Jakarta, Kominfo - Di tengah pandemi Covid-19, pada tanggal 1 Juli 2020, Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country. Show Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi USD4.050 dari posisi sebelumnya USD3.840. Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per capita dalam 4 kategori, yaitu: Low Income (USD1.035), Lower Middle Income (USD1.036-USD4,045), Upper Middle Income (USD4.046-USD12.535) dan High Income (>USD12.535). Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman). Kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang terjaga dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan status ini akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia. Pada gilirannya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan. Pembiayaan Pandemi Negara Berkembang Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara United Nations Conference yang digelar secara virtual, Rabu (01/07/2020) menjelaskan pandemi Covid-19 berdampak pada kesehatan, sosial, dan ekonomi, serta dapat meluas menjadi krisis keuangan global sehingga mengancam 3 dari 5 elemen Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu people (manusia), prosperity (kesejahteraan), dan partnership (kemitraan). “Jadi, dari sudut pandang SDGs, pandemi ini jelas menyerang apa yang kita sebut people (manusia), prosperity (kesejahteraan), dan partnership (kemitraan), (adalah) tiga dari lima ‘P’ (elemen) SDGs. Pandemi ini mempengaruhi perekonomian negara secara signifikan, dan yang pasti membuat sumber daya pembiayaan untuk mencapai tujuan pembangunan (SDGs) akan menjadi terganggu. Pendapatan dari perpajakan menurun karena semua kegiatan ekonomi telah terkontraksi, dan pada saat yang sama kebutuhan untuk pengeluaran negara baik untuk kesehatan maupun jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi meningkat secara dramatis,” ujar Menkeu. Menkeu melanjutkan bahwa dalam kondisi pandemi ini, di beberapa negara ruang fiskal dan rasio utang terhadap PDB-nya sudah di melampaui batas. Lalu bagaimana negara-negara tersebut bisa memenuhi pembiayaannya. Maka dari itu, menurut Menkeu diperlukan solidaritas dan aksi global untuk merespon kondisi tersebut, khususnya untuk memfasilitasi pembiayaan bagi negara-negara berpendapatan rendah atau berkembang, yang memiliki keterbatasan akses pada pasar. Arsitektur keuangan global harus beradaptasi untuk memastikan adanya respon yang memadai dan cepat, misalnya dengan peningkatan kapabilitas multilateral, penambahan instrumen baru, serta peningkatan legitimasi untuk melawan stigma utang. Menkeu berpendapat bahwa saat ini banyak negara mengalami defisit fiskal dan situasi ini harus segera diatasi. “Saya pikir saat ini banyak negara yang sebagian besar menghadapi defisit fiskal, belum lagi mengenai keseimbangan pembayaran. Tetapi jika hal ini tidak segera diatasi maka situasi fiskal ini akan mempengaruhi sektor keuangan dalam bentuk kredit macet, maka itu dapat menjadi krisis ekonomi dan keuangan yang berbahaya bagi banyak negara di dunia ini,” tukas Menkeu. Di Indonesia sendiri, industri fesyen muslim menunjukkan perkembangan yang signifikan. Selengkapnya Berbagai indikator seperti realisasi pendapatan negara yang didorong oleh tumbuhnya pendapatan pajak, angka optimisme konsumen, hingga indek Selengkapnya Wapres pun mengungkapkan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah Jepang. Selengkapnya
PENGERTIAN PENDAPATAN NASIONAL Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Dari data PDB dapat juga diturunkan beberapa indikator ekonomi penting lainnya, seperti : 1. Produk Nasional Bruto yaitu PDB ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri. Pendapatan neto itu sendiri merupakan pendapatan atas faktor produksi (tenaga kerja dan modal) milik penduduk Indonesia yang diterima dari luar negeri dikurangi dengan pendapatan yang sama milik penduduk asing yang diperoleh di Indonesia. 2. Produk Nasional Neto atas dasar harga pasar yaitu PDB dikurangi dengan seluruh penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses produksi selama setahun. 3. Produk Nasional Neto atas dasar biaya faktor produksi yaitu produk nasional neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi, kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual. Pajak tidak langsung bersifat menaikkan harga jual sedangkan subsidi sebaliknya. Selanjutnya, produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi disebut sebagai Pendapatan Nasional. 4. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi sebagaimana diuraikan di atas dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. KEGUNAAN STATISTIK PENDAPATAN NASIONAL
KONSEP DAN DEFINISI PDB PENGELUARAN 1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) merupakan pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga untuk tujuan konsumsi. Dalam hal ini rumah tangga berfungsi sebagai pengguna akhir (final demand) dari berbagai jenis barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Rumah tangga didefinisikan sebagai individu atau kelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu bangunan tempat tinggal. Mereka mengumpulkan pendapatan, memiliki harta dan kewajiban, serta mengkonsumsi barang dan jasa secara bersama-sama utamanya kelompok makanan dan perumahan (UN, 1993). 2. Pengeluaran Konsumsi Pemerintah Pengeluaran Konsumsi Pemerintah adalah nilai seluruh jenis output pemerintah dikurangi nilai output untuk pembentukan modal sendiri dikurangi nilai penjualan barang/jasa (baik yang harganya signifikan dan tdk signifikan secara ekonomi) ditambah nilai barang/jasa yang dibeli dari produsen pasar untuk diberikan pada RT secara gratis atau dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind-purchased market production). 3. Pembentukan Modal Tetap Bruto Secara garis besar PMTB didefinisikan sebagai pengeluaran unit produksi untuk menambah aset tetap dikurangi dengan pengurangan aset tetap bekas. Penambahan barang modal meliputi pengadaan, pembuatan, pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal baru maupun bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal). Pengurangan barang modal meliputi penjualan barang modal (termasuk barang modal yang ditransfer atau barter kepada pihak lain). 4. Inventori Inventori adalah persediaan yang dikuasai oleh unit yang menghasilkan untuk digunakan dalam proses lebih lanjut, dijual, atau diberikan pada pihak lain, atau digunakan dengan cara lain. Merupakan persediaan yang berasal dari pihak lain, yang akan digunakan sebagai input antara atau dijual kembali tanpa mengalami proses lebih lanjut. 5. Ekspor - Impor Secara umum, konsep ekspor-impor luar negeri yang digunakan dalam penyusunan PDB/PDRB Penggunaan mengacu pada System of National Accounts (SNA) 1993. Dalam SNA 1993, transaksi ekspor-impor barang luar negeri dalam komponen PDRB Penggunaan Provinsi merupakan salah satu bentuk transaksi internasional antara pelaku ekonomi yang merupakan residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Transaksi ekspor barang didefinisikan sebagai transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Sebaliknya, impor barang didefinisikan sebagai transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (mencakup pembelian, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari pelaku ekonomi luar negeri (non-resident) terhadap residen suatu wilayah Provinsi.
Untuk menghitung angka-angka PDB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu : 1. Menurut Pendekatan Produksi
2. Menurut Pendekatan Pendapatan 3. Menurut Pendekatan Pengeluaran
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto. METODOLOGI PDB PENGELUARAN 1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA PDB Tahunan PDB Triwulanan 2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb: Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) = output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased market production. Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan sosial dan belanja lain-lain. Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb: Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi 3. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui metode langsung maupun tidak langsung. Pendekatan "langsung" adalah dengan cara menghitung pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan oleh berbagai sektor ekonomi produksi (produsen) secara langsung. Sedangkan pendekatan "tidak langsung" adalah dengan menghitung berdasarkan alokasi dari total penyediaan produk (barang dan jasa) yang menjadi barang modal pada berbagai sektor produksi, atau disebut juga sebagai pendekatan "arus komoditi". Penyediaan atau"supply" barang modal tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri (impor). Pendekatan secara langsung Pendekatan secara tidak langsung 4. METODOLOGI INVENTORI Revaluasi Deflasi Ekstrapolasi 5. METODOLOGI EKSPOR - IMPOR PDRB Tahunan Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDRB Provinsi identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor dalam PDB. Namun, langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan ekspor-impor PDRB Provinsi adalah rekonsiliasi sumber data utama ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi lainnya di bawah koordinasi Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari rekonsiliasi tersebut diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor (cif) dalam USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor). Khusus impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN). Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT (triwulanan) menggunakan tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk melengkapi cakupan, nilai ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan rasio undocumented transactions berdasarkan rasio yang telah disepakati. Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance imports berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian, telah diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDRB. Untuk mendapatkan nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan rupiah, dapat digunakan kurs tertimbang triwulan ekspor-impor. Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan dengan tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang digunakan adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan dengan laju "IHPB tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi nilai triwulanan ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap deflatornya, maka diperoleh nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar harga konstan 2000 (dalam rupiah) menurut kelompok komoditas barang dalam Tabel SUT.
Tabel Dinamis Subjek Produk Domestik Bruto (Lapangan Usaha)
Video panduan tabel dinamis, lihat disini.
1. Pilih Data
2. Pilih Judul Baris
Secara default seluruh judul baris akan terpilih
3. Pilih Tata Letak Tabel
Video Panduan Tabel Dinamis |