Kenapa BPJS ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah resign

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan bagi mereka yang ingin mengganti status keaktifan setelah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, masih banyak yang bingung bagaimana cara melakukannya. Simak panduannya pada artikel ini!

Sahabat 99, bagi kamu yang mengundurkan diri dari pekerjaan maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dihentikan ketika seorang karyawan mengundurkan diri maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengurusan harus segera kamu lakukan terutama jika ingin beralih profesi ke pekerjaan nonformal.

Nah, penonaktifan ini juga berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim.

Pencairan bisa dilakukan setelah kepesertaan nonaktif, tidak bekerja di perusahaan manapun, dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif.

Seperti halnya menonaktifkan BPJS Kesehatan, menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan mudah.

Yuk, simak secara lengkap di bawah ini!

4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kenapa BPJS ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah resign

sumber: belajardirumah.org

1. Melalui Perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya langsung dilakukan oleh perusahaan di mana tempat kamu kerja sebelumnya.

Ini supaya perusahaan tidak akan terbebani untuk membayar iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.

Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila saat ini kepesertaan kamu masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Laporkan terlebih dahulu pada pihak perusahaan.
  • Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
  • Setelah itu, kamu harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
  • Kamu juga bisa mengonfirmasi penonaktifkan pada perusahaan tersebut.

2.  Menonaktifkan Secara Mandiri 

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan di mana kamu kerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kamu dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, Sahabat 99.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:




  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
  • Sampaikan pada petugas di tempat.
  • Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.
  • Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.

Kenapa BPJS ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah resign

sumber: alinea.id

3. Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Kamu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan ingin menghentikan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU terbilang cukup mudah, lo.

Menurut kodebpjs.com, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Jangan lupa lampirkan KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya.
  • Ketika sudah di lokasi, ambil nomor antrean.
  • Setelah dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan maksud dan tujuan terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaanmu sampai selesai.

4. Cara Beralih ke BPJS Mandiri

Jika kamu memutuskan resign dari suatu perusahaan, maka kamu bisa beralih menggunakan program BPJS Mandiri.

Program ini khusus untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK).

Kamu juga tetap memiliki iuran kepesertaan wajib setiap bulannya yang pembayarannya mandiri, bukan oleh perusahaan.

Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan begitu saja meski seseorang sudah berhenti bekerja.

Ini karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seseorang tidak bisa langsung nonaktif setelah resign atau terkena PHK.

Biasanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan mesti menunggu sekita satu bulan dulu untuk mencairkan saldo yang dimiliki.

Mengapa demikian? Di bawah ini alasan saldo BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan setidaknya satu bulan setelah berhenti bekerja!

Sebagaimana melansir Tribunjateng.com, pertanyaan semacam itu pernah diajukan seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak BPJAMSOSTEK.

Peserta menanyakan lantaran dirinya menerima pemberitahuan bahwa nomor kepesertaannya dalam masa tunggu.

Ia pun diminta untuk mengajukan kembali permohonan pencairan pada bulan berikutnya.

Hal ini kemudian dijawab oleh pihak Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Teguh Wiyono, beberapa waktu lalu.

Teguh Wiyono menjelaskan, salah satu alasan peserta harus menunggu satu bulan adalah untuk memberi waktu kepada pemberi kerja.

Berapa lama waktu BPJS tidak aktif setelah resign?

Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Apabila saat ini kepesertaan Anda masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan. Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.

Bagaimana cara menonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan?

Penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh pihak perusahaan dengan melampirkan berkas administrasi dan telah melakukan pembayaran iuran terakhir. Silahkan konfirmasi pada pihak perusahaan untuk status kepesertaan sahabat.

Kapan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non aktif setelah resign?

@Vani Hai Sahabat. Perihal status kepesertaan, untuk kepesertaannya akan berstatus nonaktif 1 bulan setelah pembayaran terakhir oleh perusahaan. Apabila ingin melakukan klaim JHT, maka silakan melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu peserta dinyatakan nonaktif. -Kiki.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa di nonaktifkan sendiri?

Pekerja kini tidak harus datang langsung ke perusahaan tempat bekerja sebelumnya. Adapun menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.