Contoh kasus Pelanggaran etika profesi akuntansi dan analisisnya

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 6 are not shown in this preview.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama Kelompok :Diah ayu puspitasari (191011200830)

Irma Agustina (191011201994)

I. Pendahuluan

Laporan keuangan merupakan sumber informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan oleh para penggunanya. Isi dari laporan keuangan haruslah dibuat seakurat mungkin agar dapat menggambarkan kondisi perusahaan dengan sebenar - benarnya. Adanya tindakan tidak etis seperti memanipulasi laporan keuangan atau melakukan window dressing sebagai strategi mempercantik portofolio investasi yang dilakukan akuntan tentunya akan menyesatkan dalam pengambilan keputusan dan merugikan para investor. Oleh sebab itu seharusnya akuntan internal perusahaan tidak melakukan praktik ini.

Etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi (Muchtar, 2016). Akuntan harus memiliki sikap profesionalisme dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi, senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan yang telah diberikan. Akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal dalam membuat dan menyajikan laporan keuangan secara relevan, handal dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam kode etik profesi akuntansi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan perusahaan maupun akuntan pemerintah merupakan masalah besar karena akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik.

Menurut pandangan etika profesi, memanipulasi laporan keuangan dalam bentuk window dressing merupakan pelanggaran prinsip dasar etika profesi dalam kode etik. Prinsip dasar etika profesi dalam kode etik menjadi landasan perilaku akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Menurut Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia (2021), lima prinsip dasar etika profesi akuntan yang harus dipatuhi seorang akuntan sebagai berikut Prinsip pertama, Integritas yaitu seorang akuntan harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis sehingga memperoleh kepercayaan publik. Prinsip kedua, Objektivitas yaitu seorang akuntan harus profesional tanpa dipengaruhi kepentingan atau ketergantungan terhadap individu, organisasi, teknologi dan faktor lain. Prinsip ketiga, Kompetensi dan Kehati - hatian  Profesional yaitu seorang akuntan harus melaksanakan tugsnya secara profesional, mempertahankan keahliannya dan sesuai dengan standar profesional dan teknis yang berlaku. Prinsip keempat, Kerahasiaan yaitu seorang akuntan harus menjaga rahasia informasi keuangan perusahaan dan tidak boleh mengungkapkan tanpa ada persetujuan dari perusahaan yang diaudit. Prinsip kelima, Perilaku Profesional yaitu seorang akuntan harus konsisten dalam mematuhi undang-undang yang berlaku, bertindak bagi kepentingan publik, menjaga nama baik profesi akuntan.

II. Pembahasan

Salah satu alasan kenapa sebuah perusahaan melakukan manipulasi laporan keuangan adalah untuk mempertahankan gambaran kinerja keuangan perusahaan yang baik sehingga menarik minat investor. Mirisnya tindakan manipulasi ini sering dilakukan oleh akuntan internal perusahaan maupun kerjasama dengan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut sehingga sulit sekali mendeteksi kecurangan yang dilakukan. Kecurangan pada laporan keuangan dalam bentuk salah saji material tentunya sangat merugikan investor dan kreditor.

Di Indonesia sendiri pernah terjadi beberapa kasus manipulasi laporan keuangan, salah satunya adalah kasus manipulasi laporan keuangan tahun 2016 milik PT Hanson Internasioanal Tbk.  yang baru terkuak pada tahun 2019 ketika kasus jiwasraya muncul. Manipulasi yang dilakukan oleh PT Hanson  Internasional Tbk yaitu terkait dengan penyajian akutansi mengenai pendapatan pada penjualan kavling siap bangun (Kasiba) yang membuat pendapatan yang tercatat pada laporan keuangan pada tahun itu menjadi overstated dengan nilai material sebesar Rp 613 Miliar. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44). Dimana ketika mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh, seharusnya perusahaan mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akan tetapi yang terjadi adalah PT Hanson Internasional Tbk tidak menyampaikan PPJB atas penjualan tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan.

Dari kasus ini, ada beberapa kode etik yang dilanggar perusahaan maupun akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut, yaitu :

  1. Prinsip Integritas, terdapat pelanggaran etika intergritas karena ketidakterusterangan dan ketidakkejujuran pihak perusahaan mengenai pengakuan pendapatan. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan praktik window dressing dengan mengakui pendapatan secara akrual penuh tanpa mengungkapkan PPJB. Prinsip Integritas juga dilanggar oleh akuntan publik KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja yang mengaudit laporan keuangan tersebut yaitu karena memberikan opini wajar tanpa pengecualian, meskipun sebenarnya auditor tidak mengetahui tentang pengungkapan PPJB KASIBA yang  menyebabkan salah saji yang material dalam laporan keuangan tersebut.
  2. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian, Pada kasus ini Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT Hanson Internasioanal Tbk  tidak menerapkan standar teknis terkini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Akuntan publik tersebut tidak cermat dalam menggunakan kemahiran profesionalisme terkait pelaksanaan audit dalam menentukan apakah Laporan keuangan PT Hanson Internasional Tahun 2016 terdapat kesalahan material yang memerlukan perubahan.
  3. Prinsip Perilaku Profesional, Seorang akuntan seharusnya berperilaku konsisten dengan tanggung jawab profesi untuk bertindak bagi kepentingan publik dalam semua aktivitas profesional.  Pada kasus ini akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tidak menerapkan perilaku profesional, karena mengeluarkan opini WTP terhadap laporan keuangan yang jelas jelas secara material terdapat salah saji. Hal tersebut terjadi akibat akuntan publik selaku auditor tidak melakukan standar teknis secara profesional dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan.

III. Kesimpulan 

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran etika profesi pada PT Hanson Internasional Tbk disebabkan karena adanya manipulasi laporan keuangan berupa window dressing yang sengaja dilakukan. Pelanggaran prinsip etika profesi akuntan yang terjadi yaitu Integritas, Kompetensi, Kehati-hatian dan Perilaku Profesional. Seharusnya PT Hanson Internasional Tbk  dan pihak yang terlibat harus bertindak secara profesional dan jujur. Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, hal tersebut dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas dari para pelaku jasa keuangan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi krisis kepercayaan publik. Sebagai tenaga profesional, akuntan diharapkan untuk terus mematuhi prinsip etika yang berlaku.

Daftar Pustaka

CCN Indonesia. (2019, Agustus 09). Sulap Lapkeu, Mantan Dirut Hanson Internasional Didenda Rp 5 M. Retrieved 06 15, 2022, from CCN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190809145515-92-419879/sulap-lapkeu-mantan-dirut-hanson-international-didenda-rp5-m

Hadi, F. I. (2021). Analisis Kasus Pelanggaran Pasar Modal Oleh PT Hanson Internasional Tbk. Prosiding Seminar Nasional Riset Pasar Modal 2021 FEB Universitas Negeri Malang.


Page 2

Nama Kelompok :Diah ayu puspitasari (191011200830)

Irma Agustina (191011201994)

I. Pendahuluan

Laporan keuangan merupakan sumber informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan oleh para penggunanya. Isi dari laporan keuangan haruslah dibuat seakurat mungkin agar dapat menggambarkan kondisi perusahaan dengan sebenar - benarnya. Adanya tindakan tidak etis seperti memanipulasi laporan keuangan atau melakukan window dressing sebagai strategi mempercantik portofolio investasi yang dilakukan akuntan tentunya akan menyesatkan dalam pengambilan keputusan dan merugikan para investor. Oleh sebab itu seharusnya akuntan internal perusahaan tidak melakukan praktik ini.

Etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi (Muchtar, 2016). Akuntan harus memiliki sikap profesionalisme dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi, senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan yang telah diberikan. Akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal dalam membuat dan menyajikan laporan keuangan secara relevan, handal dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam kode etik profesi akuntansi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan perusahaan maupun akuntan pemerintah merupakan masalah besar karena akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik.

Menurut pandangan etika profesi, memanipulasi laporan keuangan dalam bentuk window dressing merupakan pelanggaran prinsip dasar etika profesi dalam kode etik. Prinsip dasar etika profesi dalam kode etik menjadi landasan perilaku akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Menurut Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia (2021), lima prinsip dasar etika profesi akuntan yang harus dipatuhi seorang akuntan sebagai berikut Prinsip pertama, Integritas yaitu seorang akuntan harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis sehingga memperoleh kepercayaan publik. Prinsip kedua, Objektivitas yaitu seorang akuntan harus profesional tanpa dipengaruhi kepentingan atau ketergantungan terhadap individu, organisasi, teknologi dan faktor lain. Prinsip ketiga, Kompetensi dan Kehati - hatian  Profesional yaitu seorang akuntan harus melaksanakan tugsnya secara profesional, mempertahankan keahliannya dan sesuai dengan standar profesional dan teknis yang berlaku. Prinsip keempat, Kerahasiaan yaitu seorang akuntan harus menjaga rahasia informasi keuangan perusahaan dan tidak boleh mengungkapkan tanpa ada persetujuan dari perusahaan yang diaudit. Prinsip kelima, Perilaku Profesional yaitu seorang akuntan harus konsisten dalam mematuhi undang-undang yang berlaku, bertindak bagi kepentingan publik, menjaga nama baik profesi akuntan.

II. Pembahasan

Salah satu alasan kenapa sebuah perusahaan melakukan manipulasi laporan keuangan adalah untuk mempertahankan gambaran kinerja keuangan perusahaan yang baik sehingga menarik minat investor. Mirisnya tindakan manipulasi ini sering dilakukan oleh akuntan internal perusahaan maupun kerjasama dengan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut sehingga sulit sekali mendeteksi kecurangan yang dilakukan. Kecurangan pada laporan keuangan dalam bentuk salah saji material tentunya sangat merugikan investor dan kreditor.

Di Indonesia sendiri pernah terjadi beberapa kasus manipulasi laporan keuangan, salah satunya adalah kasus manipulasi laporan keuangan tahun 2016 milik PT Hanson Internasioanal Tbk.  yang baru terkuak pada tahun 2019 ketika kasus jiwasraya muncul. Manipulasi yang dilakukan oleh PT Hanson  Internasional Tbk yaitu terkait dengan penyajian akutansi mengenai pendapatan pada penjualan kavling siap bangun (Kasiba) yang membuat pendapatan yang tercatat pada laporan keuangan pada tahun itu menjadi overstated dengan nilai material sebesar Rp 613 Miliar. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44). Dimana ketika mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh, seharusnya perusahaan mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akan tetapi yang terjadi adalah PT Hanson Internasional Tbk tidak menyampaikan PPJB atas penjualan tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan.

Dari kasus ini, ada beberapa kode etik yang dilanggar perusahaan maupun akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut, yaitu :

  1. Prinsip Integritas, terdapat pelanggaran etika intergritas karena ketidakterusterangan dan ketidakkejujuran pihak perusahaan mengenai pengakuan pendapatan. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan praktik window dressing dengan mengakui pendapatan secara akrual penuh tanpa mengungkapkan PPJB. Prinsip Integritas juga dilanggar oleh akuntan publik KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja yang mengaudit laporan keuangan tersebut yaitu karena memberikan opini wajar tanpa pengecualian, meskipun sebenarnya auditor tidak mengetahui tentang pengungkapan PPJB KASIBA yang  menyebabkan salah saji yang material dalam laporan keuangan tersebut.
  2. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian, Pada kasus ini Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT Hanson Internasioanal Tbk  tidak menerapkan standar teknis terkini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Akuntan publik tersebut tidak cermat dalam menggunakan kemahiran profesionalisme terkait pelaksanaan audit dalam menentukan apakah Laporan keuangan PT Hanson Internasional Tahun 2016 terdapat kesalahan material yang memerlukan perubahan.
  3. Prinsip Perilaku Profesional, Seorang akuntan seharusnya berperilaku konsisten dengan tanggung jawab profesi untuk bertindak bagi kepentingan publik dalam semua aktivitas profesional.  Pada kasus ini akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tidak menerapkan perilaku profesional, karena mengeluarkan opini WTP terhadap laporan keuangan yang jelas jelas secara material terdapat salah saji. Hal tersebut terjadi akibat akuntan publik selaku auditor tidak melakukan standar teknis secara profesional dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan.

III. Kesimpulan 

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran etika profesi pada PT Hanson Internasional Tbk disebabkan karena adanya manipulasi laporan keuangan berupa window dressing yang sengaja dilakukan. Pelanggaran prinsip etika profesi akuntan yang terjadi yaitu Integritas, Kompetensi, Kehati-hatian dan Perilaku Profesional. Seharusnya PT Hanson Internasional Tbk  dan pihak yang terlibat harus bertindak secara profesional dan jujur. Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, hal tersebut dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas dari para pelaku jasa keuangan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi krisis kepercayaan publik. Sebagai tenaga profesional, akuntan diharapkan untuk terus mematuhi prinsip etika yang berlaku.

Daftar Pustaka

CCN Indonesia. (2019, Agustus 09). Sulap Lapkeu, Mantan Dirut Hanson Internasional Didenda Rp 5 M. Retrieved 06 15, 2022, from CCN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190809145515-92-419879/sulap-lapkeu-mantan-dirut-hanson-international-didenda-rp5-m

Hadi, F. I. (2021). Analisis Kasus Pelanggaran Pasar Modal Oleh PT Hanson Internasional Tbk. Prosiding Seminar Nasional Riset Pasar Modal 2021 FEB Universitas Negeri Malang.


Contoh kasus Pelanggaran etika profesi akuntansi dan analisisnya

Lihat Pendidikan Selengkapnya


Page 3

Nama Kelompok :Diah ayu puspitasari (191011200830)

Irma Agustina (191011201994)

I. Pendahuluan

Laporan keuangan merupakan sumber informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan oleh para penggunanya. Isi dari laporan keuangan haruslah dibuat seakurat mungkin agar dapat menggambarkan kondisi perusahaan dengan sebenar - benarnya. Adanya tindakan tidak etis seperti memanipulasi laporan keuangan atau melakukan window dressing sebagai strategi mempercantik portofolio investasi yang dilakukan akuntan tentunya akan menyesatkan dalam pengambilan keputusan dan merugikan para investor. Oleh sebab itu seharusnya akuntan internal perusahaan tidak melakukan praktik ini.

Etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi (Muchtar, 2016). Akuntan harus memiliki sikap profesionalisme dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi, senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan yang telah diberikan. Akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal dalam membuat dan menyajikan laporan keuangan secara relevan, handal dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam kode etik profesi akuntansi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan perusahaan maupun akuntan pemerintah merupakan masalah besar karena akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik.

Menurut pandangan etika profesi, memanipulasi laporan keuangan dalam bentuk window dressing merupakan pelanggaran prinsip dasar etika profesi dalam kode etik. Prinsip dasar etika profesi dalam kode etik menjadi landasan perilaku akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Menurut Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia (2021), lima prinsip dasar etika profesi akuntan yang harus dipatuhi seorang akuntan sebagai berikut Prinsip pertama, Integritas yaitu seorang akuntan harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis sehingga memperoleh kepercayaan publik. Prinsip kedua, Objektivitas yaitu seorang akuntan harus profesional tanpa dipengaruhi kepentingan atau ketergantungan terhadap individu, organisasi, teknologi dan faktor lain. Prinsip ketiga, Kompetensi dan Kehati - hatian  Profesional yaitu seorang akuntan harus melaksanakan tugsnya secara profesional, mempertahankan keahliannya dan sesuai dengan standar profesional dan teknis yang berlaku. Prinsip keempat, Kerahasiaan yaitu seorang akuntan harus menjaga rahasia informasi keuangan perusahaan dan tidak boleh mengungkapkan tanpa ada persetujuan dari perusahaan yang diaudit. Prinsip kelima, Perilaku Profesional yaitu seorang akuntan harus konsisten dalam mematuhi undang-undang yang berlaku, bertindak bagi kepentingan publik, menjaga nama baik profesi akuntan.

II. Pembahasan

Salah satu alasan kenapa sebuah perusahaan melakukan manipulasi laporan keuangan adalah untuk mempertahankan gambaran kinerja keuangan perusahaan yang baik sehingga menarik minat investor. Mirisnya tindakan manipulasi ini sering dilakukan oleh akuntan internal perusahaan maupun kerjasama dengan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut sehingga sulit sekali mendeteksi kecurangan yang dilakukan. Kecurangan pada laporan keuangan dalam bentuk salah saji material tentunya sangat merugikan investor dan kreditor.

Di Indonesia sendiri pernah terjadi beberapa kasus manipulasi laporan keuangan, salah satunya adalah kasus manipulasi laporan keuangan tahun 2016 milik PT Hanson Internasioanal Tbk.  yang baru terkuak pada tahun 2019 ketika kasus jiwasraya muncul. Manipulasi yang dilakukan oleh PT Hanson  Internasional Tbk yaitu terkait dengan penyajian akutansi mengenai pendapatan pada penjualan kavling siap bangun (Kasiba) yang membuat pendapatan yang tercatat pada laporan keuangan pada tahun itu menjadi overstated dengan nilai material sebesar Rp 613 Miliar. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44). Dimana ketika mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh, seharusnya perusahaan mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akan tetapi yang terjadi adalah PT Hanson Internasional Tbk tidak menyampaikan PPJB atas penjualan tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan.

Dari kasus ini, ada beberapa kode etik yang dilanggar perusahaan maupun akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut, yaitu :

  1. Prinsip Integritas, terdapat pelanggaran etika intergritas karena ketidakterusterangan dan ketidakkejujuran pihak perusahaan mengenai pengakuan pendapatan. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan praktik window dressing dengan mengakui pendapatan secara akrual penuh tanpa mengungkapkan PPJB. Prinsip Integritas juga dilanggar oleh akuntan publik KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja yang mengaudit laporan keuangan tersebut yaitu karena memberikan opini wajar tanpa pengecualian, meskipun sebenarnya auditor tidak mengetahui tentang pengungkapan PPJB KASIBA yang  menyebabkan salah saji yang material dalam laporan keuangan tersebut.
  2. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian, Pada kasus ini Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT Hanson Internasioanal Tbk  tidak menerapkan standar teknis terkini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Akuntan publik tersebut tidak cermat dalam menggunakan kemahiran profesionalisme terkait pelaksanaan audit dalam menentukan apakah Laporan keuangan PT Hanson Internasional Tahun 2016 terdapat kesalahan material yang memerlukan perubahan.
  3. Prinsip Perilaku Profesional, Seorang akuntan seharusnya berperilaku konsisten dengan tanggung jawab profesi untuk bertindak bagi kepentingan publik dalam semua aktivitas profesional.  Pada kasus ini akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tidak menerapkan perilaku profesional, karena mengeluarkan opini WTP terhadap laporan keuangan yang jelas jelas secara material terdapat salah saji. Hal tersebut terjadi akibat akuntan publik selaku auditor tidak melakukan standar teknis secara profesional dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan.

III. Kesimpulan 

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran etika profesi pada PT Hanson Internasional Tbk disebabkan karena adanya manipulasi laporan keuangan berupa window dressing yang sengaja dilakukan. Pelanggaran prinsip etika profesi akuntan yang terjadi yaitu Integritas, Kompetensi, Kehati-hatian dan Perilaku Profesional. Seharusnya PT Hanson Internasional Tbk  dan pihak yang terlibat harus bertindak secara profesional dan jujur. Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, hal tersebut dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas dari para pelaku jasa keuangan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi krisis kepercayaan publik. Sebagai tenaga profesional, akuntan diharapkan untuk terus mematuhi prinsip etika yang berlaku.

Daftar Pustaka

CCN Indonesia. (2019, Agustus 09). Sulap Lapkeu, Mantan Dirut Hanson Internasional Didenda Rp 5 M. Retrieved 06 15, 2022, from CCN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190809145515-92-419879/sulap-lapkeu-mantan-dirut-hanson-international-didenda-rp5-m

Hadi, F. I. (2021). Analisis Kasus Pelanggaran Pasar Modal Oleh PT Hanson Internasional Tbk. Prosiding Seminar Nasional Riset Pasar Modal 2021 FEB Universitas Negeri Malang.


Contoh kasus Pelanggaran etika profesi akuntansi dan analisisnya

Lihat Pendidikan Selengkapnya


Page 4

Nama Kelompok :Diah ayu puspitasari (191011200830)

Irma Agustina (191011201994)

I. Pendahuluan

Laporan keuangan merupakan sumber informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan oleh para penggunanya. Isi dari laporan keuangan haruslah dibuat seakurat mungkin agar dapat menggambarkan kondisi perusahaan dengan sebenar - benarnya. Adanya tindakan tidak etis seperti memanipulasi laporan keuangan atau melakukan window dressing sebagai strategi mempercantik portofolio investasi yang dilakukan akuntan tentunya akan menyesatkan dalam pengambilan keputusan dan merugikan para investor. Oleh sebab itu seharusnya akuntan internal perusahaan tidak melakukan praktik ini.

Etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi (Muchtar, 2016). Akuntan harus memiliki sikap profesionalisme dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi, senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan yang telah diberikan. Akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal dalam membuat dan menyajikan laporan keuangan secara relevan, handal dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam kode etik profesi akuntansi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan perusahaan maupun akuntan pemerintah merupakan masalah besar karena akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik.

Menurut pandangan etika profesi, memanipulasi laporan keuangan dalam bentuk window dressing merupakan pelanggaran prinsip dasar etika profesi dalam kode etik. Prinsip dasar etika profesi dalam kode etik menjadi landasan perilaku akuntan dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Menurut Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia (2021), lima prinsip dasar etika profesi akuntan yang harus dipatuhi seorang akuntan sebagai berikut Prinsip pertama, Integritas yaitu seorang akuntan harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis sehingga memperoleh kepercayaan publik. Prinsip kedua, Objektivitas yaitu seorang akuntan harus profesional tanpa dipengaruhi kepentingan atau ketergantungan terhadap individu, organisasi, teknologi dan faktor lain. Prinsip ketiga, Kompetensi dan Kehati - hatian  Profesional yaitu seorang akuntan harus melaksanakan tugsnya secara profesional, mempertahankan keahliannya dan sesuai dengan standar profesional dan teknis yang berlaku. Prinsip keempat, Kerahasiaan yaitu seorang akuntan harus menjaga rahasia informasi keuangan perusahaan dan tidak boleh mengungkapkan tanpa ada persetujuan dari perusahaan yang diaudit. Prinsip kelima, Perilaku Profesional yaitu seorang akuntan harus konsisten dalam mematuhi undang-undang yang berlaku, bertindak bagi kepentingan publik, menjaga nama baik profesi akuntan.

II. Pembahasan

Salah satu alasan kenapa sebuah perusahaan melakukan manipulasi laporan keuangan adalah untuk mempertahankan gambaran kinerja keuangan perusahaan yang baik sehingga menarik minat investor. Mirisnya tindakan manipulasi ini sering dilakukan oleh akuntan internal perusahaan maupun kerjasama dengan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut sehingga sulit sekali mendeteksi kecurangan yang dilakukan. Kecurangan pada laporan keuangan dalam bentuk salah saji material tentunya sangat merugikan investor dan kreditor.

Di Indonesia sendiri pernah terjadi beberapa kasus manipulasi laporan keuangan, salah satunya adalah kasus manipulasi laporan keuangan tahun 2016 milik PT Hanson Internasioanal Tbk.  yang baru terkuak pada tahun 2019 ketika kasus jiwasraya muncul. Manipulasi yang dilakukan oleh PT Hanson  Internasional Tbk yaitu terkait dengan penyajian akutansi mengenai pendapatan pada penjualan kavling siap bangun (Kasiba) yang membuat pendapatan yang tercatat pada laporan keuangan pada tahun itu menjadi overstated dengan nilai material sebesar Rp 613 Miliar. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44). Dimana ketika mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh, seharusnya perusahaan mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akan tetapi yang terjadi adalah PT Hanson Internasional Tbk tidak menyampaikan PPJB atas penjualan tersebut kepada auditor yang mengaudit laporan keuangan.

Dari kasus ini, ada beberapa kode etik yang dilanggar perusahaan maupun akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut, yaitu :

  1. Prinsip Integritas, terdapat pelanggaran etika intergritas karena ketidakterusterangan dan ketidakkejujuran pihak perusahaan mengenai pengakuan pendapatan. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan praktik window dressing dengan mengakui pendapatan secara akrual penuh tanpa mengungkapkan PPJB. Prinsip Integritas juga dilanggar oleh akuntan publik KAP Purwantono, Sungkoro, dan Surja yang mengaudit laporan keuangan tersebut yaitu karena memberikan opini wajar tanpa pengecualian, meskipun sebenarnya auditor tidak mengetahui tentang pengungkapan PPJB KASIBA yang  menyebabkan salah saji yang material dalam laporan keuangan tersebut.
  2. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian, Pada kasus ini Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT Hanson Internasioanal Tbk  tidak menerapkan standar teknis terkini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Akuntan publik tersebut tidak cermat dalam menggunakan kemahiran profesionalisme terkait pelaksanaan audit dalam menentukan apakah Laporan keuangan PT Hanson Internasional Tahun 2016 terdapat kesalahan material yang memerlukan perubahan.
  3. Prinsip Perilaku Profesional, Seorang akuntan seharusnya berperilaku konsisten dengan tanggung jawab profesi untuk bertindak bagi kepentingan publik dalam semua aktivitas profesional.  Pada kasus ini akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tidak menerapkan perilaku profesional, karena mengeluarkan opini WTP terhadap laporan keuangan yang jelas jelas secara material terdapat salah saji. Hal tersebut terjadi akibat akuntan publik selaku auditor tidak melakukan standar teknis secara profesional dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan.

III. Kesimpulan 

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran etika profesi pada PT Hanson Internasional Tbk disebabkan karena adanya manipulasi laporan keuangan berupa window dressing yang sengaja dilakukan. Pelanggaran prinsip etika profesi akuntan yang terjadi yaitu Integritas, Kompetensi, Kehati-hatian dan Perilaku Profesional. Seharusnya PT Hanson Internasional Tbk  dan pihak yang terlibat harus bertindak secara profesional dan jujur. Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, hal tersebut dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas dari para pelaku jasa keuangan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi krisis kepercayaan publik. Sebagai tenaga profesional, akuntan diharapkan untuk terus mematuhi prinsip etika yang berlaku.

Daftar Pustaka

CCN Indonesia. (2019, Agustus 09). Sulap Lapkeu, Mantan Dirut Hanson Internasional Didenda Rp 5 M. Retrieved 06 15, 2022, from CCN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190809145515-92-419879/sulap-lapkeu-mantan-dirut-hanson-international-didenda-rp5-m

Hadi, F. I. (2021). Analisis Kasus Pelanggaran Pasar Modal Oleh PT Hanson Internasional Tbk. Prosiding Seminar Nasional Riset Pasar Modal 2021 FEB Universitas Negeri Malang.


Contoh kasus Pelanggaran etika profesi akuntansi dan analisisnya

Lihat Pendidikan Selengkapnya