E-spt pph 21 versi 24 tidak bisa buat csv

E-spt pph 21 versi 24 tidak bisa buat csv

Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/Pemungut dalam kegiatan pelaporan Pajak PPh Pasal 21-26.

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:

  • Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail.

Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.

PELAPORAN SPT TAHUNAN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:30 WIB

E-spt pph 21 versi 24 tidak bisa buat csv

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas pembahasan terkait pengalihan saluran pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, dari melalui e-SPT menjadi e-form dan e-filing. Saluran pelaporan SPT tahunan melalui e-SPT akan ditutup secara bertahap.

Saluran pelaporan untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup pada 28 Februari 2022. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas akan ditutup pada 30 Maret 2022.

Menyusul kebijakan ini, banyak wajib pajak melempar pertanyaan kepada DJP melalui media sosial. Salah satu akun misalnya menanyakan mekanisme pengunggahan file e-SPT dengan format CSV melalui aplikasi e-SPT.

Merespons pertanyaan warganet, akun @kring_pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online untuk jenis SPT 1770 tidak bisa dilakukan dengan mengisi secara langsung, melainkan hanya bisa dengan mengunggah file CSV dari e-SPT jenis formulir 1770.

"[Sedangkan] untuk jenis 1770 S bisa diisi langsung dan juga upload CSV dari e-SPT 1770 S. Sesuai pengumuman tersebut, yang akan ditutup adalah yang menggunakan upload CSV ya, Kak," tulis DJP melalui cuitan di Twitter, Kamis (17/2/2022).

DJP kembali menekankan saluran SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) dengan jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus WP migas akan ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

"Setelah tanggal tersebut, pelaporan dalam bentuk CSV dari aplikasi e-SPT 1771 tidak dapat digunakan kembali," kata DJP.

Pelaporan SPT 1771, lanjut otoritas, dapat menggunakan e-form. Secara umum, @kring_pajak menambahkan, pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan e-form untuk formulir 1770 S, 1770, dan 1771. Sementara pelaporan SPT formulir 1770 S bisa juga menggunakan e-filing. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Nama

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:

  • Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail;

Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.

Pengguna

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut

Jenis Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26

Kenapa CSV error?

Lalu, apa saja yang menjadi faktor file CSV error atau corrupt? Folder penyimpanan atau file CSV yang Anda miliki terinfeksi oleh virus yang berasal dari komputer atau flashdisk sehingga file menjadi rusak dan tidak terbaca. Untuk menghindari masalah ini, lakukan pemindaian menggunakan aplikasi antivirus terbaru.

Kenapa e

Error tersebut di sebabkan karena : Crystal Report belum terinstall pada komputer/laptop yang digunakan. Crystal Report sudah terinstall tetapi tidak sesuai dengan dengan spesifikasi Komputer/laptop yang digunakan.

Apakah e

Saluran e-SPT resmi ditutup setelah periode pelaporan SPT Tahunan badan berakhir pada 30 April 2022. "Pelaporan melalui e-SPT masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Kenapa muncul unhandled exception?

error unhandled exception biasanya muncul ketika anda sedang mengisi bukti potong. sayangnya ketika hendak mengisi penghasilan bruto tiba tiba muncuk notifikasi error dan tiba tiba aplikasi close sendiri.