Show Oleh, Sri Kias Artiningsih, S.Pd Pemahaman masyarakat terhadap kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia dapat menjadi dasar dalam menumbuhkan jiwa nasionalisme kaum muda dan pelajar. Dalam hal ini, bahasa Indonesia diketahui mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, indentitas nasional, alat perhubungan antar warga, antar daerah dan antar budaya, serta alat pemersatu suku, budaya dan bahasa di Nusantara. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, alat perhubungan tingkat nasional dan alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa Indonesia mempunyai dua kedudukan yang sangat penting, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, fungsi bahasa Indonesia di antaranya adalah untuk mempererat hubungan antar suku di Indonesia. Fungsi ini sebelumnya sudah ditegaskan di dalam butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Kata ‘menjunjung’ dalam KBBI antara lain berarti ‘memuliakan’, ‘menghargai’, dan ‘menaati’ (nasihat, perintah, dan sebaginya.). Ikrar ketiga dalam Sumpah Pemuda tersebut menegaskan bahwa para pemuda bertekad untuk memuliakan bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Pernyataan itu tidak saja merupakan pengakuan “berbahasa satu”, tetapi merupakan pernyatakan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita, bangsa Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Ini berarti pula bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dikukuhkan sehari setelah kemerdekaan RI atau seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945. Bab XV Pasal 36 dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Sebagai bahasa negara, fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa dalam penyelenggaraan administrasi negara, seperti dalam penyelenggaraan pendidikan dan sebagainya. Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36). Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, antara lain, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara. Bahasa Melayu mulai dipakai di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7. Bukti yang menyatakan itu ialah dengan ditemukannya prasasti di Kedukan Bukit berangka tahun 683 M (Palembang), Talang Tuwo berangka tahun 684 M (Palembang), Kota Kapur berangka tahun 686 M (Bangka Barat), dan Karang Brahi berangka tahun 688 M (Jambi). Prasasti itu bertuliskan huruf Pranagari berbahasa Melayu Kuna. Bahasa Melayu Kuna itu tidak hanya dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah (Gandasuli) juga ditemukan prasasti berangka tahun 832 M dan di Bogor ditemukan prasasti berangka tahun 942 M yang juga menggunakan bahasa Melayu Kuna. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha. Bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara dan sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa antarsuku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara. Informasi dari seorang ahli sejarah Cina, I-Tsing, yang belajar agama Budha di Sriwijaya, antara lain, menyatakan bahwa di Sriwijaya ada bahasa yang bernama Koen-louen (I-Tsing:63,159), Kou-luen (I-Tsing:183), K’ouen-louen (Ferrand, 1919), Kw’enlun (Alisjahbana, 1971:1089). Kun’lun (Parnikel, 1977:91), K’un-lun (Prentice, 1078:19), yang berdampingan dengan Sanskerta. Yang dimaksud Koen-luen adalah bahasa perhubungan (lingua franca) di Kepulauan Nusantara, yaitu bahasa Melayu. Perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu tampak makin jelas dari peninggalan kerajaan Islam, baik yang berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin. Bahasa Melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara. Bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur. Bahasa Melayu dipakai di mana-mana di wilayah Nusantara serta makin berkembang dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu yang dipakai di daerah di wilayah Nusantara dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa Melayu menyerap kosakata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa Sanskerta, bahasa Persia, bahasa Arab, dan bahasa-bahasa Eropa. Bahasa Melayu pun dalam perkembangannya muncul dalam berbagai variasi dan dialek. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antarperkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa Melayu. Para pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928). Kebangkitan nasional telah mendorong perkembangan bahasa Indonesia dengan pesat. Peranan kegiatan politik, perdagangan, persuratkabaran, dan majalah sangat besar dalam memodernkan bahasa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa Indonesia dipakai oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sumber :
Bendera Indonesia © JakartaNotebook
Bahasa Indonesia mempunyai fungsi penting, dimana salah satunya adalah sebagai bahasa nasional. Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sendiri sudah tersirat pada butir ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi, "Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia". Butir ketiga itu juga menegaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berada di atas bahasa daerah. Secara umum, fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional ada empat, yaitu: sebagai lambang kebanggaan kebangsaan; alat penghubung antar warga, antar daerah, dan antar budaya; lambang identitas nasional; serta alat pemersatu suku budaya di Indonesia. Adapun pembahasan lebih detail dari keempat fungsi tersebut bisa kamu simak sebagai berikut! 1. Sebagai Lambang Kebanggan KebangsaanPada fungsi ini, bahasa Indonesia dianggap mampu mencerminkan nilai-nilai sosial budaya Indonesia yang mendasari rasa kebanggaan terhadap bangsa Indonesia. Agar fungsi ini tetap terjaga, bahasa Indonesia harus terus dipelihara, dijaga, dan dikembangkan. Kebanggaan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia pun juga harus terus ditingkatkan. Sebagaimana yang kita tahu, Indonesia kaya akan budaya, suku bangsa, dan bahasa daerah. Supaya semua unsur itu bisa terhubung satu sama lain, masyarakat Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia saat berkomunikasi. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa persatuan, serta kedudukannya harus berada di atas bahasa daerah. 3. Sebagai Lambang Identitas NasionalSeperti halnya bendera merah putih dan simbol garuda, bahasa Indonesia adalah identitas nasional lainnya yang kita miliki. Agar identitas ini senantiasa hadir, masyarakat harus tetap menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, baik di pergaulan maupun lingkungan kerja. 4. Alat Pemersatu Suku Budaya di IndonesiaFungsi ini masih ada benang merahnya dengan fungsi kedua. Dengan adanya bahasa Indonesia, setiap suku budaya di Indonesia bisa berkomunikasi dengan lebih lancar dan terhindar dari kesalahpahaman. Hal inilah yang bisa memicu persatuan dan keharmonisan antar suku budaya di Indonesia. Walau menggunakan bahasa Indonesia, setiap suku budaya di Indonesia masih tetap bisa menggunakan bahasa daerah mereka masing-masing, serta tetap menjaga nilai-nilai sosial budaya yang mereka yakini. Fungsi LainnyaSelain sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga memiliki fungsi lain, yaitu sebagai bahasa negara. Fungsi ini sudah dikukuhkan lewat Undang-Undang Dasar 1945 ayat Bab XV Pasal 36. Pada undang-undang tersebut, disebutkan bahwa fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa yang digunakan dalam berbagai penyelenggaraan administrasi negara. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan sebagainya. Secara umum, fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara ada empat, yaitu:
Sumber: https://www.merdeka.com/jatim/fungsi-bahasa-indonesia-sebagai-bahasa-pemersatu-bangsa-ketahui-sejarahnya-kln.html |