Kenapa tidak bisa memilih tanggal di paspor online?

Kenapa tidak bisa memilih tanggal di paspor online?

Maret 10, 2022

Kamis, 10 Maret 2022 Pukul 17.15 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan akhir Januari 2022 telah memperbarui alur proses permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Pemohon kini dapat mengisikan data diri dan mengunggah foto berkas persyaratan melalui M-Paspor. Dengan begitu akan memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi. Namun demikian, sebagian pemohon mengalami kebingungan karena kantor imigrasi terdekat dari lokasinya tidak muncul di M-Paspor. Kalau sudah begini, harus bagaimana?

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, penyebab utama kendala tersebut yaitu pemohon memilih/mengklik opsi “PASPOR POLIKARBONAT” saat mengisi form di Aplikasi M-Paspor.

“Untuk saat ini, baru beberapa kantor Imigrasi yang dapat melayani permohonan paspor polikarbonat. Oleh karena itu, pemohon yang memilih jenis paspor ini sering tidak menemukan kantor Imigrasi di sekitarnya. Itu karena kantor imigrasi yang di dekat lokasinya belum dapat melayani pembuatan paspor polikarbonat”, ujarnya.

Baca Juga: Reschedule Wawancara Paspor Bisa Dilakukan Setelah Melewati Jadwal, Ini Ketentuannya

Ia menyarankan agar pemohon memilih jenis paspor biasa atau paspor elektronik yang sudah tersedia di banyak kantor imigrasi. Bagi pemohon yang sempat mengisi form pada M-Paspor dan tidak menemukan kantor imigrasi, pastikan kembali bahwa jenis paspor yang dipilih sebelumnya adalah selain paspor polikarbonat.

“Mohon diulang kembali dari awal pengisian datanya dan coba pilih paspor biasa atau paspor elektronik”, lanjutnya.

Selain pemilihan jenis paspor, tidak munculnya kantor imigrasi terdekat juga mungkin disebabkan oleh belum dinyalakannya pengaturan lokasi untuk Aplikasi M-Paspor. Dengan demikian, pemohon disarankan memastikan bahwa pada pengaturan aplikasi, lokasi untuk M-Paspor sudah aktif.

“Pastikan pula bahwa sambungan internet sudah baik. Jika pemohon masih tetap mengalami kendala yang sama, dapat berkonsultasi dengan kami melalui fasilitas Live Chat di website resmi Ditjen Imigrasi pada hari dan jam kerja”, pungkasnya.

Rabu, 19 Januari 2022 Pukul 16.15 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Aplikasi layanan keimigrasian terbaru, Mobile Paspor (M-Paspor) kini sudah dapat digunakan bagi pemohon di beberapa daerah. Meskipun M-Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi, sebagian pemohon masih belum memahami tahapan penggunaan M-Paspor hingga berhasil menerima paspor baru. Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor, catat!

Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS

Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.

Daftarkan Akun Pengguna

Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

Tahap Pembayaran

Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

Perubahan Jadwal (Opsional)

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

Wawancara di Kantor Imigrasi

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.

“Tetapi sekarang tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat.”, tuturnya.

Ia menambahkan, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.

Kenapa tidak bisa pilih tanggal di paspor online?

Kenapa tidak bisa memilih tanggal pada website antrian paspor? Tidak bisa memilih tanggal pada website www.antrian.imigrasi.go.id menandakan bahwa kuota antrian sudah penuh.

Kapan antrian paspor online dibuka?

Dilansir dari website resmi imigrasi.go.id, bahwasanya pembukaan kuota melalui antrean paspor online disepakati akan dibuka secara serentak oleh 33 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia setiap Jumat mulai dari pukul 14.00 waktu setempat hingga minggu jam 16.00 waktu setempat.

Apakah antrian paspor harus online?

Untuk saat ini layanan paspor pada semua Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia wajib menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) untuk melakukan pendaftaran layanan paspor.

Mengapa aplikasi M

Biasanya, penyebab utama kenapa aplikasi paspor error adalah karena ada banyak orang yang membuka aplikasi itu sehingga muncul terlalu banyak antrian, dan aplikasi error.