Jelaskan mengapa agama merupakan satu hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia

Jelaskan mengapa agama merupakan satu hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia

Jelaskan mengapa agama merupakan satu hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia
Lihat Foto

Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Ketua Umum PP Muhamadiyah Haedar Nashir saat memberikan keterangan kepada waratwan di Ambon, Jumat (24/2/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari agama. Ia menilai dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia dibentuk dari nilai-nilai agama.

Haedar menyampaikan hal itu saat memberikan ceramah kebangsaan di kampus Universitas Prof Hamka di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (11/4/2017).

Pada kesempatan itu, Haedar menyatakan para pendiri bangsa meletakan nilai-nilai agama dalam dasar ketatanegaraaan karena meyakini kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia tidak lepas dari berkah Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan para pendiri bangsa itulah yang disebut Haidar dirumuskan dalam UUD 1945 beserta pembukaannya, dan sila-sila dalam Pancasila.

"Alhamdulilah ketika meletakkan dasar kebangsaan dan kenegaraannya sangat kuat dengan nilai-nilai fundamental, yang oleh Soekarno disebut sebagai dasar filosofis kita berbangsa atau juga disebut pandangan dunia kita berbangsa," kata Haedar.

Menurut Haedar, eksistensi dan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan bisa lepas. Ia bahkan menilai agama harus jadi bagian terintegrasi dalam sistem ketanegaraan.

Haedar menyatakan sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan hasil perjuangan dan telah melewati proses musyawarah yang melibatkan umat beragama yang diakui di Indonesia.

"Artinya apa? Siapapun di republik ini, rakyat apalagi pejabat negara tidak bisa melepaskan nilai-nilai agama dan ketuhanan dari denyut nadi Indonesia," kata Haedar.

Haedar menyatakan ia tidak sependapat dengan pihak-pihak yang saat ini ingin agar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dipisahkan dari nilai-nilai agama dan ketuhanan. Ia menganggap pemikiran seperti itu adalah pemikiran sekuler yang tidak pernah ada dalam benak para pemimpin dan pendiri bangsa.

"Bagaimana kalau misalkan orang ingin melepaskan dari agama dan ketuhanan, jelas tidak ada ruang di republik ini. Apalagi kalau sampai melecehkan agama," kata Haedar.

Kompas TV

Muhammadiyah melalui Ketua Umumnya Hedar Nashir menghimbau tidak perlu ada aksi demo pada 11 Februari mendatang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Agama dan kehidupan beragama merupakan unsur yang tak terpisahkan dari kehidupan dan sistem budaya umat manusia. Sejak awal manusia berbudaya, agama dan kehidupan beragama tersebut telah menggejala dalam kehidupan, bahkan memberikan corak dan bentuk dari semua perilaku budayanya. Agama dan perilaku keagamaan tumbuh dan berkembang dari adanya rasa ketergantungan manusia terhadap kekuatan ghaib yang mereka rasakan sebagai sumber kehidupan mereka. Mereka harus berkomunikasi untuk memohon bantuan dan pertolongan kepada kekuatan ghaib tersebut, agar mendapatkan kehidupan yang aman, selamat dan sejahtera. Tetapi apa dan siapa kekuatan ghaib yang mereka rasakan sebagai sumber kehidupan tersebut, dan bagaimana cara berkomunikasi dan memohon perlindungan dan bantuan tersebut, mereka tidak tahu. Mereka merasakan adanya dan kebutuhan akan bantuan dan perlindungannya. Itulah awal rasa Agama, yang merupakan desakan dari dalam diri mereka, yang mendorong timbulnya perilaku keagamaan. Dengan demikian, rasa Agama dan perilaku keagamaan merupakan pembawaan dari kehidupan manusia, atau dengan istilah lain merupakan fitrah manusia.

Agama selalu hadir dalam kehidupan manusia karena manusia tidak bisa lepas dari Allah atau yang dianggap Allah dan karena agama sangat erat kaitannya dengan Allah. Adapun fungsi agama bagi kehidupan.

Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :

1.Karena agama merupakan sumber moral

2.Karena agama merupakan petunjuk kebenaran

3.Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.

4.Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.

Bagi kebanyakan orang, agama itu memiliki fungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti:

1.Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.

Agama dikatakan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap manusia harus menaati Allah SWT

2.Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.

Sesetengah soalan yang senantiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat  menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agamaitulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.

3.Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.

Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.

4.Memainkan fungsi kawanan sosial.

Kebanyakan agama di dunia adalah menyarankan kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial

I. PEMBUKA Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekwensinya tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara (cq. Pemerintah) wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum. II. MAKNA KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN Secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 (delapan) komponen yaitu; 1. Kebebasan Internal Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama dan keyakinannya. 2. Kebebasan Eksternal Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya. 3. Tidak ada Paksaan Tidak seorangpun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya. 4. Tidak Diskriminatif Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk: asli atau pendatang, serta asal usulnya. 5. Hak dari Orang Tua dan Wali Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah, jika ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri. 6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya. 7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. 8. Non-Derogability Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun. III. JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM UUD & UU 1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.                                                      

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERAGAMA Siti Musdah Mulia

Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi. Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama. Isu Kebebasan Beragama Dalam Dokumen HAM Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat DUHAM), ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”