Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Wilayah Timur menggelar Pembinaan dan Sosialisasi E-Learning bagi para Kepala, Bendahara dan Operator Madrasah Rabu (22/07/20). Bertempat di MTs. Nurul Islam Sawaran Lor Klakah Lumajang, kegiatan ini diikuti oleh 25 Madrasah se-KKM Wilayah Timur yang meliputi Kecamatan Klakah, Randuagung, Kedungjajang dan Jatiroto. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Kegiatan pada sesi pertama adalah pembukaan seremonial yang diikuti oleh penjabat Pendma, Pengawas dan semua kepala, bendahara dan operator. Pada sesi ke dua, kegiatan pembinaan dibagi menjadi di tiga ruang terpisah antara Kepala, Bendahara dan Operator. Para Operator Madrasah (OPM) mendapatkan pembinaan khusus seputar E-Learning yang dipandu langsung oleh Staf Pendma Bagian Akademik dan Koordinator Operator Kemenag Lumajang, yaitu Bapak Arif Mustofa, S.Pd. Dalam paparannya, laki-laki yang akrab dipanggil Mas Arif ini menekankan kepada semua Operator Madrasah akan pentingnya E-Learning bagi madrasah terlebih dalam kondisi saat ini (wabah pandemi). Pandemi yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan berakhir menuntut pengelola dan guru madrasah untuk bisa beradaptasi dan mampu menguasai IT (Informasi Teknologi). “Sekarang semua madrasah harus bisa mengaplikasikan E-Learning, baik melaui Hosting dengan memakai domain sendiri ataupun menggunakan manual”. Tegasnya “Tentu domain yang dimaksud harusnya www. yang sch.id bukan www.com karena bukan mau berjualan kayu sengon.” imbuhnya – disambut tawa semua operator ASN yang sudah malang melintang dalam dunia IT juga menyampaikan bahwa E-Learning awalnya hanya diperuntukkan untuk MTs Negeri saja, namun dengan keadaan dan situasi yang sekarang ini, para pemerintah pusat telah membuat gebrakan dengan menyediakan aplikasi E-learning yang bisa diakses dan didownload oleh semua madrasah secara gratis. “Operator harus sesegera mungkin menyelesaikan E-learning, mengingat adanya akreditasi, pelaporan pertanggungjawaban BOS bisa dipantau melalui aplikasi E-learning, semisal dalam LPJ BOS mau mengatakan bahwa dananya telah dipakai untuk kebutuhan pembelajaran Daring, namun kenyataannya E-learningnya belum jalan, mana bisa hal yang kayak gini bisa di buat LPJ BOS.” ungkapnya. Pria yang memiliki sifat tegas ini menyampaikan bahwa mayoritas yang menjadi kendala utama adalah sulitnya siswa mengakses E-Learning, padahal siswa itu bisa menggunakan aplikasi WhatsApp, maka dituntut Madrasah itu bisa memudahkan E-Learning itu diakses oleh siswa, semisal buat aplikasi E-Learning yang satu kali klik. “E-learning harus menjadi aplikasi yang simple dan mudah. Oleh karenanya madrasah harus bekerja cerdas. Siswa tidak harus mengikuti E-Learning secara terus-menerus online, semuanya bisa disiasati, semisal bisa login, absen dan mengunduh tugas. Bahkan pemberian materi pengajaran bisa dilinkskan ke chanel youtube pribadi atau ke FB. Semuanya bertujuan agar siswa tidak merasa kesulitan dan jenuh dan agar tidak membuat domainnya lemot.” lanjutnya P. Arif juga berharap agar Aplikasi E-learning harus di sosialisasikan kepada para guru dan siswa se-detail-detailnya dengan melibatkan Kamad, Waka Akademik dan Operator. Penulis : Mochammad Fathur Rosi, SH. (Operator MTs. Miftahul Ulum 2) Sehubungan dengan adanya RETUR TPP karena INPUT REKENING SALAH, maka nama nama guru sebagaimana terlampir untuk mengumpulkan foto kopi buku rekening TPP (BRI Martadinata) yang dilegalisir oleh bank rangkap dua (2), dikumpulkan ke pendma paling lambat Hari selasa, tanggal 05 Juni 2018, pukul 11.00 WIB, Adapun nama dapat di DOWNLOAD DISINI!!! Yth. Bapak / Ibu Guru Madrasah / RA di Kabupaten Malang Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-2514/Kw.13.2/2/PP.00/05/2018 tentang Verifikasi dan perubahan TMT Pertama guru tanggal 23 Mei 2018, maka disampaikan hal sebagai berikut :
a. Bagi guru Bukan PNS : 1) Foto copy SK pertama kali diangkat menjadi guru tetap pada madrasah atau disahkan oleh : i. Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disahkan/dilegalisir ketua yayasan yang mengangkat guru tersebut ii. Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah disahkan/dilegalisir oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut. 2) SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK pertama guru tersebut. SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar disahkan / dilegalisir oleh kepala madrasah / sekolah. 3) Surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua yayasan atau pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut, dengan format yang dapat diunduh DISINI !!! b. Bagi Guru PNS 1) Foto Kopi SK CPNS / PNS / jabatan pertama kali diangkat menjadi guru dengan disahkan oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut 2) SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK pertama guru tersebut. SK pembagian tugas mengajar / jadwal mengajar disahkan / dilegalisasi oleh kepala madrasah / sekolah. 3) Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut dengan format yang dapat diunduh DISINI !!! c. Form s12 d asli yang telah ditandatangani oleh kepala madrasah dan guru yang bersangkutan di atas materai 2. Seluruh dokumen pada poin 1 (satu) dimasukkan dalam map snail warna biru 3. dokumen dikumpulkan di seksi pendidikan madrasah paling lambat hari jumat tanggal 25 Mei 2018, pukul 10.00 WIB (jangan sampai terlambat) Kepada yth. Bapak / Ibu Guru Madrasah / Ra di Kabupaten Malang Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : 2388/Kw.13.2/2/PP.00/05/2018 Tanggal 17 Mei 2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahu 2018, maka dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :
2. Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-4 diikuti seluruh guru madrasah dan dilaksanakan melalui SIMPATIKA 3. Calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
4. Guru calon peserta PPG dalam jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 16 – 26 MEI 2018 5. Pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. 6. Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian. 7. Surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dapat di download DISINI !!! Kepada Yth. Bapak / Guru Madrasah /RA PNS / Non PNS di Kabupaten Malang Diinformasikan kepada Bapak / Ibu Guru untuk memeriksa data SKAKPT pada akun PTK masing – masing, dengan gambar sebagai berikut : GAMBAR 1 GAMBAR 2 GAMBAR 3 KETERANGAN :
Dimohon kepada guru yang namanya terlampir DISINI !!! untuk dapat mengambil buku tabungan pada : Adapun Fitur baru yg harus dikumpulkan:
PEMBAGIAN BUKU TABUNGAN TAHAP I dimohon kepada guru yang namanya terlampir DISINI !!! untuk dapat mengambil buku tabungan pada : Sehubungan dengan adanya fitur baru dan melengkapi data maka pemberkasan diundur dengan batas waktu yg akan diumumkan selanjutnya. Untuk sementara berkas dapat di scan dalam bentuk PDF dengan ketentuan sebagai berikut :
BERKAS PERSONAL :
Assalammualaikum Wr.Wb Kepada Yth :
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2018 , bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
Demikian surat ini dibuat, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih Kepada Yth . Se- Kabupaten Malang Berdasarkan surat Direktur GTK Madrasah Nomor : 263.A/Dt.I.II/Kp.02.3/4/2018 tanggal 2 April 2018 Tentang Pemutakhiran Data Guru Madrasah maka kami sampaikan :
Kepada Yth.
Se- Kabupaten Malang Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2018 , bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
Kepada Yth. Bapak Ibu Guru MAdrasah / RA di Kabupaten Malang Sehubungan dengan adanya penyeselesaian verval nrg dan verval inpasing tanggal 19 – 20 Februari 2018, dimohon agar bapak ibu guru untuk mengajukan verval nrg dan inpassing apabila :
Catatan :
Demikian surat ini dibuat atas perhatiannya disampaikan terima kasih. |