Jika air mani keluar dengan sendirinya apakah boleh shalat?

Fiqih mengharuskan siapapun yang mengeluarkan air sperma atau air mani baik karena mimpi basah atau karena bersetubuh dengan istri ataupun karena onani (istimta’) wajiblah mandi.

Padahal fiqih juga menerangkan bahwa air mani adalah suci (tidak najis), berbeda halnya dengan air kencing yang najis. Pertanyaan yang sering muncul kemudian bagaimana bisa mengeluarkan seseuatu yang suci malah diwajibkan mandi, sedangkan mengeluarkan yang najis cukup dengan bersuci (istinja’ /cebok) saja, dan cukup berwudhu jika ingin menjadi suci?

Pertama dalil dari hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan Abi Said berbunyi:

الماء من الماء

Bermula air (kewajiban mandi) itu dari sebab air (keluar air mani)

Demikian pula riwayat Ummi Salah ra. bahwa Ummul Sulaim berkata “Ya Rasulullah, bahwa Allah swt tidak malu menyatakan yang haq, apakah wajib seorang perempuan mandi apabila ia mimpi jimak?” Rasulullah menjawab “ya, apabila ia melihat air (mani)”.

Kedua hadits di atas merupakan dasar yang telah disepakati oleh para Imam Fiqih, bahwa mengeluarkan mani mewajibkan seseorang mandi. Adapun mengenai kesucian air mani adalah pernyataan Rasulullah saw dalam haditsnya ketika ditanya seseorang mengenai mani yang terkena pakaian, beliaupun menjawab:

إنما هو بمنزلة المخاط والبصاق وإنمايكفيك أن تمسحه بخرقة أو إذخرة

Bahwasannya mani itu setingkat dengan ingus dan ludah, cukuplah bagimu menyapunya dengan percikan air atau idzkhirah (sebangsa rumput wangi).

Jika dalil-dalil tersebut dengan jelas menerangkan kesucian mani dan kewajiban mandi karena keluar mani, tetapi dalil-dalil itu belum menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat (keluar mani yang suci mengakibatkan wajib mandi).

Sebagian ulama seperti yang ditulis oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwasannya alasan (illat)diwajibkannya mandi ketika keluar mani adalah adanya rasa nikmat dan lezat yang mengiringi keluarnya mani itu. Maka mereka yang berpendapat demikian tidak mewajibkan mandi bagi orang yang keluar mani tanpa rasa nikmat seperti mereka yang teramat pulas dalam tidur, maka ia tidak diwajibkan mandi.

Hal ini mungkin dapat dijadikan alasan mengenai proses diwajibkannya mandi, tetapi belum bisa menjawab asal masalah “mengapa mengeluarkan barang yang suci harus mandi, sedangkan mengeluarkan air kencing yang najis tidak perlu mandi?”

Bahwasannya dalam catatan ilmu kedokteran ‘ilmut thibb’ diteragkan dalam sekali tumpahan mani terdapat 2 000 000 000 (dua milyar) benih kehidupan spermatozoid. Maka siapapun yang keluar mani akan kehilangan energy sebanyak itu. Sebagai dampaknya orang yang keluar mani akan segera lemas dan berkurang tenaganya. Hal ini tidak bisa dipulihkan hanya dengan membasuh dzakar ataupun alat kelamin  saja. Tetapi harus dengan cara membasahi badan secara merata terutama dengan air hangat.

Oleh karena itu sebaiknya setelah keluar mani segeralah mandi, agar tubuh kuat kembali. Ini sangat berbeda dengan mengeluarkan air kencing yang hanya mengandung kotoran dari dalam tubuh manusia. Dan cukup dengan membersihkan alat keluarnya. Meskipun keduanya (air mani dan air kencing) keluar dari lubang alat yang sama tetapi keduanya adalah materi yang bebeda. Wallahu a’lam. (Ulil Hadrawy)

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 08 Mei 2013 pukul 10:02. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Pertanyaan

Saya pemuda mengeluh keluarnya cairan sebelum kencing, terutama ketika kantung seni penuh dengan air seni. Karena terkadang sebagai contoh saya berwudu satu kali untuk dua shalat. Setelah saya periksa celana dalam, saya dapati cairan putih mengering. Hal ini menunjukkan bahwa ia telah keluar sejak lama tanpa saya merasakan keluarnya. Apakah saya mengulangi shalat yang telah saya tunaikan diserti dengan mengganti celana dalamku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kalau cairan ini keluar dari anda terus menerus, dimana anda tidak dapat mengendalikannya, maka hukumnya seperti orang yang terkena beser. Berwudu untuk setiap shalat setelah masuk waktunya. Dan anda menjaga dengan tissue atau sesuatu di kemaluan anda. Setelah itu tidak terpengaruh apa yang keluar dari anda. Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 82079 dan jawaban soal no. 194403.

Dari situ, maka anda wajib mengulangi wudu dan shalat lagi. Disertai membersihkan baju dan tubuh dari bekas najis. Karena anda harus berwudu untuk setiap shalat.

Sementara kalau keluarnya ada waktu tertentu atau kadangkala keluar bukan terus menerus. Maka ini membatalkan wudu, kalau keluar disela-sela shalat, maka harus diulangi wudu dan shalat. Dan membersihkan tubuh dan baju anda yang terkena najis.

Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau kondisi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa keluarnya angin yang disebutkan tidak terus menerus, akan tetapi keluar tanpa keinginannya pada sebagain waktu. Maka kalau keluar waktu shalat atau diluar shalat, wajib mengulangi wudu.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, Vol II, (4/256).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau keluar dari seseorang air berwarna putih lembut sebelum kencing atau sesudahnya tanpa ada rasa kenikmatan, bukan disebabkan melihat atau teringat sesuatu, maka apa hukumnya?

Maka beliau menjawab, “Yang Nampak bahwa ini bukan hasil dari syahwat atau teringat sesuatu, sebagaimana ada di akhir pertanyaan. Dari sini, maka ini bukan termasuk madzi juga bukan mani. Akan tetapi ia termasuk endapan –kayaknya – di saluran air seni. Dan keluar sebelum air seni, terkadang setelahnya. Maka hukumnya persis seperti hukum air seni. Maksudnya dia harus membersihkannya dan membersihkan apa yang mengenainya dan berwudu. Tidak diharuskan lebih dari itu.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/223).

Kedua:

Kalau anda telah menunaikan shalat dan setelah shalat terlihat keluar cairan ini, maka ada perinciannya. Kalau anda yakin keluarnya di sela-sela shalat atau sebelumnya (setelah wudu), maka shalat anda batal. Maka anda harus istinja’ (membersihkannya) dan membersihkan apa yang mengenai baju dan badan. Serta mengulangi wudu dan shalat. Kalau anda ragu, apakah keluarnya di sela shalat atau sebelum atau sesudahnya. Dan anda tidak yakin keluarnya di sela shalat atau sebelumnya, maka anda tidak perlu mengulanginya. Karena asalnya anda memasuki shalat dalam kondisi suci. Maka tidak dihukumi shalatnya batal hanya sekedar ragu-ragu.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang shalat, kemudian setelah shalat terlihat bahwa ada keluar air seni atau madzi, maka ada perincian. Kalau dia yakin, hal ini keluar dalam shalat, maka dia harus mengulanginya. Harus berwudu dan membersihkan air seni atau madzi serta membersihkan kemaluan dan buah pelir dari madzi. Diharuskna berwudu yang sesuai syar’I dan mengulangi shalat. Kalau dia ragu tidak mengetahui apakah ia keluar waktu shalat atau setelah shalat, maka ia tidak perlu mengulanginya. Kalau dia ragu bahwa air seni yang dia lihat bekasnya apakah (keluar) waktu shalat atau setelah shalat, maka tidak perlu mengulangi.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi karangan Ibnu Baz, silahkan mengakses di:

//www.binbaz.org.sa/mat/14683

syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhahullah ditanya, “Saya telah menunaikan shalat asar, setelah beberapa waktu, saya dapati di celana dalam ada najis. Apakah harus mengulangi shalat? Maka beliau menjawab, “Kalau anda tidak mengetahui ia dalam shalat bahwa di celana dalam ada najis, dan anda tidak mengetahui kapan adanya najis ini, maka shalat anda sah. Karena asalnya adalah sah.” Selesai

//www.alfawzan.af.org.sa/node/12092
 wallahua’lam.

Bagaimana jika air mani keluar sendiri apakah harus mandi wajib?

Baik pria maupun wanita yang mengeluarkan air mani, maka wajib hukumnya untuk membersihkan dan mensucikan diri dengan mandi wajib. Baik keluar dalam keadaan terjaga maupun tidur, disengaja maupun tidak disengaja, ada sebab atau tidak ada sebab dan disertai syahwat atau tidak.

Apa hukumnya jika air mani keluar sendiri?

Keluarnya mani termasuk hadas besar, sehingga wajib mandi besar.

Sah kah Shalat Jika keluar air mani?

Jika seseorang mengeluarkan mani dan tidak paham kewajiban mandi besar sebelum melakukan sholat atau ibadah lainnya, maka yang bersangkutan berkewajiban tetap mengganti sholat yang telah ditinggalkan selama berhadas besar itu. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Bagaimana cara mengatasi air mani keluar sendiri?

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengobati kebocoran katup mani, antara lain:.
Sunat. ... .
Mengurangi frekuensi masturbasi. ... .
Mengganti pola hidup menjadi lebih sehat. ... .
4. Lakukan teknik relaksasi. ... .
Biasakan buang air kecil sebelum tidur. ... .
6. Latihan senam Kegel. ... .
7. Konseling psikis..

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA