapat di DOWNLOAD DISINI!!!

Yth. Bapak / Ibu Guru Madrasah / RA

di Kabupaten Malang

Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-2514/Kw.13.2/2/PP.00/05/2018 tentang Verifikasi dan perubahan TMT Pertama guru tanggal             23 Mei 2018, maka disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Guru RA / Madrasah yang akan mengajukan perubahan TMT pertama guru harus melampirkan bukti otentik berupa dokumen kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang u.p Kepala Seksi Pendidikan Madrasah sebagai berikut :

a. Bagi guru Bukan PNS :

1) Foto copy SK pertama kali diangkat menjadi guru tetap pada madrasah atau disahkan oleh :

i. Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan                 oleh masyarakat disahkan/dilegalisir ketua yayasan yang mengangkat guru tersebut

ii. Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan                 oleh pemerintah disahkan/dilegalisir oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi                     yang mengangkat guru tersebut.

2) SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK                   pertama guru tersebut. SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar disahkan /                           dilegalisir oleh kepala madrasah / sekolah.

3) Surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani oleh guru yang bersangkutan dan                         diketahui oleh ketua yayasan  atau pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang                       mengangkat guru tersebut, dengan format yang dapat diunduh DISINI !!!

b. Bagi Guru PNS

1) Foto Kopi SK CPNS / PNS / jabatan pertama kali diangkat menjadi guru dengan disahkan oleh           pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut

2) SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK                 pertama guru tersebut. SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar disahkan /                           dilegalisasi oleh kepala madrasah / sekolah.

3) Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan                         diketahui oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru                           tersebut dengan format yang dapat diunduh DISINI !!!

c. Form s12 d asli yang telah ditandatangani oleh kepala madrasah dan guru yang                        bersangkutan di atas materai

2. Seluruh dokumen pada poin 1 (satu) dimasukkan dalam map snail warna biru

3. dokumen dikumpulkan di seksi pendidikan madrasah paling lambat hari jumat tanggal 25 Mei         2018, pukul 10.00 WIB (jangan sampai terlambat)

Kepada yth. Bapak / Ibu Guru Madrasah / Ra

di Kabupaten Malang

Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur  Nomor : 2388/Kw.13.2/2/PP.00/05/2018 Tanggal 17 Mei 2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahu 2018, maka dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Tahapan Persiapan Terdiri dari :
  • Pemetaan linieritas ijazah S1 / D-4
  • Pendaftaran calon peserta
  • Seleksi Akademik
  • Seleksi Administrasi

2. Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-4 diikuti seluruh guru madrasah dan dilaksanakan melalui SIMPATIKA

3. Calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru madrasah yang diangkat sampai dengan        tanggal 31 Desember 2005, kecuali :

  • Guru MAN Insan Cendekia
  • Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
  • Guru madrasah penyelenggara pendidikan inklusi

4. Guru calon peserta PPG dalam jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 16 – 26 MEI 2018

5. Pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

6. Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian.

7. Surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dapat di download DISINI !!!

Kepada Yth. Bapak / Guru

Madrasah /RA PNS / Non PNS

di Kabupaten Malang

Diinformasikan kepada Bapak / Ibu Guru untuk memeriksa data SKAKPT pada akun PTK masing – masing, dengan gambar sebagai berikut :

GAMBAR 1 

Buku panduan pendma e absensi

GAMBAR 2 

Buku panduan pendma e absensi

GAMBAR 3 

Buku panduan pendma e absensi

KETERANGAN :

  1. SKAKPT BISA DITERBITKAN JIKA SUDAH MENCETAK S29 (SKBK), ABSENSI DAN S36 
  2. SKAKPT DIEKSEKUSI OLEH SISTEM SETIAP TANGGAL 1
  3. JIKA SKAKPT SUDAH DIKONFIRMASI PENDMA MAKA AKAN TAMPAK SEPERTI GAMBAR 1
  4. JIKA SKAKPT SUDAH DIKONFIRMASI PENDMA SEBELUM TANGGAL 01 MEI MAKA AKAN TAMPAK SEPERTI GAMBAR 2
  5. JIKA SKAKPT SUDAH DIKONFIRMASI PENDMA SETELAH TANGGAL 01 MEI MAKA AKAN TAMPAK SEPERTI GAMBAR 3
  6. BERDASARKAN SURAT EDARAN DIRJEN, PROSES PENCAIRAN PER MEI HARUS SUDAH MENGGUNAKAN SKAKPT YANG DITERBITKAN DARI SIMPATIKA, MAKA DARI ITU JIKA DI AKUN GURU BELUM TAMPAK SEPERTI GAMBAR 1 MAKA S36 NYA HARUS DIAJUKAN KE PENDMA PALING LAMBAT 18 MEI 2018.
  7. SEHINGGA PROSES CETAK SKAKPT BULAN MEI DAPAT DICETAK PER 1 JUNI 2018, SESUAI GAMBAR NO 2

Dimohon kepada guru yang namanya terlampir DISINI !!! untuk dapat mengambil buku tabungan pada :
hari : Kamis
tanggal : 26 April 2018
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
tempat : BRI Malang Martadinata
syarat : membawa KTP asli dan foto kopi KTP rangkap 1

Adapun Fitur baru yg harus dikumpulkan:

  1. Pengajuan dispen ratio yg format dapat didownload DISINI !!!  dengan bukti fisik surat keterangan dari desa
  2. Format skakpt yg dapat diunduh DISINI !!!
  3. Berkas dan file dispen ratio dapat dikirimkn perlembaga / individu / pengawas ke Pendma paling lambat hari kamis tanggal 26 april 2018
  4. File rekap SKAKPT dikumpulkan melalui pengawas paling lambat hari kamis tanggal 26 april 2018
  5. Bagi madrasah yg akan membatalkan ajuan SKBK (S29 d) dan JADWAL KOLEKTI (S25) harap melapor ke pengawas

PEMBAGIAN BUKU TABUNGAN TAHAP I

dimohon kepada guru yang namanya terlampir DISINI !!! untuk dapat mengambil buku tabungan pada :
hari : Senin
tanggal : 23 April 2018
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
tempat : BRI Malang Martadinata
syarat : membawa KTP asli dan foto kopi KTP rangkap 1

Sehubungan dengan adanya fitur baru dan melengkapi data maka pemberkasan diundur dengan batas waktu yg akan diumumkan selanjutnya.

Untuk sementara berkas dapat di scan dalam bentuk PDF dengan ketentuan sebagai berikut :
BERKAS KOLEKTIF:

  1. scan S25 dan lampiran yg sudah ada ttd per guru diberi nama S25_nama madrasah
  2. scan absensi diberi nama absensi_nama madrasah

BERKAS PERSONAL :

  1. Biodata
  2. Analisa Tunjangan dari Simpatika
  3. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) / S29 a dari Simpatika
  4. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) / S29 e dari Simpatika
  5. Foto Kopi SK Tugas Tambahan (WAKA, KORBID, dll)
  6. Surat Pernyataan bermaterai ditandangani ybs. Tertanggal 31 Maret 2017
  7. Surat Keterangan dari Pengurus sekolah/madrasah tambahan bagi yang menambah jam mengajar diluar Satminkal (sesuai format)
  8. SK pembagian tugas mengajar di Madrasah / Sekolah Tambahan
  9. Foto Kopi Rekening dari Bank (Bank BRI Bagi PNS / Bank BRI bagi Non PNS)
  10. Surat Keterangan Tidak Melaksanakan Tugas (Cuti, Sakit, Ijin, dll)SCAN BERKAS PERSONAL NO 1 -10 DIJADIKAN 1 FILE BERNAMA                          NO LONGLIST_NUPTK

Assalammualaikum Wr.Wb

Kepada Yth :

  1. Bapak / Ibu Pengawas Madrasah
  2. Bapak / Ibu Guru Sertifikasi MA/MTs/MI/RA

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2018 , bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :

  1. Daftar nama calon & Nomor Urut penerima TPG Tahun 2018 dapat di dowload DISINI !!!
  2. Berkas pencairan TPG dapat di download UNTUK GURU !!! & UNTUK PENGAWAS !!!
  3. Berkas Personal dimasukkan dalam 1 map snail & Berkas Kolektif per madrasah 1 map snail
  4. Warna Map Snail , MA = Merah, MTs = Kuning, MI = Biru, RA = Hijau
  5. Harap melengkapi data diri di excel yang ada di pengawas masing-masing
  6. Berkas dan soft copy dikumpulkan ke pendma melalui pengawas paling lambat tanggal 23 April 2018

Demikian surat ini dibuat, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih

Kepada Yth .
Bapak/Ibu Guru Madrasah / Ra

Se- Kabupaten Malang

Berdasarkan surat Direktur GTK Madrasah Nomor : 263.A/Dt.I.II/Kp.02.3/4/2018 tanggal 2 April 2018 Tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah maka kami sampaikan :

  1. Pengumpulan ajuan SKBK (S29 d) dapat diajukan melalui pengawas paling lambat tanggal 13 April 2018 dengan format yang dapat DISINI!!!
  2. Seluruh guru madrasah / ra yang telah memiliki sertifikat pendidik diwajibkan mengisi nomor rekening dan NPWP yang dapat diakses di SIMPATIKA
  3. Nomor rekening yang diinput di simpatika bagi Guru PNS tetap BRI, bagi Guru NON PNS menggunakan Bank BRI Martadinata (0344) yang digunakan pada saat pencairan inpassing & Tunggakan
  4. Bagi Guru Non PNS yang belum mempuyai Rekening BRI diajukan pembukaan rekening secara koletif dengan  mengisi data yang dapat di download DISINI !!!
  5. Data pembukaan rekening dikirimkan melalui pengawas paling lambat tanggal 13 April 2018.

Kepada Yth.

  1. Bapak / Ibu Pengawas Madrasah
  2. Bapak / Ibu Kepala MA, MTs, MI, & RA
  3. Bapak /Ibu Guru Madrasah /RA

Se- Kabupaten Malang

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2018 , bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :

  1. Surat edaran Sekretasris Jenderal no 3 tahun 2018 tentang pengangkatan calon kepala madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Surat dapat di download DISINI!!!
  2. Surat edaran Direktur GTK Madrasah Nomor : 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018 Tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah. Surat dapat di download DISINI!!!
  3. Jadwal kolektif madrasah (S25) sudah bisa diajukan ke pendma melalui bapak /ibu pengawas masing masing paling lambat tanggal 09 April 2018. Format rekap S25 dapat di dowlnoad DISINI!!
  4.  Mohon dicek kembali Verval NRG dan Verval Inpassing yang belum dikonfirmasi ke pendma segera diajukan paling lambat tanggal 09 April 2018
  5. Bagi Bapak / Ibu Pengawas / guru PNS mohon dicek kembali Pangkat, golongan dan masa kerja, jika tidak sesuai segera dirubah dengan cetak S12 dan diajukan ke Pendma paling lambat tanggal 09 April 2018
  6. Mohon kehadiran Bapak / Ibu Pengawas Madrasah / RA untuk menghadiri undangan sinkronisasi data sertifikasi pada hari Senin, Tanggal 09 April 2018 Pukul 08.00 WIB (undangan besok kami upload)

Kepada Yth. Bapak Ibu Guru MAdrasah / RA

di Kabupaten Malang

Sehubungan dengan adanya penyeselesaian verval nrg dan verval inpasing tanggal 19 – 20 Februari 2018, dimohon agar bapak ibu guru untuk mengajukan verval nrg dan inpassing apabila :

  1. Verval NRG Belum diajukan ke Admin Kabupaten
  2. Verval NRG status DITOLAK KANWIL
  3. Verval Inpassing Belum diajukan ke Admin Kabupaten
  4. Verval Inpassing  DITOLAK KANWIL

Catatan :

  1. Scan Sertifikat pendidik, Ijazah, dan SK Inpassing HARUS ASLI
  2. Verval NRG dan Verval INpassing dikirim ke Pendma paling lambat tanggal 08 Februari 2018

Demikian surat ini dibuat atas perhatiannya disampaikan terima kasih.